Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 95848 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eddy Budiyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wawan Ridwan
"Tesis ini mengkaji Analisis Kebijakan Pajak Penghasilan atas Leasing di Indonesia, yaitu suatu kajian atas peraturan-peraturan yang ruang lingkupnya berhubungan dengan kebijakan Pajak Penghasilan atas kegiatan leasing di Indonesia. Analisis mencakup Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
Pokok permasalahan penelitian ini berkaitan dengan bagaimana sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia sehubungan dengan leasing dan bagaimana akibatnya atas sistem tersebut terhadap perusahaan leasing, serta bagaimana seyogyanya leasing diatur lebih lanjut agar supaya fiskus tidak dirugikan dan wajib pajak tidak dibebani pajak yang lebih tinggi karena leasing.
Metode penelitian dilakukan berdasarkan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskritif analitis, yaitu menguraikan data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian mengadakan analisis untuk dapat ditarik kesimpulan dan memberikan sara-saran yang dianggap perlu.
Kebijakan perpajakan yang terkandung di dalam pengaturan tentang leasing khususnya mengenai kriteria apukah suatu leasing dikategorikan sebagai finance lease ataukah operating lease tidak sejalan dengan tingkatan hierarki peraturan perpajakan, dalam hal ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang peraturan pelaksanaan leasing tidak konsisten terhadap Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang mengatur pelaksanaan leasing. Demikian pula halnya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang leasing belum memuat aturan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pasal 4 Keputusan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.04/1991 tentang leasing untuk dihapuskan karena tidak efisien dan tidak efektif karena terdapat dua positip list tentang pembagian jenis leasing. Selain itu disimpulkan pula bahwa ketentuan syarat adanya hubungan antara lessor dan lessee dihapus karena bertentangan dengan kriteria dasar leasing dengan hak opsi apabila jangka waktu leasing lebih pendek daripada yang telah diperjanjikan. Penulis menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki aturan pelaksanaan leasing dengan menyesuaikan terhadap Undang-undang perpajakan yang terbaru."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seana Imam Pambudi
"Co-working space atau kantor bersama merupakan kategori tempat kerja yang ditujukan untuk aktivitas pekerja profesional yang menyediakan fasilitas esensial untuk menunjang pekerjaan atau kegiatan berusaha. Pada tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah co-working space secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, hingga saat ini, peraturan di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodir penggunaan co- working space. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penyedia co-working space yang memiliki izin usaha yang berbeda-beda. Meskipun telah ada Surat Edaran DKI Jakarta dan PMK Tahun 2017 yang memberikan izin dan definisi terhadap penggunaan co-working space, akan tetapi mengenai peraturan lanjutan terkait perpajakan dan klasifikasi co-working space masih belum diatur lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana klasifikasi co-working space pada sistem perpajakan dan pengenaan pajak penghasilan atas co-working space. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan data diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur dan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan usaha co-working space belum diatur lebih lanjut pada Klasifikasi Lapangan Usaha dan penghasilan dari sewa menyewa co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun mengenai jasa alamat bisnis dan jasa manajemen atas co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

Co-working spaces, or shared offices, represent a category of workplaces designed for professional worker activities, providing essential facilities to support work or entrepreneurial endeavors. In 2020, there was an increase in the number of co-working spaces globally, including Indonesia. However, Indonesian regulations have not fully accommodated the use of co-working spaces. This has resulted in many co-working space providers having different types of business licenses. Although there are the Surat Edaran DKI Jakarta and the PMK 2017, which provide permits and definitions for the use of co-working space, further regulations related to taxation and classification of co- working spaces have not yet been elaborated. This study aims to identify how co- working spaces are classified in the tax system and the imposition of income tax on co- working spaces. The method used in this study is juridical-normative with data obtained through the study of legal regulations, literature, and interviews. The conclusion of this study is that business activities of co-working spaces are not yet further regulated in the Business Field Classification and the income from leasing co-working spaces can be subject to income tax under Article 4 paragraph (2). Furthermore, business address services and management services for co-working spaces can be subject to income tax under Article 23, based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustyadewi Srinawangsari
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas dampak penerapan PSAK 30 (Sewa) terkait konvergensi PSAK ke IFRS. Perubahan mendasar dari konvergensi tersebut adalah perubahan pendekatan dari rule based menjadi principle based. Penerapan standar tersebut memerlukan interpretasi dan judgment dari pengguna standar atas substansi transaksi sehingga dapat diperoleh justifikasi yang memadai. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat pengaturan khusus atas transaksi leasing. Perbedaan pengaturan atas transaksi leasing menurut PSAK 30 dan ketentuan perpajakan akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak, namun perbedaan tersebut masih dapat diatasi melalui rekonsiliasi fiskal. Apabila ketentuan perpajakan diselaraskan dengan standar akuntansi, perubahan pendekatan dari rule based menjadi principle based menimbulkan perubahan yang bersifat on balance sheet yang berdampak pada penurunan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian harmonisasi peraturan perpajakan dengan SAK tidak perlu dilakukan dengan pertimbangan utama prinsip kepastian dalam pemungutan pajak dan fungsi yang diemban pajak sebagai fungsi budgeter dan reguler.

ABSTRACT
The focus of this study is impact of application of PSAK 30 on lease accordance to convergence PSAK to IFRS. The basic change for said convergence is approach change from rule based to principle based. All user should have interpretation and judgment for transaction subtance to gain reasonable justification. On tax side, there are any special rule on leasing transaction. The difference of leasing transaction treatment between PSAK rules and tax rules will increase tax compliance cost, but we still can cover by fiscal adjustment. If the tax regulations are aligned with accounting standard, change of the rule-based approach to principle-based approach cause changes that are on the balance sheet that will impact on the decrease of tax revenue from income tax Article 23. For the said reason, harmonization tax rules and SAK will not be done by consideration of certainty principle on tax and the tax function as the budgeter and reguler."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T33756
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Alamsyah
"Waralaba atau franchise adalah sistem bisnis yang telah terbukti sukses, berupa prosedur operasi yang bertujuan membentuk standarisasi mutu dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Di Indonesia sistem bisnis ini sudah berjalan selama puluhan tahun, dimana di era tahun 90-an sistem ini sangat pesat berkembang. Banyak Para pengusaha menginvestasikan dananya untuk membuka usaha dengan sistem franchise.
Reformasi undang -undang perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada tahun 1994 juga melakukan penyesuaian terhadap situasi perkembangan perusahaan dengan sistem franchise dimana sistem ini menuntut banyaknya dana yang diinvestasikan oleh perorangan ataupun badan hukum. Untuk franchise atau waralaba yang dulunya termasuk dalam jasa dan kemudian setelah adanya reformasi menjadi masuk dalam kategori barang tidak berwujud.
Pengaruh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas initial fee atau nilai jual yang ditetapkan oleh franchisor terhadap minat investor untuk melakukan investasi adalah merupakan dasar penelitian. Variabel lainnya yang digunakan sebagai data adalah capital requirement yang disyaratkan dan jumlah outlet yang dipunyai, dengan menggumakan data pada bulan Desember 1997 dan Desember 1998. Dari hasil regresi linear berganda dengan menggunakan data-data bulan Desember 1997 dengan data bulan Desember 1998, diperoleh nilai korelasinya positif yang berarti walaupun adanya Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perusahaan yang bergerak dibidang Franchise di Indonesia maka baik perusahaan maupun perorangan tetap berminat untuk menanamkan dananya dengan investasi usaha menggunakan sistem franchise.
Dengan adanya hal tersebut diatas dapat dijabarkan beberapa kesimpulan yang kiranya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan para praktisi pemerintah khususnya dari sisi Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat terus meningkatkan penerimaan dari sektor usaha franchise yang baru berkembang pesat di era tahun 90-an."
2000
T7485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Enny Purnomo Ahyani
"ABSTRAK
Konvensi Cape Town 2001 yang telah diratifikasi
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun
2007 bertujuan membentuk suatu perangkat hukum yang berlaku
diantara negara peserta atas benda-benda bergerak pada
umumnya dan terhadap pesawat udara, helikopter dan peralatan
bergerak yang berhubungan dengannya. Tingginya biaya
pengangkutan udara di Indonesia disebabkan besarnya biaya
pengadaan pesawat udara sebagai akibat besarnya resiko yang
ditanggung kreditur, lessor atau penjual dalam hal debitur,
lessee atau pembeli cidera janji diantaranya kendala dalam
melaksanakan penghapusan tanda daftar dan kebangsaan serta
ekspor pesawat udara. Resiko tersebut pada umumnya dialihkan
kepada perusahaan asuransi yang biayanya menjadi beban
debitur, lessee atau pembeli pesawat udara dan sebagai
akibatnya debitur, lessee Indonesia sebelum diratifikasinya
Konvensi Cape Town 2001 hanya mampu melakukan sewa guna usaha
atas pesawat udara yang lama atau tidak baru. Penelitian ini
bersifat normatif yuridis dengan meneliti sinkronisasi
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan
metode deskripsi analitis dengan menganalisa aspek-aspek
hukum yang menjadi kendala praktek pelaksanaan hak-hak
kreditur, lessor dan penjual dalam hal debitur, lessee atau
pembeli cidera janji khususnya dalam proses penghapusanan
tanda daftar dan kebangsaan serta ekspor pesawat udara yang
pernah dioperasikan oleh PT Air Paradise dan PT Efata Papua
Airlines. Dari penulisan ini dapat disimpulkan bahwa
peraturan perundangan yang berlaku saat ini memungkinkan
pihak Perhubungan Udara tidak mengabulkan permohonan
penghapusan tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara
yang tidak diajukan oleh operator/Iessee, meskipun untuk itu
lessor/pemilik terdaftar bertindak untuk dan atas nama
operator/lessee berdasarkan surat kuasa yang dibuat
sebelumnya. Ratifikasi terhadap Konvensi Cape Town 2001 akan
memberi kepastian hukum bagi kreditur, lessor atau penjual
untuk melaksanakan hak-haknya berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati dengan pihak debitur, lessee atau pembeli
diantaranya dapat dicatatkannya hak kebendaan atas
kepentingan internasional (International Interest) pada
pencatatan internasional (International Registry) serta
terjaminnya hak untuk melaksanakan penghapusan tanda daftar
dan kebangsaan pesawat udara dan mengekspornya dalam hal
debitur, lessee atau pembeli cidera janji.

ABSTRACT
The Cape Town Convention 2001, which was ratified
pursuant to Decision of the President of the Republic of
Indonesia No. 8 of the year 2007 is intended to establish a
set of rules which will apply amongst the members in
relation to movable goods in general and on aircraft,
helicopters and other moveable equipment in relation
thereto. The high cost for air transportation in Indonesia
has been in part caused by the high cost of aircraft
procurement due to the risk borne by creditors, lessors or
sellers in the case the lessees or purchasers default,
including among others, the constraint to proceed with the
deregistration of the registration mark and nationality as
well as exportation of aircraft. Such risk is usually taken
on by insurance companies which cost shal] be born by the
debtors, lessees or purchasers of an aircraft and
consequently, debtors or Indonesian lessees before the
ratification of the Cape Town Convention 2001 could only
lease not a new aircraft. This thesis has the character of
normative law by analyzing the synchronization of the
prevailing laws and regulations and using the methodology
of descriptive analysis by analyzing the legal aspects
which restrict the practice of implementing the rights of
the creditors, lessors and sellers in the event the
debtors, lessees or purchasers are in default, particularly
in the case of the deregistration and export process of
aircraft which were operated by PT Air Paradise and PT
Efata Papua Airlines. From this analysis, it can be
concluded that the prevailing regulations enable the Air
Authority to reject a deregistration request which is not
made by the operators/lessors, even though the
lessors/registered owners are acting for and on behalf of
the operator/lessee by virtue of a power of attorney made
earlier. The ratification of the Cape Town Convention 2001
shall give legal certainty to creditors, lessors or sellers
to implement their rights arising from an agreement legally
entered into between the parties, among others, the
registration of International Interest at the International
Registry, legal certainty on the right to apply for
deregistration of the aircraft from the aircraft registry
and legal certainty to apply for exportation."
2007
T37093
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hersanto Suryo Raharjo
"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi saat ini dimana Indonesia merupakan pengekspor batubara terbesar kedua setelah Australia. Padahal di sisi lain, Indonesia bukanlah pemilik cadangan batubara terbesar dan diperkirakan kebutuhan batubara untuk keperluan domestik akan meningkat di masa mendatang. Untuk itu diperlukan kebijakan untuk menahan laju ekspor batubara.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak kebijakan pengenaan bea keluar batubara terhadap sektor produksi, faktor produksi dan distribusi pendapatan rumah tangga. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian menggunakan analisis Sistem Neraca Sosial Ekonomi (SNSE) tahun 2008 sebagai kerangka kerja dan kerangka analisis. Untuk menghitung dampak tersebut penulis menggunakan multiplier analysis.
Hasil perhitungan dan analisis menunjukkan bahwa pengenaan bea keluar pada sektor pertambangan batubara akan memberikan peningkatan pendapatan sektor produksi, faktor produksi dan institusi rumah tangga.

This research is conducted based on current condition of Indonesia as the second largest coal exporter, next to Australia. While on the other hand, Indonesia does not own the largest coal reserve and at the same time prediction of domestic needs shows the rise in the future. Therefore the policy to restrain coal export is necessary.
The objective of this study is to find out the impact of imposing coal export tax to the production sector, production factor, as well as distribution of household income. In order to achieve these objectives, the 2008 Social Accounting Matrix analysis is applied as the analytical framework. To calculate these impacts, multiplier analysis is implemented in this study.
Result of calculation as well as analysis show that imposition of export tax on coal mining sector will triger the rise on the income in production sector, improve the income in production factor and eventually improve the household income.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T32127
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>