Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180900 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Harra Mieltuani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S22941
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sarah I.L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Martawilaga
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23170
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Sri Novianora
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23179
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deddy Priambada
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Asan
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S19460
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23177
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priscilla Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23178
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Hidajat Enoch
"ABSTRAK
Perjanjian pemborongan pekerjaan dalam sistematik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (EW) termasuk ke dalam Buku Ketiga tentang Perikatan dan merupakan bagian dari perjanjian untuk melaksanakan pekererjaan. Terhadan perjanjian tersebut berlaku asas-asas umum hukum perjanjian sebagaimana terrnaktub dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1456 BW.
Disamping telah dikenal sistem terbuka dan asas konsensualitas dalam hukum perjanjian, maka asas-asas umum itu meliputi juga antara lain hal-hal mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, tentang pelaksanaan perjanjian, tentang wanprestasi serta akibat-akibatnya dan tentang kebatalan dan pembatalan perjanjian.
Mengenai perjanjian pemborongan pekerjaan itu sendiri diatur dalam pasal 1604 sampai dengan pasal 1617 BW. Disitu hanya diatur beberapa ketentuan mengenai dan erat hubungannya dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai tanggung jawab pemborong berkenaan dengan jenis pemborongan yang diperjanjikan, mengenai tuntutan penambahan harga borongan, dan mengenai berakhirnya perjanjian karena meninggalnya pemborong.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bagi perjanjian tersebut berlaku juga ketentuan-ketentuan perjanjian khusus lainnya yaitu perjanjian penanggungan
yang diatur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 BW serta peraturan-peraturan khusus dari Bank tentang Bank Garansi dan Surety Company tentang Surety Bond. Berbeda dengan ketentuan mengenai perjanjian itu sendiri dimana berlaku terutama ketentuan bidang hukum perdata, maka bagian lain sebelum perjanjian itu dibuat berlaku ketentuan bidang hukum publik, khususnya yang
menyangkut kegiatan prekualifikasi dan pelelangan.
Selanjutnya semua ketentuan tersebut diatas juga berlaku dan dapat diperlakukan terhadap perjanjian pemborongan pekerjaan dalam pelaksanaan proyek fisik pada Perusahaan Air Minum DKI Jakarta. Sesuai dengan fungsi pokoknya yang bersifat karakteristik, maka Perusahaan Air Minum DKI Jakarta dilengkapi pula dengan beberapa ketentuan lainnya seperti : Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 3 tahun 1977 serta beberapa Keputusan Gubernur.
Dalam hubungan ini Perusahaan Air minum DKI Jakarta masih menghadapi beberapa masalah bertalian dengan kelengkapan peraturan tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, disatu pihak sebagai alat Pemerintah Daerah yang menggunakan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan oleh kerenanya terikat ketentuan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 530 tahun 1982, dan di pihak lainnya sebagai Perusahaan Daerah yang menjalankan atonomi perusahaan berdasarkan sumber pendapatannya sendiri sesuai dengan sifat khusus yang dimilikinya sehubungan dengan susunan organisasi dan penyelenggaraan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiansyah Dharma Putra
"ABSTRAK
Bank Garansi adalah salah satu produk perbankan yang bersumber dari
perjanjian penanggungan yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dimana terdapat tiga pihak di dalamnya yaitu Penanggung, Tertanggung dan
Penerima Tanggungan. Dalam prakteknya bank garansi digolongkan sebagai
perjanjian accesoir yang tergantung dengan perjanjian pokoknya, sehingga jika
perjanjian pokoknya tidak sah maka bank garansi akan secara otomatis menjadi
batal demi hukum. Terkait dengan klaim, bank garansi bersifat unconditional,
yakni serta merta di bayar ketika penerima bank garansi mengajukan klaim,
namun ternyata klaim bank garansi dalam prakteknya memiliki kondisi-kondisi
tertentu yang menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh bank penerbit

ABSTRACT
Bank Guarantee is one of banking products sourced from agreement
derived from the Book of the Law of Civil Law where there are three parties in it,
Guarantor, Applicant and Dependent Beneficiary. In practice the bank guarantee
is classified as a accesoir agreement, so that if an main agreement is not valid the
bank guarantee will automatically become null and void. Associated with the
claim, unconditional bank guarantee, which is not necessarily in the receiving
bank guarantees paid when filing a claim, but it claims the bank guarantee in
practice have certain conditions that cause the claim was rejected by the issuing
bank"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39100
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>