Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 75259 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Alfa Argandari
"Bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyalur dana dan jasa, diantaranya berupa garansi bank. Dalam pemberian garansi bank ini, bank bertindak sebagai penjamin berarti melakukan membatasi kepada pihak lain (pemegang jaminan). Hal ini bank memikul resiko apabila nasabah (terjamin) wanprestasi. Oleh karena itu bank berusaha resiko tersebut yang mungkin akan timbul di kemudian hari dengan meminta kepada nasabah sejumlah jaminan. Jaminan dari nasabah ini disebut kontra garansi. Kontra garansi dapat berupa jaminan materil dan atau immateril berlaku Apabila teril. Untuk kontra garansi yang bersifat perlu diadakan pengikatan menurut sesuai dengan benda benda yang hukum yang dijaminkan. dikemudian Hari nasabah wanprestasi bank terpaksa membayar claim kepada pemegang jaminan dan lahir hubungan kredit antara bank. dengan nasabah. Nasabah harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan, bila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya bank akan menyelesaikan sebagaimana kredit biasa. Dalam skripsi ini akan dibicarakan bentuk bentuk pengikatannya dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal debitur wanprestasi terhadap kontra garansi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amantia Wuryandari
"Seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia, maka lembaga perbankan mengalami perkembangan yang pesat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan diantaranya di bidang moneter. Hal ini memberi dampak persaingan yang ketat di kalangan perbankan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam hal ini Bank Bumi Daya ikut berpartisipasi salah satunya dengan cara menerbitkan produk deposito, diantaranya Deposito Prima dan Seridang. Dalam Hukum Perdata Barat, deposito dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Deposito terdiri dalam dua bentuk, yaitu deposito berjangka yang merupakan piutang atas nama dan sertifikat deposito yang merupakan piutang atas bawa. Pembagian deposito ini mengakibatkan cara penggadaian dan penyerahan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito berbeda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
"Summary:
On mortgages based on Indonesian laws and regulations"
Ciracas, Jakarta: [publisher not identified], [date of publication not identified]
346.046 MUN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1985
346.04 ABD b (3)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ria Ariyani
"Dalam rangka pembangunan dewasa ini, modal adalah kebutuhan yang utam bagi seorang pengusaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Jalan keluar yang lazim dilakukan untuk memenuh i kebutuhan ini adalah dengan cara memperoleh fasilitas kredit, baik melalui bank-bank pemerintah maupun bank swasta. Bank didalam memberikan fasilitas kreditnya kepada nasabah mesyaratkan adanya barang jaminan (pasal 24 ayat ( 1 ) . UU No. 14 tahun 1967). Dalam rangka memenuhi fasilitas kredit di Indonesia, telah dikenal beberapa bentuk pengikatan jaminan. Dalam perkembangan pada praktek perbankan mengenai benda jaminan yang berupa tanah telah mengalami perkembangan pula, karena seperti kita ketahui dalam Undang-undang Pokok Agraria hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah hak milik , hak guna bangunan dan hak guna usaha, dengan pengikatan secara hipotik/credietverband, serta hak pakai menurut Undang-undang Tentang Rumah Susun dapat dibebani fiducia. Dalam hal ini menurut PMA 15/1861 berdasarkan UUPA jo PP 10/1961 disyaratkan adanya pensertifikatan terhadap tanah-tanah tersebut untuk dapat dibebani dengan hipotik/credietverband. Namun demikian dalam prakteknya pada Bank BNI, terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikatpun dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit, dengan suatu cara pengikatan jaminan yang d isebut PPJPK. PPJPK ini adalah kependekan dari Perjanjian Penyerahan Jaminan Dan Pemberian Kuasa. Karena PPJPK in i merupakan suatu cara pengikatan jaminan yang timbul dalam praktek perbankan khususnya pada Bank BNI, maka menarik bagi kita untuk mengetahui bagaimanakah praktek pengikatan jaminan secara PPJPK ini, mengingat besarnya resiko yang di hadapi kreditur dengan menerima tanah yang belum bersertifikat sebagai jaminan untuk pemberian kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armandy Malik
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai deposito dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Berdasarkan perkembangannya akhir-akhir ini, bentuk-bentuk benda yang dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan pula. Salah satu perkembangan tersebut adalah dengan dijadikannya deposito sebagai salah satu jaminan bagi pelunasan kredit yang diberikan. dilihat dari bentuknya, ada 2 macam bentuk deposito. Pertama adalah DEPOSITO BERJANGKA yaitu suatu piutang atas nama deposan kepada penerbit deposito (dalam hal ini adalah bank). Sebagai imbalannya maka deposan menerima bunga yang dibayar oleh pihak Bank setiap bulannya. Deposito Berjangka ini tidak dapat dipindah tangankan/diperjualbelikan.
Bentuk yang kedua adalah SERTIFIKAT DEPOSITO yaitu sertifikat yang dikeluarkan oleh Gadai Deposito. Bank yang dapat dibeli oleh setiap orang. Sertifikat Deposito ini merupakan suatu tanda bukti penerimaan uang kepada pembawanya yang dikeluarkan oleh Bank atas sejumlah uang yang telah diserahkan kepada Bank untuk suatu jangka waktu tertentu dengan mendapatkan bunga sebagai imbalannya. Sertifikat Deposito ini dapat diperjualbelikan. Deposito menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka deposito dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan deposito semakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian deposito umumnya diperlukan sebagai tambahan jaminan di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Mengenai tata cara penggadaian deposito berjangka dan Sertifikat deposito terdapat perbedaan, juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>