Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175727 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ninin Murnindrati
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23058
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
""Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas hingga nilai bagiannya dimiliki, tanpa melibatkan properti pribadinya. Bagaimana jika ada hanya pemegang saham tunggal? UU No. 40/2007 mengatur bahwa perusahaan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika perusahaan telah disahkan oleh tubuh yang berwenang dan pemegang saham harus menjual beberapa jumlah bagiannya untuk lainnya, kecuali dia terus tanggung jawab pribadi (atau) kewajiban yang tidak terbatas atas semua pengaturan / agrements atau kerugian finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana sutradara papan (direksi) dan dewan pengawas (MWA) memiliki tanggung jawab? Ketika Direksi lebih dari orang, ia akan mengadakan kewajiban pribadi atau kewajiban yang tidak terbatas jika hanya ia gagal memenuhi tugasnya atau terlantar di tugasnya yang causng kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kasus ini secara kolektif berlaku untuk semua anggota Direksi. Dalam alasan yang sama, setiap anggota MWA akan mengadakan tanggung jawab pribadi jika ia gagal untuk kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kewajiban kolektif berlaku ketika MWA lebih dari satu.""
JHB 26:3 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rekno Nawansari
"Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam Pemberian Opini Akuntan atas laporan keuangan. Perusahaan Kepada Pihak Yang Berkepentingan, Skripsi, Juli, 1991. Tanggung jawab adalah bagian dari kehidupan manusia dimana setiap kita bersikap tindak harus mampu mempertanggungjawabkannya. Profesi akuntan publik tidak luput dari tanggung jawab yang disandangnya, baik terhadap profesinya maupun terhadap hukum. Permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik di Indonesia sekarang, belum banyak mendapat perhatian dari kalangan hukum kita. sementara itu di lain pihak, perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang berkepentingan dengan hasil pekerjaan akuntan dan bagi akuntan publik sendiri dalam melaksanaKan tugas profesinya. Untuk memahami tentang "permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik, perlu adanya penelitian, baik dengan metode kepustakaan maupun dengan metode lapangan. Dari buku-buku yang berhubungan dengan ilmu akuntansi (khususnya auditing) dapat diketahui prosedur audit yang harus dilakukan serta opini yang seharusnya diberikan atas laporan keuangan perusahaan oleh seorang akuntan publik. Sedangkan melalui metode lapangan dapat diketahui praktek dan permasalahan hukum yang timbul dalam profesi akuntan publik yang ada sekarang. Hasil kerja akuntan publik yang berada di bawah standar dapat menimbulkan kerugian kepada pihak yang berkepentingan. Apabila ditinjau dari segi hukum, perbuatan akuntan publik yang merugikan orang lain dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam prakteknya hingga saat sekarang belum ada keputusan pengadilan yang berhubungan dengan gugatan terhadap akuntan publik oleh pihak yang dirugikan. Keadaan ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang profesi akuntan publik dari masyarakat serta kalangan hukum sendiri. Akhirnya, semuanya terpulang kembali kepada profesi akuntan untuk tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan pekerjaannya, masyarakat serta kalangan hukum kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20498
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sindung Tjahyadi
"The current Indonesian politics is analyzed by comparison with the situation in an episode of the Mahabarata epic, PANDHAWA DHADHU played in a leather puppet performance. The story is about the PANDHAWA who played a game, (dhadhu is a dice), while discussing about the problems of the leadership in the kingdom. Just as there were arguments about dilemmas on ethics, there was also on how one should face political defeat and wrong, and how leaders should be responsible towards the public. Likewise, the reflection on the play is worthy information for the current and coming Indonesian state officials."
Depok: Departemen kewilayaan Fakultas ilmu Pengetahuan Budaya UI Depok, 2009
360 JETK 1:2 (2009)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Silviana
"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bagaimana penegakan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal serta bagaimana tanggung jawab Direksi Perusahaan jika terjadi pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam suatu perusahaan merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan. Sebagai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap informasi yang dikeluarkan perusahaan terhadap pihak ketiga. Dalam pelanggaran prinsip keLerbukaan di Pasar Modal terdapat dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar, yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana. PenjaLuhan sanksi administratif ditujukan untuk perbuatan melanggarnya sedangkan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan tujuan memberikan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang pasar Modal, diharapkan dapat memajukan manajmen suatu perusahaan yang bertanggung jawab sehingga dapat terlaksananya Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19826
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Helena
"Unsur fundamental dalam pasar modal adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan dalam pasar modal dimulai pada saat suatu perusahaan melakukan penawaran umum (dengan mengajukan pernyataan pendaftaran), setelah emiten mencatat dan memperdagangkan sahamnya di bursa dan dalam hal terjadi peristiwa yang penting yang laporannya harus disampaikan secara tepat waktu yaitu laporan yang dirinci dalam Peraturan BAPEPAM X.K.1. Skripsi ini akan membahas mengenai keterbukaan perusahaan yang melakukan penawaran umum terkait dengan masalah kesalahan pencatatan dana dan alokasi penggunaan dana penawaran umum yang tidak sesuai sebagaimana diungkapkan dalam prospektus. Surat Pernyataan Efektif tertanggal 1 Februari 2010 dari BAPEPAM-LK sudah keluar dan menandai prinsip keterbukaan informasi sebelum melakukan penawaran umum sudah dilaksanakan dengan baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. Namun lain halnya dengan penerapan prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum. Prinsip keterbukaan sesudah melakukan penawaran umum tidak terpenuhi secara baik oleh PT Benakat Petroleum Energy, Tbk dimana terjadi kesalahan pencatatan dana dan hal tersebut baik disengaja maupun tidak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Ditambah lagi dengan dana yang salah catat tersebut, yang notabene merupakan dana hasil penawaran umum ternyata tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus. PT Benakat Petroleum Energy, Tbk sudah menyanggupi untuk mempertanggungjawabkan segala kesalahan akibat kesalahan pencatatan dana (terlepas dari alokasi dananya). Dengan kesanggupan tersebut, ini merupakan bentuk perlindungan investor yang diberikan oleh PT Benakat Petroleum Energy Tbk kepada investor yang membeli atau akan membeli sahamnya.

The fundamental element in capital market is information disclosure. Disclosure in capital market is begun when a company conducts public offering (by proposing registration statement), after issuing company notes and sells its shares in stock exchange and in terms of important events that the report should be submitted in a timely manner specified in the Regulation of Capital Market Supervisory Board (BAPEPAM) X.K.1. This thesis will discuss about the information disclosure of company which is conducting a public offering related to the problem of error in reporting funds and the bidding allocation of funds which was not comply with the allocation funds in prospectus. Registration Statement dated 1 February from Capital Market Supervisory Board has been issued and it has noted that the information disclosure principal before conducting a public offering has been performed well by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk. However, it was different with the application of information disclosure principle after conducting a public offering, which was not comply properly by PT Benakat Petroleum Energy, Tbk in which there was an error in reporting funds whether willful or un-willful, that is definitely a violation on disclosure principle in capital market. Moreover, with the error fund listed, and also thte incompliance bidding allocation of funds, PT Benakat Petroleum Energy, Tbk has stated that it was agreed to take the responsibility on the error due to an error in reporting but not about the wrong allocation funds. That statement has signed the forms of investor protections that was given by PT Benakat Petroleum Energy Tbk for investor whose buy or own its shares."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24842
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>