Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 225103 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bobby Andreas
"Kartu kredit adalah salah satu bagian dari alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Penggunaan kartu kredit dalam transaksi pembelanjaan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Namun dalam penggunaannya, seringkali pemegang kartu masih dikenakan biaya tambahan oleh merchant. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif yang membahas pengaturan tentang pengenaan biaya tambahan oleh merchant dalam penggunaan kartu kredit di Indonesia. Selain itu dibahas pula tentang bagaimana pengawasan terhadap pengenaan biaya tambahan tersebut dan perlindungan yang diberikan kepada nasabah pemegang kartu kredit yang terkena biaya tambahan dalam menggunakan kartu kredit.

Credit card is one part of the card-based instrument payment activities (APMK). Credit card transactions are increasing time by time. But in its use, cardholders are often still subject surcharge fee by merchant. This mini-thesis is juridical normative research with descriptive approach that discusses the regulation about surcharge fee by merchant on credit card transactions. And also discussed about how supervision on this imposition of surcharge fee and the protection afforded to credit card holders regarding the surcharge fee of using a credit card."
Universitas Indonesia, 2014
S57390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeremia Hardiawan Karaprianto
"Terdapat perbedaan pembebanan kewajiban bagi Penerbit Kartu Kredit untuk bertanggung jawab kepada Konsumen atas Wanprestasi Pelaku Usaha dalam Hukum Indonesia dan Hukum Inggris. Penelitian ini memperbandingkan Hukum Indonesia dan Inggris yang bersangkutan dengan hal tersebut. Metode yuridis normatif dipilih untuk menjadi metode penelitian dengan sumber data primer: peraturan Indonesia dan Inggris; sumber data sekunder: buku dan jurnal hukum dan sumber data tersier: kamus hukum. Penelitian ini mendapati bahwa tidak ada satu pun peraturan di Indonesia yang mengatur hal itu. Di sisi lain, Hukum Inggris telah mengaturnya dalam Consumer Credit Act tahun 1974, terkhusus di pasal 75. Pemberlakuan pembebanan tersebut berdampak memperkokoh sistem perlindungan konsumen dan membuat penyelesaian sengketa konsumen menjadi lebih efisien.

This research compares Indonesia and English Law in relation to the imposing of Liability to the Credit Card Issuer to compensate the Consumers in connection with Merchant?s default. Juridical Normative approach is chosen as an operational method of this research. The data used in this research include; primary source (law and regulation, secondary source (books, law reviews and jourals) and tertiary source (dictionaries). This research unveils that Indonesia has never enacted any law or regulation on such matter. In the other side, the English Law regulates such liability in the Consumer Credit Act 1974, in particular in Section 75. Enforcing such liability strengthens the consumer protection system and offers an efficient alternative dispute resolution forum to the consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64282
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sarah Mutiara Adriana
"Kartu kredit merupakan transaksi modern dalam bidang ekonomi yang tidak menggunakan uang tunai. Sejalan dengan meningkatnya jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan meningkatnya jumlah transaksi serta beragamnya pola transaksi yang didukung perkembangan teknologi yang pesat, penyalahgunaan fungsi kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran pun semakin meningkat. Transaksi penarikan/gesek tunai pada merchant (Merchant Cash Withdrawal Transaction) atau yang lebih dikenal dengan istilah "penarikan/gesek tunai" merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kartu kredit. Praktik transaksi penarikan/gesek tunai di merchant merupakan kegiatan yang dilarang oleh Bank Indonesia, karena memberikan dampak buruk kepada pemegang kartu (cardholder), penerbit (Issuer), pengelola (acquirer) serta memberikan efek buruk kepada kinerja perbankan dan perekonomian Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia hanya memberikan penekanan dan sanksi kepada Acquirer agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik tersebut. Namun praktik ini masih akan terus tumbuh selama ada demand dari pemegang kartu (cardholder) dan supply dari merchant, karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur mengenai sanksi yang tegas kepada pemegang kartu (cardholder) dan merchant yang memang dengan sengaja melakukan praktik penarikan/gesek tunai ini, yang memberikan kepastian hukum bagi Acquirer dan Issuer.

Using credit cards are modern transactions instead of cash. In line with the increasing number of credit cards issued by banks, the increasing number of transactions and the variety of transaction patterns supported by rapid technological developments, the misuse of credit card functions has also increased. Cash Withdrawal Transaction at merchants or better known as "Gesek Tunai" is kind of misuse of credit card functions. The practice of cash withdrawal at merchants is an activity that is prohibited by Bank Indonesia, because it has a negative impact on Cardholders, Issuers, Acquirers and has a detrimental effect on the performance of the banking sector and also impact the economy of Indonesia.
Bank Indonesia only emphasis and give sanctions on the Acquirer in order to strictly supervise the practice. However, this practice will continue to grow as long as there are demands from cardholders and supply from merchants. Inadequate laws and regulations to regulate strict sanctions on cardholders and merchants who are intentionally practice cash withdrawal transcation, which provides legal certainty for Acquirers and Issuers.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T52458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Geraldine Suryana
"This undergraduate thesis analyzed the Indonesian laws and regulations towards credit card as one of the available payment system in commercial transaction while analyzing the protection that are given to the consumer as the credit card holder as well as the bank as the credit card issuer especially in E-commerce transactions. By conducting juridical-normative research, it can be analyze what are the existing Indonesian laws and regulations on Credit Card as a payment system in commercial transactions as well as legal protection provided for cardholders and bank when using credit card in E-Commerce transactions. Most of the issues have been covered by the law, but in the implementation, it is up to the issuer of the credit card as to the extent of protection that are given to the credit card holder and the card holder should always be on alert upon the transaction that are made when using the credit card as well as when giving out personal information pertaining the credit card. Therefore, bank as the credit card issuer should create a more specific regulation on the risk and responsibilities that the card holder will face and for the government should make sure that the platform of E-commerce is safe to use credit card as a payment system by creating a more specific law towards the protection of the consumer in an online transaction and to continue to conduct supervision on ecommerce transactions.

Skripsi ini menganalisis apa saja undang-undang dan peraturan Indonesia dalam mengatur perihal kartu kredit juga perlindungannya terhadap pemegang kartu dan penerbit kartu terutama dalam transaksi E-commerce. Dengan melakukan penelitian yuridis normatif, dapat dianalisis apa saja hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku tentang Kartu Kredit sebagai sistem pembayaran dalam transaksi komersial serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang kartu dan bank saat menggunakan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce. Perihal dan masalah memang sudah banyak tercantum di dalam undang-undang. Namun, dalam implementasinya, hal ini tergantung pada penerbit kartu kredit, sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dan pemegang kartu harus selalu waspada pada saat transaksi dilakukan ketika menggunakan kartu kredit serta ketika memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan kartu kredit. Oleh karena itu, bank sebagai penerbit kartu kredit harus membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi oleh pemegang kartu dan bagi pemerintah harus memastikan bahwa platform E-commerce aman menggunakan kartu kredit sebagai sistem pembayaran oleh menciptakan undang-undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online dan untuk terus melakukan pengawasan pada transaksi E-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S22977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>