Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184984 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hin, Hioe Ka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Kumala Jeumpa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T36476
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"As the biggest archipelago state,Indonesia plays a pivotal role in the world's maritime industry.And,indeed,the country has been doing so through supplying seafers to main crewing market in Europe,North America and Far East...."
JUPERKO
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Menurut data INSA di tahun 2003 dominasi pelayaran kapal asing untuk angkutan luar negeri adalah 95% dan angkutan dalam negeri 45%. Yang dimaksutkan dengan "angkutan luar maupun dalam" diatas besar kemungkinanny adalah prosentase angkutan laut yang dikuasai pihak pelayaran asing dari total muatan yang bergerak/ diangkut dengan kapal lewat laut dari/ke Indonesia ataupun didalam wilayah Indonesia, tanpa membedakan jenis muatannya, karena kita tahu bahwa muatannya, karena kita tahu bahwa muatan umum (General Cargo) dan/atau peti kemas (Containers) sifat pelayaran kapalnya adalah umumnya REGULAR LINER, sedangkan muatan curah/cair (Bulk/Liquid Cargo) ataupun PROJECT CARGO sifat pelayarannya adalah TRAMPER..."
IKI 2:12 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ardiansyah Hariwardana
"Seiring perkembangan jaman dalam masyarakat terdapat tuntutan akan kebutuhan yang semakin tinggi, dalam hal ini adalah berkaitan dengan bidang perekonomian, dimana sangat dirasakan penting hadirnya suatu lembaga jaminan yang menyangkut masalah perjanjian hutang-piutang atau permodalan guna memenuhi kebutuhan pacta masyarakat yang semakin meningkat. Yang diinginkan oleh masyarakat adalah adanya suatu lembaga jaminan yang dapat meringankan beban dalam masyarakat selain jaminan gadai dan hipotek yang dianggap masih memberikan beban yang besar bagi mereka. Pada akhirnya, seiring berjalannya waktu yang timbul dari suatu kebiasaan dan merupakan pengembangan dari lembaga jaminan hutang yang sudah ada, maka dipilihlah jaminan hutang dengan berdasarkan kepercayaan yang dikenal dengan sebutan Fidusia yang dipilih karena objek jaminan masih dapat dipergunakan oleh pihak Pemberi Fidusia (debitur) dimana benda yaNg dijadikan objek tersebut merupakan sarana untuk memperoleh pendapatan, yang akhir nya dengan yurisprudensi ditetapkan sebagai lembaga jaminan hutang yang sah. Tetapi terkadang pada masa tersebut banyak terjadi penyelewengan-penyelewengan yang pada umumnya membuat pihak Penerima Fidusia (Kreditur) dirugikan karena tidak adanya aturan berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai fidusia, sehingga sangat dirasakan kurangnya perlindungan dan jaminan bagi pihak-pihak yang melakukan Jaminan Fidusia. Menjawab tantangan jaman maka pada tanggal 30 September 1999 berlaku undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Jaminan Fidusia yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut diharapkan perlindungan dan jaminan hukum terhadap pelaku fidusia dapat terwujud dengan memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai tata cara melakukan Jaminan Fidusia yang benar yang berbeda dengan apa yang sudah berlaku sebelumnya. Adapun perlindungan hukum yang diberikan adalah dengan diwajibkannya untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga para pihak mendapat kejelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia tersebut, hal lain adalah masalah kepastian hukum dimana dengan dilakukannya pendaftaran maka jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan esekutorial apabila pihak debitur cidera janji, Hal tersebut merupakan perkembangan hukum yang mendukung perkembangan ekonomi masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20446
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"NKRI merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya kelautan bagi pengembangan wilayah secara berkelanjutan dan menjamin kepentingan umum secara luas, diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh Pemerintah untuk pengelolaan wilayah maritim. Namun demikian, masalah-masalah kelautan termasuk pembangunan ekonomi kelautan mempunyai hubungan yang erat dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu dalam pembangunan terkait masalah kelautan di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi-konvensi internasional haruslah menjadi acuan. Dari beberapa kemungkinan jenis jasa pelayanan khusus, maka yang mungkin dapat kita berikan dan dapat ditagihkan kepada kapal-kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan Indonesia antara lain adalah Pilotage atau jasa pemanduan…. "
IKI 4:24 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yenni Chairina Chaidir
"ABSTRAK
Letak geofrafis kepulauan Indonesia pada titik silang dua samudra dan dua benua menyebabkan Indonesia menjadi penting bagi masyarakat internasional. Khususnya dalam lalu lintas pelayaran internasional, adanya tiga lautan arti penting ini semakin nyata dengan penting, yaitu Samudra Hindia, Laut Cina Selatan dan Samudra Pasifik, yang mengelilinginya. Konvensi Hukum Laut 1982 yang komprehensif itu, yang sedang dalam proses menuju keberlakuannya, memuat berbagai ketentuan mengenai pelintasan kapal-kapal asing di perairan nasional suatu negara. Saat ini Konvensi tersebut telah menjadi hukum nasional Indonesia. Peranan Indonesia sebagai negara pantai, sangat dibutuhkan dalam rangka keselamatan dan kelancaran pelayaran kapal-kapal asing yang melalui perairan kita ini, disamping ketaatan kapal-kapal asing itu sendiri."
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
WPP 22(1-5)2010
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Noersari Handayani
"Karena masalah yang menyangkut wanprestasi perjanjian pokok (kredit) dengan jaminan (bipotek) kapal masih langka sekali yang diselesaikan melalui badan peradilan (Pengadilan), dengan demikian sampai saat ini belum merupakan problema hukum yang menuntut pembahasan tersendiri (khusus) di lingkungan peradilan. Sehingga masalah hipotek kapal tidak berkembang seperti halnya hipotek pada umumnya (tanah).
Adapun penyebabnya menurut pendapat penulisa antara lain adalah:
1. Pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit dengan jaminan kapal di anggap rnengandung resiko yang lebih besar jika dibanding dengan perjanjian kredit dengan jaminan lainnya (tanah)
2. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kurang atau tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu timbulah suatu persepsi dikalangan kreditur sebagai pemilik modal bahwa eksekusi penjualan lelang (Executorial Verkoop) hipotek kapal kurang memberi kepastian (jika dihubungkan dengan sita eksekusi). Sehingga pada akhirnya penulis berpendapat bahwa mengenai masalah perjanjian kredit, dengan jaminan kapal, perlu kiranya diatur secara khusus tanpa bermaksud mengesampingkan prinsip-prinsip keterbukaan dari hukum perjanjian. Sebab menurut pendapat penu1is kapal sebagai obyek hipotek mempunyai sifat dan fungsi yang sama sekali berbeda dengan benda obyek hipotek lainnya (tanah).
Apalagi mengingat peraturan perundangan yang berlaku saat ini adalah merupakan warisan pemerintah colonial Belanda. Maka sebagai konsekuensinya banyak peraturan perundangan produk kolonial Belanda pada waktu itu, semata-mata hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemerintah colonial Belanda saja.
Namun demikian sejak diproklamirkannya Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945) dan ditetapkan undang undang dasar 1945 (18 Agustus 1945) berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan produk pemerintah kolonial Belanda ini masih tetap berlaku sebelum ada peraturan baru yang menggantikannya.
Adapun ratio dari pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ini adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hokum (recht vacuum). Tetapi sebagai konsekuensinya situasi yang demikian ini telah menimbulkan/menciptakan sesuatu keadaan yang dilematis dibidang hukum. Sedangkan kebutuhan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat saat ini sudab sangat maju, sehingga peraturan perundangan yang berlaku khususnya mengenai hipotek kapal menurut pendapat penulis perlu kiranya untuk disempurkana agar lebih sesuai dengan tujuan hukum nasional.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>