Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143944 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alan Frederik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S22658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yandri Sudarso
"Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap btsal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris). Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini. Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut.
Dalam keadaan demikian menurut Prof Dr. Remy Sahdeiny, hakimlah yang akan menentukan dan memutuskan apa akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires. Bila dihubungkan dengan contoh kasus yang Penulis kemukakan dalam penelitian ini terlihat bahwa hakim menganggap dan berpendirian bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan yang melebihi ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar perseroan dianggap batal dan tanggung jawabnya beralih menjadi tanggung jawab direksi perseroan secara pribadi. Perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Terlihat banyak pihak yang berkepentingan dengan keberadaan badan hukum perseroan ini. Karena itu diperlukan ketentuan yang tegas untuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastian hukum. Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
T19385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makartara
"Perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum dan di dalam hukum dipandang sebagai subjek hukum tersendiri yang mempunyai hak dan kewajiban terpisah dari orangperorangan yang berada di dalamnya. Karakteristik dari badan usaha perseroan terbatas adalah adanya harta kekayaan terpisah dari pemegang saham, pertanggungjawaban terbatas (limited liability) bagi pemegang saham maupun bagi pengurus perseroan dan prinsip pengurusan perseroan oleh suatu organ. Peraturan perundang-undangan melalui Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perseroan menjadi badan hukum setelah Anggaran Dasar perseroan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akibat hukum disahkannya Anggaran Dasar perseroan sehingga perseroan memperoleh status badan hukum adalah adanya pertanggungjawaban terbatasi pemegang saham maupun perseroan itu sendiri, sedangkan pengurus perseroan memperoleh tanggung jawab terbatas setelah perseroan didaftarkan dan diumumkan.
Berdasarkan karakteristik dari perseroan terbatas tentang adanya tangung jawab yang terbatas (limited liability) apakah dimungkinkan adanya tanggung jawab pribadi bagi pengurus perseroan terbatas dan bagaimana batas kewenangan pengurus perseroan sebagai suatu organ yang mewakili perseroan. Direksi perseroan merupakan pengurus yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur selain oleh peraturan perundang-undangan juga oleh Anggaran Dasar perseroan tersebut, direksi juga bertanggungjawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selama direktur perseroan menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak melampaui batas kewenangannya seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar perseroan, maka segala akibat hukum yang terjadi akan menjadi tanggung jawab dari perseroan sendiri sebagai badan hukum yang mandiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36943
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinan Agustinus
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab pribadi anggota Direksi Perseroan Terbatas menurut UUPT No. 40/2007 (UUPT). Sebagai badan imajiner (artificial person), perseroan tidak memiliki kehendak untuk menjalankan dirinya sendiri. Orang perorangan yang akan menjalankan kewenangan, tugas dan kewajibannya disebut dengan organ Perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Direksi adalah pengurus dan wakil Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengurusan Perseroan, semua anggota Direksi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Apabila Direksi melanggar ketentuan UUPT atau Anggaran Dasar Perseroan (tindakan ultra vires) yang mewajibkan Direksi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS atau Dewan Komisaris untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris tersebut secara yuridis tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. Anggota Direksi Perseroan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian Perseroan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya dan telah melakukannya dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan serta tidak ada benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan pencegahan atas kerugian tersebut.

The focus of this research is the personal liability of the member of the Board of Directors (?BOD?) of the Limited Liability Company in accordance with the Limited Liability Company Law No. 40/2007 (?Company Law?). As an imaginary entity (artificial person), the Company has no will to run themselves. Individuals who will run the authority, tasks and obligations the Company are called the Company organ consisting of the General Meeting of Shareholders (?GMS?), the Board of Commissioners (?BOC?) and BOD. The Board of Directors is authorized to manage and represent the Company in or outside of the Court. In carrying out the management duties and authority of the Company, the Directors must comply with the provisions of the Company Law and the Articles of Association of the Company. If the BOD violated the provisions of the Company Law or the Articles of Association of the Company (acts ultra vires) to require the BOD obtained the prior approval of the GMS or the BOC to undertake a legal action, the legal action taken by the BOD without the approval of the GMS or the BOC of the Company will remain binding on the Company if the other parties conduct that legal act in good faith. The BOD?s member shall not be responsible to any losses of the Company if He/She can prove that those losses are not caused by his/her torts or negligent and has done it in good faith and full of awareness for Company?s interest, do not have any material personal interest and has done a preventive action to those losses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32708
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noorhidayati
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36221
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novia Eska Bunda
"ABSTRAK
Fokus tesis ini membahas pertanggung jawaban Direksi yang rangkap jabatan yang permasalahannya timbul akibat pemberlakuan larangan rangkap jabatan mengingat hal tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. Tesis ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif yang disajikan secara kualitatif dengan teknis analisis deskriptif dan kritis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Persaingan Usaha diatur ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris pada dua atau lebih perseroan. Namun ternyata ketentuan ini tidak melarang mutlak rangkap jabatan, melainkan hanya terhadap rangkap jabatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ada 2 bentuk rangkap jabatan yang dilarang. Pertama, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing hubungan horizontal atau kedua perusahaan berada dalam pasar bersangkutan yang sama . Kedua, rangkap jabatan direksi pada tingkat vertikal hulu-hilir atau memiliki kaitan erat dalam proses produksi/distribusi . Atas pelanggaran ketentuan rangkap jabatan ini, maka telah terjadi pelanggaran fiduciary duty yang dilakukan oleh direksi yaitu dalam bentuk pelanggaran duty of care, duty of good faith, dan duty to manage the company rsquo;s affairs with the proper degree of skill and care. Atas pelanggaran duty of care tersebut, Direksi yang rangkap jabatan dapat dimintakan pertanggung jawabannya sampai kepada harta pribadi atas kerugian perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

ABSTRACT
The focus of this thesis discusses the responsibilities of the Board of Directors in dual positions whose problems arise due to the implementation of the dual position ban considering that it has the potential to hamper fair business competition. This thesis uses a normative legal research method which is presented in qualitative approach and the technical analysis is descriptive and critical. Based on Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Business Competition Act shall be stipulated in the prohibition of dual positions as directors or commissioners in two or more companies. However, this provision does not prohibit the absolute dual position, but only against dual positions causing the occurrence of monopolistic practices and or unfair business competition. There are 2 forms of dual positions that are prohibited. Firstly, if the person is seated in two competing companies horizontal relationship or both companies are in the same relevant market . Secondly, dual positions of directors at the vertical level closely related in the production distribution process . Upon the violation of this dual position provision, there has been fiduciary duty violations committed by the Board of Directors in the form of violation of duty of care, duty of good faith and duty to manage the company 39 s affairs with the proper degree of skill and care. For the violation on duty of care, the Board of Directors may be held accountable to personal property for the loss of the company as contained in Article 97 of the Company Act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Try Widiyono
Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005
338.74 TRY d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Krisdianto Cahyo Nugroho
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23300
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hannywati Susilo
2003
T37709
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumarto Prayitno
"Tesis ini membahas mengenai tanggung jawab pribadi direksi perseroan terbatas sebelum pendaftaran dan pengumuman menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan dilakukan sehubungan dengan telah diperolehnya status badan hukum setelah perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Kehakiman, tetapi belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diperolehnya status badan hukum berarti perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, dan karenanya dapat bertindak sendiri dalam hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 23 UUPT walaupun perseroan terbatas telah berbadan hukum, tetapi selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas.
Berdasarkan penelitian, rupanya UUPT tidak menitikberatkan pada akibat hukum dari diperolehnya status badan hukum perseroan terbatas, tetapi lebih pada pentingnya fungsi penyelenggaraan pendaftaran dan pengumuman yang merupakan kewajiban direksi, yaitu agar pihak ketiga menjadi terikat dengan segala ketentuan dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Dengan belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, berarti pihak ketiga belum terikat, dan karenanya perseroan terbatas tidak bisa dipertanggungjawabkan atas segala kerugian pihak ketiga tersebut. Konsekuensinya segala kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pribadi direksi secara tanggung renteng. Tetapi, terhadap perbuatan yang dilakukan dengan mendapat persetujuan dari organ lain yang lebih tinggi dan dilakukan dengan itikad baik serta sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasarnya, maka haruslah dikecualikan.
Mengingat perseroan terbatas telah menjadi subyek hukum, serta tidak ada larangan untuk melakukan perbuatan hukum sebelum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman, maka Pasal 23 UUPT haruslah diartikan selama pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, maka direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan terbatas, dengan tidak mengesampingkan tanggung jawab perseroan terbatas apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan disetujui oleh organ lain yang lebih tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>