Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109082 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Oppusunggu, R.M.
"ABSTRAK
Dengan ditetapkannya GBHN melalul Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR / 1978 yang mengatakan bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Dengan dlkeluarkannya Undang-Undang No. 14/1957 oleh Bank Pemerintah maka Bank-Bank Swasta Nasional dlperintah oleh Bank Pemerlntah untuk turut membantu pelaksanaan pemberian kredit KIK/KMKP dalam meningkatkan kegiatan pengusaha
golongan ekonomi lemah di Indonesia melalui Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 06/37/UPK dan No. 06/38/UPK tanggal 4 Desember 1973 yang menciptakan kredit KIK/KMKP dalam rangka membantu pengusaha golongan ekonomi lemah.
Yang diutamakan untuk memperoleh kredit KIK/KMKP selain pengusaha golongan ekonomi lemah pribumi Indonesia juga kalangan profesi seperti :
- Dokter,
- Konsuitan,
- Akuntan,
- Guru, dan laln-laln sebagainya.
KIK/KMKP sebagai salah satu jenis perjanjian kredit yang bersumber darl pada Undang-Undang No. 14/1967 L.N. No.34 tahun 1967, T.L.N. No. 2842 dan dalam lalu lintas hubungan kaperdataan, ia juga tunduk terhadap ketentuan-ketentuan Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Sundari Arie
"Latar Belakang
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata secara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Usaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut didasarkan pada azas bahwa segala usaha dan kegiatan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Hasil materiil dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara merata oleh tiap-tiap warga negara sesuai dengan nilai dan darma baktinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Sasaran pembangunan nasional seperti yang dituangkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara adalah ditujukan untuk mencapai Trilogi Pembangunan yaitu : pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pembangunan di samping meningkatkan pendapatan nasional, sekaligus harus menjadi pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan. Dalam rangka terwujudnya azas keadilan sosial, pembangunan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dengan menumbuhkan azas hidup sederhana dan wajar; bukan saja untuk mencapai masyarakat yang makmur, melainkan juga untuk mewujudkan masyarakat yang adil.
Kebijaksanaan ini harus diambil dalam rangka memecahkan ketidak-selarasan di dalam masyarakat karena adanya selapisan kecil masyarakat dengan kedudukan ekonomi yang sangat kuat dan menguasai sebagian terbesar kehidupan ekonomi nasional, sedang di lain pihak bagian terbesar dari masyarakat berada dalam keadaan ekonomi yang lemah dan belum pernah dapat menjalankan peranannya yang besar dalam kegiatan perekonomian nasional.
"
1985
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Arsyad Bisyahri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S26314
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ivan Irawan
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pendahuluan
A. Latar Belakang Permasalahan
Indonesia dewasa ini sedang giat melakukan pembangunan di segala bidang :
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah saja, melainkan keselarasan dan keserasian dan keseimbangan antara keduanya.
Salah satu tujuan dari program pembangunan Pemerintah adalah usaha untuk menjadikan suatu masyarakat yang sejahtera yaitu keadaan atau kondisi sejahtera penuh yang meliputi ke sejahteraan phisik, mental maupun sosial dari suatu masyarakat seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun yang berbunyi :
Dalam Pelita ketiga, sebagai kelanjutan dan peningkatan dari Pelita kedua, akan diperluas kegiatan pembangunan di berbagai bidang dan akan diberikan perhatian yang lebih mendalam kepada meningkatan kesejahteraan rakyat, pembagian pendapatan yang lebih merata dan perluasan kesempatan kerja."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1985
LP 1985 1a
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>