Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181139 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1987
S21699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21727
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dwi Aryani
"Pemberian kuasa atau yang dalam Hukum Islam dikenal dengan Al Wakalah merupakan bentuk perjanjian yang sering dilakukan oleh masyarakat baik dalam perbuatan tertentu maupun dalam bantuan hukum yang lazimnya di lakukan oleh advokat. Prinsip prinsip pemberian kuasa secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam hal pelayanan hukum belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus sehingga dalam praktek timbul banyak penyimpangan-penyimpangan. Pemberian kuasa dalam pelayanan hukum merupakan hubungan perjanjian antara advokat sebagai penerima kuasa dengan klien sebagai pemberi kuasa dan juga berlaku prinsip-prinsip pemberian kuasa pada umumnya seperti menitikberatkan pada kepercayaan dan kerelaan masing-masing pihak. Disusunnya Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum mer up a kan j a waban terhadap masalah pelayanan hukum selama ini, karena dalam RUU tersebut diatur hubungan dengan klien, teman sejawat, imbalan jasa maupun kepribadian advokat. RUU ini perlu segera diundangkan menjadi Undang-Undang mengingat persepsi masyarakat yang menilai profesi advokat secara negatif karena melihat realita tingginya tarif yang harus dibayar sehingga condong hukum dapat diperjualbelikan, nilai-nilai kepribadian advokat yang menyimpang seperti persaingan antar sesama advokat, janji optimistis akan memenangkan klien walau jelas bersalah dan lain-lain. Jika meninjau dari karakteristik pemberian kuasa (al wakalah) menurut hukum Islam dengan praktek advokasi maka belum sepenuhnya di atur dalam RUU Pelayanan Hukum, karena yang terdapat dalam kedua aturan itu meliputi pengangkatan dan pemberhentian, pengawasan, sumpah dan kode etik serta syarat-syarat untuk menjadi advokat dan konsultan hukum. Namun pada prinsipnya hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat dan RUU Pelayanan Hukum adalah sejalan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai advokasi misalnya mengutamakan pengabdian, mendahulukan kepentingan klien dari-pada kepentingan pribadi serta mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai dasar dalam hukum Islam tetang advokasi pada pokoknya terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum dan diperlukan penyempurnaan menuju ke arah yang lebih baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agustamar
"ABSTRAK
Perkawinan adalah merupakan asal usul dari suatu keluarga,
karena dari perkawinan itulah kehidupan terbentuk dan
selanjutnya tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu perkawinan
harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh.
Adapun perkawinan itu pada hakekatnya adalah merupakan
suatu kenyataan dari pada kenyataan-kenyataan pengaturan bagi
fithrah yang terdapat pada umat manusia, sebagaimana fithrah
itupun terdapat pula pada mahluk lain selain manusia.
Untuk membedakan fithrah yang sama-sama dimiliki oleh
manusia dan mahluk lain itu diciptakanlah aturan-aturan oleh
manusia yang sesuai dengan pandangan hidup masyarakat hukum
adat dimana mereka tinggal.
Setelah kedatangan agama-agama besar seperti agama Hindu,
agama Islam dan agama Nasrani ke Indonesia, maka pengaruh
dari ketiga agama ini tampak pada isi dan perkembangan suatu
peraturan hukum terutama pada hukum perkawinan dan hukum
kekeluargaan.
Bagi masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat dengan
adatnya, pengaruh ajaran Islam jelas tampak pada hukum perkawinan,
hukum kekeluargaan dan hukum waris.
Dalam. hukum perkawinan, maka untuk sahnya suatu perkawinan
diperlukan 2 · (dua) cara yaitu menurut agama Islam dan menurut hukum adat.
Menurut hukum Islam ialah adanya calon pengantin, wali,
rnahar, saksi, dan Ijab dan qabul. Sedangkan menurut hukum
adat ialah seremoninya, misalnya pinang meminang, malam ta.inai,
hari pernikahan, menjemput: marapulai dan manjalang.
Karena untuk sahnya suatu perkawinan adalah berdasarkan
agama Islam, maka penerapan U .u. No. 1/1974 tidaklah menjadi
masalah, sebab undang-undang ini telah mengakui eksistensi hlkum
Islam di bidang perkawinan, 'talak, rujuk terutama pasal 2
ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) U.U. No. 1/1974.
Pengaruh hukum Islam dalam perkawinan juga tampak dalam
sistem perkawinannya- yang · tadinya · adalah' .Semendo
tandang telah berubah menjadi Semendo Menentap.
Dalam sistem kekeluargaan dimana tadinya peranan marnak
sangat menentukan dalarn kehidupan. keluarga sekarang sudah berkurang
dan digantikan oleh ayah. Begitu juga dalam pemilikan
harta benda dan kewarisan telah terjadi pula suatu perubahan.
Harta pencaharian yang.tadinya masih menyatu dengan harta
pusaka dengan meninggalnya seseorang pencaharian itu akan di
warisi oleh kemenakannya.
Setelah terjadi pemisahan·antara harta p1:1saka dan harta
"pencaharia-n akibat· beralihnya-p-erana-n seorang laki-laki pada anak-anak dan isteri karena perkembangan zaman dan pengaruh
ajaran Islam, maka harta pusaka diwarisi oleh kemenakan se ...
dang harta pencaharian diwarisi ·oleh anak-anak sesuai hukum
Faraid."

"
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>