Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168215 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mangindaan, Jeffry
"Penyelenggaraan telekomunikasi adalah wewenang tunggal pemerintah, sebagai konsekuensi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, undang-undang membuka kemungkinan untuk diadakan kerja sama dengan badan lain (pihak swasta). Demikian juga, penyelenggaraan warung telekomunikasi diadakan dengan me1alui kerja sama, yaitu dengan. Perjanjian Kerja Sama (KS). PKS menimbulkan masalah hukum, karena pihak swasta berada dalam posisi yang sangat lemah. Posisi yang lemah ini di sebabkan karena PKS. dibuat secara baku dan karena pihak yang dihadapi adalah P.T. TELKOM sebagai pemegang tunggal wewenang penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20788
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rika Sahara
"Sebagai Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di Indonesia khususnya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (TELKOM) dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Badan lain dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pembangunan, penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PT. PRAMINDO IKAT NUSANTARA (PIN) yang akan bertindak sebagai Mitra Usaha TELKOM di Wilayah KSO I Sumatera.
Dari Perjanjian KSO yang dilakukan oleh TELKOM dengan PIN kemudian ternyata terdapat berbagai permasalahan yaitu mengenai bentuk perjanjiannya itu sendiri, aspek hukum perjanjian, serta upaya yang dapat dilakukan oleh TELKOM dan PIN untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PIN dapat digolongkan kedalam suatu bentuk Build, Operate and Transfer (BOT) di bidang telekomunikasi. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan oleh TELKOM dan PIN juga telah menerapkan sebagian besar dari aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang terdapat dalam Buku III Tentang Perikatan, dan upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang diambil oleh TELKOM untuk mengatasi permasalahan yang terjadi antara TELKOM dengan PIN ternyata diluar dari klausula penyelesaian sengketa yang diatur didalam Pasal 18 Perjanjian KSO yaitu diselesaikan dengan menerapkan Skema Penyelesaian Jangka Panjang Secara Menyeluruh. Kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap suatu isi perjanjian merupakan penyebab terjadinya perselisihan/sengketa diantara para pihak. (RS)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasnyl Dahri
"ABSTRAK
Pertamina merupakan suatu perusahaan milik pemerintah terdiri dari beberapa Direktorat yang bergerak dibidang pertambangan minyak dan gas, bumi serta pengangkutan minyak melalui laut, dalam melaksanakan kegiatan tersebut Direktorat Perkapalan Dan Telekomunikasi Pertamina ditugaskan untuk menjamin kelancaran supply bahan bakar minyak melalui laut. Direktorat Perkapalan dan Telekomunikasi Pertamina dalam melaksanakan tugasnya meemerlukan pengadaan' kapal dengan salah satu caranya melalui pembangunan kapal baru yang dibuat dengan mengadakan perjanjian pemborongan pembangunan kapal dengan pihak swasta.
Penulisan, skripsi ini bertujuan untuk mengetahui segi-segi
hukum dari perjanjian pemborongan pembangunan kapal serta penyimpangan-penyimpangan didalam pelaksanaannya. Hal ini didasarkan atas adanya ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban para pihak karena berdasarkan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata hal tersebut tidak tepat dan dapat mengganggu ketenteraman para pihak terutama terlihat dalam masalah wanprestasi.
Perjanjian pemborongan pembangunan kapal diartikan suatu persetujuan dimana pihak pemborong mongikatkan diri untuk malakukan pakerjaan pembangunan kapal bagi pihak Direktorat Perkapalan Dan Telekomunikasi Pertamina dengan menerima suatu harga yang telah ditentukan. Proses pembuatan perijanjian kontrak tersebut harus memenuhi persyaratan Keputusan Presiden R.I No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai pengganti Keputusan Presiden R.I No. 14A Tahun 1980 dan ketentuan tehnis yang berlaku.
Didalam prakteknya. masih banyak ditemukan lembaga hukum yang belum dijalankan sesuai dengan KUH Perdata khususnya Buku III, hal ini terlihat dalam masalah, ganti rugi yang tidak menerapkan azas keseimbangan, juga masalah pemutusan perjanjian dan penyelesaian perselisihan yang masih bersifat semu.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis sarankan agar diadakan penyempurnaan ketentuan, sistim dan bentuk perjanjian yang sudah ada serta diterapkannya azas keseimbangan antara para pihak dalam hal ganti rugi, pemutusan perjanjian dan penyelesaian perselisihan selain adanya kesadaran liukum yang tinggi dari pihak pejabat Diiektorat Perkapalan Dan Telekomunikasi Pertamina maupun pihak pemborong swasta. Dengan demikian hakekat perjanjian timbal balik dapat terlihat dan berfungsi dengan sesempurna mungkin serta terdapatnya keamaan kedudukan para piihak dalam bidang Hukum Perdata khususnya dalam Hukum Perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muda Seudang
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S23070
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ma`ruf
"ABSTRAK
Sebagai sarana transaksi, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. menyediakan
perjanjian baku. Perjanjian baku digunakan karena efektif dan efisien. Di sisi lain
perjanjian baku yang dibuat PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. tersebut
menimbulkan persoalan baru karena tidak mempresentasikan posisi kesetaraan
asali karena kekuatan tawar yang tidak seimbang antara PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk. yang memiliki kedudukan lebih kuat secara psikologis dan
ekonomis dibandingkan dengan konsumen sebagai pengguna jasa. Menjadi
permasalahan kemudian adalah adakah penerapan konsep kesetaraan asali dalam
perjanjian baku yang dibuat PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. dan
bagaimanakah implikasi hukum sebagai akibat tiadanya konsep kesetaraan asali
dalam perjanjian baku yang dibuat PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif, yang diwujudkan dengan
melakukan studi dokumentasi berbagai sumber hukum, bahan kepustakaan serta
artikel yang relevan dengan pembahasan. Hasilnya kemudian dianalisa secara
deskriptif komparatif untuk memperoleh gambaran bagaimana posisi kesetaraan
asali dalam perjanjian baku yang dibuat PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk

ABSTRACT
As a means of its transaction, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. draws a
standard contract. A standart contract is used because of its effectiveness and
efficiency. On the other side, a standard contract made by PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk. raises problems as it doesn’t reflect originally position of equality
because doesn’t balanced bargaining position of PT. Telekomunikasi Indonesia
Tbk. has a position which is psychologically and economically superior against its
consumer as client. The issues to be addressed are there originally position of
equality concepts in standard contract drawn by PT. Telekomunikasi Indonesia
Tbk. and law implication there are not originally position of equality concepts in
standard contract drawn by PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
There search is juridical normative, it conduct docu,ent study on sources of law,
library materials, and articles relevant with the research topic. Then it analyses
data in descriptive and qualitative manner in order to obtain a description about
originally position of equality in standard contract drawn by PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk"
Universitas Indonesia, 2009
T37266
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Annie Rahmani
"ABSTRAK
MASALAH POKOK Dengan berlakunya KEPPRES nomor 29/1984 yang antara lain mengatur tentang pemborongan pekerjaan/pembelian barang pemerintah, maka barlakulah KEPPRES tersebut bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal yang diadakan oleh PERTAMINA Direktorat Perkapalan Dan Telekomunikasi. METODE PENELITIAN Dengan metrode case study design penulis membuat penelitian atas proses pemborongan pekerjaan perbaikan kapal pada instansi tersebut di atas. HAL HAL YANG DITEMUKAN Tarnyata ditemui beberapa kesulitan untuk menerapkan sacara murni atas isi KEPPRES tarsebut, yaitu antara lain ; 1 ) mengingat sifat pekerjaan perbaikan kapal adalah saagat spesifik, maka yaag dapat ditarapkan adalah pemborongan pekerjaan dangan cara pengadaan langsung, petunjukan langsung dan atau pelelangan terbatas; 2) bagi kapal yaag membutuhkan parbaikan dengan segera, ma ka diadakan petunjukan langsung dengan tidak mangadakan penetapan jumlah biaya, yang kemudian diadakan pemutihan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulannya adalah agak sulit untuk menerapkan isi KEPPRES 29/1984 secara murni bagi pemborongan pekerjaan perbaikan kapal, hal ini disebabkan karena keadaan yang mendesak untuk segera mengadakan perbaikan dan juga karena sifatnya yang spesifik. Saran penulis adalah sebaiknya Menteri keuangan berdasarkan wewenangnya dalam pasal 94 KEPPRES 29/1984 mengadakan pengaturan tersendiri bagi perbaikan kapal yang yang membutuhkan perbaikan dengan segera. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Willa Andini
"Peranan telekomunikasi sangat diperlukan dalam era globalisasi. Telekomunikasi dapat dilakukan oleh suatu badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta sebagai penyelenggara. Kerja sama dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama dalam bidang telekomunikasi sangat diperlukan bagi para pihak yang akan rnelakukan kegiatan usaha di bidang telekomunikasi. Perjanjian kerja sama dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi banyak dituangkan dalam bentuk perjanjian baku oleh salah satu pihak. Perjanjian baku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dipastikan mempunyai kekurangan dan dapat menimbulkan masalah hukum, sampai dengan penafsiran yang dapat mengurangi keabsahannya.
Dengan menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan analistis maka Perjanjian kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi setelah ditelaah terdapat kekurangan definisi dan pengertianpengertian. Masalah hukum yang dapat timbul dart perjanjian kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi yaitu tercetak dalam bentuk formulir tertulis dengan hanya mengisi data informatif tanpa ada kesempatan negosiasi dan dipastikan klausulanya berat sebelah sehingga sikap para pihak adalah take it or leave it. Adapun penafsiran yang dapat mengakibatkan wanprestasi dikarenakan penggunaan istilah yang tidak jelas, tidak lengkap, rancu, dan ambiguitas. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah yang ditetapkan undang-undang. Kecakapan para pihak, adanya kata sepakat mengenai objek yang halal, dan karena sebab tertentu merupakan syarat sah dari suatu perjanjian. Perjanjian haruslah jelas, tegas, tidak menyesatkan serta mengatur hal sampai dengan sekecil-kecilnya agar menguntungkan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan wanprestasi di kemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15547
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monika Suhayati
"Hukum Persaingan Usaha bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang berlangsung di pasar adalah didasarkan pada prinsip-prinsip persaingan usaha. Di Indonesia, pengaturan mengenai persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini mengatur mengenai berbagai perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang dapat menghambat terciptanya persaingan usaha yang sehat. Di industri telekomunikasi, larangan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan mengac'i pada UU No.5 Tahun 1999.
Dalam penelitian ini, Penulis mengangkat salah satu kasus persaingan usaha tidak sehat dalam penyelenggaraan telekomunikasi yaitu perkara pemblokiran terhadap Sambungan Langsung Intemasional 001 dan 008 di beberapa Wartel oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Perkara ini telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PT Telkom dinyatakan melakukan perjanjian tertutup dan penguasaan pasar. Perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999, sebagairnana diatur dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999; sedangkan penguasaan pasar mernipakan salah satu kegiatan yang dilarang, diatur dalam Pasal 19 UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam tulisan ini, Penulis akan memberikan kajian yuridis alas Putusan KPPU dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas perkara ini. Penulis juga akan menganalisa metode pendekatan yang digunakan KPPU dalam proses pembuktian perkara ini, sebagaimana dikenal dalam Hukum Persaingan Usaha terdapat dua metode pendekatan yaitu pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Pada akhirnya, tulisan ini akan memberikan pemahaman dan penerapan UU No.5 Tahun 1999 dalam prakteknya, khususnya dalam penyelenggaraan telekomunikasi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>