Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 69469 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roswita Harimurti
"Indonesia sebagai negara berkembang sangat membutuhkan penanaman modal asing guna menunjang pembangunan nasional. Seiring dengan program penanaman modal asing tersebut semakin banyak pula tenaga kerja asing baik yang bekerja pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN/Swasta) di Indonesia yang mutlak membutuhkan sarana perumahan untuk menetap atau berdiam di Indonesia. Kebutuhan perumahan ini dapat dipenuhi melalui kegiatan sewa-menyewa. Perumahan yang disewakan kepada para tenaga kerja asing tersebut pada umumnya dimiliki oleh warga negara Indonesia secara perorangan yang memang khusus dibangun untuk dikontrakkan atau disewakan. Sebagai akibat dari adanya kegiatan sewa-menyewa perumahan ini, maka timbulah suatu bentuk perikatan. Dalam perikatan tersebut tercantum mengenai hak dan kewajiban pihak pemilik rumah dan hak dan kewajiban pihak si penyewa, yang dalam hal ini diwakili oleh suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa ada suatu saat dimana pada kenyataannya pihak si penyewa secara mendadak dan tanpa pemberitahuan lebih dahulu meninggalkan Indonesia dan kembali kenegara asalnya, misal nya keadaan pasca kerusuhan yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998 sehingga mengakibatkan eksodus besar-besaran para tenaga kerja asing maupun turis yang sedang berada di Indonesia karena situasi dan kondisi yang tidak menentu pada saat itu. Sebaliknya, dapat pula terjadi karena satu dan lain hal ternyata pihak yang menyewakan rumah ingin menernpati rumahnya meskipun masa sewa belum habis. Tentu saja hal-hal seperti ini merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya dan sangat merugikan kedua belah pihak. Di samping itu, masih pula terdapat masalah mengenai sisa tenggang waktu masa sewa yang kadang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20804
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Bank sebagai salah satu sarana pembangunan nasional bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Dalam menyalurkan kredit, bank melakukannya berdasarkan kepercayaan bahwa si penerima kredit akan melaksanakan seluruh kewajibannya dan membayar pinjamannya ditambah dengan bunga dan biaya-biaya lainnya. Untuk menjaga kemungkinan terjadinya wanprestasi, yaitu tidak dibayarnya utang, bank mengharuskan agar debitur menyerahkan suatu benda milik debitur untuk dijadikan jaminan atas utangnya. Tujuan pemberian jaminan ini adalah agar apabila terjadi wanprestasi, kreditur dapat menjual barang milik debitur yang dijaminkan tersebut. Konstruksi hukum Republik Indonesia memungkinkan untuk menempatkan saham sebagai salah satu bentuk jaminan. Penempatan saham untuk digunakan sebagai jaminan dilakukan dengan cara menggadaikan saham tersebut. Seperti diketahui, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Untuk menjawab pokok permasalahan yang diajukan, peneliti melakukan analisis terhadap perjanjian gadai saham yang dilakukan oleh Deutsche Bank dengan PT. Asminco Bara Utama. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui hak-hak yang beralih dalam suatu perjanjian gadai, dapat juga diketahui bahwa penjualan barang gadai yang dilakukan dalam kasus telah dilaksanakan dengan tepat dan bahwa pelaksanaan penjualan barang gadai melalui parate eksekusi masih mengalami kesulitan karena adanya perbedaan persepsi mengenai_prosedur_pelaksanaannya."
Universitas Indonesia, 2007
S21301
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sutadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicin Gustilawati
"Perjanjian sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan membayar sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Perjanjian sewa menyewa diatur KUH Perdata dalam buku ketiga, Bab ketujuh Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600. Dengan disetujuinya isi dari perjanjian sewa menyewa, maka kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian terikat untuk melaksanakan isi dari perjanjian. Dan bagi pihak penyewa dengan disetujuinya perjanjian maka secara tidak langsung ia terikat untuk mentaati peraturan-peraturan atau tata tertib yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan yang menyewakan gedung tersebut. Adapun maksud pemilik gedung menyewakan ruangan. kepada pihak lain, selain untuk menambah income bagi perusahaannya juga agar ruangan itu dapat digunakan seefisien mungkin. Sedangkan alasan penyewa untuk menyewa pada ruangan perusahaan lain adalah karena mudah dijangkau oleh pelanggan (klien), serta sarana dan prasarana yang lengkap dan baik, sehingga akan menambah motifasi karyawan dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20919
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etika Kusumawardhani
Jakarta: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Tirta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sultan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Sugiartini
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK.
Masalah pokok yang di bahas di dalam skripsi ini adalah mengenai SEWA MENYEWA PERUMAHAN PADA P.T. PATRA JASA. Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana fihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada fihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh fihak tersebut terakhir ini di sanggupi pembayarannya, hal ini seperti yang di katakan oleh ketentuan pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk inilah maka dalam rangka program pembangunan nasional kita ( PELITA ) di mana sekarang telah sampai pada tahun ketiga, maka dalam hubungan ini kita telah mengadakan pembangunan di segala bidang antara lain adalah pembangunan ekonomi yang mana kita mengundang penanam modal asing untuk bekerja sama dalam mengadakan pengolahan kekuatan dari ekonomi potensial menjadi ekonomi riel Sebagai konsekwensi dari adanya penanaman modal asing itu yang memakan waktu cukup lama di Indonesia maka mereka ( tenaga asing ) tentu memerlukan adanya fasilitas perumahan bagi mereka, maka di sinilah fihak P.T. PATRA JASA sebagai salah satu dari anak peru sahaan P.N. PERTAMINA telah menyediakan fasilitas pe rumahan dengan lengkap ( Fully Furnished ) khususnya untuk para kpntraktor P.N. PERTAMINA. B. METHODE RESEARCH. Di dalam menyusun skripsi ini, penulis memperguna kan baik Library Research maupun Field Research. 1. Library Research, adalah suatu penelitian yang menggunakan literatur-literatur sebagai sumber pengumpulan data yang di pergunakan bagi penulisah suatu karya" ilmiah. misal Dengan mengumpulakan buku-buku karangan ilmi ah para sarjana serta catatan-catatan kuliah yang di berikan oleh bapak Profesor. R. Sardjono, SH. serta para asistennya. 2. Field Research, adalah suatu penelitian yang di la kukan dengan secara langsung kelapangan yaitu mengamati obyeknya, mengadakan wawancara dengan pihak pihak yang berhubungan dengan obyek tersebut. Jadi penulis mehggunakan kedua methode tersebut di atas guna pengumpulan data, dalam rangka penyusunan tu ( on bepaalde tijd ), Hal ini memang sudah selayaknya, karena sewa menyewa untuk waktu tak tertentu dapat di hentikan tanpa raemberikan alasan, asal saja di perhatikan tenggang pen^ hentian itu raenurut adat kebiasaan setempat. Jadi ketentuan, pasal 1579 Kitab Undang-undarig Hukura Perdata berlaku bagi sewa menyewa untuk waktu ter tentu, raisal 2. taliun maka sudah sewajarnya apabila ti dak dapat di hentikan sebelum tenggang waktu 2 tahun itu dengan alasan untuk di pakai sendiri barang yang di sewakan icu. E. KESIMPULAN. Maksud persetujuan sewa menyewa adalah penikmatan atas suatu barang dengan jalan membayar sewa untuk su atu jangka waktu tertentu, Penikmatan inilah sebagai salah satu unsur yang di tekankan pada pasal 1548 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penikmatan ini tidak terbatas sifatnya. Seluruh kenikmatan yang dapat di kecap dari barang yang di sewa, harus di peruntukkan bagi si penyewa. ,Pada sewa menyewa, barang yang menjadi obyek sewa menyewa bukan untuk di miliki tetapi hanya untuk di nikmati. Atas dasar penikmatan inilah memungkinkan terjadinya persetujuan sewa menyewa hanya untuk sebahagian saja dari suatu benda. Sewa menyewa Ini merupakan persetujuan konsensuel yang bebas bentuknya. Boleh di buat dengan persetujuan llsan ataupun tertulis, Obyek sewa menyewa benda yangdapat di persewakan Hengenai essensialia harga sewa atau uang sewa ha rus di tentukan bersama antara yang menyewakan dengan fihak si penyewa. Karena itu besarnya uang sewa harus tertentu, baik di tentukan secara tegas maupun secara diam - diam, Harga sewa bukan harus berupa uang, tetapi bisa juga berupa prestasi lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>