Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163695 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Angga Karona
"Pelibatan mitra swasta dalam pengelolaan air bersih di DKI Jakarta menunjukkan bagaimana pengelolaan air bersih menjadi ajang untuk mengeruk keuntungan ekonomis melalui pengaruh kekuatan politis. Sistem pembayaran Imbalan Air (Water Charge) yang diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama ini telah mengakibatkan masyarakat miskin terpinggirkan dan tidak mampu membeli air. Pasca adanya putusan MA tarif air yang dibebankan kepada masyarakat sejak tahun 2007 tidak pernah naik, namun imbalan yang diterima oleh mitra swasta terus mengalami kenaikan. Nilai tarif yang lebih kecil dari imbalan menimbulkan situasi kekurangan bayar atau yang biasa disebut shortfall. Mitra swasta juga membebankan biaya kekurangan bayar (short fall) ini kepada PAM Jaya yang pada akhirnya membebani keuangan negara. Perjanjian Kerjasama Mitra Swasta dan PAM Jaya ini juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya mengenai klausula sebab yang halal. Hal ini disebabkan karena klausula yang terdapat dalam Perjanjian Kerjasama ini, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan Perjanjian Kerjasama ini batal demi hukum.

Involving private partners on clean water management in DKI Jakarta show how clean water management used to get economical benefit from poilitical power influence.payment’s sistem of water charge which application on this cooperation agreement has been effected poor society can’t buy the water. After supreme court’s verdict, the price of water which must been bought by society, from 2007 is never increasing. The smaller price than water charge is raising shortfall. The private partners is charging shortfall to PAM Jaya which finally raising the APBN. This cooperation agreement has been break article 1320 on KUH Perdata, specially ‘sebab yang halal’ matter. This thing is caused article on this cooperation agreement, broken constitution and regulations which causing this cooperation agreement is null and void."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S54331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ricka Widardoe
"Kabupaten Maros terletak persis di samping Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulawesi Selatan. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Maros sebesar 1,3 persen per tahun, luas daerahnya sebesar 1.619,09 km2 dan populasi sebanyak 299.662 orang. Apabila tingkat pertumbuhan 1,3 persen per tahun dipertahankan, maka jumlah populasi penduduk akan mencapai sebanyak 325.150 orang pada tahun 2013. PDAM Kabupaten Maros saat ini hanya beroperasi dengan kapasitas produksi 130 lps dari dua permukaan air utama yaitu sungai dan terowongan irigasi yang berfungsi sebagai sumber air. Sumber daya air yang utama adalah sungai Bantimurung, air tersebut dikelola oleh WTP Bantimurung yang terletak 2 km dari sungai yang menghasilkan 80 lps air bersih atau 61,5 persen dari total produksi.
Kendala yang dihadapi pada pemanfaatan air baku di Kabupaten Maros sebagai air bersih adalah investasi yang tinggi, sementara potensi sumber air baku di wilayah ini cukup banyak dan belum dimanfaatkan, sebagaimana pada sumber air Panttontongan yang juga berlokasi di Kecamatan Bantimurung. Dalam proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta, untuk penyediaan air bersih di Kabupaten Maros memerlukan investasi dana sebesar Rp.115 milliar, dengan pembiayaan konsultan untuk melakukan pra studi kelayakan sebesar USD 215.960 dan akan didanai melalui Infrastructure Reform Sector Development Project (IRSDP) dibawah item Project Development Facility (PDF) kategori 1B. Adanya proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta untuk penyediaan air bersih di Kabupaten Maros, penulis menyadari bahwa adanya risiko dalam pembangunan proyek tersebut. Sehingga, diperlukan studi analisis risiko yaitu kuantitas air dan tarif air dengan menggunakan kondisi risiko terburuk dan terbaik yang nantinya diolah dengan scenario anaysis."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2011
T29701
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Aldi Pradana
"Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta merupakan salah satu pelaku usaha bidang properti yang keuntungan atau kerugiannya dapat berdampak langsung kepada penghasilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pendapatan Asli Daerah PAD, dalam melakukan kegiatan usahanya PD. Pembangunan Sarana Jaya melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mendayagunakan aset-aset yang dimiliki secara maksimal untuk menghasilkan keuntungun bagi perusahaan. Kerjasama terebut salah satunya dalam bentuk perjanjian Build Operatae and Transfer BOT atau dalam hukum indonesia dikenal dengan nama perjanjian Bangun Guna Serah BGS perjanjian BOT memiliki 3 tiga tahapan yaitu build/membangun operate/mengelola dan transfer/menyerahkan kepada pemilik lahan, perjanjian BOT merupakan perjanjian dengan jangka waktu dan biaya investasi tinggi sehingga perjanjian harus dibuat dengan baik dan benar dan telah mengakomodir segala kemungkinan yang terjadi untuk jangka waktu perjanjian, penerapan dan pelakanaan perjanjian BOT oleh PD. Pembangunan Sarana Jaya terikat oleh aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemeintah baik pusat maupun daerah, sehingga asas kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan secara mutlak dalam menyusun perjanjian, dalam perjanjian dikenal adanya asas pacta sun servanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak dan menjadi undang-undang yang harus ditepati dan dijalankan, adanya opsi perpanjangan pengelolaan dalam perjanjian BOT di PD. Pembangunan Sarana Jaya berpotensi menimbulkan masalah, asas Rebus Sic Stantibus yang berarti perubahan suatu keadaan yang fundamental dapat dijadikan dasar untuk salah satu pihak melakukan renegosiasi atas suatu perjanjian terlebih perjanjian yang berjangka waktu panjang dan dengan biaya besar, asas Rebus Sic Statibus diwujudkan dalam klausul hardship dalam suatu perjanjian.

DKI Jakarta's State Owned Enterprise Pembangunan Sarana Jaya Local Company Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya is one of the business actor in the property line of business whose profit or losses may directly affect to the DKI Jakarta Local Government's revenue through the Original Regional Revenues Pendapatan Asli Daerah PAD , in conduting their business activities, PD Pembangunan Sarana Jaya commences mutual cooperation with other parties to use effectively the owned assets in maximum to produce profit for company. One of the cooperation is in Build Operate and Transfer BOT agreement or in Indonesia Law is known as Bangun Guna Serah BGS agreement. BOT agreement has 3 three stages which are build, operate and transfer to the land owner, BOT Agreement is the agreement with certain period of time and high investment cost therefore such agreement must be made well and correct and already accomodate all possibilities who may occur during the time period, application and execution of BOT Agreement by PD Pembangunan Sarana Jaya is bound with regulations issued by the central government or local government, therefore the freedom of contract principle cannot be absolutely applied in drafting the agreement, in the agreement is already known the pacta sun servand principle which means that agreement binds the parties and becomes law that must be fulfilled and executed, the management extension option in PD Pembangunan Sarana Jaya's BOT Agreement potentially create issues, Rebus sic Stantibus principle which means the fundamental change of condition on which could be the basis to one of parties conduct renegotiation of the agreement even more the agreement who has long period of time and with big cost, Rebus sic Stantibus principle is transformed in hardship clause in the agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta, Ditjen PPM & PLP Depkes RI,1994.,
WA 675 Ind N94p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harry Priyulanda Rukka
"Sistem dan fasilitas Penyediaan Air Bersih merupakan salah satu bentuk/kategori infrastruktur milik publik/umum yang diperlukan sebagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi manusia. Oleh karenanya salah satu kebijakan pemerintah daerah di dalam meningkatkan mutu pelayanan kebutuhan air bersih adalah dengan menambah pembangunan infrastruktur air bersih baru, yaitu dengan melibatkan peran pihak swasta, melalui pola kerjasama. Kendala lain yang dihadapi, yaitu biaya investasi (cost) yang dikeluarkan masih belum dapat berimbang dengan revenue hasil pendapatan air bersih, karena mengingat fungsi pemerintah dalam jasa pelayanan terhadap masyarakat yaitu pelayanan untuk sosial dan pelayanan untuk jasa komersial.
Untuk itu diperlukan adanya pengkajian tentang kelayakan suatu proyek investasi pengembangan penyediaan air bersih guna mendapatkan pola kelembagaan kerjasama yang optimum. Dimana Pola Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) adalah salah satu alternatifnya. Oleh karenanya, tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan model pola kelembagaan Build Operate Transfer (BOT) yang dapat meningkatkan kelayakan suatu investasi pengembangan penyediaan air bersih.
Dalam penelitian ini, untuk mendapatkan alternatif model pola kelembagaan BOT yang optimum maka digunakan 3 (tiga) macam metode analisis yaitu anal isis AI-IP (untuk melihat faktor yang paling berpengaruh pada pola kelembagaan), analisis deskriptif (untuk mencari tingkat pengaruh variabel kelembagaan terhadap peningkatan kualitas pelayanan), dan terakhir adalah analisis sensitivitas (dengan mensimulasi NPV I Net Present Value dengan simulasi Monte Carlo yang bertujuan untuk mencari NPV paling tinggi).
Setelah ketiga metode tersebut dilakukan, maka hasil penelitian yang diperoleh adalah terpilihnya model pola JV-BOT sebagai model pola kelembagaan kerjasama BOT yang optimum dengan masa konsesi 20 tahun (dilihat dari adanya peningkatan nilai NPV sebesar 113.46 % terhadap pola kelembagaan eksisting dengan lama konsesi yang sama). Sedangkan pihak yang terlibat adalah Pihak pemegang konsesi (operator), Supplier selaku investor equity dan PDAM 1 Pemkot."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2004
T14990
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Imam Sanyoto
"PT. TELKOM dalam membangun Fasilitas Telekomunikasinya membutuhkan dana yang besar, sehingga mengikutsertakan pihak investor (swasta) dalam pelaksanaan pembangunannya. SeteIah diberlakukannya UU Nomor : 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana pihak swasta diperbolehkan sebagai penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, maka terlihat adanya peningkatan peran pihak swasta dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, balk sebagai penyelenggara telekomunikasi maupun sebagai investor dengan melakukan kerja sama di perusahaan telekomunikasi. Dengan adanya peran sektor swasta yang lebih luas di PT. TELKOM, maka diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas telekomunikasi di PT. TELKOM khususnya di daerahdaerah yang belum terjangkau oleh fasiltas telekomunikasi.
Pokok Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai pelaksanaan pembangunan Fasilitas Telekomunikasinya dengan menggunakan sistem Build Operate and Transfer (HOT), mengenai Hak dan Kewajiban antara pihak PT. TELKOM dan pihak Mitra dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pola Build Operate and Transfer, dan mengenai cars penyelesaian perselisihan jika terjadi perselisihan antara pihak PT. TELKOM dengan pihak Mitra.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan memaparkan obyek penelitian untuk kemudian dilakukan pembahasan terhadap permasalahan sehubungan dengan obyek tersebut. Dalam pelaksanaan penelitian lapangan, penulis melakukan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu pejabat atau karyawan yang bekerja di PT. TELKOM maupun beberapa narasumber yang berhubungan dengan penulisan.
Dari uraian tersebut maka disimpulkan bahwa : PT. TELKOM dalam melaksanakan pembangunan Fasilitas Telekomunikasinya dengan menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pola Build Operate and Transfer (BOT), dengan demikian PT. TELKOM tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembangunan tetapi yang mengeluarkan dana adalah pihak Mitra. Hak dan Kewajiban para pihak dalam melaksanakan PI(S dengan pola BOT adalah : a. Pihak Mitra dan PT. TELKOM memperoleh pembagian pendapatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. b. Pihak PT. TELKOM menerima penyerahan kepemilikan (Transfer of Title) atas hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh Mitra kepada PT. TELKOM pada akhir kerjasama. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara para pihak, maka para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah. Akan tetapi apabila musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase yang telah disetujui oleh para pihak atau di Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
TA3616
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>