Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96259 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
IDM Puspa Adnyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kiki Asrinikania
"Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah perjanjian baku sepihak, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum perjanjian Indonesia dan pedoman perikatan jual beli satuan rumah susun, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktik ditinjau dari segi hukum perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Pembahasan skripsi tentang perjanjian baku sepihak yang merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan oleh pihak pengusaha dengan syarat-syarat baku dan konsumen hanya menyetujui atau tidak. Perjanjian baku sepihak biasanya digunakan pada suatu transaksi bisnis, termasuk dalam perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun. Perjanjian baku sepihak tersebut berisi klausul eksonerasi yang berupa pembatasan tanggung jawab pengusaha pembangunan rumah susun. Setelah dilakukan analisa kasus ternyata klausul eksonerasi merugikan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuryaqien Suzikrie
"Perjanjian kerja merupakan salahsatu bentuk perlindungan bagi pekerja agar hak-hak kepentingannya selalu terjamin. Seiring dengan pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan barang dan jasa, semakin banyak pula lapangan kerja yang tersedia. Namun demikian pertambahan jumlah tenaga kerja juga semakin tinggi bahkan lebih tinggi dari pertambahan jumlah lapangan kerja. Jumlah tenaga kerja yang jauh lebih tinggi dari jumlah lapangan kerja mengakibatkan rendahnya posisi pekerja dalam tawar menawar dengan perusahaan yang menyediakan lapangan kerja. Bahkan hal ini dapat berakibat pada tindakan perusahaan yang melecehkan keberadaan tenaga kerja melalui pengabaian terhadap kepentingan-kepentingan pekerja yang merupakan haknya. Dengan adanya perjanjian kerja ini, diharapkan hak dan kepentingan pekerja dapat dilindungi karena hukum akan menindak terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak pihak lainnya. Skripsi ini berusaha menjelaskan apa perjanjian kerja itu dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dengan melakukan studi kasus di PT Excelcomindo Pratama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20614
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irmatan
"Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23626
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Sutejo
"Perumahan dan pemukiman adalah kebutuhan dasar dan penting bagi manusia. Tetapi tidak semua masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dapat memiliki tempat tinggal. Salah satu alternatif bagi mereka untuk mendapatkan tempat tinggal adalah dengan menyewa rumah. Untuk menjamin kepastian hukum, sewa menyewa rumah dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sewa menyewa rumah secara khusus diatur dalam undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik.
Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa, apakah perjanjian sewa menyewa pada umumnya didasarkan pada Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman, perlindungan apakah yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Undang-undang tentang Perumahan dan Permukiman terhadap penyewa dan yang menyewakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif, berbentuk diagnostik dengan menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif.
Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa menyewa adalah meninjau dan meneliti keadaan objek sewa menyewa secara seksama. Perjanjian sewa menyewa rumah sudah banyak didasarkan pada Undang-undang tentang perumahan dan permukiman, dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Tetapi dalam hal musnahnya rumah terdapat penyimpangan antara perjanjian sewa menyewa rumah dengan undang-undang tentang perumahan dan permukiman dan peraturan pemerintah tentang penghunian rumah oleh bukan pemilik. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian sewa menyewa meliputi perlindungan bagi penyewa dan yang menyewakan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14571
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>