Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 48058 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Grace Giovani
"Perkembangan di bidang teknologi membawa dampak yang cukup luas di segala aspek kehidupan manusia. Maraknya penggunaan teknolagi komputer yang canggih yai tu Internet, membawa kita semua ke dalam suatu situasi yang baru, dimana Internet tidak hanya di gunakan sebagai sarana pencarian maupun sumber informasi dan hiburan saja, melainkan menjadi salah satu tempat usaha dan berbelanja. Cara belanja yang baru ini merupakan alternatif jual beli dan dijelaskan proses jual beli melalui E-commerce ini khususnya pada business to consumer transactions. Ada beberapa persamaan dan perbedaan antara jual beli tradisional dan modern. Menggunakan E-commerce sebagai media alternatif juga mempunyai beberapa keuntungan maupun kerugian. Jual beli melalui Internet ini masih tergolong baru di Asia khususnya Indonesia, sehingga masih banyaK terdapat kekurangannya dan kendala yang dihadapi. Namun seiring dengan akan diberlakukannya era perdagangan bebas, dimana E-commerce ini akan menjadi dominan, maka perlu di lakukan suatu pengenalan lebih jauh dan berbagai tindakan antisipatif terhadap kendala yang dihadapi dalam jual beli semacam ini. Dalam tulisan ini dibahas mengenai keberadaan E-commerce di Indonesia sebagai salah satu media baru perjanjian jual beli, dengan mengambil contoh salah satu toko di Internet yang ada di Indonesia, yaitu Sanur.co.id. balam tulisan ini akan ditinjau mengenai aspek hukum Electronic Commerce dan jaminan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21022
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Liba Mulya
"Internet merupakan hasil dari perkembangan teknologi informasi, teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi. Internet dapat dipergunakan untuk berbagai hal yang menunjang kehidupan manusia. Untuk dapat mengakses internet, diperlukan suatu komputer yang terhubungan dengan jaringan internet. Salah satu manfaat dari internet adalah digunakan sebagai sarana terciptanya suatu sistem perniagaan baru. Sistem perniagaan tersebut dikenal sebagai perniagaan elektronik (electronic commerce). Sistem perniagaan ini mempunyai potensi yang besar, mengingat jaringan internet terhubungkan ke seluruh dunia, yang berarti terdapat banyak pengakses internet. Semakin besar jumlah pemakai internet di dunia, maka akan memberikan potensi pasar semakin besar yang dimiliki oleh perniagaan elektronik (e-comme rce). Tidak adanya batasan ruang dan waktu untuk melakukan sistem perniagaan baru ini, juga menjadi salah satu unsur daya tarik bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan manfaat dari sistem perniagaan elektronik (e-cormnerce). Akan tetapi besarnya potensi pasar yang terdapat dalam pola perniagaan elektronik (e-commerce) akan berkurang, bila tidak jelasnya ketentuan-ketentuan yang dapat mendukung proses transaksi jual beli tersebut. Seringkali para pihak masih merasa ragu, melakukan jual beli melalui perniagaan elektronik (e-commerce). masalah yang sering timbul dalam kegiatan perniagaan elektronik (ecommerce), diantaranya adalah mengenai kekuatan mengikat dari perjanjian jual beli tersebut serta perlindungan hukum bagi pembeli sebagai konsumen. Meskipun pada saat ini masih belum terdapat ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai perjanjian jual beli melalui perniagaan elektronik (e-commerce). Hukum perdata masih dapat digunakan sebagai pedoman dalam mendukung aktivitas jual beli melalui perniagaan elektronik (e-cormmerce)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21018
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nathasha Christina
"Dalam perkembangan dunia internet, di penghujung abad ke-20, mulai bermunculan sebuah industri baru di dunia jaringan komunikasi yang disebut dengan electronic commerce, yang biasa disingkat dengan e-commerce. Banyak versi dari definisi e-commerce. Namun, secara garis besar, e-commerce dapat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan usaha perdagangan yang sebagian atau seluruhnya menggunakan media internet sebagai media komunikasinya. Sehingga, telah terdapat beberapa kasus e-commerce yang telah terjadi di Indonesia yang menyangkut aspek hukum perdata internasional yang diteliti oleh Penulis dalam melakukan penelitian, khususnya terkait dengan hal pilihan forum dan status personal badan hukum. Penelitian ini juga membahas mengenai ketentuan – ketentuan yang berlaku bagi e-commerce dan pilihan forum serta karakteristik e-commerce secara umum. Selain itu, metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah secara normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat eksplanatoris, berbentuk evaluatif, bertujuan untuk menemukan fakta belaka (fact – finding), berfokuskan masalah (problem-focused research), dan secara case – study design

In the development of the internet world, at the end of the 20th century, began to emerge a new industry in the world of communication network called electronic commerce, which is usually abbreviated as e-commerce. There are many versions of the definition of e-commerce. However, in broad outline, e-commerce can be defined as a series of trading business activities that partially or wholly use the internet as its communication media. Thus, there have been numerous of e-commerce cases that have occurred in Indonesia involving aspects of international private law that was examined by the author in conducting this research, particularly related to the choice of forum and personal status of a legal entity. This research also discusses the provisions that apply to e-commerce and the choice of forums and the characteristics of e-commerce in general. In addition, the research methods conducted by the author are normative or literature law research, which is explanatory, evaluative, aims to find facts (fact-finding), focus on the problems (problem-focused research), and with case – study design."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Istantu Sandhi Wijaya
"Perkembangan teknologi informasi kian hari kian bertambah pesat, kaitannya dengan perkembangan teknologi tersebut mengakibatkan perkembangan studi terhadap teknologipun makin bervariatif, ilmu hukum sebagai pagar dalam setiap perkembangan dan kemajuan teknologipun hares dapat menyesuaikan agar setiap implikasi yang diakibatkan dari perkembaangan teknologi tersebut dapat terjawab dengan hadirnya tatanan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tatanan peraturan dan studi yang berkaitan dengan perjanjian jual beli dengan teknolgi yang saat ini lebih dikenal dengan istilah e-Commerce masih menjadi perdebatan dalam perumusan hukum yang sangat pelik. Oleh karena permasalahn yang timbul dalam kaitannya dengan perjanjian jual bell khususnya jual bell internasional dalah hal-hal yang berkaitan dengan yuridiksi hukum dan pembuktian akan hal suatu peristiwa hukum yang terjadi antar suatu negara yang mana para pihak tidak saling bertemu dan tidak saling mengenal secara langsung satu dengan yang lainnya. Untuk itu dalam menjawab pertanyaan tersebut teori-teori yang digunakan adalah Lex Loci Contractus, dalam teori ini dibahas mengenai pemilihan hukum dimana yang berlaku dengan melihat terjadinya kontraklperjanjian, yang kedua teori Lex Loci Solutionis, teori The Most Characterisitic Connection dan teori Proper Law Of The Contract. Penggunaan teori-teori tersebut untuk menjawab bahwa suatu perjanjiani yang dilakukan dengan melaui intemet yang mana para pihak tidak saling bertemu dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan serta diketahui hukum mana yang berlaku. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini bersifat dekskriptif analitis. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan (normatif) maupun metode penelitian lapangan (empiris), dengan titik berat pada penelitian kepustakaan. Pada dasarnya perjanjian jual bell intemasional yang dilakukan melalui teknologi Internet yang lebih dikenal dengan e-commerce ini sama dengan perjanjian yang dilakukan secara konvensional akan tetapi karena kegamangan dan kurangnya informasi mengenai teknologi membuat e-commerce ini suatu hal yang tidak dapat di relevansikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu perjanjian jual bell internasional melalui Internet ini pada dasamya dapat di pertanggungjawabkan dan dibuktikan secara hukum konvensional."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18480
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Wati Soesabdo
"PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui Jalin trade E-Auction, merupakan salah satu lembaga yang sudah mengembangkan sistem lelang melalui internet. Namun, pelaksanaan lelang melalui internet belum cukup diatur oleh pemerintah. Walaupun pengertian lelang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/2002, sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur lelang melalui internet. Pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah permasalahan hukum apa yang timbul dalam pelaksanaan jual beli secara lelang melalui internet dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang mengikuti lelang melalui internet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Selain itu, data yang mencakup dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan buku harian. Penulis juga milakukan wawancara dengan nara sumber sebagai pelengkap data yang ada. Metode analisis data yang dilakukan adalah menggunakan metode kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian bersifat evaluatif-analisitis. Berdasarkan uraian tersebut di atas sebenarnya jual beli melalui Jalin trade e-auction bukanlah merupakan golongan pengertian lelang sebagaimana yang di atur dalam Vendu Reglement tersebut. Pelaksanaan lelang secara online tidak dihadiri oleh pejabat lelang maka dapat dikatakan bahwa lelang tersebut tidak sah. Ketidakadaan risalah lelang memang tidak ada konsekuensi terhadap transaksi jual beli, akan tetapi menurut ketentuan lelang perjanjian jual beli secara lelang tersebut tidak sah dan pembuktiannya cukup lemah apabila terdapat gugatan dari pihak ketiga. Lelang jenis ini menurut hemat penulis harus dikategorikan sebagai lelang khusus yang diatur dengan aturan khusus karena memiliki karakteristik yang berbeda dari lelang pada umumnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Pada saat ini, tingkat kesibukan yang tinggi bagi masyarakat di kota besar menyebabkan waktu sangat berharga bagi mereka. Untuk itulah maka mereka mencari cara untuk memanfaatkan waktu dengan seefisien mungkin. Dengan adanya kemajuan teknologi khusus nya di bidang telekomunikasi dan telematika, memanfaatkan waktu dengan efisien bukan masalah. Karena dengan teknologi, berbagai kegiatan akan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Melalui teknologi telematika, yaitu internet dapat di lakukan berbagai kegiatan, termasuk berbelanja. Berbelanja lewat internet atau yang dikenal dengan electronic commerce sangat mudah untuk dilakukan, dengan hanya mengklik gambar barang yang ada dilayar kemudian membayarnya lewat kartu kredit atau alternatif pembayaran lain, seseorang sudah dapa memiliki barang yang diinginkan. Dalam melakukan transaksi electronic commerce, tanpa di sadari seseorang telah membuat sebuah kontrak (perjanjian) dengan adanya kesepakatan berbentuk "kliku yang dibuat. Hanya saja perlu dikaji bagaimana keberlakuan ketentuan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata pada transaksi electronic commerce. Timbulnya sebuah kontrak (perjanjian) pada transaksi e - commerce membuka kemungkinan terjadinya wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dapat bermacam-macam, diantaranya barang yang d ikirim tidak sesuai dengan pesanan atau mungkin juga pengiriman barangnya terlambat. Dalam tulisan ini yang akan di bahas hanyalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual (merchant), karena dalam transaksi e-commerce, pembeli (konsumen) merupakan pihak yang lebih lemah dan perlu dilindungi. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam transaksi electronic commerce, ganti rugi yang dapat diperoleh konsumen jika merchant melakukan wanprestasi dan akan dibahas juga mengenai perlindungan konsumen yang diberikan oleh Undang-undang Nomor· 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pembeli (konsumen) yang melakukan transaksi e-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fox, William F
Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International, 2013
382 FOX i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Erlang Ahmad Amara
"Kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan dengan berbagai perdagangan fasilitas, salah satunya adalah pasar elektronik. Selain memberikan manfaat dan kenyamanan, ada juga hal-hal yang dapat membahayakan pengguna dalam melakukan transaksi melalui sistem elektronik, terutama di pasar elektronik. Salah satunya hal yang bisa menyebabkan pembeli rugi adalah pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pedagang. Sebagai
akibat dari tindakan ini, penjual harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pembeli, tetapi ini juga menimbulkan masalah terkait dengan tanggung jawab elektronik penyedia pasar yang menyediakan fasilitas transaksi antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pasar elektronik penyedia tentang penjual melanggar kontrak. Makalah ini menggunakan yuridis normatif metode yang menggunakan hukum dan literatur yang berlaku tertulis, termasuk meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bertujuan untuk menemukan fakta terkait kewajiban penyedia pasar elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyedia pasar elektronik bertanggung jawab atas kehilangan pembeli yang disebabkan oleh
penjual melanggar kontrak. Ini karena sebagai penyedia fasilitas transaksi, pihak provider juga berperan dalam proses transaksi antara penjual dan pembeli.

Trading activities through the electronic system can be carried out with various trading facilities, one of which is the electronic market. In addition to providing benefits and convenience, there are also things that can endanger users in conducting transactions through electronic systems, especially in the electronics market. One of the things that can cause buyers to lose is a breach of contract made by the trader. As As a result of this action, the seller must be responsible for losses suffered by the buyer, but this also raises problems related to the electronic responsibility of the market provider that provides transaction facilities between the seller and the buyer. This study aims to determine the legal liability of electronic market providers about sellers violating contracts. This paper uses a normative juridical method that uses written law and literature, including examining library materials or secondary data that aims to find facts related to obligations of electronic market providers. The results of this study indicate that electronic market providers are responsible for buyer losses caused by seller violates the contract. This is because as a provider of transaction facilities, the provider also plays a role in the transaction process between the seller and buyer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cheeseman, Henry R.
"For one of two semester undergraduate courses in Business Law. This text explains contemporary business law with stories that stick, so students move beyond memorization to a greater conceptual understanding of the field.
"
New Jersey: Pearson - Prentice Hall, 2006
346.730 7 CHE c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti Lusyanash Firdaus
"Despite e commerce being one of the sectors that is rapidly developing, investing in Indonesia remains a challenge. The rapid development of the said sector has not been accompanied with the appropriate regulations. The regulations that govern e commerce can be considered very limited and the description of e commerce in such regulations is still very vague compared to the practice amongst the business actors. In light of these conditions, this research will focus on the analysis of the e commerce business field, specifically in relation to investment in e commerce together with the related institutions namely the Investment Coordinating Board, the Ministry of Communication and Informatics, and the Ministry of Trade. This research will compare various e commerce companies in Indonesia in relation to the practice. This research will also analyse on how the aforementioned institutions regulates e commerce specifically on how the business field is verified. From the prevailing regulations, e commerce can be classified into Marketplace and Online Retail. From this research, it can be concluded that even though there are two different categories, in practice there is no clear difference between these two groups. E commerce is a sector which involves several institutions and therefore the development within these institutions must go hand in hand.

E-commerce dianggap sebagai salah satu sektor yang berkembang dengan pesat. Namun melakukan investasi di Indonesia tetap dianggap sebagai tantangan. Hal ini disebabkan karena perkembangan tersebut tidak diimbangi dengan peraturan yang sepadan. Saat ini peraturan yang mengatur e-commerce masih sangat terbatas. Penjelasan atas e-commerce pada peraturan tersebut pun masih samar apabila dibandingkan dengan keadaan e-commerce yang terjadi diantara kalangan pelaku usaha. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini akan membahas bidang usaha e-commerce dalam cakupan investasi serta institusi-institusi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan. Dalam penelitian ini, akan dilakukan perbandingan beberapa perusahan e-commerce terkait penerapannya. Penelitian ini juga akan membahas bagaimana institusi-institusi yang telah disebutkan mengatur e-commerce dan bagaimana bidang usaha tersebut diverifikasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, e-commerce dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu Marketplace dan Online Retail. Dapat disimpulkan bahwa walaupun terdapat dua kelompok yang berbeda, pada prakteknya pengelompokan usaha e-commerce masih campur aduk. E-Commerce adalah bidang yang melibatkan banyak instansi sehingga perkembangannya harus selaras satu sama lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S67725
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>