Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 29865 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irma Auda
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Salam
Depok: Universitas Indonesia, 1990
S20354
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Elvira Sjarif
"ABSTRAK
Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.
Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.
Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.
Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnu Sardjono
"Seseorang itu mempunyai kebebasan dalam menentukan peruntukan harta kekayaannya kelak setelah ia meninggal dunia. Untuk mewujudkan maksud tersebut pemlik harta bisa membuat wasiat. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Islam maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. menurut Hukum Islam, wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta peninggalan, sedangkan menurut KUH Perdata wasiat itu tidak boleh melanggar legitiems portie para legitimaris. Disamping itu menurut Hukum Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris. Menurut KUH Perdata penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris, dengan demikian penerima wasiat mengikuti ketentuan seperti ahli waris lainnya (ahli waris menurut undang-undang) dalam masalah yang berkaitan dengan harta peninggalan. Dalam kaitannya dengan masalah wasiat ini, penulis meninjau pelaksanaan wasiat menurut Hukum Islam dalam praktek di Pengadilan Agama, sehubungan dengan peranan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada instansi ini. Pengadilan Agama menjadikan al-Qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya disamping dua sumber Hukum Islam yang lain yakni Sunnah Ras'sul dan Ijtihad. Persoalan yang dihadapi ialah belum adanya kodifikasi Hukum Kewarisan dan kewenangan secara yuridis formal Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah-masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yusuf
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasraldi
"Multi Level Marketing kini telah berkembang dengan pesat baik di luar maupun di dalam negeri. Sejak diperkenalkan pertama kali di Indonesia tahun 1980-an perlahan tapi pasti akhirnya keberadaan MLM mendapatkan pengakuan dari pemerintah dengan dikeluarkannya KepMenPerindag No. 73/MPP/Kep/3/2000 tanggal 20 maret tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. Besarnya usaha Multi Level Marketing di Indonesia tidak lepas dari peranan pemerintah dan masyarakat sendiri. Industri inipun akhirnya menjadi salah satu solusi usaha seiring dengan terus berubahnya kondisi perekonomian negara ini. Dengan jutaan pelaku usaha MLM di Indonesia, maka jelas industri ini tidak dapat dipandang sebelah mata. Pada masyarakat luas beragam pandangan telah diterima oleh MLM, baik yang sangat mendukung keberadaannya maupun yang menentang sistem MLM ini. Namun ironisnya sebagian besar masyarakat yang memberikan opini tersebut hanya memberikan sisi positif dan negatif MLM saja, tanpa pemahaman apa MLM itu sebenarnya sehingga dapat menjadi bumerang bagi industri ini. Hal ini juga diperparah dengan adanya usaha Money Game yang mendompleng nama MLM, kenyataannya perusahaan tersebut hanya menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji yang berlebihan tanpa kenyataan. Malahan usaha ini berhasil mengeruk dan membawa lari bermilyar-milyar dana yang dihimpun dari masyarakat yang tidak mengerti apa itu sebenarnya MLM. Untuk dapat meluruskan pandangan negatif pada masyarakat yang menyamaratakan semua perusahaan MLM adalah Money Game dan kedok dari penipuan, maka penulis tertarik untuk membahas masalah MLM ini ditinjau dari sudut hukum perdata barat dan hukum Islam, karena Indonesia menganut hukum perdata barat dan sebagian besar masyarakatnya pemeluk agama Islam dengan mengambil satu contoh perusahaan MLM sebagai perbandingannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21157
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Transseksual merupakan gangguan identitas jenis
kelamin, dimana penderitanya merasa mempunyai jenis kelamin
yang bertentangan dengan alat kelamin fisiknya. Penderita
transseksual ini, sering menempuh upaya operasi penggantian
kelamin. Operasi penggantian kelamin merupakan pelaksanaan
dari hak untuk mengurus badannya sendiri atau The Right of
Self Determination (TROS). Namun TROS tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak, tetapi dibatasi oleh ketertiban
dan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, operasi penggantian
kelamin harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
dan harus memperhatikan hukum Islam karena hukum Islam
merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Selain itu,
operasi penggantian kelamin berdampak pada akta kelahiran
karena akta kelahiran tersebut harus disesuaikan dengan
jenis kelamin yang baru. Kemudian yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah tinjauan hukum
Islam dan hukum perdata terhadap operasi penggantian
kelamin? Bagaimanakah pengaturan operasi penggantian
kelamin dalam hukum positif di Indonesia?Bagaimana dampak
operasi penggantian kelamin terhadap akta kelahiran
ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum perdata? Metode
penelitian ini adalah metode kwalitatif, dengan menggunakan
data sekunder yang diperoleh dari buku, berita, dan
artikel. Namun, untuk melengkapi data, penulis juga
memperoleh data primer melalui wawancara dengan ketua
Majelis Ulama Indonesia dan pegawai kantor catatan sipil.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa menurut hukum
Islam, operasi penggantian kelamin boleh dilakukan jika
untuk tujuan pengobatan. Selain itu, operasi penggantian
kelamin merupakan suatu perjanjian medis antara pasien
dengan dokter sehingga harus memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata. Akta kelahiran dari orang yang merubah jenis
kelaminnya, harus diberi catatan pinggir yang memberikan
informasi bahwa telah terjadi perubahan jenis kelamin.
Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai operasi penggantian kelamin dengan jelas.
Oleh karena itu, hendaknya dibuat suatu peraturan
perundang-undangan tingkat nasional yang mengatur mengenai
operasi penggantian kelamin, agar operasi penggantian
kelamin tidak menjadi suatu hal yang kontroversial."
Universitas Indonesia, 2006
S21214
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Aryani
"Pemberian kuasa atau yang dalam Hukum Islam dikenal dengan Al Wakalah merupakan bentuk perjanjian yang sering dilakukan oleh masyarakat baik dalam perbuatan tertentu maupun dalam bantuan hukum yang lazimnya di lakukan oleh advokat. Prinsip prinsip pemberian kuasa secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam hal pelayanan hukum belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus sehingga dalam praktek timbul banyak penyimpangan-penyimpangan. Pemberian kuasa dalam pelayanan hukum merupakan hubungan perjanjian antara advokat sebagai penerima kuasa dengan klien sebagai pemberi kuasa dan juga berlaku prinsip-prinsip pemberian kuasa pada umumnya seperti menitikberatkan pada kepercayaan dan kerelaan masing-masing pihak. Disusunnya Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum mer up a kan j a waban terhadap masalah pelayanan hukum selama ini, karena dalam RUU tersebut diatur hubungan dengan klien, teman sejawat, imbalan jasa maupun kepribadian advokat. RUU ini perlu segera diundangkan menjadi Undang-Undang mengingat persepsi masyarakat yang menilai profesi advokat secara negatif karena melihat realita tingginya tarif yang harus dibayar sehingga condong hukum dapat diperjualbelikan, nilai-nilai kepribadian advokat yang menyimpang seperti persaingan antar sesama advokat, janji optimistis akan memenangkan klien walau jelas bersalah dan lain-lain. Jika meninjau dari karakteristik pemberian kuasa (al wakalah) menurut hukum Islam dengan praktek advokasi maka belum sepenuhnya di atur dalam RUU Pelayanan Hukum, karena yang terdapat dalam kedua aturan itu meliputi pengangkatan dan pemberhentian, pengawasan, sumpah dan kode etik serta syarat-syarat untuk menjadi advokat dan konsultan hukum. Namun pada prinsipnya hal-hal yang diatur dalam Kode Etik Advokat dan RUU Pelayanan Hukum adalah sejalan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai advokasi misalnya mengutamakan pengabdian, mendahulukan kepentingan klien dari-pada kepentingan pribadi serta mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai dasar dalam hukum Islam tetang advokasi pada pokoknya terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan RUU Pelayanan Hukum dan diperlukan penyempurnaan menuju ke arah yang lebih baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20518
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andre Farid Zulkarnain
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24222
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elista Ranti
Jakarta: Universitas Indonesia, 1989
S20186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>