Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176686 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20905
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Fecha Paul
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S21468
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
" BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupannya manusia selalu saling membutuhkan satu sama 1ainnya, karena manusia adalah merupakan mahluk sosial. Demikian pula dalam memenuhi kepentingan-kepentingan, baik untuk mempertahankan hidup dan mencukupi kesejahteraan mereka. Sudah merupakan kenyataan, bahwa dunia ini telah dikaruniai oleh yang Maha kuasa dengan berbagai-bagai macam kekayaan alam. Namun kekayaan alam itu tersebar diberbagai tempat. Di satu tempat dihasilkan beberapa jenis keperluan manusia, sedangkan di tempat lain diciptakan pula benda lain yang juga dibutuhkan oleh manusia tersebut.
Oleh karena itu untuk memenuhi keperluan mereka diperlukan pengangkutan untuk saling mengirimkan hasil-hasil produksi mereka. Pengangkutan tersebut berguna untuk membawa hasil-hasil dari suatu negara ke negara lain ataupun dari suatu daerah ke daerah lain. Begitu pula dalam rangka memenuhi keperluannya dan mencapai maksudnya, manusia perlu berkunjung ke suatu negara lain ataupun ke daerah lain, dan untuk hal ini pun diperlukan pengangkutan. Salah satu jenis pengangkutan yang cukup penting ialah pengangkutan melalui laut dengan mempergunakan kapal laut. Sebagaimana diketahui negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan meliputi daratan laut. Darat meliputi ±1,9 juta Km persegi dan laut ± 3 juta Km persegi dan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Dalam ketatapan MPR tahun 1973, TAP MPR No. 1V/ MPR/1978 jo TAP MPR No. II/MPR/1983, ditegaskan bahwa Wawasan Nusantara meliputi :
a. adanya satu kesatuan Politik.
b. adanya satu kesatuan dalam bidang Sosial Budaya.
c. adanya satu kesatuan Ekonomi.
d. adanya satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan 1) .
Untuk mancapai prinsip Wawasan Nusantara tersebut harus dapat diciptakan suatu perhubungan yang aman dan tertib. Pengangkutan taerupakan sarana yang utama. Hubungan dari kota ke kota atau dari pulau ke pulau maupun hubungan dengan negara lain, tergantung dari kelancaran pengangkutan.
Pada saat ini, sudah tidak mungkin lagi untuk membatasi diri, berbicara hanya dalam ruang lingkup satu negara. Begitupun Indonesia yang telah ikut dalam pergaulan dunia umumnya dan perdagangan internasional khususnya, harus berperan secara aktif agar jangan sampai ketinggalan dalam mewujudkan komunikasi yang lancar, tertib, dari aman. Disamping pengangkutan melalui udara dan darat, pengangkutan di laut merupakan alat yang penting. Oleh karena itulah perlu diberikan perhatian yang besar terhadap pengaturan dan pembinaan di bidang pangangkutan laut.
Tentang hukum pengangkutan laut di Indonesia saat ini berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (UU-Per) dan sebagian besar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (UU D).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Indonesia pada tahun 1947 berdasarkan asas konkordansi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku karena menyangkut hal persetujuan pengangkutan, juga karena ada lax generalis antara lain mengenai hipotek yang terkait dengan hipotek kapal laut. Buku ke III dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berjudul Tentang Perikatan mengatur persetujuan pada umumnya dari persetujuan-persetujuan tertentu, Sedangkan mengenai segala hal yang berhubung?.
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Saefullah Wiradipradja
Yogyakarta: Liberty, 1989
343.097 8 SAE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Toto T. Suriaatmadja
Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005
341.46 TOT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
E. Saefullah Wiradipradja
Yogyakarta: Liberty, 1989
341.756 SAE t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Agung Hernowo
"Skripsi ini membahas tanggung jawab nakhoda dalam pengangkutan barang; clean B/L yang tidak sesuai dengan resi mualim karena adanya letter of indemnity yang diterbitkan oleh pengirim barang (shipper) untuk pengangkut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan data primer dan data sekunder yang diolah secara kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa guna menghindari pengingkaran dari shipper, maka Letter of Indemnity yang dibuat oleh shipper seharusnya dijamin oleh pihak Bank; Pemerintah Indonesia seharusnya segera meratifikasi Hague Rules 1978, mengingat perangkat hukum tersebut sangat diperlukan dalam angkutan laut.

This mini thesis is to study the master's liability in carrying cargo under clean B/L which is not comply with the mate?s receipt due to presence of the letter of indemnity issued by the shipper. The research use a normative method with descriptive characteristic with primer and seconder data.
The result suggest that to avoid disavow of the shipper, the letter of indemnity should be guarantee by the bank. Indonesian government should ratify Hague Rules 1978 since said law instrument is required in sea transportation. "
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S25062
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ernie Suwarti Moenir
"ABSTRAK
Kapal tanker merupakan salah satu jenis kapal barang yang mengangkut muatan
cair berbentuk curah yang sangat berbahaya. Tanggung jawab pengangkutan barang
melalui laut, menyangkut masalah kepada siapa dan mengapa tanggung jawab pelaksanaan
penyelenggaraan pengangkutan harus dibebankan. Tanggung jawab pada hakikatnya
terdiri atas dua aspek, yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harus
dilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability)
kepada pihak yang dirugikan. Salah satu tugas Pertamina (Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara) adalah menyalurkan minyak dan hasil produksi minyak ke
seluruh Indonesia. Guna menjamin kelancaran penyediaan dan distribusi produk-produk
tersebut keseluruh pelosok tanah air, Pertamina mempergunakan kapal tanker milik
ataupun carter. Tanggung jawab dalam pengangkutan kapal tanker merupakan hal yang
sangat penting karena menyangkut masalah tanggung jawab pengangkut sebagai pemilik
kapal tanker serta tanggung jawab pengangkut sebagai pencarter kapal tanker terhadap
pemilik kapal tanker. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut di dalam Pasal 86. Sementara itu, di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pengangkutan barang dalam
kaitannya dengan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Buku II Bab Va, Pasal 466
sampai dengan Pasal 520. Tanggung jawab pengusaha tanker menjadi semakin berat
terutama tanggung jawabnya terhadap pencemaran laut yang disebabkan tumpahnya
minyak ke laut. Pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah dalam hal pencegahan
pencemaran dengan meratifikasi dan memberlakukan konvensi-konvensi internasional
seperti Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 yang meratifikasi Konvensi Marpol
73/78 Anex I tentang Minyak dan Anex II tentang Bahan Cair Beracun yang diangkut
dalam bentuk curah (noxious liquid substances carried in bulk). Undang-Undang RI No. 4
tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab VI
Pasal 20 dan 21 mengatur ganti rugi dan biaya pemulihan karena kerusakan/pencemaran
lingkungan, sedangkan Bab VII Pasal 22 mengatur mengenai ketentuan pidananya.
Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur pula usaha
Pencegahan Pencemaran dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 119 sampai
dengan Pasal 121. Dalam pertemuan internasional di Brussels tahun 1969, 29 negara telah
menandatangani International Convention on Civil Liability Convention for Oil
Pollution Damage (konvensi CLC 1969). Dalam Konvensi tersebut telah ditetapkan
peraturan dan prosedur internasional yang seragam untuk menentukan pertanggungjawaban
dan penyediaan dana kompensasi kepada yang menderita kerusakan karena
pencemaran minyak yang berasal dari kapal. Pemerintah Indonesia sebagai salah satu
penandatangan konvensi telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dengan Keputusan
Presiden Nomor 18 tahun 1978 dan penerapannya diikuti dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 M.4/AL.1003/PHB.82 dan Surat Keputusan Direktur Jendral
Perhubungan Laut No. DKU 64/7/10-1982 tanggal 14 Juli 1982 tentang Keharusan
Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut bagi kapal-kapal yang
mengangkut minyak sebagai muatan curah dalam jumlah lebih dari 2000 ton. Sertifikat
Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut (iCertificate of Insurance or Other Financial
Security in Respect o f Civil Liability for Oil Pollution Damage) dikeluarkan oleh
Pemerintah negara di tempat kapal tersebut didaftarkan, setelah pemilik/operator kapal
membuktikan bahwa mereka telah mengasuransikan tanggung jawabnya, biasanya melalui
Protection and lndemnity Club (P & I) terhadap kerugian yang tercantum dalam artikel
VII konvensi CLC 1969. Sementara itu, Pasal 121 Undang-Undang RI No. 21 tahun
1992 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Dikdik Koeswara K.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S22960
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>