Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121203 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Niniek Mumpuni SR
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmi Widyasari S.
"Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helen Theorupun
"ABSTRAK
Tanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Jatmiko
"Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan, maka apoteker adalah tenaga kesehatan sarjana. Dalam kategori ini juga termasuk dokter-dokter gigi dan sarjana kesehatan lainnya. Seorang tenaga profesional di bidang kesehatan seperti apoteker, adalah seorang yang telah mempereleh pendidikan formal tertentu, yang menyebabkan bahwa yang bersangkutan cakap untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukannya. Bantuan tersebut adalah dalam bentuk jasa profesional kepada warga masyarakat yang awam di bidang farmasi. Ironisnya kedudukan warga masyarakat yang memerlukan bantuan jasa profesional khususnya di bidang kesehatan sangat lemah sehingga jika terjadi kasus, masyarakat sering dirugikan. Lemahnya kedudukan masyarakat disebabkan oleh ketidaktahuan tentang hak-hak mereka jika berhadapan dengan tenaga kesehatan, di samping itu juga disebabkan karena peranan tenaga profesional bersifat rahasia dan didasarkan atas kepercayaan, justru karena kedudukannya lebih kuat. Karena lemahnya kedudukan masyarakat tersebut maka diperlukan hukum yang baik bagi masyarakat dalam berhubungan dengan para tenaga kesehatan. Perlindungan hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup para tenaga kesehatan, tetapi untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dan tenaga kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20564
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvia Kariman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20359
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dani Durahman
Depok: Rajawali Press, 2023
340.112 DAN e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Supandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20790
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ibnu Sofyan
"E-commerce merupakan transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet, dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. E-commerce termasuk transaksi perdagangan yang pengaturannya masih belum jelas karena belum ada hukum positif yang mengaturnya. Mengingat tingginya resiko dalam transaksi ini, sedangkan banyak penduduk Indonesia yang beragama Islam, maka untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum perikatan Islam, penulis tertarik untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai keabsahan transaksi E-commerce ini menurut hukum perikatan Islam dan mencari penyelesaian hukum mengenai siapakah yang bertanggungjawab atas beban resiko dari transaksi tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan narasumber dengan pengolahan data secara kualitatif yang dikaitkan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan sehingga bersifat normatif-yuridis.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa transaksi E-commerce termasuk jenis transaksi yang diperbolehkan menurut hukum perikatan Islam, selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Dari segi resiko, selama barangnya belum sampai ke tangan pembeli, maka beban atas resiko berada di tangan penjual. Sedangkan jika barang sudah berada ditangan pembeli, maka beban atas resiko itu berada ditangan pembeli, kecuali terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui pembeli pada saat barang telah diterima. Untuk memperkecil permasalahan dalam transaksi Ecommerce ini, sebaiknya segera dibuat peraturan positif yang khusus mengatur E-commerce dan permasalahanpermasalahannya, dan juga mengenai resiko dalam E-commerce, serta dibuat suatu lembaga yang khusus menangani permasalahan E-commerce dan administrasi untuk dapat melakukan E-commerce. Dengan demikian E-commerce ini menjadi teratur dan rasa keadilan lebih terpenuhi, dimana para penjual E-commerce terdaftar dengan jelas dan para pembeli dapat dengan mudah mengajukan klaim atas kerusakan atau kecacatan pada barang yang bukan karena kesalahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21427
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>