Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176814 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mardalena Arleen
"Memorandum of Understanding merupakan suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Alas yuridis berlakunya MoU di Indonesia adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pada hakekatnya, MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci. Terdapat dua macam pendapat mengenai kekuatan yuridis dari MoU. Pendapat pertama menganggap MoU sebagai Gentleman Agreement yang menganggap MoU hanya mengikat secara moral saja. Pendapat kedua adalah Agreement is Agreement, yang menganggap MoU mengikat secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat seperti perjanjian yang lain. Berdasarkan penelitian pada PT AGGIOMULTIMEX , MoU tidak di ikuti oleh perjanjian yang lebih rinci. Hal ini menjadi masalah ketika salah satu pihak wanprestasi dan menjadikan hal tersebut sebagai suatu alasan untuk melepaskan tanggungjawab pemenuhan prestasi. Akan tetapi, hal ini tidak dapat diterima mengingat dalam MoU tersebut tidak terdapat klausula yang menyatakan MoU tersebut tidak mengikat para pihak jika tidak ditinaklanjuti dengan perjanjian yang lebih rinci. MoU yang mereka buat pun telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang- undang dan dengan demikian mengikat para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadiastuti
"ABSTRAK
Walaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai negara kita salama 15 tahun terakhir ini, tarnyata situasi/keadaan anak-anak masih cukup muram terutama dalam bidang pendidikan. Masih banyak anak-anak usia sakoiah yang tidak bersekolah karana kesulitan dana atau sabab lainnya.
Kebijaksanaan yang diambil pamerintah untuk mangatasai masalah dalam bidang pandidikan ini antara lain dengan dicanangkannya program wajib balajar, suatu langkah besar dalam usaha mencerdaskan bangsa. Namin tarnyata dunia pendidikan tidak hanya sekadar mengajak anak-anak agar mereka mau sekolah; melainkan menyangkut pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti buku tulis, pensil, pakaian seragam, dan Iain-lain. Hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh anak didik dan manjadi penghambat bagi anak-anak untuk bersekolah.
Untuk mangatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mencanangkan gerakan orangtua asuh. Dalam konsepsi orangtua asuh ini lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, terutama meraka yang belum pernah bersekolah. Dengan demikian konsapsi orangtua asuh marupakan motif kemanusiaan untuk melicinkan jalan bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan karena semakin tinggi pendidikan yang dicapai seseorang semakin tinggipula kasempatan yang dicapainya, sahingga wajarlah pendidikan dianggap sebagai salah satu unsur penentu terhadap kesejahteraan seseorang.
Dalam mernberikan bantuan biaya pendidikan tersebut orangtua asuh tidak memperoleh hak-hak atupun manfaat dari perjanjian yang ia adakan. Demikian pula dengan pihak anak asuh, si anak asuh tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban sebagai kebalikan daripada hak-hak yang mereka peroleh sebagai anak asuh. Hubungan antara orangtua asuh dan anak asuhnya hanyalah terbatas pada pemberi bantuan dan penerima bantuan belaka.
Oleh karena gerakan orangtua asuh ini bersifat kemanusiaan sehingga tidaklah dipandang perlu untuk mengatur sanksi-sanksi terhadap orangtua asuh maupun terhadap anak asuh. Namun bagi pihak pengelola dana orangtua asuh, walaupun
tidak diatur sanksi-sanksi secara tegas, namun apabila mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya itu maka mereka akan dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri.
Oleh karena itu sebaiknya dimungkinkan adanya hubungan antara orangtua asuh dengan anak asuhnya, dengan adanya hubungan ini orangtua asuh dapat mengontrol langsung bantuannya, apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada anak asuh dan dipergunakan untuk tujuan pendidikan atau sebagai kontrol terhadap kebocoran dalam pengalolaan dan penggunaan yang tidak semestinya dari uang pendidikan tersabut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Zulfa Djoko Basuki
"Dalam rangka pencapaian visi dan misi yang diemban dalam PROPENAS tahun 2000-2004 di bidang hukum, penulis melakukan penelitian di bidang hukum khususnya dalam bidang pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan kedua orang tua yang melakukan perkawinan campuran. Karena masalah pemeliharaan anak dalam disertasi ini termasuk dalam bidang Hukum Perdata Internasional, nmka dianggap perlu untuk mengadakan penelitian yang berkaitan pula dengan masalah-masalah Hukum Perdata Internasional. Terbatasnya ketentuan perundang-undangan Serta literatur yang tersedia di Indonesia mengenai masalah pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawanan campuran kedua orang tua, termasuk masalah ?child abduction", penulis mencoba melengkapinya dengan cara menelusuri ketentuan-ketentuan perundang-undangan baik nasional maupun internasional termasuk Konvensi Internasional terkait Serta putusan-putusan pengadilan di negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Malaysia dan Indonesia beberapa tahun terakhir, baik melalui penelusuran literatur maupun dengan Cara mangakses pada internet.
Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian dan pengaturan pemeliharaan anak (child custody), kekuasaan orang tua dan batas seseorang dianggap sebagai anak (batas kedewasaan) yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan luar negeri (Belanda, Inggris dan Malaysia) termasuk ketentuan- ketentuan yang tercantum di dalam Konvensi-Konvensi Internasional terkait, dan membandingkannya dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pemeliharaan anak yang berlaku di Indonesia.
2. Untuk mengetahui seberapa jauh hak-hak anak di Indonesia, Belanda, Inggris dan Malaysia telah dilindungi sebagai akibat putusnya perkawinan antara kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan dalam hal status kewarganegaraannya serta adanya diskriminasi dan ketidak adilan gender terhadap perempuan.
3. Meneliti dan menganalisa ketentuan-ketentuan tentang hukum yang berlaku terhadap pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan campuran kedua orang tua, berdasarkan Konvensi-Konvensi Den Haag terkait (1902,1961,l980 dan 1996) baik di Indonesia maupun di luar negeri.
4. Meneliti, menganalisa dan membandingkan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan-keputusannya di bidang pemeliharaan anak sebagai dampak putusnya perkawinan kedua orang tua yang berbeda kewarganegaraan, termasuk di bidang "international child abduction" yang diputus oleh pengadilan-pengadilan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, Australia, Serta beberapa negara Islam tertentu seperti Arab Saudi, United Emirat Arab (khusus mengenai masalah "international child abduction" dan Indonesia.
Hasil penelitian dan analisa tersebut akan dijadikan masukan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membentuk perundang-undangan Indonesia di bidang pemeliharaan anak pada umumnya dan pemeliharaan anak sebagai akibat putusnya perkawinan campuran kedua orang tua pada khususnya, Serta untuk mengetahui sudah waktunyakah Indonesia turut serta di dalam Konvensi 1980 tentang ?International Child Abduction".
Disertasi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, interdisipliner dalam lingkup Hukum Perdata Internasional, dan yuridis empiris, yang bersifat kualitatif dan komparatif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1105
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Venny Adriani Djaafar
Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syofrin Syofyan
Bandung: Refika Aditama, 2004
343.04 SYO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Savitri
"Seorang manusia selaku anggota masyarakat, selama masih hidup mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya. Apabila seorang manusia tadi meninggal dunia, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya tidak akan lenyap begitu saja Peristiwa ini menimbulkan masalah hukum baru, yaitu hukum waris. Hukum waris itu sendiri mengatur mengenai bagaimanakah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Masalah ini diatur oleh ketentuan Undang-undang. Namun kadang-kadang pewaris ingin menentukan sendiri sesuai dengan kehendaknya apa yang akan terjadi dengan kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Penentuan kehendak ini dinamakan wasiat atau testamen. Dengan testamen pewaris dapat menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris. Tetapi terdapat pembatasan bagi pewaris dalam suatu pembuatan testamen, yaitu legitieme portie atau bagian mutlak, yang merupakan suatu bagian tertentu dari harta warisan yang harus diperuntukkan bagi ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke atas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20869
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novita Bambang
"Keberadaan leasing di Indonesia sudah lebih dari 20 tahun. Leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan, mendukung pembangunan industri dengan menyediakan fasilitas pengadaan barang-barang modal bagi perusahaan ataupun perorangan, dan dalam perkembangannya leasing tidak hanya membiayai barang-barang modal bagi perusahaan saja tetapi juga berkembang di bidang pendanaan bagi konsumen untuk membeli otomotif. Leasing memberikan fasilitas pembiayaan dengan kemudahan-kemudahan nya dibandingkan dengan fasilitas kredit dari bank, dimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lessee untuk menerima pembiayaan melalui leasing lebih mudah dan longgar dibandingkan fasilitas dari bank. Leasing yang mengalami perkembangan yang cukup pesat tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul dalam kegiatannya. Pendanaan bagi perusahaan leasing masih tergantung dari perbankan. Bila bunga bank tinggi maka bunga leasing akan lebih tinggi karena dana yang di peroleh dari bank, sedangkan perusahaan leasing tentu mencari keuntungan yaitu melalui bunga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Peraturan yang ada mengenai leasing masih bersifat administratif dan ekonomis, sedangkan aspek hukumnya masih kurang pengaturannya, sehingga jaminan kepastian hukum bagi leasing masih kurang. Pembayaran angsuran leasing yang macet oleh lessee yang berarti lessee telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian leasing, merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam praktek. Dalam masyarakat juga masih terdapat kerancuan mengenai pengertian leasing. Banyak masyarakat yang masih awam terhadap leasing ini. Mengenai perjanjian leasing, tidak diatur dalam KUH Perdata, namun ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUH Perdata dapat diterapkan. Sebagai dasar hukum bagi leasing adalah yurisprudensi dan kebiasaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20835
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desmayani Setianingsih
"Teknologi dalam bidang kedokteran telah mampu membantu pasangan suami isteri yang infertil (kurang subur) untuk mendapatkan anak melalui fertilisasi invitro, atau yang lebih dikenal dengan istilah "Bayi Tabung". Bayi-bayi tabung ini sudah menjadi pengemban hak dan kewajiban sejak ia dilahirkan hidup. Salah satu haknya sebagai subyek hukum adalah hak mewaris. Hak waris seorang anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung ini sangat berkaitan erat dengan status hukumnya. Dengan mengetahui status hukum anak yang dilahirkan melalui program bayi tabung, maka kita dapat mengetahui pula hak warisnya. Status hukum bayi tabung yang berbeda-beda baik itu menurut hukum perdata barat maupun hukum Islam, sesuai dengan programnya; program bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum isteri, sperma donor atau rahim ibu pengganti (surrogate mother), menyebabkan hak waris anak tersebut menjadi berbeda-beda pula."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>