Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153643 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1996
S20961
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryani Dewi Lengkana
"Pada awal Oktober 1995, Pemerintah memperkenalkan skim kredit baru yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang diberi nama Kredit Kelayakan Usaha atau disingkat KKU. Sesuai dengan namanya, dasar penilaian pemberian kredit ini dititikberatkan pada kelayakan usaha penerima kredit, dan bukan dititikberatkan pada ada atau tidak adanya agunan tambahan. Kebijakan mengenai pemberian kredit yang menitikberatkan penilaian pada kelayakan usaba penerima kredit sebenamya bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sebut Saja KIK/KMKP yang dikeluarkan Pemerintah pada akhir tahun 1973. Dalam prakteknya kredit jenis ini ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kalangan perbankan pada saat itu merasa kesulitan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dengan hanya menilai faktor kelayakan usahanya saja tanpa mempunyai sesuatu yang layak untuk dapat dijadikan sebagai jaminan pengembalian kreditnya. Terlebih lagi dalam Undang undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 24 dinyatakan secara tegas bahwa bank tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga Pandangan perbankan mengenai pentingnya aspek jaminan dalam setiap pemberian kredit mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1967, dimana dalam pasal 8 dinyatakan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Isi dari ketentuan pasal 8 ini sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai landasan hUkum yang kuat bagi berlakunya ketentuan skim KKU, dimana aspek watak, kemampuan serta prospek usaha debitur menjadi dasar penilaian yang lebih diutamakan daripada penilaian terhadap aspek jaminan. Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil secara optimal dengan cara memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan akses ke dunia perbankan, patut kita harus dan sudah selayaknyalah mendapat dukungan dan pematian dari semua pihak terutama pihak perbankan. Dengan demikian sektor usaha kecil diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20716
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marsepen
"Kredit Usaha Kecil (Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.22/4/UKK tanggal 29 Januari 1990) adalah
instrumen pemerataan dibidang usaha yang mewajibkan bank untuk mengalokasikan sebesar 20% dari kredit yang diberikan untuk disalurkan kepada pengusaha kecil, sehingga usaha kecil diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, pengusaha kecil dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada bank kerapkali menghadapi kendala dalam penyediaan jaminan/agunan sebagai persyaratan yang digariskan undang-undang, dan alasan ini seringkali digunakan pihak bank untuk menolak permohonan kredit dari pengusaha kecil. Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan satu dasar hukum terhadap suatu pola kredit yang berorientasi pada kelayakan usaha yaitu degan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari calon debitur, dan apabila dianggap layak maka kredit dapat diberikan dengan barang, hak tagih, dan proyek atau usaha itu sendiri sebagai jaminan/agunan. Dengan kredit yang berpola pada kelayakan usaha ini, maka setiap pengusaha kecil yang memiliki usaha yang layak akan mempunyai peluang yang sangat luas dan sama dalam memperoleh pinjaman dari bank. Bagi pihak bank sendiri pola kredit ini salah satu alternatif terbaik dalam menyalurkan kepada pengusaha kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Supriyanti
"Saham sebagai agunan kredit dilakukan dengan cara gadai. Sebagai bukti penyertaan modal suatu perusahan, saham tergolong surat berharga dan termasuk dalam benda bergerak. Bank Rakyat Indonesia menerima saham atas nama, saham atas unjuk dan saham yang ditawarkan langsung di Bursa Efek sebagai agunan kredit. Henurut pasal 2 SK Bank Indonesia No. 26/68/93 saham hanya berfungsi sebagai agunan tambahan. Mengenai tata cara penggadaian saham di Bank Rakyat Indone sia mengaou pada Surat Edaran No. S. 61-Dir/SDH/4/89 tentang Jaminan Saham' Perseroan Terbatas. Tata cara penggadaian saham atas unduk/blangko berbeda dengan tata cara pengga daian saham atas nama. Untuk saham atas nama, dimana pada saham tersebut tercantum nama dari pemiliknya, pengalihannya selalu mendapat pengawasan dari pengurus perseroan terbatas. Oleh karena itu, sahnya gadai saham atas nama terjadi pada saat terjadi pemberitahuan perihal penggadainnya itu kepada pengurus perseroan terbatas. Sedangkan untuk saham atas unjuk, dimana pemegangnya dianggap sebagai pemilik saham, maka sahnya gadai saham atas unjuk terjadi pada saat penyerahan (constitutum possesorium). Tata cara gadai saham yang penawarannya melalui Bursa Efek, sama dengan tata cara gadai saham atas nama. Proses pelaksanaan saham sebagai agunan tambahan kredit terjadi melalui dua tahapan, yaitu pertama perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya, kemudian tahap kedua yaitu perjanjian gadai saham. Dalam perdanjian gadai saham diatur diantaranya mengenai kuasa untuk mendual saham apabila debitur wanprestasi, hak hak pemberi gadai beralih kepada penerima gadai pada saat penanda tanganan perdandian gadai. Dalam prakteknya Bank Rakyat Indonesia belum pernah melakukan eksekusi dengan cara melelang saham."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Agung Anggriana
"Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan agunan berupa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit kepada P.T. Z Internasional, Bank X sudah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang diatur dalam ketentuan perbankan maupun yang diatur internal oleh pihak Bank X. Selain itu, di dalam skripsi ini juga dibahas mengenai keabsahan perjanjian kredit bagi para pihak yaitu Bank X, P.T. Z Internasional dan juga pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan. Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank X dan P.T. Z Internasional telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan syarat-syarat peralihan tanah sehingga perjanjian kredit ini juga mengikat pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan.

This mini thesis discusses the implementation of the Prudential Banking Principal toward credit application with collateral such as land. Research method used was the method of research literature with the form of descriptive analytical research. This study found that in giving credit to the P.T. Z International, Bank X has been implementing the prudential banking principles in accordance with the provisions stipulated in the banking and the provisions managed internally by the Bank X. In addition, in this mini thesis also discussed the validity of the credit agreement for the parties, namely Bank of X, P.T. Z International and also the third party who claimed as the certified owner of one of the lands which are the collateral. Credit agreement made by the Bank of X, and P.T. Z International has met the requirements of legality and conditions of the rights to the land so that the credit agreement is also binding on a third party claim as owner of one of the title as collateral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24986
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berliana Dewita
"Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia memerlukan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan. Selain itu, manusia sebagai makhluk Homo Economicus yang mempunyai kemampuan terbatas tentunya membutuhkan dana pula untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat. Dana yang dimaksud adalah dalam bentuk permodalan dari bank yang disebut dengan kredit. Penulis membahas langkah hukum apa saja yang harus ditempuh oleh debitur dan kreditur bila debitur melakukan wanprestasi. Risiko-Risiko apa saja yang akan diterima oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan. Dalam tesis ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, data sekunder, tipologi penelitian eksploratoris. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang didukung wawancara dengan informan, serta metode pendekatan kualitatif dalam menganalisa data.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, maka diupayakan sedapat mungkin diselesaikan melalui jalan damai (musyawarah). Bila upaya tersebut tidak berhasil, maka dilakukan somasi. Bila tetap tidak ada tanggapan dari debitur, maka dapat diajukan ke pengadilan (untuk bank-bank swasta), sedangkan untuk bank-bank milik pemerintah diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang kini telah berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan, meskipun resiko akan diterima oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur), namun debitur yang merasakan dampak paling besar. Hal ini karena harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) beralih kepada kreditur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>