Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 119602 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulianita M.
"Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan yang dilakukan oleh· Akuntan Publik (Auditor) merupakan salah safu sumber informasi keuangan yang sangat penting dalam pengambilan keputusan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan tersebut salah sehingga dapat menyesatkan dan merugikan para pengguna (user). Dalam melaksanakan tugasnya, selain berpedoman pada standar pemeriksaan serta memiliki tanggungjawab profesi, akuntan publik juga mempunyai tanggung jawab hukum. Di Indonesia aturan hukum yang mengatur mengenai profesi akuntan publik telah ada, tetapi terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang· Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Sehingga dapat dikatakan belum ada suatu aturan yang khusus mengatur mengenai akuntan publik. Namun demikian, dipandang dari sudut hukum perdata, pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer dapat di gunakan sebagai dasar hukum yang dikenakan kepada auditor yang melakukan-kesalahan, sehingga auditor tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan dengan demikian betanggungjawab untuk mengganti kerugian karena kesalahannya. Sebelum mengajukan gugatan kepada auditor, perlu diperhatikan apakah auditor tersebut bekerja sendiri atau atas nama Kantor Akuntan Publik (KAP), selain itu untuk auditor yang bekerja di KAP harus pula diperhatikan apakah ia sekutu dari KAP tersebut, atau hanya asisten yang bekerja di KAP tersebut. Auditor yang bekerja sendiri bertanggungjawab langsung atas kesalahan yang dibuatnya, sedangkan auditor yang bekerja di KAP, maka yang bertanggungjawab adalah KAP tempatnya bekerja, yang diwakili oleh para sekutu KAP. Pembuktian kesalahan auditor, tidak harus dibebankan kepada penggugat yang mungkin awam mengenai masalah akuntansi, tetapi hakim dapat membebankan kepada auditor untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah selanjutnya hakim dapat meminta saksi. ahli untuk memberikan penilaian terhadap pembuktian tersebut di dalam praktek di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik belum ada yang diselesaikan di pengadilan, hal ini disebabkan antara lain masyarakat kurang memahami tugas dan tanggung jawab auditor, adanya suatu anggapan bahwa penyelesaian suatu perkara di pengadilan hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, belum ada aturan hukum yang memadai yang secara khusus mengatur mengenai pelanggaran profesi akuntan pub1ik, kurangnya pengetahuan perangkat hukum mengenai profesi akuntan publik, adanya kecenderungan untuk menyelesaikan perkara secara intern di kalangan profesi akuntan publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaman Sanit
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Aryati
"Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum yang dikenal didalam lapangan hukum perdata memiliki organ organ didalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Organ-organ tersebut bertindak atas nama dan mewakili kepentingan badan hukum tersebut dengan pihak lain. Didalam bertindak atas nama badan hukum dapat terjadi organ badan hukum itu melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas kerugian yang dideritanya itu, pihak ketiga dapat meminta ganti rugi kepada badan hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organnya berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Ungang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban badan hukum adalah sama jika badan hukum itu sendiri yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena perbuatan organ atas nama badan hukum adalah dianggap sama dengan perbuatan badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab badan hukum adalah terbatas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pada saat organ itu sedang melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum dimana ia memiliki wewenang untuk itu. Ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak ketiga dapat berupa uang, pengembalian dalam bentuk barang, keuntungan yang sekiranya dapat diperoleh jika tidak terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan, hakim harus berpedoman pada asas ex aequo et bono."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Hermin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20538
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Najdah
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seberapa jauhkah pertanggungjawaban perdata seorang majikan dalam hal terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya, dan hal-hal apakah yang melepaskan majikan dari tuntutan ganti rugi tersebut. Seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi sekarang ini, maka semakin meningkat pula hubungan antara majikan dengan buruh. Lahirnya suatu tanggung jawab perdata seorang majikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya adalah apabila pihak korban mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya . Dasar dari pertanggungjawaban perdata seorang majikan adalah karena adanya hubungan kerja antara majikan dan buruh, yang terjadi karena adanya suatu Perjanjian Kerja. Dengan adanya hubungan kerja antari majikan dan buruh ini, berarti buruh dalam melakukan pekerjaan adalah berdasarkan perintah atau petunjuk dari majikan . Oleh karena itu apabila buruh dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut melakukan suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majikan harus bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi yang timbul dari pihak korban."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20559
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theodorus Suwandy
"Notaris/PPAT dituntut mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik. Mereka harus mengetahui tanggung jawabnya dan menjaga sikap serta perilaku dalam berpraktek. Namun, kewajiban yang seharusnya diimplementasikan dalam menjalankan jabatannya ternyata tidak dibarengi dengan kenyataan di lapangan. Masih banyak terjadi pelanggaran yang membawa akibat hukum pada akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT, bahkan sampai pada gugatan di pengadilan.
Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa Notaris/PPAT harus memperhatikan prosedur pembuatan akta menurut ketentuan yang berlaku, menaati Kode Etik serta mengedepankan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Dengan integritas moral yang mantap Notaris/PPAT dapat menghindarkan diri dari tuntutan hukum.

Notary/Official Land Deed Maker must comply with legislation and Codes of Conduct. They must know their responsibilities and keep the attitude and behavior. But the obligation that should be implemented, do not accordance with the fact. Many violations of the deed made by Notary/Official Land Deed Maker even to the lawsuit in court.
This thesis use juridical normative research methods with qualitative data analysis technique. From the analysis it can be concluded that Notary/Official Land Deed Maker should pay attention to the procedure of making deed under the applicable provisions, adhere to the Codes of Conduct, priority to good faith and the precautionary principle. With good moral integrity, Notary/Official Land Deed Maker can avoid from lawsuit.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T33080
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salman Hadi
"Akuntan Publik merupakan salah satu profesi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak tertentu yaitu pihak klien/Perusahaan, pihak ketiga/masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan laporan keuangan yang dapat dipercaya dalam rangka digunakan untuk tujuan. pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, akuntan publik tidak memihak pada kepentingan klien, pihak ketiga maupun pemerintah. Akuntan publik dalam menjalankan pemeriksaan akuntan suatu perusahaan berlandaskan kepada perjanjian/kontrak yang dibuat dengan pihak klien/perusahaan. Perjanjian auditing (pemeriksaan laporan keuangan) merupakan perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu yang pengaturannya berdasarkan kebebasan berkontrak, ketentuan khusus untuk itu, kepatutan, kebiasaan atau undang-undang (pasal 2602 jo 1339 KUHPer). Hal yang khusus dari perjanjian auditing adalah perjanjian auditing harus tunduk kepada ketentuan khusus yaitu Prinsip Akuntansi Indonesia, Norma Pemeriksaan Akuntan dan Kode Etik Akuntan. Pelanggaran terhadap ketentuan khusus itu atau kelalaian dalam membuat opini (laporan akuntan) dapat berakibat fatal bagi perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan, sehingga karena itu akuntan publik dapat dituntut menurut hukum. Karena hal tersebut, penulis menjadi sangat tertarik untuk membahas perihal Tinjauan Yuridis Perjanjian Auditing (Pemeriksaan Laporan Keuangan) antara Perusahaan dengan Akuntan Publik dengan melihat permasalahan yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya sehingga tercipta perlindungan hukum. Adapun metode yang dipergunakan adalah dengan melakukan analisa atas hasil riset lapangan di PT JIEP Jakarta dan Kantor Akuntan Drs. Santoso Harsokusumo di Jakarta maupun bahan kepustakaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Margono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novarina Dewi
"Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara merupakan pemegang kuasa usaha di bidang ketenagalistrikan di Indonesia untuk kepentingan umum/rakyat. Dalam menjalankan kepentingan-kepentingannya yang beraneka ragam tersebut, kadang kala timbul konfilk atau benturan-benturan antara kepentingan yang satu dengan yang lain (individu atau badan hukum lain) sehingga menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum yan ditinjau dari segi hukum perdata.
Seperti diketahui bahwa setiap perbuatan melanggar hukum baik yang dilakukan oleh manusia maupun badan hukum (dalam hal ini PLN) mengakibatkan suatu keganjilan atau keresahan berupa ketiadaan keseimbangan dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya tanggung jawab dalam bentuk ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum kepada pihak yang dirugikan, agar neraca perimbangan di dalam masyarakat dapat seimbang atau pulih kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>