Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 83465 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmi Ariefianti
"Anak digolongkan sebagai mereka yang tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga dalam membuat perjanjian membuka tabungan Palapa Yunior dengan Bank Duta anak diwakili oleh orang tua/walinya. dengan demikian, perjanjian dibuat oleh para pihak yang sama-sama cakap bertindak, dan memenuhi syaratnya sahnya perjanjian. Perjanjian membuka tabungan adalah perjanjian baku (standard contract), berupa perjanjian perjanjian meminjam uang dengan bunga (pasal 1765 KUH Perdata), yang menerbitkan hubungan hukum selaku kreditur-debitur: bagi penabung dan bank. Selanjutnya, penatausahaan rekening tabungan dapat di lakukan baik atas nama orangtua/wali maupun atas nama anak sendiri, tergantung tingkat kemampuan anak. Jenis tabungan ini banyak memberikan keuntungan dan manfaat bagi anak, tetapi tata usaha rekening tabungan atas nama orangtua/wali dapat membuka peluang terjadinya penyelundupan hukum oleh orangtua/wali yang beritikad buruk. Pada perjanjian ini terdapat penyimpangan dengan apa yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu dalam hal perwalian dan pendewasaan terbatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20865
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Maudy Indria
"Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memegang peran penting dalam menyimpan dan menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat. Bank berperan penting dalam menampung peran aktif masyarakat, aspirasi dan minat masyarakat, serta memobilisasi dana-dana masyarakat. Dalam suasana persaingan yang ketat pada bisnis perbankan ini, Bank Niaga menawarkan pelayanan yang sebaik mungkin serta berbagai produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Salah satu produk Bank Niaga yang sangat menarik adalah dengan dikeluarkannya produk tabungan khusus untuk anak-anak usia sekolah yaitu Tabungan Niaga Cerdik. Pokok permasalahan dalam penelitian ini antara lain mengenai prosedur pembukaan tabungan pada Bank Niaga yang dilakukan oleh anak di bawah umur, bagaimana kedudukan anak dibawah umur dalam perjanjian pembukaan tabungan serta bagaimana perlindungan hukum terhadap. kepentingan dan kedudukan anak dalam perjanjian pembukaan tabungan. Anak yang belum cakap bertindak tidak dikenal dalam lapangan hukum perjanjian sebagai subyek hukum, sehingga mereka tidak dapat melakukan perbuatan hukum termasuk membuat perjanjian membuka tabungan . Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat juridis normatif dengan memanfaatkan sumber bahan pustaka sebagai data sekunder serta penelitian lapangan dengan mengadakan wawancara dan meminta data yang berkaitan dengan permukaan tabungan Niaga Cerdik. Dalam KUHPerdata seorang anak digolongkan sebagai subyek hukum yang tidak cakap bertindak untuk melakukan suatu perbuatan hukum, sehingga saat membuat perjanjian membuka tabungan Niaga Cerdik anak diwakili oleh orangtua/wali nya dimana dalam hal ini orangtua/wali memohon kepada bank untuk dapat dibukakan tabungan yang diatas namakan anaknya serta memahami, menyetujui dan akan mentaati ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh bank. Tanpa terpenuhinya syarat ini bank tidak akan menerima permohonan pembukaan tabungan yang diajukan oleh penabung anak. Bank Niaga diharapkan benar-benar secara konsisten menerapkan peraturan Bank Indonesia mengenai Money Laundering dan KYC, bank juga bersikap aktif dalam penatausahaan rekening tabungan. Untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh anak sebaiknya batas penarikan dana diturunkan sesuai dengan kebutuhan anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21246
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadidjah Singawinata
"Judul skripsi adalah " Kedudukan hukum anak yang lahir diluar kawin menurut K.U.H.Perdata dan menurut Hukum Adat ". Dalam kedua sistem hukum tersebut, pengaturan masalah anak yang lahir diluar perkawinan itu dalam beberapa hal memperlihatkan perbedaan yang khas. Seperti misalnya dalam K.U.H.Perdata, dianut prinsip bahwa dengan lahirnya anak diluar kawin saja, belum terjalin hubungan kekeluargaan dengan ibu yang melahirkannya. Untuk meletakkan hubungan hukum tersebut harus dilakukan perbuatan hukum yang khusus, yaitu "pengakuan anak". Sedang dalam hukum adat, anak yang lahir diluar kawin itu dengan sendirinya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya sejak ia dilahirkan tanpa harus dilakukan perbuatan hukum khusus; dan hubungan kekeluargaan dengan keluarga pihak ibupun terjadi dengan sendirinya sama seperti halnya seorang anak yang sah, hal mana tidak demikian dalam K.U.H.Perdata; belum ada hubungan kekeluargaan antara sianak dengan keluarga pihak ibu yang mengakuinya. Ini disebabkan pandangan hidup yang berbeda diantara orang Barat yang pada umumnya bersifat individualistis, dengan bangsa Indonesia yang lebih mengutamakan sifat kekeluargaan. Tapi disamping perbedaan tersebut tadi, terdapat pula persamaan yang hakiki, yaitu berdasarkan rasa peri kemanusiaan dan rasa keadilan, untuk menolong keadaan anak yang lahir diluar kawin beserta ibunya, dalam kedua sistem hukum tersebut dicarikan jalan keluar yang sebaik-baiknya agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum yang pasti, baik dalam keluarga maupun dalam hukum waris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S20411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Bhakti
"ABSTRAK
Pemberian kredit oleh bank merupakan peran bank dalam menggerakkan motor
perekonomian. Bank merupakan lembaga yang menghimpun dana dari dan
menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, baik perorangan
maupun badan usaha. Kepercayaan merupakan unsur penting dalam pemberian
kredit karena rentan terhadap risiko macet. Bank dituntut untuk menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain harus dilakukan dengan
perjanjian tertulis (sering disebut perjanjian kredit). Umumnya, bank telah
menetapkan sepihak syarat dan kondisi kredit. Lantaran ditetapkan sepihak,
perjanjian kredit rentan terhadap klausula yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Walaupun bank sudah menetapkan klausula jaminan dan asuransi, ditemukan juga
klausula tanggung jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris ketika debitur
meninggal dunia yang kemudian mendorong Penulis untuk menulis tesis ini.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan data bersumber dari
studi kepustakaan serta disajikan secara evaluatif-analitis untuk menjawab
keberlakukan klausula menurut KUH Perdata. Penerapan klausula tanggung
jawab ahli waris untuk membayar utang pewaris dalam perjanjian kredit
menimbulkan beberapa persoalan yuridis, baik dari perspektif Hukum Waris
maupun Hukum Perjanjian. Klausula tersebut tidak mengikat ahli waris secara
hukum karena merupakan hak sepenuhnya dari ahli waris untuk menerima atau
menolak tanggung jawab tersebut. Persoalan yuridis lain muncul dari perspektif
Hukum Perusahaan kalau debitur merupakan Perseroan Terbatas (PT). Hubungan
hukum antara PT dan direktur berbentuk perwakilan sehingga perbuatan hukum
direktur menjadi tanggung jawab PT. Ketidakhati-hatian bank dalam ini
menyebabkan klausula tersebut tidak mengikat secara hukum karena tidak sesuai
dengan undang-undang.

ABSTRACT
Providing credit is one of the active roles of commercial banks in driving the
motor of our economy. Bank is an intermediary agent that collects funds from the
public and then transfers the funds in the form of credits, either to individuals or
businesses. Due to credit risk arising from the borrower uncertainty in the future
to meet its obligations, trust is one of the most important element in the process of
granting a loan. Therefore, banks are required to comply with the credit guidance
under Banking Act, namely to enter a written agreement, often called credit
agreement, prior to granting the loan. It is a common practice that bank as a
lender has unilaterally set the terms and conditions applicable to the credit
agreement. Hence, the credit agreement clauses are prone to be not in accordance
with applicable law. Unsatisfied with the collateral and insurance clauses in the
credit agreement, additionally the bank is trying to secure its interest by putting
the heir?s liability clause to pay off the debt into effect on account of the debtor
death which encourages the author to complete this thesis. This research is
conducted by using a normative legal perspective based on the library research
and presented by evaluative analysis to examine the clause validity according to
Indonesian Civil Code. In general, this research concludes that heir?s liability
clause to pay off the debts in the banking credit agreement is not legally binding
clause to the parties thereto as considered against the basic principles of
inheritance and contract laws. In addition, bank should be aware that a corporate
body, in this case Limited Liability Company, has a separate legal entity thus has
liabilities that are distinct from those of its directors. Therefore, heir?s liability is
also not applicable to the corporate entity or legally binding to its directors."
2012
T30788
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Elvi Rosini
"Hukum kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada orang yang masih hidup atau ahli waris. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia adalah pluralistis, karena belum adanya Undang-Undang Kewarisan Nasional, sehingga masih berlakunya aturan-aturan hukurn Barat, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum Islam, yaitu hukum kewarisan Islam patrilinial (syafi'i), serta hukum Adat, yang sudah berkurang para pendukungnya. Dalam hukum kewarisan Islam ada ijtihad dari Hazairin, yaitu hukum kewarisan Islam bilateral (Hazairin). Penulis mengadakan perbandingan hanya diantara hukum kewarisan Islam patrilinial (Syafi'i), hukum kewarisan bilateral (Hazairin) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pandangan hidup dan sistem menarik garis keturunan yang berbeda, menyebabkan ketiga sistem hukum tersebut berbeda dalam pengaturan mengenai kewarisan. Masalah kedudukan dan perolehan warisan untuk saudara menurut hukum kewarisan Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menarik untuk dibahas, karena kalaulah sebagai syarat saudara tampil mewaris berbeda dalam hukum kewarisan Islam patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Kalaulah suatu keadaan khusus dan memperlihatkan hubungan anak dengan saudara dimana saudara tampil mewaris, jika tidak ada anak walad. Pengertian walad ini berbeda antara hukum kewarisan patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata saudara ditempatkan sebagai golongan kedua bersama-sama dengan orang tua berbagi sama rata, dengan perolehan orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Dari perbandingan itu, akan didapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan yang ada diantara ketiga sistem hukum tersebut. Untuk itu perlu diadakan pendekatan-pendekatan dari persamaan dan perbedaan yang ada, agar dapat dipertemukan bagi pembentukan hukum kewarisan nasional. Perbedaan yang ada bukan untuk dipertentangkan tapi didekatkan, agar semua pihak bisa menerima prinsip yang sama dan prinsip itu dapat menjadi ketentuan dalam Hukum Kewarisan Nasional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfia Eka Wirianti
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Pasaribu, Sri Oetari
Jakarta: Universitas Indonesia, 1972
346.016 PAS h (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>