Ditemukan 125242 dokumen yang sesuai dengan query
Hildha
"Pada dasarnya manusia hidup melalui 3 tahapan yaitu : Kelahiran, perkawinan dan kematian. Salah satu tahapan yang cukup mendapat tempat istimewa dalam kehidupan manusia ialah Perkawinan. Untuk mengatur tatacara perkawinan ini maka dikeluarkan UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan ialah suatu ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Peranan dan tugas pokok Polri cukup berat sehingga dari setiap anggota Polri dikehendaki suatu disiplin yang lebih. berat dalam mengemban tugasnya. Dan kehidupan yang sedemikian itu harus di tunjang oleh kehidupan suami isteri yang harmonis dan serasi yang dapat menciptakan suasana tentram dan bahagi adalah kehidupan rumah tangganya. Untuk itu dipandang perlu mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan yaitu Juklak No. Pol.: 07/III/1988 tentanq Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi anggota Polri Perssip Polri yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan perkawinan perceraian dan rujuknya anggota Polri dan Perssip Polri di lingkungan Polri. Dalam Skripsi ini dengan judul "Suatu tinjauan Hukum tentang Pelaksanaan Perkawinan dan Perceraian di Lingkungan POLRI" akan dibahas mengenai tatacara perkawinan dan perceraian menurut juklak ini. Didalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang menjadi masalah yaitu yang kurang serasi dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, diantaranya terdapat ikatan dinas sekurang-kurangnya 2 tahun yang harus dijalankan sebelum mendapat ijin untuk menikah, ijin kawin hanya diberikan apabila memperlihatkan prospek kebahagiaan, dan lain-lain."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20866
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
R. Budi Juli Harsono
"Untuk memberikan teladan yang baik kepada masyarakat khususnya dalam kehidupan berkeluarga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegavvai Negeri Sipil. Disampihg Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, untuk Pegawai . Negeri Sipil dalam melaksanakan Perkawinan atau perceraian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dimana dalam pelaksanaannya menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain karena adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan untuk beristeri lebih dari seorang; Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian; kewenangan pemberian ijin kawin atau cerai dari seorang pejabat; akibat hukum terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah tersebut; dan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut oleh instansi pelaksana perkawinan dan perceraian di Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Sebagai pengantair pembahasan tersebut akan ditinjau sekilas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil dan kewajiban-kewajibannya, serta mengenai perkawinan dan perceraian menurut berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Lengkap +
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Udhin Wibowo
"Skripsi ini membahas mengenai pengadilan yang berwenang untuk menangani perceraian dan keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan dua kali di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil, serta pembahasan implikasi dari perpindahan agama pasangan perkawinan terhadap kewenangan absolut suatu pengadilan dalam menangani perceraiannya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dimana sumber data diperoleh dari data sekunder dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perkawinan yang dicatatkan dua kali pada instansi yang berbeda adalah sah selama tidak ada pembatalan terhadapnya. Sehingga apabila terjadi perceraian, kedua istansi tersebut masing-masing dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan perceraian pada pengadilan yang berwenang. Perpindahan agama dalam suatu perkawinan menurut asas personalitas keislaman tidak mempengaruhi penentuan kewenangan absolulut pengadilan pada saat melakukan perceraian.
This thesis discusses the legality of interfaith marriage registration in Civil Registry Office and Religious Affairs Office, and the implication of religious conversion in interfaith marriage for determination of absolute authority of the court to grant divorces. This is a juridical normative research, using secondary data and it will be analyzed qualitatively.The result of the research showed that the interfaith marriage registration which listed twice in different institutions is legitimate as long as there is no cancellations to it. Thus in case of divorce, the registration document from the two institutions can be used as legal basis for divorce filed in court of competent jurisdiction. According to the principles of Islamic personalities, religious conversion in a marriage will not affect the determination of the absolute authority of the court to grant divorces."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1326
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Nuratina Wulandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22209
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Adina Nurhayatun
"Perkawinan antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing banyak terjadi di Indonesia. Pada asasnya perkawinan haruslah berlangsung kekal dan bahagia, namun bagaimana jika terjadi perceraian dalam perkawinan campuran terutama pada saat anak masih di bawah umur, apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah melindungi anak dan bagaimana kedudukan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran? Anak sebagai generasi penerus dan tunas harapan bangsa perlu mendapatkan jaminan perlindungan yang merupakan haknya tanpa ada perbedaan status sosial, politik dan agama. Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sewajarnya baik jasmani maupun rohani, maka diperlukan peraturan yg dapat melindungi mereka dari segala kemungkinan yang berakibat buruk. Perlindungan yang diberikan berlaku juga bagi anak dari perkawinan campuran. Adanya perbedaan kewarganegaraan dari orang tuanya (ibunya) menimbulkan persoalan tersendiri bagi kedudukan anak mengingat perbedaan hukum dari orang tuanya. Sebagai contoh kasus perkawinan campuran dalam skripsi ini dimana pengasuhan dan pemeliharan anak diberikan kepada ibunya. Walaupun anak dalam pemeliharaan ibunya tapi ayahnya tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Untuk kewarganegaraannya Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah mengatur yaitu demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya maka kewarganegaraan Indonesia bisa diperoleh anak, dengan demikian perlindungan terhadap anak dan kedudukan anak tetap terjamin."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21173
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Purwanti Windy Astuti
"Anak merupakan suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap pria dan wanita yang telah menikah selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Begitu penting artinya kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga. Kebahagiaan seorang anak akan menjadi hilang apabila dalam lingkungan keluarga sering terjadi pertengkaran-pertengkaran yang mungkin dapat mengakibat kan perceraian. Jika sudah terjadi perceraian maka timbullah masalah perwalian terhadap anak-anak tersebut terutama anak-anak yang masih dibawah umur. Menurut KUHPerdata Pasal 229(1) bahwa setelah putusan perceraian dinyatakan, maka setelah mendengarkan pendapat dan pikiran orang tua dan keluarga anak-anak yang minderjarig, maka pengadilan memutuskan terhadap tiap-tiap anak itu siapa diantara orang tua nya yang akan melakukan perwalian. Menurut KUHPerdata, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua berakhir dan berubah menjadi perwalian sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974, dengan terjadinya perceraian maka kekuasaan orang tua tetap ada hanya fungsinya saja sebagai wali. Penentuan wali anak dalam hal terjadi perceraian harus tetap memperhatikan kepentingan si anak dan harus terlepas dari kepentingan pihak lain. Dalam hal ini ayah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun apabila ayahnya tidak menjadi wali, maka menurut KUHPerdata ia dapat memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan secara sukarela. Sedangkan menurut UU No . 1 Tahun 1974, ia tetap menjadi orang tua yang wajib mengurus atau mengasuh, memelihara, dan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam hal ini hak perwaliannya jatuh kepada ibunya, disini hakim menilai bahwa anak tersebut masih dibawah umur sehingga lebih membutuhkan perhatian dan pemeliharaan ibunya daripada ayahnya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20452
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sulistiyawati
"Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian selain berakibat bagi bekas suami dan isteri, juga membawa akibat terhadap anak dibawah umur. Perceraian suami isteri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu, maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik bagi pasangan suami isteri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan. Salah satu akibat dari perceraian antara suami isteri terhadap anak dibawah umur menimbulkan perwalian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada 3 macam perwalian, perwalian oleh suami/isteri, Perwalian dengan surat wasiat dan perwalian yang diangkat oleh hakim, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ada 2 macam, perwalian yang diangkat oleh hakim dan perwalian dengan surat wasiat. Akibat perceraian terhadap anak dibawah umur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 229 ayat 1 Perwalian diserakan kepada seorang dari kedua orang tuanya sebagai wali, ini merupakan kekuasaan yang bersifat individual, sedangkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 (a) perwalian oleh bapak atau ibu, ini merupakan kekuasaan yang bersifat kolekti£. Tanggung jawab orang tua, terhadap anak dibawah umur berbeda antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa kewajiban itu bukan hanya sampai pada dewasa tetapi sampai mereka mampu untuk berdiri sendiri walaupun telah terjadi ikatan perkawinan antara orang tuanya putus."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21211
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nashir Achmad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20011
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
346.016 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
346.016 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library