Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45169 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Nurul Qomariah
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang penggadaian saham sebagai jaminan kredit di PT Bank BNI Persero. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas. Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank BNI dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank BNI. Sedangkan wawancara dilaksanakan dengan pihak Bank BNI di Kantor Pusat Bank BNI di jalan Jenderal Sudirman. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah 'go publik', dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk ke dalam golongan banda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank BNI akan meminta jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank BNI sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank BNI saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank BNI dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membtuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Bagi Perseroan Terbatas yang tertutup, saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri. Bagi Perseroan Terbatas yang telah 'go public' saham yang dijadikan jaminan tidak harus dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan tersebut. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/68/KEP/DIR tanggal 7 September 1993 Tentang saham sebagai agunan tambahan kredit. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank BNI terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata cara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank BNI. Perbedaan ini timbul karena adanya karakter yang khas dari masing-masing jenis saham. Bank BNI memiliki kebijaksanaan kredit (credit policy) yang konservatif dan ideal dalam menerima dan menentukan nilai saham yang dijadikan jaminan kredit Apabila dengan adanya fluktuasi harga saham akhir akhir ini, tentu penilaian atas saham yang dijadikan jaminan kredit akan seteliti mungkin, sehingga Bank BNI dapat terhindar dari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikan di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20774
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Nurbaiti
"Gadai Surat Sanggup sebagai jaminan kredit pada Bank BNI, Skripsi, 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan praktek perbankan fasilitas kredit kredit yang berupa dewasa ini. Bank surat sanggup dalam di dalam memberikan kepada nasabahnya mensyaratkan adanya barang jaminan pasal 24 (1) UU Pokok Perbankan No 14/1967. Berdasarkan perkembangan akhir-akhir ini, bentuk-bentuk banda yang dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan pula. Salah satu perkembangan tersebut adalah dengan dijadikannya surat sanggup sebagai salah satu jaminan bagi pelunasan kredit yang diber ikan. Dilihat dari bentuknya surat sanggup merupakan suatu piutang yang dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga. Bila dihubungkan dengan bentuk kebendaan, surat sanggup termasuk kedalam bentuk benda bergerak. Maka surat sanggup dapat dialihkan kepada pihak lain sehingga apabila dijadikan jaminan untuk pemberian kredit dengan cara menggadaikan. surat sanggup tersebut. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tak berwujud. Dewasa ini dalam praktek perbankan surat sanggup semakin banyak dijadikan sebagai jaminan untuk pemberian kredit. Surat sanggup yang dijadikan jaminan untuk pemberian kredit umumnya dapat dijadikan jaminan pokok ataupun jaminan tambahan dalam hal pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Sebagai jaminan pokok maka nilai nominal surat sanggup harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan juga faktor bonafiditas dari debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara penggadaian surat sanggup tersebut adalah tahap pertama mengadakan perpanjangan kredit, kemudian tahap kedua berulah mengadakan perpanjangan gadai yang mana di ikatkan dengan endossemen serta pengesahan surat sanggup dari debitur kepada bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20704
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Hartati
"Jaminan merupakan faktor yang perlu diperhatikan dalam setiap pemberian kredit sebagai upaya meminimalisasi resiko yang akan terjadi apabila debitur wanprestasi atau cidera janji. Jaminan dapat berupa jaminan kebendaan dan perorangan. Saham suatu perusahaan termasu kedalam jaminan kebendaan yang dapat di jadikan jaminan kredit dengan cara di gadaikan berdasarkan pasal 53 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Saham merupakan bukti penyertaan/partisipasi dalam modal perusahaan. Dalam praktek dewasa ini, saham yang digadaikan dapat berasal dari PT yang bersifat tertutup maupun PT yang bersifat terbuka (go public), yang memiliki aturan -aturan tersendiri. Untuk menggadaikan saham suatu perusahaan, mula-mula dilakukan perjanjian gadai dan diikuti dengan penyerahan barang yang dig daikan. Mengacu pada pasal 1155 KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khusus untuk gadai saham perusahaan go pubic segala transaksi harus melalui Bursa Efek, yaitu gadai saham tersebut harus di laporkan kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana saham tercatat, serta harus dicatat dalam daftar pemegang saham yang ada di Biro Administrasi Efek. Apabila debitur cidera janji, kreditur dapat mcngeksekusi gadai saham dengan menjual saham itu di Bursa Efek dengan perantaraan dua orang broker. Pasal 53 Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak secara rinci mengatur tentang gadai saham, sehingga sampai sekarang belum ada ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaan gadai saham perusahaan go pubic. Demi adanya kepastian hukum, maka diperlukan adanya ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai gadai saham go public."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21052
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggi Pinondang
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21381
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmala Susanti
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nugraha Medica Prakasa
"ABSTRAK
Pemberian kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank juga harus menetapkan jaminan pada setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. Oleh karena itu, bank wajib memperhatikan jaminan dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan dalam pemberian kredit pada bank adalah jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan. Seiring dengan perkembangan dunia perekonomian dan hukum, maka pada saat ini telah dimungkinkan bagi bank untuk menerima jaminan yang berupa hak merek. Nilai dan bentuk lembaga pengikatan hak merek tersebut adalah hal yang paling utama dan mendasar yang harus diperhatikan dalam menerima jaminan berupa hak merek tersebut. Nilai suatu hak merek dapat terlihat dari laporan keuangan
perusahaan pemilik hak merek tersebut. Berdasarkan sifat kebendaan hak merek sebagai benda tidak berwujud yang dapat dialihkan atau beralih, maka bentuk lembaga pengikatan jaminan atas hak merek tersebut adalah lembaga jaminan fidusia."
2007
T 17401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kosasih
"Sejalan dengan kemajuan yang dicapai dalam rangka Pembangunan Nasional, dirasakan pula adanya akibat sampingan yaitu kebutuhan hidup yang semakin meningkat, namun tidak sebanding dengan penghasilan- yang diperoleh. Hal ini dira sakan pula oleh para pensiunan Pegauai Negeri Sipil maupun niliter, terbukti dengan banyaknya para Pensiunan yang terjerat oleh para Rentenir. Dalam mengptasi keadaan tersebut maka Pemerintah melalui Dunia Perbankan berusaha memberikan berbagai kebijaksanaan dan kemudahan-kemudahan. Salah satu kebijaksanaan tersebut yaitu pemberian kredit bagi para pensiunan, yang bertujuan membantu para Pensiun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai tindak lanjut dari kebijaksanaan Pemerintah tersebut, maka Flenteri Keuangan menunjuk Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Pelaksana Pemberian kredit bagi para Pensiunan. Penunjukan ini di rasakan oleh penulis sangat tepat berhubung BRI mempunyai jaringan Operasional yang sangat luas, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Eric O.L.
"Dalam suatu perjanjian pemberian kredit dibutuhkan adanya suatu jaminan, dimana jaminan ini berfungsi untuk memperkuat kedudukan Bank selaku pemberi kredit agar piutangnya dilunasi oleh pihak debitur yang meminjam uang dari pihak kreditur atau bank selaku pemberi kredit. Kredit KPR yang diberikan oleh pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk mensyaratkan adanya suatu jaminan yang berupa Hipotek, Tetapi sekarang sejak berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan no 4 tahun 1996 pihak PT. Bank BNI (Persero) tbk di dalam melakukan pemberian kredit KPR kepada para debiturnya tidak lagi mempergunakan Hipotek lagi melainkan mempergunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya dengan tanah dan rumah dari debitur sebagai agunannya. Pihak PT. BANK BNI (PERSERO) tbk dalam hal ini telah melaksanakan pengikatan jaminan berupa Hak Tanggungan sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, meskipun dalam prakteknya Undang-Undang Hak Tanggungan ini belum dapat di1aksanakan secara penuh dan konsekwen dikarenakan masih adanya pengecualian-pengecualian tertentu terhadap pasal-pasal dari Undang-Undang Hak Tanggungan ini, dimana contohnya adalah di dalam pemberian kredit KPR ini dimana di dalam pengikatan jaminannya hanya mempergunakan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan tanpa diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20725
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>