Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122907 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sari Narulita
"Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang praktek penggadaian saham sebagai agunan tambahan kredit pada PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris dengan alat pengumpulan studi berupa studi kepustakaan. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan agunan kredit terus berkembang. Saham baik saham atas nama, saham atas unjuk/blangko maupun saham sebagai efek dapat dijadikan sebagai agunan kredit. Hal ini didasarkan atas Surat Keputusan Direksi bank Indonesia NO. 26/68/Kep/Dir tanggal 7 september 1993 tentang Saham Sebagai Agunan Tambahan Pada PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk tapi dalam hal ini saham hanya dapat dijadikan sebagai agunan tambahan, saham disini berfungsi untuk melengkapi agunan yang sudah ada. Karena saham tergolong kedalam benda bergerak yang tidak berwujud maka pengikatan saham sebagai agunan tambahan di lakukan dengan cara gadai. Dalam prakteknya di Bank Negara Indonesia terdapat pembedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya gadai dan tata cara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam penggadaian saham atas nama saham ujuk/blangko maupun saham sebagai efek sebagai agunan tambahan kredit. Pembedaan ini timbul karena adanya karakter yang khas dari masing-masing saham. Bank Negara Indonesia memiliki kebijaksanaan yang konervatif dan ideal dalam menerima dan menentukan nilai saham yang dijadikan agunan kredit. Apalagi dengan adanya fluktuasi harga saham akhir-akhir ini, tentu penilaian atas saham yang dijadikan agunan kredit akan seteliti mungkin, sehingga bank akan terhindar dari kemungkinan yang dapat merugikan dikemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20773
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Irfan Hielmy
"Pemberian kredit yang melibatkan lebih dari satu kreditur maupun debitur menjadi hal yang sering dijumpa, hal ini mengakibatkan terdapat lebih dari satu hubungan hukum, untuk menjamin terlunasinya utang debitur, hak atas tanah seringkali dijadikan sebagai agunan bersama terhadap beberapa perjanjian kredit. Dalam kondisi demikian, Bank atau Notaris mencantumkan klausul cross default dan cross collateral, guna menjamin kepentingan bank dalam rangka eksekusi, adanya klausula cross default maka bilamana debitur wanprestasi, mengakibatkan perjanjian kredit terkait perjanjian tersebut juga default. Sedangkan klausul cross collateral dimaksudkan bahwa jaminan yang diserahkan debitur mengikat beberapa perjanjian kredit.
Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai penerapan cross default dan cross collateral pada perjanjian kredit serta prosedur eksekusi hak atas tanah yang dibebani lebih dari satu hak tanggungan pada BNI. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, alat pengumpul data berupa studi literatur didukung wawancara, dan metode analisis kualitatif, tipologi yang bersifat deskriptif yang menghasilkan penelitian deskriptif analitis.
Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa klausul cross default dan cross collateral belum menjadi klausul yang distandarisasi dalam perjanjian kredit BNI, namun pada praktik, klausul cross default selalu dicantumkan guna menjamin kepentingan bank, sedangkan klausul cross collateral hanya dicantumkan bilamana agunan menjadi agunan bersama. Dalam hal debitur wanprestasi, maka prosedur eksekusi hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang menjadi agunan bersama diawali terlebih dahulu dengan pemberitahuan kepada kreditur lain, dan pelunasan utang dari penjualan agunan dilakukan secara berurut sesuai peringkat hak tanggungan.

Provision of credit which involves more than two debtors and / or two creditors is very common nowadays, as a result, there are more than two legal relationship between creditor and debtor. To guarantee the repayment of debtors debt, land rights is commonly used as a collateral for several credit agreements. In such conditions, Bank or Notary includes cross default and cross collateral clauses to protect the banks interest, with cross default clause, in the event of default of credit agreement, other credit agreement related to it will be also in default condition. Meanwhile, cross collateral clause is intended that collateral binds several credit agreements.
The problems in this thesis is about the application of cross default and cross collateral clause in credit agreement and the procedure of land rights execution which binds with several credit agreements in BNI. The method that has been used in this thesis is juridical normative.
As a conclusion of thesis, the cross default and cross collateral clauses have not become standardized in BNI credit agreements, but in practice, the cross default clause is always included to guarantee banks interest, in contrast to the cross collateral clause which is only included when collateral objects become collective collateral. In the case of defaults, the procedure for executing the mortgage of land rights that become collective collateral begins with notification to other creditors, and the repayment of debt from the sale of collateral is carried out in sequence according to the rating of the mortgage rights.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54993
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Endah Kania
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan- kebijakan yang dapat menunjang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan fasilitas perkreditan. Fasilitas-fasilitas kredit yang diberikan pada masyarakat dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Namun untuk mengurangi faktor resiko dalam pemberian kredit sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga yang salah satu usaha pokoknya memberikan kredit pada masyarakat sesuai dengan pasal 6 (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, mengeluarkan suatu fasilitas kredit yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan dana yang mendesak untuk menggunakan Tabungan Alus sebagai jaminan kreditnya. Pemberian kredit dengan menggunakan cash collateral (Taplus termasuk cash collateral) sebagai jaminan ini sangat disukai oleh bank sebab memberikan kemudahan bagi bank untuk mengeksekusinya apabila terjadi wanprestasi dari pihak debitur, karena bank dapat langsung mencairkan Tabungan Plus tersebut yang pengikatannya dilakukan dengan pengikatan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20702
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nafi Rahmatami; Nafi Rahmatami
"Skripsi ini membahas pengembangan talent pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengembangan talent pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan untuk mengetahui implikasi dari pengembangan talent baik dari pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku pelaksana dan bagi talent selaku peserta. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber yang merupakan pihak pelaksana maupun peserta dari program pengembangan talent di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Narasumber penelitian berjumlah 3 orang yang mampu merepresentasikan kegiatan pengembangan talent. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pengembangan talent di BNI telah berjalan, namun butuh beberapa perbaikan untuk membuat pengembangan talent lebih komprehensif dan pengembangan talent membawa banyak implikasi baik.

The focus of this research is talent development process in PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. The purpose of this research is to determine how the process of talent development at PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and the implications of the process of talent development both of the PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as executor, and the talent as participants. This study is a qualitative research that produces descriptive data. Data were collected through interviews with sources who are the implementers and participants of the talent development program in PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Research informants were 3 people who represent the talent development activities. The results showed that the development of talent in BNI has been running, but it takes some improvements to make the process of talent development more comprehensive and talent development brings many good implications."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S52860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuli Supriyanti
"Saham sebagai agunan kredit dilakukan dengan cara gadai. Sebagai bukti penyertaan modal suatu perusahan, saham tergolong surat berharga dan termasuk dalam benda bergerak. Bank Rakyat Indonesia menerima saham atas nama, saham atas unjuk dan saham yang ditawarkan langsung di Bursa Efek sebagai agunan kredit. Henurut pasal 2 SK Bank Indonesia No. 26/68/93 saham hanya berfungsi sebagai agunan tambahan. Mengenai tata cara penggadaian saham di Bank Rakyat Indone sia mengaou pada Surat Edaran No. S. 61-Dir/SDH/4/89 tentang Jaminan Saham' Perseroan Terbatas. Tata cara penggadaian saham atas unduk/blangko berbeda dengan tata cara pengga daian saham atas nama. Untuk saham atas nama, dimana pada saham tersebut tercantum nama dari pemiliknya, pengalihannya selalu mendapat pengawasan dari pengurus perseroan terbatas. Oleh karena itu, sahnya gadai saham atas nama terjadi pada saat terjadi pemberitahuan perihal penggadainnya itu kepada pengurus perseroan terbatas. Sedangkan untuk saham atas unjuk, dimana pemegangnya dianggap sebagai pemilik saham, maka sahnya gadai saham atas unjuk terjadi pada saat penyerahan (constitutum possesorium). Tata cara gadai saham yang penawarannya melalui Bursa Efek, sama dengan tata cara gadai saham atas nama. Proses pelaksanaan saham sebagai agunan tambahan kredit terjadi melalui dua tahapan, yaitu pertama perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya, kemudian tahap kedua yaitu perjanjian gadai saham. Dalam perdanjian gadai saham diatur diantaranya mengenai kuasa untuk mendual saham apabila debitur wanprestasi, hak hak pemberi gadai beralih kepada penerima gadai pada saat penanda tanganan perdandian gadai. Dalam prakteknya Bank Rakyat Indonesia belum pernah melakukan eksekusi dengan cara melelang saham."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudy Darmawan
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarat hidup rakyat menjadi sangat penting. Debitur yang memerlukan fasilitas kredit dengan ingin tetap menguasai benda yang dijaminkannya untuk tetap menjamin kelangsungan usahanya, fiducia (penyerahan hak milik secara kepercayaan) adalah bentuk jaminan yang memenuhi kebutuhan praktek perkreditan. Kewajiban dari debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan secara fidusia pada prinsipnya mirip dengan debitur dalam perjanjian pinjam pakai yaitu bertindak sebagai bapak rumah yang baik yang berkewajiban untuk menyimpan dari memelihara dengan minat yang sama seperti terhadap barang miliknya sendiri. Pengawasan yang dilakukan BNI terhadap batang jaminan, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali yang dimuat dalam daftar lampiran rincian barang yang difiduciakan Untuk mencegah atau setidaknya memperkecil kemungkinan dilakukannya pengalihan barang yang di jaminkan secara FEO. Bank BNI mengambil kebijaksanaan yaitu menguasai bukti kepemilikan benda yang bersangkutan. Reisiko yang timbul atas barang jaminan misalnya rusak, kecurian, hilang, diantisipasi dengan asuransi yang dibayar preminya oleh debitur penerima kredit. Penyelesaian kredit macet oleh BNI akan dilakukan melalui musyawarah, Pengadilan Negeri atau PUPNĀ·."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20750
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Erdianto
"Lembaga perbankan mempunyai peran strategis dalam peningkatan dana pembangunan, melalui fungsinya sebagai wadah yang dapat menghimpun sekaligus menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien. Jenis usaha bank antara lain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, penjualan surat-surat berharga, penyimpanan barang atau surat berharga, dan sebagainya. Garansi bank merupakan salah satu jenis kegiatan usaha bank. Garansi bank diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Apabila debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat mengajukan klaim pembayaran atas garansi bank tersebut. Dalam (praktek penerbitan garansi bank di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terdapat permasalahan-permasalahan, antara lain permohonan garansi bank yang diajukan dalam waktu yang terlalu singkat, dan nilai kontra garansi yang lebih kecil dari nominal garansi bank. Namun kasus-kasus tersebut hanya dapat terjadi di kalangan nasabah yang telah mempunyai hubungan dan reputasi baik dengan pihak bank. Selain itu, ada juga permasalahan mengenai kesepakatan tentang terjadinya wanprestasi, dan juga tentang besarnya uang yang dibayarkan dalam hal terjadi pencairan garansi bank. Apabila belum ada kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi, pihak bank akan menunda pencairan garansi bank sampai tercapai kesepakatan. Sedangkan besarnya jumlah uang yang dibayarkan di perhitungkan dan dipertimbangkan dengan penelitian terhadap proyek yang bersangkutan, atau dimusyawarahkan oleh para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20765
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Suryani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>