Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101978 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Pertumbuhan perekonomian dewasa ini menuntut variasi dari lembaga pembiayaan non bank, seperti ; Leasing. Leasing kendaraan bermotor adalah salah satu contoh leasing yang banyak diminati oleh masyarakat. Hubungan dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing. Tujuan penulisan ini adalah untuk lebih mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, terutama hukum perdatanya. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dahubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KHUPer. Di sini penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan antara PT. Media Sarana Inter buana Leasing dengan konsumen merupakan pencerminan dari adanya, azas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 KUHPer. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah dari pada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si Lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasional agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai kesadaran hukum dan sosial budaya bangsa, UUD'45 dan Pancasila, terutama jika lessee di Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus mengadakan perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum asing."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20768
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Jabenry F.
"ABSTRAK
Skripsi ini mengungkapkan beberapa hal yang berhubungan dengan perjanjian pada umumnnya dan leasing pada khususnya dan Kontrak Tentang Sewa Dengan Pilihan Untuk Membeli, yang berlaku antara PT. PENGEMBANGAN ARMADA NIAGA NASIONAL dengan PT. PELAYARAN UMUM INDONESIA. Dalam perjanjian ini, para pihak menyepakati bahwa kapal akan dioperasikan oleh penyewa dan penyewa membayar sejumlah tertentu uang sewa kepada pemilik. Dalam jangka waktu sewa, penyewa mempunyai hak untuk, dengan persetujuan pemilik, merubah perjanjian menjadi Purchase in Instalments. Penyewa juga mempunyai hak untuk membeli kapal setelah berakhirnya masa sewa. Para pihak juga mengatur hal-hal kerugian - kerugian yang terjadi selama pengoperasian kapal, penyelamatan, per tanggungan kapal kepada perusahaan asuransi, kondisi standard polls pertanggungan dan lain-lain. Para pihak tidak mengatur hal-hal berkenaan dengan 'wanprestatie' serta 'overmacht' dan lain-lain. Hukum yang berlaku dalam kontrak ini adalah Hukum Indonesia."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djummeiti Himawati
"Meleasing pesawat terbang dari perusahaan leasing asing merupakan salah satu cara yang efektif bagi PT. Garuda Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan akan armada pesawatnya guna menunjang pembangunan nasional sesuai dengan anjuran pemerintah. Namun sampai saat ini pemerintah sendiri belum mengizinkan adanya cross border leasing yang melibatkan perusahaan leasing asing. Hal ini dapat kita lihat baik dari keputusan Menteri Keuangan maupun Menteri Perhubungan yang mengharuskan adanya izin dari menteri keuangan bagi lessor yang akan mengadakan perjanjian leasing dengan lessee di lndonesia. Sehingga keabsahan dari perjanjian cross border leasing antara PT, Garuda Indonesia dan Elasis Leasing S.A.R.L dapat dipertanyakan. Terlepas dari sah atau tidaknya perjanjian leasing tersebut tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk meninjau isi perjanjian leasing tersebut dari sudut hukum perdata Indonesia. Di mana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata. Disini penulis melihat bahwa perjarijian leasing yang dilakukan antara PT. Garuda Indonesia dan Elasis Leasing merupakan pencerminan 1dari adanya asas kebebasan berkontrak yang tercakup dalam pasal 1338 BW. Namun sayangnya asas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan secara terlalu bebas sehingga tampak bahwa lessee yang dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor harus menanggung kewajiban-kewajiban yang menurut analisa penulis jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban-kewajiban yang diemban oleh si lessor. Untuk itulah penulis berpendapat bahwa pemerintah perlu mengadakan suatu pengaturan lebih lanjut dalam tingkat perundang-undangan mengenai leasing ini sehubungan dengan pembinaan hukum nasioanal agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kesasaran hukum dan sosial budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, terutama jika lessee Indonesia ingin mengadakan perjanjian dengan lessor asing tidak selalu harus menggunakan/mendasarkan perjanjian tersebut pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara lessor tersebut, karena kita pun sudah memiliki ketentuan-ketentuan hukum mengenai leasing ini secara terperinci dan memiliki kekuatan hukum yang pasti dalam bentuk perundang-undangan. Sehingga tujun dari lembaga leasing untuk memberikan manfaat/keuntungan yang seimbang bagi para pihak dapat terlaksana."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roshelfiah
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Kholis Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaya Langkara
"Leasing, dewasa ini sudah menjadi bagian hidup dalam masyarakat. Terutama didalam pemenuhan hajat hidupnya untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan pembiayaan. Dan Lembaga pembiayaan non Bank ini merupakan alternatif yang timbul karena desakan pertumbuhan ekonomi masyarakat dewasa ini. Salah satu contoh leasing yang diminati masyarakat saat ini adalah, leasing kendaraan bermotor roda dua. Dan hubungan hukum dalam lembaga leasing ini dituangkan kedalam perjanjian leasing.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek hukum dari perjanjian leasing kendaraan bermotor, antara debitur sebagai lessee dengan PT. FIF sebagai Lessor. Dimana dalam hal ini perjanjian tersebut dihubungkan dengan pasal 1338 dan pasal 1320 KUHPerdata.
Penulis melihat bahwa perjanjian leasing kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT. Federal Internasional Finance dengan Konsumen merupakan pencerminan dari adanya kebebasan berkontrak yang teroakup dalam pasal 1338 KUHPerdata tersebut. Namun sayangnya azas kebebasan berkontrak tersebut diterapkan terlalu bebas, sehingga tampaknya lessee dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lebih lemah daripada lessor. Dimana dengan kedudukan tersebut lessee harus menanggung kewajiban-kewajiban yang jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan kewajiban yang diemban oleh lessor.
Penelitian pada perjanjian leasing PT. FIF (lessor) dengan lessee dalam perjanjian terse but penulis melihat bahwa perjanjian dibuat dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana didalamnya tercantum klausula eksonerasi yang memberatkan Lesse (debitur) yaitu, adanya pemutusan perjanjian lease agreement apabila lessee wanprestasi. Sehubungan hal tersebut maka lessee atau debitur kurang mendapat perlindungan hukum. Untuk itu maka lessee perlu mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan hukum tersebut adalah, dimana isi perjanjian pada klausula eksonerasi yang menyatakan penghentian seketika perjanjian bila lessee wanprestasi dirubah dengan eksonerasi yang berbentuk perpanjangan hutang dan adanya Rescheduling hutang dalam pemberian hutang dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Dengan demikian maka perjanjian tidak perlu dibatalkan namun masih dapat dilanjutkan kembali. Dengan adanya perubahan isi perjanjian pada klausula eksonerasi tersebut, maka diharapkan lessee akan mendapat perlindungan hukum."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16367
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustinus Firlianto
"Sewa Guna Usaha atau Leasing merupakan suatu perjanjian yang timbul akibat adanya asas kebebasan berkontrak. Pada umumnya perjanjian leasing dilakukan untuk membeli barang modal, kebutuhan untuk memperoleh barang modal secara cepat dengan dana pinjaman yang diperoleh secara sederhana sangat dibutuhkan para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu cara yang disebut leasing yang mempunyai karakteristik serta keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh oleh lessee. Di dalam penelitian ini, penulis menganalisa bagaimana pelaksanaan perjanjian leasing mesin-mesin produksi antara PT. Arthasantex Aditama selaku lessee dengan PT. Koexim Bdn Finance selaku lessor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian case method yang berusaha untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Arthasantex Aditama dengan Bdn Koexim Bdn Finance. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Perjanjian Leasing No. AA 95040067 tertanggal Jakarta 21 April 1995 antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance serta bahan kepustakaan. Pelaksanaan perjanjian leasing antara PT. Arthasantex Aditama dengan PT. Koexim Bdn Finance ternyata menunjukkan adanya permasalahan mengenai cara pembayaran sewa leasing yang menggunakan mata uang asing dikarenakan perbedaan nilai tukar pada saat perjanjian leasing berlaku dengan pada saat jatuh tempo, selain itu juga permasalahan mengenai bunga yang di kenakan terhadap setiap keterlambatan pembayaran sewa leasing. Penulis berpendapat, permasalahan nilai tukar tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPer. Mengenai permasalahan bunga, lessor berhak atas bunga dari hutang sewa leasing yang belum dibayar dengan disertai pembatasan-pembatasan mengenai jumlah pemberian bunga moratoire sebesar maksimal 6% per tahun dan larangan mengenai pengenaan bunga berbunga."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hawilah
"HAWILAH, 058800076.B, HASALAH WANPRESTASI LESSEE DAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING, JULI, 1992.
Sejak PELITA I tahun 1969 sampai dengan PELITA V sekarang, negara kita terus menerus mengalami pertumbuhan ekonomi. Hal mana dapat dimengerti karena titik berat pembangunan selama ini pelaksanaan pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama masih bertumpu pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi kenyataan menunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi saja tidak berarti segala sesuatunya menjadi beres.
Sebab terbukti disana sini timbul berbagai dampak yang bersifat negatif. Antara lain terjadi kesenjangan sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Kebersamaan yang semakin menipis serta niai-nilai moral, etik dan spiritual dihadapkan pada sejumlah tantangan. Demikian pula dibidang hukum. Bahkan masalahnya lebih serius karena ternyata perkembangan yang begitu pesat dibidang ekonomi dan bisnis tersebut tidak mendapat peraturan secara hukum. Tidak heran apabila dikatakan bahwa hukum jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
Dikatakan demikian karena banyak pranata ekonomi dan bisnis yang timbul dalam praktek tidak dikenal oleh peraturan yang ada khususnya KUH Perdata peninggalan Belanda antara lain dapat disebut disini, perjanjian leasing (sewa guna usaha), sewa beli, jual beli dengan angsuran dan lain-lain. Karena hal tersebut belum diatur melalui perundang-undang akan tetapi sudah merupakan kenyataan dalam praktek hubungan hukum dan transaksi dagang, maka dapat dimaklumi apabila terasa kurangnya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20318
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Setiadi
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>