Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 177882 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Siregar, Ruslan
"ABSTRAK
MASALAH POKOK
Dalam rangka Pembangunan Lima Tahun ke Empat saat ini, telah banyak kemajuan yang di capai dalam maayarakat Indonesia dan ini terus berjalan dengan giat-giatnya. Dengan sendirinya juga menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya. Dalam rangka tersebut di atas maka penulis mengambil judul skripsi 'PERJANJIAN PEMBORONGAN PERBAIKAN PONDASI DAN LANTAI BUS SHELTER ANTARA PT.PRISMATIKA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA', yang mana masalah pokok yang hendak penulis susun adalah sejauh manakah hukum perjanjian pemborongan telah berkembang dalam masyarakat dewasa ini dan apakah hukum perjanjian yang di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata masih dapat memenuhi perkembangan hukum dengan mengambil kasus sebagai mana judul skripsi.
Agar suatu perjanjian sah, haruslah perjanjian tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undung, sesuai dengan bunyi pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Perjanjian Pemborongan adalah 'persetujuan dengan mana pihak satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lainnya,pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang di tentukan', demikian menurut paaal 1601 b Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Sedangkan jenia perjanjian pemborongan ada dua yaitu :
1.Perjanjian pemborongan yang hanya melakukan pekerjaan saja
2.Perjanjian pemborongan yang melainkan pekerjaan juga menyediakan bahan-bahannya.
METODE PENELITIAN
Dalam rangka menyusun skripsi ini penulis memakai metode penelitian :
a.Metode Penelitian Perpustakaan.
Di mana bahan-bahan bacaan serta teori yang berhungan dengan skripai ini penulis dapat dari buku-buku/bahan-bahan yang ada pada perpustakaan.
b.Metode Lapangan.
Di mana penulis mencari data dalam kasus-kasus yang terjadi di lapangan,yaitu di dalam masyarakat.
c.Metode Wawancara.
Di mana dalam metode ini penulis melakukan wawancara dengan anggota masyarakat yang terlibat langsung di bidang hukuin perjanjian pemborongan maupun dengan instansi pemerintah.
HAL HAL YANG DI TEMUKAN
Di dalam skripsi ini penulis menemukan hal-hal yang terdapat dalam perkembangan hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya yaitu antara lain :
1.Dalam pengertian sehari-hari banyak orang menyangka bahwa perjanjian pemborongan ini hampir sama dengan perjanjian kerja. Padahal perjanjian pemborongan adalah berbeda dengan perjanjian kerja, di mana hubungan antara pihak yang memborongkan dengan pihak pernborong berdiri sendiri,sedangkan dalam perjanjian kerja seorang buruh meinipakan bawahan seorang majikan.
2.Di dalam pelaksanaan proses perjanjian pemborongan belum ada persyaratan untuk menjadi rekanan mampu yang berlaku untuk seluruh Indonesia,di mana tiap
Departemen bagian atau Pemerintah Daerah memiliki peraturan sendiri-sendiri.
3.Perjanjian pemborongan perbaikan pondasi dua lantai bus shelter antara PT.Prismatika dengari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, adalah merupakan perjanjian pemborongan jenis perjanjian pemborongan yang melakukan pekerjaan juga menyediakan bahan-bahannya.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan penulis adalah bahwa hukum perdata yang berlaku saat ini masih cukup memadai, karena dilihat dari perkembangan hukum dalam masyarakat masih dapat memenuhi kebutuhan hukum perdata.
Sedangkan saran dari penulis adalah bahwa Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berlaku kini sudah saatnya untuk di perbuharui atau diganti dengan yang baru, ini adalah dalam rangka memenuhi perkembangan hukum perdata yang semakin kompleks dewasa ini serta untuk memenuhi perkembangan hukum yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Achdiat
"Perjanjian pemborong bangunan merupakan salah satu bentuk perjanjian yang berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi karena adanya aspek hukum publik dan demi kepentingan umum, maka kebebasan tersebut dibatasi dengan peraturan tentang standar yang dibuat oleh penguasa. Dalam perjanjian pemborongan bangunan sering terjadi wanprestasi yang bukan semata-mata karena kesalahan pemborong/kontraktor. Dengan kata lain pemborong tidak dengan sengaja melakukan wanprestasi atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek, meskipun dalam praktek kita tahu tidak sedikit pemborong yang nakal. Timbulnya wanprestasi menurut pengamatan penulis antara lain adalah : kenaikan harga borongan sebagaimana biasanya tercantum dalam syarat-syarat kontrak perjanjian. Kemudian keterlambatan termin pembayaran juga sering menjadi penyebab pemborong wanprestasi. dalam penyelesaian nya dalam musyawarah atau dengan membentuk panitia arbitrase. Cara ini banyak ditempuh karena penyelesaian lewat pengadilan dianggap bertele-tele disamping memerlukan waktu yang relatif lama juga memerlukan biaya yang tidak sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20714
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegiarso RS
"ABSTRAK
Dikarenakan kemampuan dan sarana lain serta kondisi
sosial budaya yang ada di masyarakat, khususnya di negaranegara
yang sedang berkembang belum sepenuhnya mamadai untuk
pelaksanaan pembangunan maka keterlibatan pemerintah da
lam pembangunan sangat diperlukan.
Keterlibatan tersebut dapat dilakukan secara langsung yang
berupa penanganan berbagai proyek dengan pembiayaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ataupun secara tidak lang
sung dengan melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan
dengan maksud untuk membimbing, mengarahkan bahkan
membatasi kegiatan masyarakat agar tercapai tujuan yang dikehendaki,
Proyek-proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapat
an dan Belanja Negara dalam salah. satu kegiatannya dapat me
lakukan pengadaan barang, sehingga adalah hal yang wajar ji
ka keberhasilan dalam pengadaan barang-barang tersebut digunakan
sebagai salah satu ukuran berhasil tidaknya suatu
proyek. Untuk berhasilnya pengadaan barang-barang tersebut
telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata-cara dan persyaratan untuk pembuatan
Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak dan Surat Perintah Ker
ja (SPK).

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erman Mahidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Muniarto
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Kusumo Sulistiowaty
"ABSTRAK
Alasan penulis memilih judul "Kontrak Pemborongan pekerjaan pembuatan Jalan Raya Pekanbaru. Dumai Oleh PP Marga Sarana Raya" adalah erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah di berbagai bidang Untuk merealisir pembangunan perlu mengadakan perjnjian perjanjian dengan pihak lainnya yang akan bertindak selaku pihak yang melaksanakan pemborongan pekerjaan yaitu pihak swasta atau pihak lain di luar instansi yang bersangkutan Proses untuk mengadakan hubungan hukum tersebut antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak yang hendak melaksanakan pekerjaan adalah berpedoman kepada Keppres 14 A yaitu tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara 1980/1981 yang kemudian telah disempurnakan dengan Keppres No. 18, tahun 1981. Dalam Perwujudannya hubungan hukum antara para pihak yang pekerjaan jalan raya tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pemborongan pekerjaan, dimana hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara terperinci."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Indrasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soedirman Martodihardjo
"ABSTRAK
Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Maret 1983 telah mengeluarkan kebijaksanaan dalam bidang moneter yaitu mengevaluasikan mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dengan kurs 1 USDollar Rp.970, sedangkan kurs sebelumnya - 1 USDollar Rp. 625. Kebijaksanaan tersebut dikenal dengan nama KEMAR 30, dan merupakan tindakan Pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi bangsa Indonesia, sebagai akibat dari resesi dunia. Kebijaksanaan Pemerintah tersebut sangat mempengaruhi dunia usaha di Indonesia, baik mereka yang mengadakan hubungan keja dengan Proyek Pemerintah, maupun hubungan kerja dengan pihak swasta lainnya. Para usahawan yang mengadakan bubungan kerja dengan Proyek Pemerintah, pada umumnya mereka mengadakan perjanjian pemborongan dengan harga yang tetap fixed price. Dengan nilai harga borongan yang tetap tersebut, kebijaksanaan Pemerintah tanggal 30 Maret 1983 sangat merugikan para usahawan, terutama para pemborong yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut harus mendatangkan barang barang dari luarnegeri mengimport barang. Untuk memperkecil Risiko pemborong . Pemerintah telah mengadakan peraturan penyesuaian harga, yaitu memberikan kenaikan harga borongan terhadap perjanjian pemborongan yang sedang dalam pelaksanaan. Penyesuaian harga tersebut dengan cara cara dan rumus rumus tertentu. Pemerintah bersedia memikul sebagian beban sebagai akibat dari Kebij aksanaan mengevaluasikan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, yaitu dengan memberikan eskalasi harga borongan. Dengan demikian Pemerintah telah mengakui bahwa Kebijaksanaan Pemerintah tanggal 30 Maret 1983 bagi pemborong merupakan keadaan memaksa overmacht force majeur, sehingga pemerintah bersedia memikul Risiko. Namun demikian para pemborong tetap diberi kelonggaran untuk menentukan sikapnya, yaitu menerima penyesuaian harga yang diberikan oleh Pemerintah atau menolak dan memutuskan hubungan perjanjian pemborongan dengan Proyek Pemerintah. Dalan hal pemborong memutuskan perjanjian pemborongan, tidak dikenakan sanksi. Dari ketentuan ketentuan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah dengan itikad baik telah berusaha untuk memikul kerugian sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas batas kemampuan keuangan negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19566
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Richard Wisnugroho
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>