Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163936 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Imam Westanto Priambodo
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan jasa garansi bank nasabah dimaksudkan Garansi bank yang diberikan untuk memberikan bantuan pada dan kemudahan bagi nasabah yang sifat nya menunjang usahanya. Namun untuk mengurangi faktor risiko dalam pemberian garansi bank, kontra jaminan sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga keuangan yang salah satu usahanya memberikan garansi bagi nasaban yang memerlukannya mensyaratkan suatu kontra jaminan yang dapat berupa uang tunai atau harta kekayaan. Pemberian garansi bank dengan kontra jaminan adalah mutlak disyaratkan oleh bank sebab bank dapat mengeksekusinya untuk membayar utang terjamin kepada bank, setelah dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada pihak ketiga (penerima jaminan) apabila ada klaim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20736
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Magdalena Devina
"Dalam membuat perjanjian kedistributoran dengan distributor independennya, Oriflame belum menerapkan dengan baik ketentuan pasal 5 dan 6 Kep Menperidag No. 73/2000 tentang ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. lsi perjanjian tidak memuat klausula-klausula yang ada dalam pasal 6. Sebelum calon distributor menandatangani perjanjian, distributor yang mensponsori calon distributor tersebut harus menjelas kan secara lisan mengenai hal-hal yang ada dalam klausula pada pasal 6 itu Perjanjian ini mengabur hal-hal mengenai para pihak, pengangkatan seorang distributor Oriflame, panduan bagi distributor dalam menjalankan bisnis Oriflame, hak dan kewajiban para pihak, program pemasaran barang, program pembinaan dan pelatihan, prosedur pemesanan barang bagi distributor, keuntungan langsung, bonus, performance discount, business class, dan fasilitas bagi distributor, jangka waktu perjanjian, hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian, serta perpanjangan, pembaharuan dan pengalihan perjanjian. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian ini adalah hubungan antara sesama mitra kerja yang mandiri dengan tanggung jawab sendiri - sendiri. Distributor bertransaksi dengan konsumen atas namanya sendiri dan ia bertanggung jawab atas masalah yang timbul karena kelalaiannya. Permasalahan yang mungkin ada dalam perjanjian ini adalah penyimpanan stok, kekeliruan dalam pemesanan dan penerimaan barang, kesalahan dalam pengiriman barang, cacat pada barang, penetapan harga yang berbeda dengan harga di katalog oleh distributor, pemberian keterangan mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan di katalog oleh distributor, penjualan barang-barang Oriflame di lokasi penjualan eceran, merebut calon distributor dari distributor lain serta kekeliruan dalam perhitungan bonus."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Semakin majunya perkembangan bisnis di Indonesia
mengakibatkan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.
Negara pun ikut berjuang untuk mempertahankan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu peluang usaha yang
banyak dikembangkan oleh para pengusaha di Indonesia adalah
dengan sistem pemasaran secara jaringan (MLM). Sistem ini
sangat mudah dan dengan cepat dapat menjangkau daerah
pemasaran yang luas. Akibat adanya MLM, masyarakat
berlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya secara cepat
agar mereka terhindar dari keterpurukan kondisi
perekonomian yang dimilikinya. Mereka yang bergabung pada
MLM disebut distributor. Sebagai distributor, mereka dapat
memasarkan produk, melakukan promosinya sendiri, karena
seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya
sendiri. Tetapi karena di Indonesia sudah banyak yang
melakukan perjanjian dengan menggunakan perjanjian baku
(standard contract), maka seorang distributor juga terikat
oleh perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulirformulir
baku yang dibuat oleh pihak pengusaha (prinsipal).
Walaupun dicantumkan bahwa distributor adalah pihak yang
berdiri sendiri, pada kenyataannya mau tidak mau
distributor harus mentaati apa yang telah dibuat oleh
prinsipal. Adanya perjanjian baku yang dibuat oleh
prinsipal, terkadang belum memenuhi kepentingan distributor
sehingga distributorlah yang menanggung segala resiko atas
perjanjian yang ditandatanganinya. Untuk itulah peranan
distributor sangat penting dalam melakukan usaha MLMnya, ia
harus mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai usaha
yang akan dijalaninya. Dan ia harus memahami serta mengerti
hal-hal yang tercantum dalam perjanjian yang telah
disetujui dan ditandatanganinya agar tidak merugikan
dirinya dikemudian hari. Untuk itulah penulis berusaha
mengembangkan peranan distributor dengan adanya perjanjian
baku yang terdapat dalam MLM khususnya di PT. Amindoway
Jaya.
Perjanjian baku..., Ahsantina, FH UI, 2005
"
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21159
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryani Surjani
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S23067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernando
"Skripsi ini membahas mengenai praktik tying agreement yang terdapat pada perjanjian kredit bank dalam memasarkan syarat keberadaan produk asuransi. Praktik tying agreement pada perjanjian kredit bank dapat dikatakan terjadi jika pihak bank meniadakan asas kebebasan memilih perusahaan asuransi, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam SEOJK No. 32/SEOJK. 05/2016, selain juga diatur pada SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa meskipun suatu perjanjian kredit bank mempraktikkan tying agreement dalam memasarkan persyaratan keberadaan produk asuransi, penegak hukum, dalam hal ini KPPU ataupun Pengadilan di tingkat Banding dan Kasasi seyogyianya menerapkan pendekatan rule of reason.

This thesis discusses the practice of tying agreement contained in bank credit accord in marketing of the requirement of existence of insurance product. The practice of tying agreement on bank credit accord can be said to occur if the bank negates the principle of choice of insurance company, as further stipulated in SEOJK No. 32 SEOJK. 05 2016, as well set on SEOJK No. 33 SEOJK. 03 2016.
The result of this research reveals although the bank credit accord practicing tying agreement in marketing the requirement of the existence of insurance product, law enforcers, which in this case KPPU or Court at appeal level and Cassation should apply the approach of rule of reason.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azaria Rahma Hasnah
"Skripsi ini berfokus pada bagaimana konsep tying, tying agreement, dan penguasaan pasar yang berdampak pada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat diartikan melalui perbandingan antara Hukum Persaingan Usaha Amerika Serikat dan Indonesia, mengingat terdapat perbedaan pengaturan antara tying sebagai single firm conduct dengan tying agreement sebagai perjanjian. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana kebijakan pembatasan file ditinjau melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini berupaya untuk menganalisis karakteristik kegiatan dan perjanjian yang dilarang UU 5/1999, didukung dengan prinsip pendekatan yang digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji tindakan Apple Inc. yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha yang mengancam kepentingan pelaku usaha pesaing dan juga konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketatnya persaingan di dunia teknologi dewasa ini yang mendorong perusahaan besar, seperti Apple Inc., untuk menciptakan ekosistem produk yang eksklusif. Upaya tersebut dimanifestarikan melalui tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundangundangan, seperti praktik pengikatan atau tying. Sebagaimana yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini, Apple Inc. sedang dihujani tuduhan praktik monopoli dan tying atas layanan penyimpanan awan miliknya, iCloud, dengan perangkat Apple melalui kebijakan pembatasan akses terhadap file-file tertentu kepada penyimpanan awan lain. Mengingat pengguna perangkat Apple yang signifikan di Indonesia dan kenaikan harga langganan iCloud+ yang terjadi baru-baru ini, sangat penting untuk memahami implikasinya terhadap persaingan usaha. Dalam hal ini, Apple Inc. nyatanya melakukan pengikatan secara sendiri sehingga tidak ada perjanjian atau tying agreement pada kasus ini. Namun, tindakan mereka dapat melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 karena membatasi pilihan konsumen atas full-service cloud storage dan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

This study investigates how the concepts of tying, tying agreements, and market control are interpreted within the frameworks of both United States and Indonesian Competition Law. Recognizing the distinct regulatory approaches to tying, where it is treated as single-firm conduct and as an agreement under the Sherman Antitrust Act, this study aims to conduct a comparative analysis. Furthermore, the study examines these issues through the lens of Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Law 5/1999). Employing a doctrinal research methodology, this study analyzes the characteristics of prohibited activities and agreements as stipulated in Law 5/1999, utilizing a principle-based approach to identify potential violations. The primary objective of this study is to assess whether Apple Inc.'s actions can be classified as violations of business competition laws that pose a threat to the interests of both competing businesses and consumers. This research is motivated by the fact that the intense competition in today's technology world encourages large companies, such as Apple Inc. to create exclusive product ecosystems. As is happening in various parts of the world today, Apple Inc. is being bombarded with accusations of monopolistic and tying practice over its cloud storage service, iCloud, with Apple through policies that restrict the saving of certain files to other cloud storage. Given the significant user base of Apple devices and the recent price increase for iCloud+ subscriptions, it is imperative to understand the implications of tying, tying agreements, and market control within this context. In this case, Apple Inc. is in fact implement single firm conduct so there is no tying agreement in this case. However, their actions may violate Article 19 letters a and b of Law 5/1999 because they limit consumer choice of full-service cloud storage and potentially create unfair business competition. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Budi Lestari Ningsih
"ABSTRAK
Bus kota sebagai alat angkutan umum merupakan salah satu sarana yang pent ing bagi masyarakat dalam memenuhi keinginannya untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Karena fungsinya yang selalu bergerak dan satu tempat lain tersebut, maka perusahaan memanfaatkan bus kota Untuk menyebarluaskan pesan-pesan iklan dengan suatu gambar atau tulisan. yang dipasang pada badan atau sisi bus dengan ukuran yang besar, dengan tujuan agar dapat memancing umum untuk melihat atau membacanya. Dengan pemasangan reklame pada bus kota, maka diperkirakan jumlah orang yang akan melihatnya lebih banyak dan umum akan berulang kali melihatnya selama reklame terpasang pada bus tersebut sehubungan dengan pemasangan reklame tersebut, maka perusahaan yang berkepingan akan membuat suatu perjanjian dengan perusahaan Umum pengangkutan penumpang Djakarta atau yang disingkat dengan perum PPD. Melalui penjanjian pemasangan reklame tersebut maka bus kota selain berfungsi sebagai alat angkutan umum, juga berfungsi sebagai penyebar luas pesan-pesan iklan. Di dalam praktekmya, pelaksanaan dari perjanjian itu menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain karena adanya kerusakan reklame yang terpasang di badan bus yang belum habis jangka waktu pemasangannya, atau bus kota yang bersangkutan tidak dapat beroperasi karena mengalami kerusakan. permasalahan. tersebut timbul antara lain karena perbuatan orang-orang yang tak bertanggung jawab, yaitu dengan cara mencoret-coret atau mengelupas reklame yang terpasang, adanya kerusakan pada mesin bus, atau karena memang kelalaian dari pihak perum PPD. Dalam pembahasan ini akan kita tinjau mengenai sebab terjadinya kerusakan reklame, serta upaya-upaya apa yang di lakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Puspitasari
"ABSTRAK
Ambush marketing adalah kegiatan persaingan curang yang dilakukan suatu perusahaan dalam sebuah event, dimana kegiatan tersebut telah menggunakan merek atau lambang event yang dilindungi dan memposisikan perusahaannya sebagai pemberi sponsor resmi event tanpa memiliki hak lisensi. Ambush marketing telah merugikan penyelenggara event karena memanfaatkan merek event tanpa otorisasi dan merugikan pemberi sponsor resmi karena mencoba memanfaatkan goodwill yang dimiliki. Beberapa Negara telah menerapkan peraturam untuk melawan praktek ambush marketing, baik menggunakan peraturan terkait maupun membentuk suatu peraturan khusus yang ditujukan untuk event tertentu. Namun, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 belum dapat mengakomodir perlindungan hukum bagi penyelenggara event maupun pemberi sponsor resmi secara menyeluruh. Maka diperlukan sebuah pembaharuan hukum merek agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara event maupun pemberi sponsor dari praktek ambush marketing. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis normatif.

ABSTRACT
Ambush marketing is unfair competition activities between the entities in the event, where they have been used the protected symbol of the trademark and its positioned which is the official sponsor without the legal license. Ambush marketing has adverse event organizers for unauthorized use of the trademark and an official sponsor for trying to take of goodwill. Some countries have adopted anti-ambush marketing legislation, even using either regulations or established a special rule aimed at a particular event. However, regulation No. 15 of 2001 has not been able to accommodate the legal protection for event organizers and official sponsors intirely. It would require a legal reforms to provide law protection for the event organizer or official sponsor from ambush marketing practices. In this study, the authors used juridice normative methods."
Universitas Indonesia, 2013
T32667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>