Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146651 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Imam Westanto Priambodo
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain dengan memberikan jasa garansi bank nasabah dimaksudkan Garansi bank yang diberikan untuk memberikan bantuan pada dan kemudahan bagi nasabah yang sifat nya menunjang usahanya. Namun untuk mengurangi faktor risiko dalam pemberian garansi bank, kontra jaminan sangat diperlukan. Karena itu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai lembaga keuangan yang salah satu usahanya memberikan garansi bagi nasaban yang memerlukannya mensyaratkan suatu kontra jaminan yang dapat berupa uang tunai atau harta kekayaan. Pemberian garansi bank dengan kontra jaminan adalah mutlak disyaratkan oleh bank sebab bank dapat mengeksekusinya untuk membayar utang terjamin kepada bank, setelah dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada pihak ketiga (penerima jaminan) apabila ada klaim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20736
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Magdalena Devina
"Dalam membuat perjanjian kedistributoran dengan distributor independennya, Oriflame belum menerapkan dengan baik ketentuan pasal 5 dan 6 Kep Menperidag No. 73/2000 tentang ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. lsi perjanjian tidak memuat klausula-klausula yang ada dalam pasal 6. Sebelum calon distributor menandatangani perjanjian, distributor yang mensponsori calon distributor tersebut harus menjelas kan secara lisan mengenai hal-hal yang ada dalam klausula pada pasal 6 itu Perjanjian ini mengabur hal-hal mengenai para pihak, pengangkatan seorang distributor Oriflame, panduan bagi distributor dalam menjalankan bisnis Oriflame, hak dan kewajiban para pihak, program pemasaran barang, program pembinaan dan pelatihan, prosedur pemesanan barang bagi distributor, keuntungan langsung, bonus, performance discount, business class, dan fasilitas bagi distributor, jangka waktu perjanjian, hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian, serta perpanjangan, pembaharuan dan pengalihan perjanjian. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian ini adalah hubungan antara sesama mitra kerja yang mandiri dengan tanggung jawab sendiri - sendiri. Distributor bertransaksi dengan konsumen atas namanya sendiri dan ia bertanggung jawab atas masalah yang timbul karena kelalaiannya. Permasalahan yang mungkin ada dalam perjanjian ini adalah penyimpanan stok, kekeliruan dalam pemesanan dan penerimaan barang, kesalahan dalam pengiriman barang, cacat pada barang, penetapan harga yang berbeda dengan harga di katalog oleh distributor, pemberian keterangan mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan di katalog oleh distributor, penjualan barang-barang Oriflame di lokasi penjualan eceran, merebut calon distributor dari distributor lain serta kekeliruan dalam perhitungan bonus."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Semakin majunya perkembangan bisnis di Indonesia
mengakibatkan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.
Negara pun ikut berjuang untuk mempertahankan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu peluang usaha yang
banyak dikembangkan oleh para pengusaha di Indonesia adalah
dengan sistem pemasaran secara jaringan (MLM). Sistem ini
sangat mudah dan dengan cepat dapat menjangkau daerah
pemasaran yang luas. Akibat adanya MLM, masyarakat
berlomba-lomba untuk mengembangkan usahanya secara cepat
agar mereka terhindar dari keterpurukan kondisi
perekonomian yang dimilikinya. Mereka yang bergabung pada
MLM disebut distributor. Sebagai distributor, mereka dapat
memasarkan produk, melakukan promosinya sendiri, karena
seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya
sendiri. Tetapi karena di Indonesia sudah banyak yang
melakukan perjanjian dengan menggunakan perjanjian baku
(standard contract), maka seorang distributor juga terikat
oleh perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulirformulir
baku yang dibuat oleh pihak pengusaha (prinsipal).
Walaupun dicantumkan bahwa distributor adalah pihak yang
berdiri sendiri, pada kenyataannya mau tidak mau
distributor harus mentaati apa yang telah dibuat oleh
prinsipal. Adanya perjanjian baku yang dibuat oleh
prinsipal, terkadang belum memenuhi kepentingan distributor
sehingga distributorlah yang menanggung segala resiko atas
perjanjian yang ditandatanganinya. Untuk itulah peranan
distributor sangat penting dalam melakukan usaha MLMnya, ia
harus mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai usaha
yang akan dijalaninya. Dan ia harus memahami serta mengerti
hal-hal yang tercantum dalam perjanjian yang telah
disetujui dan ditandatanganinya agar tidak merugikan
dirinya dikemudian hari. Untuk itulah penulis berusaha
mengembangkan peranan distributor dengan adanya perjanjian
baku yang terdapat dalam MLM khususnya di PT. Amindoway
Jaya.
Perjanjian baku..., Ahsantina, FH UI, 2005
"
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21159
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryani Surjani
Depok: Universitas Indonesia, 1993
S23067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernando
"Skripsi ini membahas mengenai praktik tying agreement yang terdapat pada perjanjian kredit bank dalam memasarkan syarat keberadaan produk asuransi. Praktik tying agreement pada perjanjian kredit bank dapat dikatakan terjadi jika pihak bank meniadakan asas kebebasan memilih perusahaan asuransi, sebagaimana lebih lanjut diatur dalam SEOJK No. 32/SEOJK. 05/2016, selain juga diatur pada SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa meskipun suatu perjanjian kredit bank mempraktikkan tying agreement dalam memasarkan persyaratan keberadaan produk asuransi, penegak hukum, dalam hal ini KPPU ataupun Pengadilan di tingkat Banding dan Kasasi seyogyianya menerapkan pendekatan rule of reason.

This thesis discusses the practice of tying agreement contained in bank credit accord in marketing of the requirement of existence of insurance product. The practice of tying agreement on bank credit accord can be said to occur if the bank negates the principle of choice of insurance company, as further stipulated in SEOJK No. 32 SEOJK. 05 2016, as well set on SEOJK No. 33 SEOJK. 03 2016.
The result of this research reveals although the bank credit accord practicing tying agreement in marketing the requirement of the existence of insurance product, law enforcers, which in this case KPPU or Court at appeal level and Cassation should apply the approach of rule of reason.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Budi Lestari Ningsih
"ABSTRAK
Bus kota sebagai alat angkutan umum merupakan salah satu sarana yang pent ing bagi masyarakat dalam memenuhi keinginannya untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Karena fungsinya yang selalu bergerak dan satu tempat lain tersebut, maka perusahaan memanfaatkan bus kota Untuk menyebarluaskan pesan-pesan iklan dengan suatu gambar atau tulisan. yang dipasang pada badan atau sisi bus dengan ukuran yang besar, dengan tujuan agar dapat memancing umum untuk melihat atau membacanya. Dengan pemasangan reklame pada bus kota, maka diperkirakan jumlah orang yang akan melihatnya lebih banyak dan umum akan berulang kali melihatnya selama reklame terpasang pada bus tersebut sehubungan dengan pemasangan reklame tersebut, maka perusahaan yang berkepingan akan membuat suatu perjanjian dengan perusahaan Umum pengangkutan penumpang Djakarta atau yang disingkat dengan perum PPD. Melalui penjanjian pemasangan reklame tersebut maka bus kota selain berfungsi sebagai alat angkutan umum, juga berfungsi sebagai penyebar luas pesan-pesan iklan. Di dalam praktekmya, pelaksanaan dari perjanjian itu menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain karena adanya kerusakan reklame yang terpasang di badan bus yang belum habis jangka waktu pemasangannya, atau bus kota yang bersangkutan tidak dapat beroperasi karena mengalami kerusakan. permasalahan. tersebut timbul antara lain karena perbuatan orang-orang yang tak bertanggung jawab, yaitu dengan cara mencoret-coret atau mengelupas reklame yang terpasang, adanya kerusakan pada mesin bus, atau karena memang kelalaian dari pihak perum PPD. Dalam pembahasan ini akan kita tinjau mengenai sebab terjadinya kerusakan reklame, serta upaya-upaya apa yang di lakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Puspitasari
"ABSTRAK
Ambush marketing adalah kegiatan persaingan curang yang dilakukan suatu perusahaan dalam sebuah event, dimana kegiatan tersebut telah menggunakan merek atau lambang event yang dilindungi dan memposisikan perusahaannya sebagai pemberi sponsor resmi event tanpa memiliki hak lisensi. Ambush marketing telah merugikan penyelenggara event karena memanfaatkan merek event tanpa otorisasi dan merugikan pemberi sponsor resmi karena mencoba memanfaatkan goodwill yang dimiliki. Beberapa Negara telah menerapkan peraturam untuk melawan praktek ambush marketing, baik menggunakan peraturan terkait maupun membentuk suatu peraturan khusus yang ditujukan untuk event tertentu. Namun, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 belum dapat mengakomodir perlindungan hukum bagi penyelenggara event maupun pemberi sponsor resmi secara menyeluruh. Maka diperlukan sebuah pembaharuan hukum merek agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara event maupun pemberi sponsor dari praktek ambush marketing. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis normatif.

ABSTRACT
Ambush marketing is unfair competition activities between the entities in the event, where they have been used the protected symbol of the trademark and its positioned which is the official sponsor without the legal license. Ambush marketing has adverse event organizers for unauthorized use of the trademark and an official sponsor for trying to take of goodwill. Some countries have adopted anti-ambush marketing legislation, even using either regulations or established a special rule aimed at a particular event. However, regulation No. 15 of 2001 has not been able to accommodate the legal protection for event organizers and official sponsors intirely. It would require a legal reforms to provide law protection for the event organizer or official sponsor from ambush marketing practices. In this study, the authors used juridice normative methods."
Universitas Indonesia, 2013
T32667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23219
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>