Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68542 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ismalia
"Pada awal Pelita II Pemerintah mulai meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan perumahan rakyat dengan memperkenalkan sistem Kredit Pemilikan Rumah. Untuk melaksanakan proyek pembangunan perumahan rakyat tersebut, maka pada tanggal 29 Januari 1974 Menteri Keuangan menunjuk Bank Tabungan Negara sebagai Bank Pemerintah yang mendapat tugas khusus untuk membiayai pembayaran berupa pinjaman kepada pembeli rumah berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor. B-49/MK/IV/1/1974. Atas dasar Surat Menteri Keuangan tersebut, upaya yang ditempuh Pemerintah adalah memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat yang berpengasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara, mengingat masih banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak mampu membayar harga rumah beserta tanahnya secara tunai dan dengan surat itu pula, "memproklamirkan" Bank Tabungan Negara (BTN) selaku lembaga yang untuk pertama kali menerapkan Kredit Pemilikan Rumah. Dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah memungkinkan masyarakat yang berpenghasilan rendah membeli rumah secara kredit dan setelah Akad Kredit rumah tersebut sudah menjadi milik si debitur (Pembeli) dan sudah bisa ditempati sebelum angsurannya lunas. Selama kreditnya belum lunas seluruh surat-surat mengenai rumah dan tanah ditahan oleh pihak Bank Tabungan Negara. Disini Bank Tabungan Negara bukan sebagai pihak penjual rumah tetapi sebagai pihak yang menentukan dan mengawasi pinjaman kredit tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20727
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Ma`mur
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prasetya Nugrahani
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1991
S18042
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Machfuddin Hardjasasmita
"ABSTRAK
Masalah Pokok: Hakekat Pembangunan Nasional Negara kita, adalah Pembangunan manusia seutuhnya baik lahir maupun bathin. Salah satu kebutuhan manusia yang pokok dewasa ini adalah rumah. Agar supaya kebutuhan akan rumah ini dapat terpenuhi dan terjangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di kota-kota dan berpenghasilan rendah sedang. Maka Pemerintah membentuk suatu Badan Usaha yang berfungsi pokoknya adalah menyediakan perumahan rakyat yang berupa bangunan rumah sederhana yang dapat dimiliki dengan cara angsuran (kredit). Badan Usaha tersebut bernama Perusahaan Umum Pembangunan Rumah Nasional (Perum-Perumnas). Dana Pembangunan rumah tersebut melalui Bank Tabungan Negara, yang telah mendapat tugas tambahan dari Pemerintah untuk melaksanakan pemberian kredit pemilikkan rumah yang berupa pemberian kredit hypotik, kepada anggota, masyarakat yang membutuhkannya dan memenuhi syarat. Rumah tersebut diperoleh dengan cara sewa-beli dengan Perum-Perumnas.
Metode Riset: Riset atau penelitian adalah suatu yang harus dilakukan, di dalam pengumpulan data untuk penulisan suatu karya ilmiah. Dalam melaksanakan riset ini, peneliti dapat menggunakan penelitian kepustakaan darf penelitian lapangan. Dalam hal penulis mengumpulkan dan mengolah data-data, pada penelitian kepustakaan penulis mendapatkan bahan - bahan dari buku-buku, brosur-brosur, tulisan-tulisan lainnya yang berupa karya ilmiah dari pada Sarjana Hukum dan dikaitkan dengan yang ada hubungannya dengan judul skripsi. Juga dalam peneli tian lapangan penulis langsung mengadakan observasi ke obyek penulisan dan mengadakan wawancara dengan para pejabat atau petugas yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini ialah para pejabat Perum-Perumnas.
Hal-hal yang ditemukan: Tujuan pemberian kredit pemilikan rumah oleh BTN adalah membantu penanggulangan perumahan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta yang masih belum mempunyai rumah milik pribadi. Pada perjanjian kredit terlihat adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mana BTN memberi kredit, di berilebih banyak hak kalau dibandingkan dengan hak dari pada peminjam, juga peminjam dibebani lebih banyak kewajiban. Untuk menjamin pelunasan pinjaman kredit itu di samping rumah dan tanahnya dijadikan jaminan hipotik, juga terdapat surat kuasa dari peminjam untuk setiap bulannya gajinya langsung dipotong bendaharawan/pemotong gaji dari Instansi mana si peminjam bekerja. Sifat dari surat kuasa ini tidak dapat ditarik sebelum pembayaran kredit terakhir. Jadi dalam pemberian KPR ini terdapat dua perjanjian yang bersifat accessoir yakni hypotik dan kuasa pemotongan gaji/pensiun. Juga terlaksananya sewa beli rumah dengan Perum - Perumnas ini melalui dua tahap perjanjian yang satu sama lain sangat erat hubungannya ialah tahap pertama dengan Periim-Perumnas adalah "Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli" (PPJB). Tahap kedua dengan Bank Tabungan Negara adalah melalui "Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Bank Tabungan Negara dengan yang membutuhkan rumah.
Kesimpulan: Untuk mencapai tujuan terakhir pembangunan perumahan, di mana agar setiap keluarga Indonesia, menempati rumah yang layak, maka salah satu caranya adalah melalui sewa-beli rumah dari "Perum-Perumnas dengan fasilitas, kredit dari Bank Tabungan Negara" Di samping hal-hal yang penulis temukan di atas maka "isi perjanjian" yang blanko naskahnya telah disediakan oleh Perum-Perumnas dan Bank Tabungan Negara, pada prinsipnya telah sesuai dengan azas-azas Hukum.Perdata pada umumnya dan Hukum Perjanjian pada khususnya.
Saran-saran: Penulis sampaikan supaya benar-benar berguna untuk mengatasi.masalah perumahan yang sangat sulit. Agar benar-benar para peminjam kredit itu adalah orang yang sebenarnya belum mempunyai rumah. Dan dalam masalah sewa-beli perlu segera dibuat peraturan-peraturan yang tegas yang berupa undang-undang. Juga perlu ditinjau kembali Undang-Undang pokok tentang perumahan yang telah ada (Undang-undang No. 1 tahun 1964), untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini dan yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anwar
"Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pembangunan ekonomi tersebut, para pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha, harus dapat mendukung timbulnya dunia usaha yang mampu menghasilkan beraneka barang dan jasa, tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Namun dalam kenyataannya, konsumen di dalam pembangunan ekonomi selalu berada di posisi yang lemah dan tidak mampu memperjuangkan haknya. Selama ini ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diterbitkanlah peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaksana usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pembangunan ekonomi, jual-beli adalah kegiatan terpenting. Hal tersebut juga termasuk di dalam pembanguan ekonomi islam. Dalam jual-beli menurut sistem ekonomi Islam, para pelaku yaitu penjual dan pembeli terikat pada Hukum Islam. Hukum Islam ini merupakan pedoman di dalam. kegiatan mereka agar masing-masing pihak tidak dirugikan. Dalam kegiatan jual-beli menurut Hukum Islam, pembeli sebagai konsumen sangatlah dilindungi. Melalui skripsi ini akan dibahas mengenai aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen apa saja yang terdapat dalam jual-beli menurut Hukum Islam dan bagaimana penerapannya pada produk jual-beli di Bank Syariah."
Universitas Indonesia, 2001
S21008
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Istiqomah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S19580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina
"Mengingat kebutuhan akan perumahan semakin meningkat, di mana bertambahnya kebutuhan akan perumahan tersebut menyebabkan meningkatnya harga rumah yang dijual oleh si penjual
developer. Untuk mengetahui unsur-unsur yang mempengaruhi harga jual rumah, maka perlu diketahui dulu unsur-unsur yang mempengaruhi harga pokok dari sebuah rumah, sebelum rumah itu slap untuk dijual.
Ada pun untuk mencapai tujuan penulisan di atas, maka penulis melakukan studi literatur, waancara serta survey ke lokasi perumahan yang dibangun oleh developer.
Dalam menetapkan harga pokok rumah tersebut, developer sudah menetapkan perhitungan-perhitungan secara rinci mengenai harga pokok rumah sampai rumah itu slap untuk dijual.
Harga jual rumah tidak hanya ditentukan oleh besarnya laba yang diinginkan oleh developer tentunya laba yang diinginkan tersebut adalah berhubungan dengan besarnya harga pokok untuk membangun sebuah rumah, tetapi juga ditentukan
oleh faktor lainnya seperti besarnya harga rumah di pasaran. Bila permintaan akan rumah meningkat, sedangkan penaaran akan rumah tersebut tetap, maka harga rumah yang
ditaarkan oleh developer akan meningkat harganya. Dan bila penawaran akan rumah meningkat, tetapi permintaan akan rumah
tersebut tetap, maka harga Jual rumah tersebut akan menurun pula.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1994
S18740
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanter, Nicolaas D.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Mangestuningtyas
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>