Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140639 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Beby Furqoni
"Beberapa tahun belakangan ini marak dibicarakan masalah bagaimana membantu pengusaha-pengusaha perekonomian. Harapan itu tetap ada, namun diakui ada setumpuk kendala dalam pengembangannya. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pengembangan usaha kecil. Kredit Usaha Kecil untuk pengusaha kecil, hanya satu contoh dari kredit yang diusahakan pemerintah untuk membantu permodalan usaHa kecil. Tetapi hal itu tidak mudah di peroleh begitu saja, ada banyak persyaratan yang harus dilalui. Penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) tak bisa berjalan lancar akibat ada kendala aspek hukum yang di hadapi pengusaha kecil. Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta ketentuan pelaksana lainnya, memungkinkan adanya bank tanpa bunga dengan sistem bagi hasil masa penerapan prinsip syariat Islam dalam kegiatan muamalah sudah dapat dilakukan secara lengkap dan utuh. Bank itu adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan sistemnya tersebut dapat meringankan kendala aspek hukum yang dihadapi dalam penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrianty
"Dewasa ini dunia keuangan dan perbankan khususnya perkreditan telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan Yang tepat. Disamping itu perlu juga dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan ini. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Paket: Kebijaksanaan 29 Mei 1993 (Pakmei). Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui KUK, kecuali bagi bank-bank asing dan bank-bank campuran yang 50% Kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena berisiko tinggi, yaitu risiko terjadinya kredit macet. Sehubungan dengan hal itu, maka bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui KUK diperbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Adanya asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil, karena apabila terjadi kredit macet, maka risiko tersebut telah beralih kepada penanggung (PT. Askrindo). PT. Askindo akan menanggung kerugian yang diderita oleh bank sebesar 70% dari kerugian riil. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Pakmei ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Dalam pemberian KUK di BDN, asuransi kredit ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil, dan sebagai salah satu pemecahan untuk mengatasi kendala dalam penggunaan lembaga jaminan fiducia dan hipotik dalam praktek di BDN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rindra Donovan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23302
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirullah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Runi Sri Wulandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S22760
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widodo Budidarmo
"ABSTRAK
Peran perbankan memegang peranan yang utama dalam pembangunan di bidang ekonomi. Sejalan dengan itu Pemerintah Melalui Bank Rakyat Indonesia memberikan Kredit kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Dalam kenyataannya, pemerintah yang telah meletakkan dasar bagi pengembangan disektor keuangan tersebut masih terdapat kesenjangan khususnya di bidang perkreditan. Penerimaan kredit usaha kecil masih dirasakan sulit bagi pengusaha kecil karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi serta di lain pihak masih banyak rentenir yang mau mempengaruhi pengusaha kecil untuk mendapatkan kredit dengan proses yang cepat meskipun dengan bunga yang tinggi. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pokok permasalahan yang dapat diajukan adalah faktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yakni penulis menganalisis data menurut hukum yang berlaku yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan pemberian kredit usaha kecil pada Bank Rakyat Indonesia. Penelitian menggunakan tipe penelitian evaluatif yaitu mengevaluasi suatu kegiatan pemberian kredit usaha kecil pada Bank Rakyat Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen melalui peraturan perundang-undangan, buku, data tertulis hasil perjanjian kredit dan informasi diperoleh dengan wawancara dengan Account Officer Bank Rakyat Indonesia Cabang Cut Mutiah Jakarta. Dalam pelaksanaan kredit usaha kecil yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia masih banyak pengusaha kecil yang tidak mendapatkan kredit karena agunan merupakan salah satu syarat dalam mendapatkan kredit sedangkan kebanyakan pengusaha kecil tidak mempunyai agunan. Untuk mengadapi kredit macet maka pihak Bank Raktat Indonesia melakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring) dan apabila upaya tersebut tidak membawa hasil maka dilakukan dengan cara penyelesaian secara yudisial dengan menyerahkan kepada PUPN/BUPLN."
a, 2007
T 18218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiyanti Swandayani
"Dalam rangka menunjang pembangunan maka salah satu faktor terpenting adalah mengenai masalah pembiayaan dari pelaksanaan pembangunan tersebut. Agar pelaksanaan pesbangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan biaya yang memadai. Biaya pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain melalui kredit bank. Kredit modal Kerja dalam rangka Keppres 29/1984 ini merupakan salahsatu pemberian kredit yang ditujukan untuk membantu pengusaha golongan ekonomi lemah, yang mengkhususkan pada pemborong atau rekanan yang memperoleh kontrak borongan pekerjaan dari pemerintah yang sumber dana pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan usaha milik negaradan bank-bank pemerintah. Dari pengertian tersebut, maka adanya surat perintah kerja atau kontrak kerja merupakan dasar penilaian dari pemberian kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20509
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anna N. Marthin M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fauziah
"FAUZIAH, 0584220219, Aspek-aspek Yuridis Mengenai Perjanjian Pemberian Kredit Ekspor Pada PT Bank Perdania, Skripsi, Februari, 1990. Dewasa ini Indonesia
telah mulai mengembangkan sumber daya non migas yang bertumpu pada sumber daya alam, sebagai salah satu dari kekayaan alam yang dimilikinya dan sangat penting manfaatnya bagi taraf hidup dan kesejahteraan yang adil dan merata yang ingin diusahakan melalui pembangunan. Dalam rangka usaha pemerataan itu pemerintah berusaha keras rnembantu dan membuka kesempatan berusaha keras kepada mereka yang tergolong kedalam golongan ekonomi lemah, misalnya dengan memberikan bantuan modal, dan bentuk bantuan tersebut biasanya berupa kredit. Khususnya dibidang ekspor pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan daya saing ekspor non migas dengan memberikan peluang dan rangsangan kepada dunia usaha untuk melakukan terobosan-terobosin didalam perdagangan Internasional. Untuk mendorong ekspor non migas guna mendapatkan devisa yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan. Salah satu daripadanya adalah kredit ekspor untuk modal kerja yang berlaku saat ini dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih murah dari suku bunga pasar. Kredit ini merupakan kredit khusus baik dari segi bunga, prosedur maupun persyaratan-persyaratannya. Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah kredit ekspor tidak sepenuhnya berdasarkan pada KUH Perdata, melainkan lebih didasarkan pada Kebijaksanaan-Kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan UUD 45 dan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982. Dan ketentuan pelaksanaannya diatur didalam Kebijaksanaan pemerintah yang antara lain dituangkan dalam surat Edaran Bank Indonesia. Kebijaksanaan kredit ekspor tersebutt ernyata memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia usaha pada umumnya, serta membantu terjadinya peningkatan yang cukup berarti dari penerimaan devisa ekspor non migas kita. Untuk itu pemerintah terus b rusaha rnenyempurnakan ketentuan kredit ekspor agar dapat mencapai sasaran yang dikehendaki."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>