Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184986 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwi Handayani
"Peristiwa meninggalnya seseorang menimbulkan akibat hukum berupa beralihnya seluruh hak dan kewajiban orang yang meninggal (pewaris) kepada ahli waris yang berhak. Masalah kewarisan ini memerlukan suatu pengaturan untuk menyelesaikannya yaitu dengan hukum kewarisan. Di Indonesia terdapat tiga macam hukum kewarisan yang berlaku yaitu hukum kewarisan adat, hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan Barat. Dalam hukum kewabisan Islam sendiri terdapat bermacam-macam ajaran tentang hukum kewarisan Islam yaitu ajaran patrilineal/ahlu's sunnah wal jamaah yang dianut oleh mazhab Imam Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali (yang banyak dianut di Indonesia adalah mazhab Syafi 'i) ajaran kewarisan Bilateral Yang dianut Hazairin dan ajaran kewarisan yang berasal dari Kompilasi Hukum Islam. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang kedudukan saudara dan perolehannya menurut hukum kewarisan Islam (menurut sistem kewarisan bilateral, sistem kewarisan patrilineal dan menurut Kompilasi Hukum Islam). Selain itu juga bertujuan untuk membandingkan penyelesaian kasus kewarisan menurut Pengadilan Agama Jakarta Pusat, ajaran kewarisan bilateral (Hazairin), ajaran kewarisan patrilineal (Syafi'i), dan menurut Kompilasi Hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20720
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wiwiek Widowati
"Lembaga wasiat mempunyai peranan yang penting dalam hukum kewarisan Islam, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kewarisan yang khusus sifatnya, sehingga akan lebih terpenuhi rasa keadilan. Dengan berwasiat berarti sekaligus kita telah memenuhi sepagian perintahNya untuk berbuat kebajikan guna menambah amal-amal kebaikan kita. Dalam membuat wasiat terdapat pembatasan baik menurut Hukum Kewarisan Islam ataupun Hukum Kewarisan Perdata Barat. Menurut Hukum Kewarisan Islam seseorang hanya mempunyai kebebasan untuk berwasiat sebesar maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan. Sedangkan sisanya berada di luar jangkauannya karena bagian sisa tersebut merugakan bagian mutlak ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat pemb erian wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak (legitieme portie) dari ahli-ahli waris tertentu menurut Undang-undang. Pada dasarnya terdapat persamaan pengertian mengenai bagian mutlak sebesar 2/3 (dua pertiga) menurut Hukum Kewarisan Islam, akibat adanya pembatasan porsi wasiat sebesar 1/3 (sepertiga), dengan legitieme portie menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada pelaksanaannya saja. Dalam Hukum Kewarisan Islam, wasiat dilaksanakan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris. Sedangkan menurut Hukum Kewarisan Perdata Barat penerima wasiat mempunyai kedudukan sebagai ahli waris dengan ketentuan seperti ahli waris lain (ahli waris ab-intestato) dalam masalah harta peninggalan. Dalam kaitan dengan judul skripsi ini maka ditinjau pula pelaksanaan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sehubungan dengan peranan lembaga-lembaga tersebut dalam menyelesaikan masalah wasiat pada khususnya dan kewarisan pada umumnya yang diajukan kepada lembaga ini. Pengadilan Agama menjadikan Al-qur'an sebagai sumber hukum dan juga pedoman dalam memberikan fatwa terhadap perkara wasiat khususnya dan kewarisan pada umumnya di samping 2 (dua) sumber hukum lain yakni Sunnah Rasul dan Ijtihad. Sedangkan Pengafilan Negeri mendasarkan putusannya kepada Kitab Undang-undang Hukum perdata dan peraturan-peraturan lainnya yang juga mengatur mengenai hal serupa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20576
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukmariani
"Kedudukan seorang cucu tidak secara tegas dan rinci diatur dalam Al-Qur'an maupun Sunnah, Awalnya hal ini menyebabkan pendapat seorang cucu menjadi berbeda-beda. Begitupun dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh para hakim di Peradilan Agama. Tetapi sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tenpang Kompilasi Hukum Islam, maka kedudukan seorang cucu dan bagiannya sebagai ahli waris pengganti menjadi jelas, seperti yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1), yaitu bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, dengan pembatasan yang terdapat dalam pasal 185 ayat (2) bahwa bagian ahli waris penggati tersebut tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Hal tersebut menjadikan Kompilasi Hukum Islam kemudian diterapkan dalam pengambilan keputusan untuk menangani kasus seorang cucu di Peradilan Agama, penerapan disini didasarkan atas prinsip keadilan. Kompilasi Hukum Islam, secara konstitusional, keabsahannya benar-benar bersifat legalitas atau legal law. Meskipun bentuk formal Kompilasi Hukum Islam hanya di dukung dalam bentuk Instruksi Presiden, tapi hal tersebut tidak mengurangi otoritasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T16264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvi Rosini
"Hukum kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada orang yang masih hidup atau ahli waris. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia adalah pluralistis, karena belum adanya Undang-Undang Kewarisan Nasional, sehingga masih berlakunya aturan-aturan hukurn Barat, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum Islam, yaitu hukum kewarisan Islam patrilinial (syafi'i), serta hukum Adat, yang sudah berkurang para pendukungnya. Dalam hukum kewarisan Islam ada ijtihad dari Hazairin, yaitu hukum kewarisan Islam bilateral (Hazairin). Penulis mengadakan perbandingan hanya diantara hukum kewarisan Islam patrilinial (Syafi'i), hukum kewarisan bilateral (Hazairin) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pandangan hidup dan sistem menarik garis keturunan yang berbeda, menyebabkan ketiga sistem hukum tersebut berbeda dalam pengaturan mengenai kewarisan. Masalah kedudukan dan perolehan warisan untuk saudara menurut hukum kewarisan Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menarik untuk dibahas, karena kalaulah sebagai syarat saudara tampil mewaris berbeda dalam hukum kewarisan Islam patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Kalaulah suatu keadaan khusus dan memperlihatkan hubungan anak dengan saudara dimana saudara tampil mewaris, jika tidak ada anak walad. Pengertian walad ini berbeda antara hukum kewarisan patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata saudara ditempatkan sebagai golongan kedua bersama-sama dengan orang tua berbagi sama rata, dengan perolehan orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Dari perbandingan itu, akan didapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan yang ada diantara ketiga sistem hukum tersebut. Untuk itu perlu diadakan pendekatan-pendekatan dari persamaan dan perbedaan yang ada, agar dapat dipertemukan bagi pembentukan hukum kewarisan nasional. Perbedaan yang ada bukan untuk dipertentangkan tapi didekatkan, agar semua pihak bisa menerima prinsip yang sama dan prinsip itu dapat menjadi ketentuan dalam Hukum Kewarisan Nasional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Tjahyono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dina Dwimayanti
"Dalam kehidupan masyarakat dapat kita temukan keadaan sorang suami beristeri lebih dari seorang pada waktu yang sama atau poligami. Poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan. Dalam hubungan ini terutama bagaimana penerapan ketentuan pembagian warisan bagi anak dan isteri yang mewaris bersama orang tua dan saudara pewaris yang diatur dalam Q.IV 7, Q.IV : ll.a,b,c, Q.IV 12.d,e, Q.IV : 33, dan Q.IV : 176, karena dalam hal ini anak dan isteri mempunyai hubungan langsung yang sangat erat dengan pewaris (suami sebagai akibat dari perkawinan yang dilakukannya dengan para isteri. Untuk itu dalam skripsi ini diuraikan kasus demi kasus yang berkaitan dengan ketentuan perolehan bagi anak dan isteri yang digabungkan dengan perolehan ahli waris yang lainnya dalam hal poligami, dan disertai pula beberapa contoh penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan di bidang kewarisan dalam hal poligami. Disamping itu dalam hal poligami akan timbul masalah bagaimana cara pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia. Karena Al Qur'an dan Sunnah Rasul tidak mengatur masalah tersebut, maka berdasarkan petunjuk Q.IV :59 penyelesaiannya dapat berpedoman kepada hasil ijtihad para ulilamri. Dalam hal ini kita menunjuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 393.K/sip/1959, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 392.K/sip/1969, dan yurisprudensi Mahkamah Agung no. 5 6.K/sip/1968. Selain itu pasal 94, 96 dan 190 Kompilasi Hukum Islam serta pasal 65 ayat 1 sub (b) dan (c) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dapat dijadikan pedoman. Dari beberapa sumber tersebutlah kemudian dapat diterapkan suatu cara untuk menyelesikan masalah pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 1994
297.432 MOH s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Ind-Hill, 2000
297.432 MOH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Slamet Sumarno
"Pada prinsipnya terdapat persamaan antara sistem kewarisan patrilineal Syafi'i (ahlussunnah), sistem kewarisan bilateral Hazairin dan sistem kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, walaupun dalam beberapa hal terdapat pula perbedaannya yang salah satunya adalah ketentuan mengenai bagian (warisan) untuk ayah dalam hal pewaris tidak meninggalkan anak (keturunan).Menurut kewarisan patrilineal Syafi'i, ayah memper oleh bagian terbuka atau bagian sisa dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki. Pembagian warisan demikian hampir sama dengan pembagian menurut kewarisan bilateral Hazairin yang menempatkan kedudukan ayah sebagai ahli waris penerima bagian terbuka atau bagian sisa apabila pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan. Namun, Pasal 177 KHI menyatakan "Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian". Kalimat pertama dari Pasal 177 KHI ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan pada kedua sistem kewarisan di atas, bahkan bertentangan dengan Al-Qur 'an (Q.S.IV:11e) dan Hadist Rasul. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan maksud serta ketidakpastian hukum dari Pasal tersebut. Lalu, keluarlah SEMA Nomor 2 Tahun 1994 yang menyempurnakan ketentuan Pasal 177 KHI dan menjelaskan bahwa ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Dengan mempergunakan ijtihad para fukaha yang bersumber pada Q.S.IV:11e,f, maka dari SEMA tersebut dapat disimpulkan bahwa ayah tidak memperoleh sepertiga atau seperenam bagian dari harta warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan tidak meninggalkan suami atau ibu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20884
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>