Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 40186 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Imron Rosadi
"Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: i)Apa yang menjadi dasar hukum kedudukan anak sebagai ahli waris dan berapa besarnya bagian yang akan diperoleh dari harta peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia; ii)Adakah perubahan kedudukan dan besarnya bagian anak sebagai ahl waris atas harta peninggalan orang tuanya yang telah meninggal dunia setelah putusnya perkawinan; iii)Hubungan kewarisan anak dengan kedua orang tua kandungnya yang telah melakukan perkawinan baru dan hubungan hukum lainnya; iv)Besarnya bagian anak sebagai ahli waris, bila telah terjadi cerai hidup dan bapa belum melakukan perkawinan baru. Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan studi dokumen atau bahan pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan salah seorang Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan disertai salinan atas kasus yang sedang diteliti penulis. Diperoleh hasil bahwa hak kewarisan anak terhadap harta peninggalan orang tua kandungnya tidak akan terputus walaupun kedua orang tua kandung anak tersebut telah putus perkawinannya dan salah seorang diantara kedua orang tua kandungnya telah melakukan perkawinan baru. Hal ini didasarkan pada adanya hubungan darah antara si anak sebagai ahli waris dengan orang tua kandungnya sebagai pewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20685
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S21615
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Dwimayanti
"Dalam kehidupan masyarakat dapat kita temukan keadaan sorang suami beristeri lebih dari seorang pada waktu yang sama atau poligami. Poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan. Dalam hubungan ini terutama bagaimana penerapan ketentuan pembagian warisan bagi anak dan isteri yang mewaris bersama orang tua dan saudara pewaris yang diatur dalam Q.IV 7, Q.IV : ll.a,b,c, Q.IV 12.d,e, Q.IV : 33, dan Q.IV : 176, karena dalam hal ini anak dan isteri mempunyai hubungan langsung yang sangat erat dengan pewaris (suami sebagai akibat dari perkawinan yang dilakukannya dengan para isteri. Untuk itu dalam skripsi ini diuraikan kasus demi kasus yang berkaitan dengan ketentuan perolehan bagi anak dan isteri yang digabungkan dengan perolehan ahli waris yang lainnya dalam hal poligami, dan disertai pula beberapa contoh penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan di bidang kewarisan dalam hal poligami. Disamping itu dalam hal poligami akan timbul masalah bagaimana cara pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia. Karena Al Qur'an dan Sunnah Rasul tidak mengatur masalah tersebut, maka berdasarkan petunjuk Q.IV :59 penyelesaiannya dapat berpedoman kepada hasil ijtihad para ulilamri. Dalam hal ini kita menunjuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 393.K/sip/1959, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 392.K/sip/1969, dan yurisprudensi Mahkamah Agung no. 5 6.K/sip/1968. Selain itu pasal 94, 96 dan 190 Kompilasi Hukum Islam serta pasal 65 ayat 1 sub (b) dan (c) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dapat dijadikan pedoman. Dari beberapa sumber tersebutlah kemudian dapat diterapkan suatu cara untuk menyelesikan masalah pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20586
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Idris Djakfar
Jakarta: Pustaka Jaya, 1995
297.431 IDR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Kencana, 2005
297.432 AMI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012
297.14 AMI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Azhar
"Di dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka ke 2 alinea kelima ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidang hukum kewarisan yang menjadi kewenangan peradilan agama yaitu mengadili perkara bagi mereka yang beragama Islam meliputi penentuan bagian masing-masing ahli waris. Dengan demikian penjelasan tersebut memberi penegasan tentang berlakunya hukum waris Islam yang berdasarkan pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Ketentuan di atas ternyata dianulir oleh Penjelasan Umum angka 2 alinea ke 6 UU tersebut melalui pemberian hak opsi atau hak untuk memilih sistem hukum kewarisan selain dari hukum Kewarisan Islam. Pemberian hak opsi tersebut memberi peluang kepada umat Islam untuk tidak mentaati agamanya dan Pancasila. Di samping itu juga pemberian hak opsi dalam perkara warisan dalam praktek akan menimbulkan sengketa. Dalam penulisan ini menjadi permasalahan adalah apakah ahli waris dibenarkan untuk memilih sistem hukum selain hukum Kewarisan Islam dan bagaimana timbulnya sengketa diantara para ahli waris yang memilih sistem hukUm yang berbeda?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptis analistis dengan pendekatan normatif teoritis dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian hak opsi menurut hukum kewarisan Islam tidak dapat dibenarkan, karena hukum kewarisan Islam bersifat memaksa {dwingenrecht). Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia harta peninggalan seseorang diselesaikan menurut hukum yang berlaku bagi Pewaris. Kalau pewaris beragama Islam, maka hukum kewarisan Islam yang harus diterapkan. Disarankan kepada Ulama dan para ahli hukum Islam secara berkesinambungan- Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat disarankan untuk mengamendemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 khususnya mengenai hak opsi untuk dihapuskan."
2003
T37054
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mei Zushaniaty I
"Hukum Kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak inewarisi harta peninggalan seorang yang telah meninggal dunia meninggalkan harta peninggalannya. Wasiat merupakan bagian dari hukum kewarisan, dimana wasiat itu adalah suatu pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah ia meninggal kelak.
Menurut KUHPerdata terdapat 2 cara untuk mendapatkan warisan yaitu dengan ketentuan Undang-Undang atau ab in testate, dan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamentair, Dalam KUHPerdata, wasiat tidak boleh melebihi bagian mutlak (Legitime Portie), sedangkan dalam hukum kewarisan Islam wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari har ta peninggalan.
Wujud harta warisan dimana termasuk didalamnya hutang simati, menurut hukum Islam penyesuaiannya adalah didahulukan pelaksanaannya sebelum warisan dibagikan. Sedangkan menurut KUHPerdata, apa yang diterima oleh ahli waris itu adalah harta peninggalan dalam keadaan bersih, berarti setelah dikurangi dengan hutang-hutang sipewaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edy Sismarwoto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
D. Sukardi
"ABSTRAK
Keberadaan hukum kewarisan Islam yang diangkat
sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991
(Kompilasi Hukum Islam) belum sepenuhnya dipraktekkan pada
pembagian harta waris bagi umat Islam sendiri. Keengganan
untuk menerapkan hukum kewarisan Islam dengan alasan
menuntut keadilan, persamaan hak maupun sifat keserakahan
untuk menguasai harta, lebih-lebih dalam pembagian harta
waris terhadap perolehan dan hak kewarisan istri kedua pada
perkawinan poligami atau yang melakukan kawin cerai. Metode
penelitian yang penulis gunakan adalah riset lapangan yang
menggunakan metode eksploratif-kualitatif, dengan tujuan
untuk menemukan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
pembagian harta waris terhadap perolehan dan hak waris
istri kedua yang sesuai dengan hukum kewarisan Islam.
Teknik yang digunakan untuk mendapatkan validitas data yang
dibutuhkan yaitu dengan metode penelitian partisipatif atau
PRA (Participation Research Approach), karena penggalian
data mengenai pembagian warisan merupakan hal sensitif yang dapat menimbulkan konflik baru dalam masyarakat
sehingga diperlukan pemahaman bersama antara responden dan
peneliti dalam penggalian data lapangan. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan dan
pemahaman tentang hukum kewarisan Islam masih rendah,
dibuktikan adanya perlakuan diskriminasi yang dilakukan
anak-anak dari istri pertama terhadap perolehan dan hak
kewarisan istri kedua, terlebih lagi apabila pada
perkawinannya dengan istri kedua tersebut tidak dikaruniai
anak. Sedangkan hak dan perolehan istri kedua dalam
pembagian harta waris tersebut telah diatur dalam pasal 96
ayat 1 dan pasal 180 Instruksi Presiden Republik Indonesia
Noiuor 1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam)."
2003
T36532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>