Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54480 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hendarsyah
"Agen Tunggal Pemegang Merek adalah suatu perusahaan nasional yang memegang suatu merek dari Prinsipal luar negeri. Dasar perusahaan Agen Tunggal ini adalah PP No.36/77 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. Perusahaan asing yang hendak melaksanakan usaha dilndonesia wajib untuk menunjuk suatu perusahaan nasional Indonesia sebagai unit usahanya. Perusahaan distributor itu adalah suatu perusahaan yang akan meneruskan barang sampai ke konsumen, baik itu berasal dari prinsipal atau dari agen tunggal dari suatu merek. Peranan Agen Tunggal pemegang merek dan Distributor terus akan berkembang sejalan dengan keinginan para investor untuk menanamkan modal mereka dilndonesia. Para pihak dalam perjanjian ini hendak mencapai suatu tujuan tertentu, untuk itu para pihak mengutarakan keinginan-keinginan mereka dalam suatu klausul perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Setio Inantoro
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam, Nihin Antonius
Depok: Universitas Indonesia, 1995
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nandina Cakradinata
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Magdalena Devina
"Dalam membuat perjanjian kedistributoran dengan distributor independennya, Oriflame belum menerapkan dengan baik ketentuan pasal 5 dan 6 Kep Menperidag No. 73/2000 tentang ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang. lsi perjanjian tidak memuat klausula-klausula yang ada dalam pasal 6. Sebelum calon distributor menandatangani perjanjian, distributor yang mensponsori calon distributor tersebut harus menjelas kan secara lisan mengenai hal-hal yang ada dalam klausula pada pasal 6 itu Perjanjian ini mengabur hal-hal mengenai para pihak, pengangkatan seorang distributor Oriflame, panduan bagi distributor dalam menjalankan bisnis Oriflame, hak dan kewajiban para pihak, program pemasaran barang, program pembinaan dan pelatihan, prosedur pemesanan barang bagi distributor, keuntungan langsung, bonus, performance discount, business class, dan fasilitas bagi distributor, jangka waktu perjanjian, hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian, serta perpanjangan, pembaharuan dan pengalihan perjanjian. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian ini adalah hubungan antara sesama mitra kerja yang mandiri dengan tanggung jawab sendiri - sendiri. Distributor bertransaksi dengan konsumen atas namanya sendiri dan ia bertanggung jawab atas masalah yang timbul karena kelalaiannya. Permasalahan yang mungkin ada dalam perjanjian ini adalah penyimpanan stok, kekeliruan dalam pemesanan dan penerimaan barang, kesalahan dalam pengiriman barang, cacat pada barang, penetapan harga yang berbeda dengan harga di katalog oleh distributor, pemberian keterangan mengenai barang yang tidak sesuai dengan keterangan di katalog oleh distributor, penjualan barang-barang Oriflame di lokasi penjualan eceran, merebut calon distributor dari distributor lain serta kekeliruan dalam perhitungan bonus."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21049
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Kartika Sari
"Salah satu contoh kerjasama pemerintah dengan swasta (public-private partnership) pada sektor air di Indonesia adalah kerjasama antara PDAM Jakarta (Pam Jaya) dengan PT. Aetra Air Jakarta (Aetra). Penulis meneliti sifat hubungan hukum dan bentuk imbalan yang terdapat pada perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta, serta meneliti sifat hubungan hukum dan bentuk imbalan yang terdapat pada perjanjian kerjasama antara Pam Jaya dengan Aetra. Metode yang digunakan untuk meneliti adalah yuridis normatif yaitu meneliti norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dengan tipologi penelitian evaluatif.
Tesis ini menyimpulkan bahwa sifat hubungan hukum yang ada pada perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan swasta adalah kerjasama yang berbentuk operasional/pemeliharaan, kelola, sewa, konsesi, bangun guna serah, bangun serah guna, bangun sewa serah, rehabilitasi kelola serah, bangun tambah kelola serah, dan patungan; sedangkan sifat hubungan hukum yang ada pada perjanjian kerjasama antara Pam Jaya dengan Aetra adalah kerjasama berbentuk konsesi. Bentuk-bentuk imbalan yang digunakan pada perjanjian kerjasama pemerintah dengan swasta adalah fee (pembayaran) yang dibayarkan pemerintah kepada swasta dan bagi hasil imbalan antara pemerintah dengan swasta. Bentuk imbalan pada perjanjian kerjasama Pam Jaya dengan Aetra adalah bagi hasil imbalan, di mana masing-masing Aetra dan Pam Jaya menerima Pendapatan Yang Dibagi dan Pendapatan Yang Tidak Dibagi.
Pada akhir tesis, penulis memberikan saran agar Pemerintah Indonesia membuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pemberian imbalan dalam perjanjian kerjasama pemerintah dengan swasta, khususnya di sektor air.

An example of public-private partnership in water sector in Indonesia is the partnership between PDAM Jakarta (Pam Jaya) and PT. Aetra Air Jakarta (Aetra). The writer conducted a research in the legal nature relation and the form of charge of the public-private partnership contract and the legal nature relation and the form of charge of the partnership contract of Pam Jaya and Aetra. The method that is used in the research is juridical normative, which conducted a research of legal norm in the regulations, with the evaluatif research typology.
This thesis concludes that legal nature relation of the public-private partnership contract is a partnership in the form of operational/ maintenance , management, lease, concession, build operate transfer, build transfer operate, build lease transfer, rehabilitate operate transfer, build rehabilitate, operate transfer, and joint venture; and the legal nature relation of the Pam Jaya-Aetra partnership contract is concession. Forms of charge of public-private partnership contract are divided into service fee that is paid by the public to the private and revenue sharing between public and private. Form of charge of Pam Jaya-Aetra partnership contract is revenue sharing, where each Pam Jaya and Aetra receives shared revenue and unshared revenue.
At the end of this thesis, the writer proposes an idea to the Government of Indonesia to enact a regulation that governs the guidance of charge giving in the public private partnership contract, especially in water sector.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28696
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nenden Esti Nurhayati
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>