Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58840 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lumban Tobing, David M.
"Warga Kedung Ombo telah mengangkat masalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pimpinan Proyek Pembangunan Waduk Kedung Ombo. Timbul anggapan bahwa jika masyarakat mengajukan gugatan terhadap pemerintah maka hal ini akan sia-sia saja. Dalam kasus ini memang hal ini banyak terbukti walaupun pada peradilan tingkat kasasi rakyat dimenangkan dan pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta harus membayar ganti kerugian, yang kemudian putusan itu dibatalkan dengan keluarnya putusan peninjauan kembali. Walaupun demikian putusan kasasi tersebut merupakan peringatan bagi pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana didalam menangani kasus - kasus yang menghadapkan pemerintah dengan rakyat dan juga membuka mata kita bersama bahwa lembaga peradilan tertinggi tidak dipengaruhi oleh pemerintah. Hal penting yang dapat diambil dari kasus ini ialah bahwa rakyat tidak perlu takut untuk menghadapai pemerintah dalam berperkara karena hukum berpihak pada yang benar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Pramusinto Suroyo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanti Jatiningrum
"Pasal 1365KUHPerdata tidak membedakan berlakunya pasal perbuatan melawan hukum bagi perseorangan maupun badan hukum, juga tidak membedakan antara badan hukum publik maupun privat Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad dalam praktek, khususnya mengenai perbuatan lembaga eksekutif terjadi sebagai konsekuensi kekuasaan eksekutif yang kerap kali berbenturan dengan hak-hak pribadi para warga. Dalam hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditetapkan kedudukan dan perannya sebagai suatu lembaga pemerintahan yang berikan kewenangan khusus oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai Penguasa dalam konsep Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Karena pemerintah dengan organ-organnya sebagai Penguasa dalam menjalankan tugasnya guna mencapai tujuan Negara melakukan tindakan-tindakan berdasarkan wewenang khusus

Article 1365 of Indonesian Civil Code does not distinguish the enactment of Article against the law for individuals and legal entities, also it does not distinguish between legal entities of public and private Unlawful Act by the Ruler or onrechtmatige Overheidsdaad in practice, in particular concerning actions of the executive occur as a consequence of executive powers which often collide with personal rights of the citizen. In this case, the Attorney General of the Republic of Indonesia with predetermined position and its role as a government agency given special authority by the law may be categorized as Ruler in the concept of Unlawful Act by the Ruler. Since the government with its organs as Ruler in their duties to achieve the goals of the State to perform actions based on specific authorization.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62897
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Firmaini Soangkoepon
"ABSTRAK
Masalah Pokok. Adapun yang menjadi mesalah pokok dalam skripsi ini adalah mengenai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Misalnya, apakah negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum, dapatkah negara atau penguasa dipertanggung-jawabkan atas perbuatan rnelanggar hukum tersebut dan sejeuh mana pertenggungan-jawab penguasa tersebut Jika kita tinjau dari yurisprudensi di negeri Belanda mengenai perbuatan melanggar hukum, dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa negara atau penguasa dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Akan tetapi hal ini masih belum mantap karena dari yurisprudensi-yurisprudensi itu pula dapat kihat adanya ketidak-pastian hukum. Bagaimanakah perkembangan perbuatan. melanggar hukum oleh penguasa di negara kita sendiri Perkembangan yurisprudensi di negara Belande sudah pasti membawa pengaruh terhadap keputusan-kepu-tusan yang diambil oleh Mahkamah Agung di Indonesia karena Mahkamah Agung dalam membuat keputusan-keputusannya pada umumnya selalu berpedoman kepada arrest-arrest Hoge Raad di negeri Belanda. namun haruslah diakui dalam kenyataannya di Indonesia, perkembangan sekitar masalah perbuatan melanggar hukum tidaklah semaju seperti di Negeri Belanda. Dan. sebagaimana halnya di Negeri Belanda maka di Indonesia juga terdapat ketidakpastian hukum mengenai masa lah perbuaten melanggar hukuin oleh penguasa. Metode Riset. Dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini metode yang kami gunakan adalah metode Library Research yakni dengan jalan mengumpulkan bahan-bahan literatur hukum yang erat hubungannya dengan masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan negara atau slat-slat perlengkapannya. Bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam mern bahas masalah pokok tersebut antara lain dan perpustakaan-perpustakaan - hasil diskusi yang ada hubungannya dengan skripsi ini baik dengan teman-teman dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun teman-teman dan fakultas hukum lainnya. Literatur-literatur tentang perbuatan melanggar hukum oleh penguasa yang dikutip dari koran-koran, majalah majalah dan sumber hukum lainnya catatan-catatan kuliah. Hal-hal yang ditemui dalam pembahasan skripsi 1. Negara atau penguasa dapat dlpersalahkan dan dipertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 2. Sejauh mana pertanggungan jawab negara atau penguasa atas perbuatan melanggar hukum yang d!lakukannya harus ditinjau dari perkembangan yunisprudensi yang ada. 3. Belum adanya suatu badan Peradilan yang benar-benar ditunjuk oleh undang-undang untuk memeniksa dan mengadili perkara-perkara gugatan ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. 4. Seringnya Pemenintah atau penguasa membenarkan tindakannya dengan mempergunakan alasan-alasan demi kepentingan umum yang kadang-kadang alasan tersebut kurang dapat diterima, dilihat dari kepentingan yang dijadikan alasan tersebut. Kesimpulan Negara atau penguasa dapat dipersalahkan dan di pertanggung-jawabkan atas dasar perbuatan melanggar hukum. Walaupun keputusan-keputusan yang ada dewasa ini sening berbeda atau tidak tetap untuk suatu perkara yang sama. Tentu saja keadaan ini membawa akibat seolah olah tidak ada kepastian hukum, dan tentu saja yang paling menderita kerugian adalah rakyat. Saran-saran Perlu diadakannya suatu teladan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi antara warga mesyarakat dan penguasa (negars) Perlu ditingkatkan kesadaran hukum dari rakyat, dalam arti terhadap kurangnya pengertian /pengetahuan rak3rat akan hukuni harus diatasi. Adanya kedudukan istimewa dan kebebasan bertindak dari Negara dalam melaksakan tugasnya, jangan sainpai menimbulkan dugaan dikala ngan rakyat, bahwa Negara tidak dapat dituntut atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya atsu oleh penguasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Kadri
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Bandung: Binacipta, 1978
340.159 8 CHI y
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Silvia Jamin
"Berlakunya PP No. 2 Th.1969, mengharuskan pengusaha kapal sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, segala urusan dalam mengoperasionalkan kapal, diserahkan pengusaha kapal kepada nakhoda. Hubungan hukum antara pengusaha kapal dengan nakhoda diikat dalam Perjanjian Kerja Laut. Dengan perjanjian kerja laut ini, pengusaha kapal berkedudukan sebagai majikan dan nakhoda adalah buruhnya. Selain sebagai majikan, dalam kegiatan pengangkutan barang pengusaha kapal juga berkedudukan sebagai pengangkut, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengangkutan. Tanggung jawab pengusaha kapal sebagai majikan mengharuskan bertanggung jawab atas segala perbuatan buruhnya. Sedangkan sebagai pengangkut, pengusaha kapal bertanggung jawab atas keselamatan barang selama dalam pengangkutannya. Terhadap nakhoda, tanggung jawab pengusaha kapal dibatasi apabila nakhoda melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengusaha kapal terhadap perbuatan melawan hukum nakhoda, penulis menggunaan bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, surat-surat dan dokumen-dokumen perusahaan PT. PELNI. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak asuransi dan claim dari PT. PELNI, staf ahli direksi PT. PELNI dan staff Sumber Daya Manusia PT. PELNI. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan dataang diperoleh, terlihat bahwa dalam hubungan pengangkutan barang dengan pengirim barang, pengusaha kapal bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum nakhodanya. Setelah itu dalam hubungan kerja, pengusaha kapal menggunakan hak regresnya untuk menuntut kembali ganti kerugian kepada nakhodanya. Berdasarkan peraturan di PT. PELNI ganti rugi tersebut di tetapkan dengan hapusnya hak nakhoda atas premi angkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20982
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jaman Sanit
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pohan, Djuharman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>