Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46553 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Malpraktik medis akibat perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh dokter yang bekerja pada suatu rumah sakit
merupakan salah satu dari banyak permasalahan dalam upaya
pencapaian tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Rumah Sakit. Salah
satu contoh adalah kasus seorang bayi yang ususnya teburai
keluar akibat kelalaian seorang dokter bedah pada saat
penjahitan pasca operasi. Agar suatu perbuatan yang
dilakukan oleh seorang dokter dapat dikatakan sebagai
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata maka harus
terdapat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang
tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya
perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kesalahan
dan ada kerugian. Sedangkan suatu perbuatan dapat dikatakan
melawan hukum adalah apabila memenuhi salah satu dan/atau
seluruh kriteria berikut ini yaitu bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian.
Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan doktrin
corporateliability maka rumah sakit sebagai majikan dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh dokter tetap sebagai bawahan yang
bekerja pada rumah sakit tersebut. Gugatan yang dilakukan
terhadap kasus malpraktek tidak selalu membuahkan
kemenangan seperti pada kasus ini. Akan tetapi hal tersebut
bukan berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
dokter menjadi tidak ada. Penyebabnya dapat berasal dari
banyak faktor baik dilihat dari segi materil maupun segi
formil."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21217
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Dadi
"ABSTRAK
Manusia sebagai mahluk sosial dalam memenuhi kebutuhannya selalu berhubungan dengan manusia lainnya. salah satu kebutuhan manusia itu sangat kompleks manusia tidak dapat memenuhinya secara sendiri-sendiri, melainkan harus tergantung dari manusia 1ainnya. Salah satu kebutuhan manusia diantara kebutuhan yang komplek itu adalah kebutuhan akan kesehatan. Sesuai dengan perkembangan peradaban manusia, di mana ada pembagian tugas yang jelas, orang yang mempunyai profesi dibidang kesehatan ini salah satunya adalah dokter apabila orang merasa kesehatannya terganggu pasien akan berhubungan dengan dokter ini. Hubungan manusia (pasien) dengan dokter tidak akan menjadi permasalan seandainya harapan kedua belah pihak tercapai tetapi hubungan ini akan terganggu seandainya salah satu pihak merasa bahwa pihak lainnya tidak melaksanakan kewajibannya sebagai mana meskinya Misalnya, seorang dokter melakukan kesalahan/kelaian sehingga mengakibatkan pasien mengalami kelumpuhan atau kematian secara yuridis hubungan antara dokter dengan pasien ini dapat ditinjau baik dari hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila ditinjau dari segi hukum perdata hubungan dokter - pasien ini dapat didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak maupun pada perbuatan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh para pihak yang tersangkut dalam hubungan tersebut. sampai saat ini salah satu yang tetap menjadi permasalahan adalah kriteria kapan seseorang dokter dapat dianggap lalai/melakukan hal-hal menonjol yang membuktikann adanya suatu tindakan malpraktek adalah, tidak memenuhi standard profesi medis, memenuhi unsur culpa lata, dan adanya akibat yang fatal dan Serius. Sedangkan yang termasuk unsur unsur standard profesi kedokteran adalah tindakan yang memiliki dan berhati-hati, sesuai dengan standard medis, sebagai seorang dokker yang memiliki kemampuan Average sebanding dengan dokter-dokter dari kategori keahlian medis yang sama dalam situasi dan kondisi yang sama dan dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebuk. Kriteria malpraktek yang disebutkan diatas bukan suatu pegangan mutlak tetapi hanya menjadi suatu pedoman dan pertimbangan bagi hakim yang akan memutus perkara-perkara malpraktek. Sedangkan penyelesaian kasus malpraktek saat ini hanya didasarkan.pada hukum kedokteran yang tersebar dalam berbagai undang-undang salah satunya, ada di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata, terutama Bab III Tantang Hukum perikatan apabila hubungan dokter dengan pasien itu didasarkan perikatan. Tersebarnya hukum kedokteran ini dalam berbagai undang undang telah menimbulkan ketidak seragamnya pandangan dalam menilai suatu kasus malpraktek, apabila hal ini dibiarkan berlanjut suatu saat akan menimbulkan prasangka yang tidak baik terutama oleh masyarakat sebagai pihak kepada siapa hukum itu diberlakukan. untuk mengatasi hal ini sudah saatnya pemarintah dengan DPR. membuat suatu undang-undang yang khusus mengatur tindakan malpraktek ini, karena hukum kedokteran sekarang ini rasanya sudah tidak sesuai lagi untuk menyelesaikan kasus malpraktek sekarang ini apalagi masa mendatang Dengan demikian apa yang menjadi tujuan hukum itu akan tercapai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Andar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdoel Djamali
Jakarta: Abardin, 1988
340.112 ABD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anny Isfandyarie
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011
340.112 ANN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anny Isfandyarie
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006
340.112 ANN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Shinta
"Dokter adalah profesi mulia karena melakukan layanan kedokteran berdasarkan nilai -nilai luhur, sebagaimana tertuang dalam sumpah dokter. Tetapi, profesi dokter tidak terhindar dari penyimpangan terhadap kaedah etika atau hukum (sering disebut malapraktik). Masalahnya menjadi kompleks sebab dalam masyarakat berkembang beragam pola penyelesaian kasus mal praktik, karena tidak adanya definisi malapraktik dan belum adanya standar profesi yang berlaku secara normatif. Kalau ketidakpastian ini dibiakan, maka akan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan berlebihannya kekhawatiran salahnya dokter dalam tindakan medis. Sekurang-kurangnya ada lima pola penyelesaian kasus malapraktik di Indonesia, yakni MKEK (segi etika), MKDKI (segi disiplin profesi), BPSK (segi kepentingan konsumen), APS (segi non-litigasi : negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan lain-lain), dan Pengadilan (segilitigasi: perdata dan pidana). Untuk mengetahui kepastian hukum dan keseimbangan hak pasien dan dokter di dalam kelima pola penyelesaian, perlu dikaji dasar hukum, keaudukan lembaga, dan penanganan kasusnya masing-masing. Secara khusus, diperbandingkan pola penyelesaian secara gugatan per data ke pengadilan oleh LBHKesehatan dan secara mediasi antara pihak yang berselisih oleh YPKKI. Pada sisi prosesnya, mediasi berlangsung lebih cepat dan relatif tidak membebankan tenaga dan uang yang besar; meskipun litigasi perdata lebih transparan untuk dipantau pasien. Pada sisi hasilnya, litigasi perdata lebih menjamin rasa keadilan, menyediakan ganti-rugi yang lebih memadai, dan memberikan efek jera. Dengan gambaran ini, barangkali pengertian, ruang-lingkup, dan penegakan kasus malapraktik dapat dirumuskan, yang diharapkan tertuang dalam produk hukum berupa Undang-Undang. Metode dalam tulisan ini adalah penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat deskriptif dan mempunyai tujuan fact finding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desriza Ratman
Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012
344.041 DES m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Khairunnisa
"Skripsi ini membahas mengenai ruang lingkup malpraktik medik dan risiko medik, penerapan prinsip duty of care dalam pertanggung jawaban hukum dokter, serta analisis putusan No. 569/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan keseluruhanya dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif serta tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menujukan bahwa malpraktik medik berbeda dengan risiko medik dimana unsur kesalahan dari dokter pada pembuktian merupakan pembeda dari keduanya, selain itu duty of care adalah suatu kewajiban yang melekat pada seorang dokter saat tercipta hubungan antara dokter dan pasien, dalam kasus malpraktik medik pada putusan No. 569/PDT.G/2013/PN.JKT.PST hakim telah mempertimbangkan penerepan duty of care dokter sebagai pertimbangan putusan. Hasil penelitian menyarankan hendaklah kepada tenaga kesehatan khususnya dokter untuk menjadikan duty of care ini sebagai suatu kewajiban yang penting dalam melakukan tindakan medik, organisasi Ikatan Dokter Indonesia IDI bisa lebih memaksimalkan peranya dalam perlindungan dan pengawasan, pemerintah bisa bersinergi dengan pembuat undang-undang dalam memberikan kepastian hukum terkait perlindungan baik untuk pasien atupun dokter, dan pasien atau maysarakat dapat lebih kritis terhadap hak-haknya namun juga teredukasi mengenai kewajiban-kewajibanya.

This thesis discusses the scope of medical malpractice and medical risks, the application of the duty of care principle in the legal responsibility of doctors, and the analysis of the verdict No. 569 PDT.G 2013 PN.JKT.PST. The type of study used is normative juridical and conducted using qualitative research method as well as descriptive research type. This study indicates that medical malpractice is different from medical risk where the mistake of the doctor on proof is the differentiator of both, besides duty of care is a duty attached to a doctor when relationship between doctor and patient is created, in case of medical malpractice in verdict No. 569 PDT.G 2013 PN.JKT.PST the judge has considered taking the duty of care of the doctor as a judgment. The results suggest that health professionals, especially doctors, should make this duty of care an important obligation in conducting medical actions, the organization of Indonesian Doctors Association IDI can maximize its participation in protection and supervision, the government can synergize with lawmakers in providing legal certainty regarding the protection of both patients and physicians, and patients or citizens should be more critical of their rights but also are well educated on their obligations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>