Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121914 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Erwin
"Dunia bisnis rekaman kaset sekarang ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat diliha dari begitu tingginya intensitas dari kegiatan tarik suara dan banyaknya kaset yang terjual dipasaran. Terlepas dari hal tersebut diatas adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh penyanyi dengan pihak produser rekaman. Permasalahan tersebut bisa berupa masalah pembayaran (royalty) sampai kepada masalah wanprestasi dari salah satu pihak. Melihat banyaknya permasalahan tersebut perlu diadakannya suatu standart kontrak yang mana baik bentuk maupun isinya telah mencakup segala ketentuan-ketentuan yang selama ini dianggap belum memadai sebagaimana suatu kontrak padaumumnya. Agar semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan, maka perlu adanya perangkat hukum yang pasti didalam pembuatan suatu kontrak rekaman, dimana selama ini belum ada landasan hukum sebagai pedoman/acuan didalam pembuatan kontrak perjanjian rekaman kaset tersebut. Bagaimana agar supaya kedudukan para pihak yang terikat dalam kontrak tersebut dapat sejajar maksudnya adanya keseimbangan didalam pembagian keuntungan, sehingga tidak merugikan salah satu pihak yang ikut dalam perjanjian itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rian Renaldy
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi Swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pecinta film nasional, maka semakin banyak pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan lokal. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, pihak rumah produksi terlibat dengan banyak pihak diantaranya stasiun televisi dimana produksi sinetron itu akan ditayangkan dan sesama rumah produksi sejenis, dimana diantara mereka dibutuhkan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama diantara sesama rumah produksi dan stasiun televisi dalam pembuatan sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VIIA buku III KUHPerdata. Antara rumah produksi yang satu dan lainnya pasti terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak hal ini terjadi karena adanya ketentuan pasal 1338 KUHperdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara lisan atau tidak secara tertulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasduna Putri Adamy
"Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi, kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi yang mempengaruhi perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan manusia terhadap hiburan mengalami peningkatan. Salah satu bentuk hiburan tersebut adalah menonton suatu pertunjukan musik secara langsung atau hidup (live). Dalam mengadakan suatu pertunjukan musik tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager, dimana diantara keduanya diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager dalam showbiz musik (bisnis pertunjukan) merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1601 KUHPerdata yaitu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan. Perjanjian kerjasama tersebut tidak terlepas pula dari pengaturan sebagaimana terdapat dalam Bab VII; A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip umum dari perjanjian dan perjanjian kerjasama itu sendiri. Mengingat belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian kerjasama ini, maka dapat dimungkinkan timbulnya masalah diantara kedua belah pihak. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan showbiz musik adalah berupa wanprestasi dan keadaan memaksa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu analisa ditinjau dari aspek hukum disamping para pihak menggunakan kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat kekeluargaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21199
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Narman Djohar Setiawan
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gabriel Fernandez
"ABSTRAK
Sesuai dengan asas pemerataan, Pemerintah dalam hal dni PERUM PERUMMS beusaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dasar rakyat yakni perumahan.
Dalam melaksanakan pembangunan perumahan Pemerintah ( PERUM PERUMNAS ) selalu bekerjasama dengan pihak Swasta sehingga timbul Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
Masalah yang timbul dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut adalah penyimpangan prosedur pemberian pekerjaan yang terjadi karena keadaan yang mendesak dan juga memang dikehendaki oleh PERUM PERUMNAS sendiri.
Selain itu dalam skripsi ini juga dibabas mengenai Unforeseen, serta masalah perlindungan kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh PERUM PERUMNAS.
Sebagai kesimpttlan yang dapat ditarik adalah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan antara PERUM PERUMNAS dengan Rekanan selain terdapat aspek Hukum Perdata, juga terdapat aspek Hukum Publik yaitu turut campumya pihak penguasa, yang bahkan sangat dominan dalam menentukan perjanjian itu sendiri.
Saran yang perlu dikemukakan dalam skripsi ini adalah perlu adanya penyempurnaan kembali Syarat-Syarat Kontrak yang berlaku di PERUM PERUMNAS dan tentunya PERUM PERUMNAS hendaknya menyingkirkan sistim birokrasi yang berbelit-belit.
"
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariantini
"Penerjemah Simultan (Simultaneous Interpreter) adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus bidang penerjemahan lisan dan langsung dalam sebuah acara dimana antara pembicara dengan pendengarnya saling berbeda bahasa. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menelaah perjanjian kerjasama antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara baik dalam praktek maupun pengaturannya dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan serta bagaimana mengatasi masalah yang dihadap. Kemudian diuraikan mengenai pengertian perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang meliputi subyek dan obyek perjanjian syarat sahnya perjanjian sistem terbuka dalam perjanjian melakukan pekerjaan di mana diantaranya ada asas kebebasan berkontrak dalam pekerjaan melakukan jasa-jasa tertentu, dalam perjanjian perburuhan dan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan mengenai tidak terlaksananya perjanjian meliputi wanprestasi, debitur yang lalai, overmacht dan resiko. Pada perjanjian antara Penerjemah Simultan dengan Panitia Penyelenggara Acara dibahas tentang bagaimana hubungan kerja antara para pihak, bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau tidak tertulis, isi perjanjiannya, hak dan kewajiban para pihak, sanksi bila wanprestasi, masa berlakunya perjanjian dan hapusnya perjanjian. Perjanjian kerjasama yang termasuk dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ini selain tunduk pada buku III KUHPerdata juga tunduk pada aturan kebiasaan. Sebaiknya perjanjian dibuat tertulis agar tidak merugikan salah satu pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Kusnendar
"ABSTRAK
1. PERMASALAHAN. Dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, komunikasi sangat memegang peranan penting. Karena dirasa memegang peranan yang penting, maka masalah telekomunikasi dirasa perlu untuk dikelola dan diselenggarakan oleh Negara. Oleh karena itu ditunjuk Perumtel sebagai Badan Usaha Tunggal yang menye lenggarakan dan mengelola telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Salah satu diantara kegiatan Perumtel adalah pelayanan jasa di bidang pemasangan sambungan telepon, dengan melalui kontrak perjanjian pemasangan sambungan telepon dengan calon pelanggan telepon. 2. METHODE PENELITIAN. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian langsung dari sumbernya sebagai data primer, disamping data sekunder yang penulis peroleh dari bahan-bahan pustaka. 3. HAL-HAL YANG DITEMUKAN. Perjanjian Kontrak Berlangganan Sambungan Telepon, adalah perjanjian jual-beli jasa telepon antara Perumtel dan pelanggan telepon. Inti Berlangganan Sambungan Telepon adalah kata sepakat antara Perumtel dan pelanggan telepon, mengenai hak dan kewajiban para pihak. Yang dijual oleh Perumtel adalah bukan perangkat penunjang seperti saluran, pesawat telepon, nomor telepon dan sebagainya, tetapi jasa yang dihasilkan oleh tekhnologi te lekomunikasi, berupa suara-suara guna penyampaian warta jarak jauh yang murah, akurat, cepat dan aman. Sengketa yang timbul dari Kontrak Berlangganan Telepon, dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan kebanyakan sengketa itu timbul, dikarenakan kurang teliti atau bahkan kurang memariami isi dari kontrak perjanjian pemasangan - sambungan telepon. 4. KESIKPULAN. Jual-beli antara Perumtel dan Pelanggannya tetap tunduk pada Hukum Jual-Beli menurut B.W. Hukum Perjaniian yang diatur dalam Buku III B.W. menganut sistim terbuka, para pihak dapat membuat perjanjian yang menyimpang dari apa yang diatur dalam Buku III tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban Umum. 5. SARAN MINOR. Hendaknya Permrintah membuat dan mengundangkan Hukum Perdata Nasional, khususnya Hukum Perjanjian yang berlaku ba gi masyarakat Indonesia, sebagai unifikasi hukum Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>