Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 28681 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iskandar J. Thayeb
"ABSTRAK
Perumahan merupakan kebutuhan yang bersifat pokok bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai manusia. Salah satu segi pembangunan perumahan yang sedang dilaksanakan oleh negara Indonesia adalah pembangunan rumah susun, yaitu pembangunan bangunan tempat tinggal dan tempat usaha secara vertikal. Pembangunan rumah susun tersebut merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah perumahan di daerah perkotaan yang berpenduduk padat, sedangkan tanah yang tersedia terbatas, baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas. Dengan semakin meningkatnya pembangunan rumah susun, maka timbullah kebutuhan-kebutuhàn akan pengaturan rumah susun, antara lain mengenal masalah jaminan yang dapat dibebankan atas rumah susun. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS), yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1985. UURS, antara lain, mengatur hal-hal baru dan memberikan pengesahan terhadap praktik yang berlaku sebelumnya, yang berhubungan dengan masalah jaminan. Semuanya itu dimaksudkan untuk menggalakkan usaha pembangunan rumah susun serta memudahkan pihak-pihak yang ingin membangun rumah susun dan membeli satuan rumah susun. UURS membuka kemungkinan untuk menjadikan rumah susun serta hak milik atas satuan rumah susun sebagai jaminan utang. Ketentuan ini merupakan hal yang baru karena sebelum berlakunya UURS, objek utama hak jaminan adalah tanah. Di sini, tanah hanya menentukan jenis hak jaminan yang dapat dibebankan atas rumah susun serta hak milik atas satuan rumah susun. Selain itu, UURS mengatur cara penyelesaian praktis tentang pembayaran kembali kredit yang digunakan untuk membangun rumah susun secara bertahap, yaitu yang dinamakan roya partial. Ketentuan lain yang juga diatur dalam UURS adalah masalah eksekusi hipotek atau fidusia yang dilakukan di bawah tangan untuk mendapatkan harga tertinggi yang menguntungkan pihak kreditur dan debitur. Kebijaksanaan pembayaran kredit yang ringan dan pelaksanaan eksekusi yang menguntungkan memang sangat tepat untuk diterapkan dalam negara Indonesia yang sedang membangun, yang bertujuan untuk mendorong pihak-pihak sebanyak mungkin untuk berpartisipasi dalam pembangunan perumahan, khususnya rumah susun, sehingga dapat menaikkan taraf perekonomian negara Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizi Umi Utami
"Saat ini kebutuhan rumah diperkotaan sejak tahun 1989-2000 diperkirakan mencapai 900.000 unit pertahun. Dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia menyebabkan kebutuhan rumah menjadi salah satu permasalahan yang di hadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di kota-kota besar. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan membangun Rumah Susun. Rumah susun terdiri atas bagian-bagian yang dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah yang disebut dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun dilakukan dengan jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Kebanyakan dari calon pembeli memilih dengan cara angsuran atau kredit melakui fasilitas KPR. Cara pembayaran seperti ini, akan ditunjuk suatu benda sebagai jaminan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Benda yang ditunjuk sebagai jaminan dalam KPR adalah rumah yang akan dibiayai dengan Fasilitas KPR itu sendiri. Dengan mengingat ketentuan dalam UURS No. 16 Tahun 1985 jo UUHT No. 4 Tahun 1996 maka HMSRS merupakan salah satu objek yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Cara pembebanan HMSRS sebagai objek Hak Tanggungan sama dengan objek hak tanggungan lainnya yaitu diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan kemudian dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan tingkat kabupaten/kotamadya. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan diperkuat dengan penelitian lapangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan proses pembebanan yang ada dilapangan dengan ketentuan yuridis yang berlaku saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puti Irma Zenobya
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Darmawan
"Satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara. Salah satu unsur kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan. Dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sedang di lain pihak tanah yang tersedia terbatas, telah diambil kebijaksanaan untuk membangun Rumah Susun yang serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Pada mulanya pembangunan rumah susun itu sendiri menimbulkan berbagai masalah hukum mengingat. belum adanya Undang-undang condominium di Indonesia. Berbagai masalah hukum itu antara lain apakah satuan rumah susun itu dapat dimiliki secara individual dan apakah satuan susun itu dapat dijadikan jaminan karena dalam pengertian rumah susun itu sendiri terkandung unsur pemilikan bersama, baik bagian-bagiannya maupun tanahnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, maka semua permasalahan tersebut telah mendapat jalan pemecahannya. Dalam Undang-undang Rumah Susun tersebut diatur antara lain; bahwa satuan rumah susun tersebut dapat dimiliki secara individual, sedangkan hak milik atas satuan rumah susun tersebut meliputi hak atas bagian bersama, tanah bersama dan bersama, yang semuanya tak terpisahkan dari satuan benda rumah susun yang bersangkutan dan merupakan satu kesatuan. Tanda bukti pemilikan atas satuan rumah susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan_hutahg berbentuk Hypotik atau Fidusia tergantung dari status hak atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Untuk memperoleh pemilikan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan pembayaran tunai kredit. Bagi yang ingin memperoleh melalui kredit atau harus mengajikan permohonan kredit pemilikan rumah ke pada Bank Tabungan Negara, yaitu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyelenggara kredit pemilikan Rumah oleh Menteri Keuangan dengan SK. No. B-49/MK/VI/1974. Dan sebagai jaminan kredit itu adalah Satuan rumah susun itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kelaswara Chandrakirana
"Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana masyarakat guna peningkatan taraf hidup rakyat. Pemberian kredit pada masyarakaat merupakan salah satu bentuk kegiatan bank dalam rangka penanaman modalnya serta berguna pula untuk memperlancar kegiatan produksi Negara. Mengingatbahwa pemberian kredit kepada para debitur mengandung resiko maka demi menjamin keselamatan modalnya, bank perlu meminta jaminan pada debitur yang bersangkutan. Hak milik atas satuan rumah susun merupakan suatu hak kebendaan yang muncul dengan diundangkannya undang-undang nomor 16 tahun 1985. Adapun yang merupakan tanda bukti pemilikan satuan rumah susun tersebut adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Berdasarkan undang-undang itu pula ditegaskan bahwa satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan hutang pemiliknya. Baik dibebani hipotik atau fiducia, tergantung pada status atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Berbagai permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan pemberian jaminan kredit yang berupa satuan rumah susun Jakarta ITC Mangga Dua adalah bentuk jaminan apakah yang dapat dibebani diatasnya, apakah prosedur pembebanannya sesuai dengan ketentuan perundangan, bagaimanakan pelaksanaan pemberian kreditnya di P.T. Bank Internasional Indonesia serta pelaksanaan eksekusi barang jaminan bilamana terjadi wanprestasi. Dengan berdasarkan peraturan perundang serta berbagai data yang diperoleh. Berbagai permasalahan tadi akan dibahas dari sudut hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20357
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigalingging, Patar Barita Genward
"Dalam setiap rumah susun terdapat bagian-bagian yang merupakan hak milik bersama, yaitu bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Penggunaan dan pengelolaan bagian-bagian yang merupakan Milik bersama harus diatur dan dilakukan oleh suatu organisasi yang diberi wewenang dan tanggung jawab yaitu Perhimpunan Penghuni. Perhimpunan penghuni merupakan organisasi yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan hak bersama (tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama). Pengembang wajib bertindak sebagai perhimpunan penghuni sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dan wajib mewujudkan perhimpunan penghuni yang sebenarnya dalam waktu secepatnya. Pengembang wajib mengelola rumah susun dalam waktu minimal tiga bulan, paling lama setahun. Dalam pengelolaannya engembang seringkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian di pihak lain.

In each apartment there are parts that are common propoerty, that section together, piece together and land together. Use and management of parts that is owned together should be arranged and conducted by an organization that was given the authority and responsibility of Tenant Association. Tenant Association is an organization that is determined by law to regulate the use and management of common rights (land together, parts together, and shared objects). Development shall act as the tenant association before the the formation tenant association while the truth and the truth shall make tenant association in time as soon as possible. Development shall manage the towers in time minimal three months, the longest one year. Development in managing apartement often abuse their authority thus causing losses on the other party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yana S. Saphira
"Undang Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS), LN No. 75 tahun 1985, memberikan inovasi da1am pelaksanaan lembaga jaminan yang berlaku selama ini. Berdasarkan pasal 12 ayat (1) UURS, rumah susun yang sudah selesai dibangun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat di jadikan jaminan kredit dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Milik Atas Satuan Rumah Smsun (HM-SRS) juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 UURS. Sejak berlaku Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis. Adanya perubahan perundang-undangan mengenai hak jaminan atas tanah merupakan penyesuaian terhadap perkembangan konsepsi dan administrasi hak-hak atas tanah, khususnya perkembangan dalam bidang perkreditan. Inovasi dan perubahan yang terjadi merupakan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan praktek. Perlu bagi kita untuk mengetahui sejauhmana ketentuan-ketentuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan praktek saat ini. Perlu juga untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi obyek hak jaminan jika terjadi wanprestasi serta apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S20444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prathiwi Kusuma Wienahyu
"Rumah susun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dlengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Rumah susun dilihat dari sudut penggunaannya dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu rumah susun hunian, bukan hunian (non hunian) dan campuran. Pendirian rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Apabila pembangunan rumah susun telah diselesaikan dan mendapatkan izin layak huni, pihak penyelenggara pembangunan rumah susun diwajibkan untuk memisahkan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun yang dilakukan dengan sebuah akta yaitu Akta pemisahan Rumah Susun.
Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai rumah susun yang peruntukannya turut disertai dengan peruntukan hotel atau pusat perbelanjaan (mall) termasuk dalamnya bagian bersama dan benda bersama yang dimiliki oleh para pemilik satuan rumah susun, serta bila dalam pembangunan rumah susun pada tahap selanjutnya mengalami perubahan rencana yang mengakibatkan perubahan terhadap nilai perbandingan proporsional dalam akta pemisahan rumah susun. Untuk mencari jawaban permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Untuk memperoleh bahan hukum primer penulis mempergunakan peraturan perundang-undangan dibidang agraria dan rumah susun. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui literatur, sedangkan untuk bahan hukum tertier dipergunakan kamus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terhadap rumah susun jenis campuran antara bagian bersama dan benda bersama yang ada merupakan kepemilikan bersama yang saling menunjang terhadap fungsi rumah susun tersebut. Sedangkan bila terjadi perubahan terhadap bangunan yang berakibat berubahnya nilai perbandingan proporsional harus mendapat persetujuan dari perhimpunan penghuni, kemudian dibuatlah akta pemisahan baru yang disebut Akta Perubahan Pemisahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stevanus Joseph Ferdinandus
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai penjualan satuan rumah susun atau apartemen
yang dilakukan berdasarkan sistem off-plan, yaitu suatu sistem yang memungkinkan
adanya jual beli secara pesan lebih dahulu atas satuan rumah susun sebelum
pembangunannya selesai yang tertuang dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif,
sehingga penelitian ini dapat memberi analisa mengenai besarnya risiko dan
permasalahan yang dapat terjadi sebagai akibat dari pemasaran/penjualan satuan
rumah susun yang dilakukan berdasarkan sistem pemasaran/penjualan secara off-plan,
khususnya permasalahan yang terjadi pada penjualan satuan rumah susun di
apartemen X, Jakarta Utara yang dilakukan dengan cara off-plan. Hasil penelitian
menyarankan bahwa penjualan secara off-plan, dapat dilakukan dalam jual beli
satuan rumah susun menurut hukum tanah yang berlaku di Indonesia karena sistem
penjualan secara off-plan, sifatnya hanya sebagai perjanjian pendahuluan, yang
berpedoman pada suatu Keputusan Menteri asalkan perjanjian pendahuluan tersebut
jangan dijadikan dasar bagi pemindahan hak atas satuan rumah susun yang
bersangkutan karena dalam hal ini pemindahan haknya belum terjadi, oleh karenanya
hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum tanah yang berlaku di Indonesia,
khususnya tentang jual beli tanah. Oleh sebab itu, sebaiknya pengaturan dan maksud
yang tercantum dalam Keputusan Menteri tersebut dimasukan ke dalam batang tubuh
undang-undang yang mengatur mengenai rumah susun agar pengaturannya menjadi
lebih tegas.

ABSTRACT
This thesis discusses about the selling of a condominium per unit or apartment
which is done based on off-plan system that is a system that makes it possible of
buying and selling with an advance order of a condominium per unit before it is being
built and it is consisted in a Preliminary Purchase Agreement. This research is using
normative method with qualitative approach, thus this research can obtain an analysis
of how big are the risks and the problems possible to happen using the
selling/marketing with an off-plan system of a condominium per unit, particularly
problems that arise from selling a condominium per unit in apartment X, North
Jakarta with an off-plan system. The result of this research suggested that an off-plan
selling system could be done in a buying or selling of a condominium per unit in
accordance with the land agreement in Indonesia, because an off-plan selling system
is only an advance agreement based on Minister’s Judgment, if only that advance
agreement would not become a basic for a transfer privilege of a condominium per
unit because in this case the transfer privilege has not been occurred, therefore this
matter is in favor of the land agreement in Indonesia, particularly in buying and
selling of the land. Consequently, a control and intentions in Minister’s judgment is
better off included in the body of constitution regarding a condominium so that the
regulation is more determined"
2009
T37310
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika
"ABSTRAK
Era globalisasi yang terjadi dewasa ini menimbulkan tuntutan dan dampak dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, tidak terkecuali dalam bidang properti di mana Negara lain telah melihat peluang untuk memasarkan properti mereka di Indonesia. Hal tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia agar turut memasarkan properti khususnya tempat hunian berupa satuan rumah susun kepada warga negara asing. Dalam praktek sebagai alternatif penyelesaian masalah kepemilikan satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah hak guna bangunan oleh warga negara asing dilakukan dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli yang diikuti dengan kuasa jual. Permasalahannya adalah apakah perjanjian dan kuasa jual tersebut sah menurut hukum ataukah merupakan suatu bentuk penyimpangan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah dengan metode kwalitatif. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun juncto Pasal 39 PP No. 40/1996 juncto Pasal 2 ayat (2) PP No. 41/1996 bahwa pemilik satuan rumah susun juga merupakan pemilik atas tanah bersama, sehingga konsekuensinya bagi warga negara asing tanah bersama di mana satuan rumah susun didirikan harus berstatus hak pakai. Pada umumnya perusahaan penyelenggara pembangunan membangun rumah susun di atas tanah yang berstatus hak guna bangunan karena menurut mereka tanah bersama yang berstatus hak pakai kurang memiliki nilai jual dalam masyarakat. Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka dengan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1339 KUHPerdata serta harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata, walaupun para pihak sepakat mengenai isi perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual tersebut, namun perjanjian dan kuasa jual tersebut merupakan suatu bentuk penyimpangan hukum karena substansi perjanjian tersebut menyimpang dari kebiasaan, kepatutan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan kajian hukum kepada masyarakat sehingga prinsip-prinsip dasar yang telah digariskan oleh Undang-undang Pokok Agraria tidak dilanggar oleh para Notaris maupun para pihak yang terkait hanya untuk kepentingan praktis belaka.

ABSTRACT
Globalization era that happen nowadays causes demand and impact in many aspect of life within our society nevertheless in property sector where other countries have seen opportunity to market their properties in Indonesia, that matter also open opportunity for Indonesia to joint for marketing the properties especially apartments unit to foreign citizen. Based on research result done by using normative law research method, where whole data then observe with qualitative method. Based on article 8 Law of Condominium Number 16 of 1985 refer to article 39 Government Regulation Number 40 of 1996 refer to article 2 paragraph (2) Government Regulation Number 41 of 1996 that the owner of apartment whose also the owner of joint land, so the consequences for foreign citizen the joint land where the apartment built must have the right to use (hak pakai). Developer generally builds apartment on land title with right to build (hak guna bangunan) because in their opinion joint land titled with right to use (hak pakai) have less selling value in the society. In practice as alternative solution for problem solving of the ownership of apartments unit by foreign citizen which build on land with right to build (hak guna bangunan) is by making Binding Agreement for Sales Purchase (PPJB) and Power of Attorney to Sell (POA to Sell). The question is whether the PPJB and POA to Sell is legal according to the law or fraudulent creation of requirement of contracts. Book III Indonesia Civil Code has an open system principle with restriction as mentioned in article 1339 refer to article 1320 Indonesia Civil Code, even though both party agreed about the PPJB and POA to Sell contents, however the PPJB and POA to Sell is fraudulent creation of requirement of contracts because the agreement substances deviate from custom, appropriateness and valid regulation. In order to avoid the case as mentioned above needed socialization and law studies for society so that the Law of Land (Undang-undang Pokok Agraria) basic principles doesn't misinterpreted by the Notary or other party for practical interest only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37468
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>