Rina Kartika Sari
"Di kota-kota besar di Indonesia umumnya dan di Jakarta sebagai pusat industri khususnya, industri pameran berkembang dengan pesat dalam sepuluh tahun terakhir ini. Hal tersebut dapat di lihat dari makin banyaknya iklan yang mengundang pengunjung untuk menyaksikan suatu pameran, juga terlihat dari banyaknya space pameran yang terjual. Menyelenggarakan suatu pameran tidaklah semudah dan sesederhana yang diperkirakan orang. Perjanjian yang terjadi bukan hanya antara penyelenggara pameran dengan peserta pameran, tetapi juga antara penyelenggara pameran dengan pihak-pihak lain; seperti pemilik gedung, dan kontraktor standpartisi. Dengan demikian, maka dalam mengadakan perikatan dengan peserta pameran, tidak dapat terlepas dari perikatannya dengan penyelenggara pihak-pihak lain tersebut, karena di sini penyelenggara juga berfungsi sebagai jembatan penghubung antara peserta pameran dan pihak-pihak itu, terutama dalam hal ganti rugi. Perjanjian Penyelenggaraan Pameran antara peserta pameran dengan penyelenggara pameran termasuk dalam Perjanjian Untuk Melakukan Jasa-Jasa Tertentu. Penulis dapat mengatakan demikian, karena berdasarkan unsur-unsur yang dikandung definisi Perjanjian Untuk Melakukan unsur-unsur tersebut ada di Pameran. Perjanjian Jasa-Jasa dalam Tertentu, Perjanjian Penyelenggaraan Antara PT. Debindo Multi Adhiswasti peserta pameran (selaku penyelenggara pameran) dengan sendiri, berbentuk proposal (penawaran) dari penyelenggara pameran kepada calon peserta pameran. Proposal tersebut terdiri dari Formulir Kepesertaan dan segala ketentuan dan peraturan yang akan mengikat kedua belah pihak bila Formulir Kepesertaan yang dimaksud, disetujui oleh para pihak dan ditandatangani oleh mereka. Karena perjanjian tersebut berbentuk proposal, yang berarti bentuk dan isi nya ditentukan hanya juga oleh penyelenggara pameran, maka perjanjian tersebut kurang dapat menampung perikatan antara segala hal yang ada PT. Debindo Multi dan terjadi dari adhiswasti selaku penyelenggara pameran dengan peserta pameran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20522
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library