Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 35189 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Herti Endah Karyanti
"Judul tersebut penulis pilih untuk menguraikan tentang sejauh mana pertanggung Jawaban dokter di dalam melaksanakan tugasnya, pada suatu organisasi swasta yang berupa temmpat pelayanan kesehatan, berbentuk Dokter Praktek Berkelompok 24 Jam. Pada BAB I mencoba menggambar kan bahwa setiap manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan, diantaranya kebutuhan akan kesehatan. Untuk mencapai kebutuhan tersebut manusia memerlukan bantuan pihak lain. Oleh karena itu manusia wajib dan berhak untuk hidup dalam pergaulan, hubungan antar sesama dan saling bekerja sama. Dalam memenuhi kebutuhan itu tidak terlepas dari norma-norma, nilai-nilai dan kaedah hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Begitupun dengan kebutuhan akan kesehatan yang mencakup pemeliharaan perawatan medis merupakan hak individu uang tidak lepas dari norma hukum yang berlaku. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan telah terjadi hubungan antara pihak petugas kesehatan/dokter dengan pasien. Pada umumnya di kehidupan masyarakat, hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa kedudukan dokter lebih tinggi dan pasien hanya bersikap menunggu. Keadaan seperti ini disebabkan karena adanya pengetahuan dan ketrampilan khusus dari dokter sedangkan masyarakat/pasien belum memiliki kesadaran hukum. Dengan kondidis seperti tersebut, penulis berharap adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sehingga antara kepentingan pasien dengan tenaga kesehatan/dokter dapat dipahami eoleh kedua belah pihak secara serasi dan seimbang. Pembahasan dalam tulisan ini ditinjau dari aspek-aspek perdata dengan penekanan tanggung jawab preofesi kedokteran berdasarkan standar profesi dan menghormati pasien dari dokter yang melaksanakan tugasnya pada dokter praktek berkelompok 24 jam. Dengan tujuan menceoba memberi pandangan tentang perlindungan hukum terhadap pasien yang berobat kepada dokter praktek berkelompok 24 jam. Pada BAB II mencoba menguraikan aspek hukum profesi kedokteran, melalui beberapa pengertian hukum kedokteran, profesi dokter, etika profesi kedokteran dan hubungan dokter dengan pasien. Pada BAB III, Kedudukan Hukum dan Perkembangan Pelayanan Medik/kesehatan. Menyoroti mengenai perkembangan pelayanan medik maupun perkembangan hukum seiring dengan perkembangan zaman. Sarana pelayanan medik/kesehatan berkembang karena tuntutan kebutuhan akan kesehatan dari warga masyarakat, yang kemudian berdampak terhadap perkembangan hukum sesuai dengan kepentingan-kepentingan masyarakat/pasien yang harus dilindungi, sehingga peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan terwadahi melalui PERMENKES No. 920/Men.Kes/Per/XII/1986, tentang upaya Pelayanan Kesehatan Swata di bidang Medik. Pada BAB IV, menguraikan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam suatu praktek dokter berkelompok 24 jam. Tanggung jawab ini dibagi atas tanggung jawab pimpinan dan tanggung jawab dokter yang berpraktek pada praktek berkelompok 24 jam. Pimpinan bertanggung jawab baik terhadap hal-hal umum atau urusan dalam yang bertalian dengan tempat praktek maupun tanggung jawab masalah medis. Sedangkan dokter praktek bertanggung jawab terhadap ketentuan - ketentuan profesional, hal ini terdapat pada KODEKI, dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang meliputi bidang hukum perdata, pidana dan administrasi. Tanggung jawab hukum perdata yang menjadi fokus pembahasan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20489
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Beatrice Yuristinovi
"Keberadaan dokter sebagai profesi yang dalam tugasnya berhubungan dengan usaha pemeliharaan kesehatan dapat ditemukan pada setiap bentuk sarana-sarana kesehatan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu bentuk sarana kesehatan yang mudah dijumpai keberadaannya dalam masyarakat yaitu klinik praktik bersarna dokter umum. Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh klinik praktik bersama dokter umum adalah bersifat sederhana atau kecil karena memang tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan medik besar (seperti: operasi) dan pelayanan rawat inap. Walaupun hanya melakukan tindakan-tindakan medik yang bersifat sederhana atau kecil, namun pelayanannya tidak hanya ditangani oleh seorang dokter tapi oleh beberapa orang dokter yang dipekerjakan oleh pemilik klinik. Banyaknya dokter yang melakukan praktik kedokteran pada klinik praktik bersama dokter umum tidak hanya terdiri dari dokter senior tapi juga dapat di temukan adanya dokter-dokter yunior yang baru lulus dari fakultas kedokteran. Seperti sarana kesehatan lain, klinik praktik bersama dokter umum pun tak lepas dari masalah-masalah pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam penyelenggaraannya. Terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dalam klinik, khususnya yang dilakukan oleh para dokter, maka harus jelas diatur mengenai siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Hal pertanggungjawaban harus jelas agar posisi pasien yang datang berobat dapat terlindungi, khususnya terhadap kerugian yang mungkin dideritanya ketika memakai jasa pelayanan kesehatan pada klinik praktik bersama dokter umum. Berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban, maka dalam klinik praktik bersama dokter umum dapat ditemukan adanya dokter penanggung jawab yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, selain tanggung jawab secara pribadi yang juga harus dimiliki oleh setiap dokter dalam menjalankan praktiknya pada klinik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21150
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang, Riani
Jakarta: Universitas Indonesia, 1990
S20197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Narang, Agustin Teras
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003
340 AGU r (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S20777
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
332.1 IND p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Gafur
"Pertumbuhan industri iklan yang terjadi dewasa ini dirasakan cukup pesat. Periklanan merupakan salah satu metode promosi yang mempunyai hubungan dengan pemasaran barang. Keberadaannya tersebut berdasarkan atas daya kreatif seseorang yang mampu mempersuasi konsumen untuk membelinya. Daya kreativitas seseorang dalam mengkomunikasikan pesan, opini atau apapun lainnya untuk kepentingan produsen ataupun pihak lain haruslah selalu dilandasi prinsip jujur dan bertanggung jawab sehingga tidak berbenturan dengan tatanan sosial budaya yang ada. Iklan obat bebas merupakan sarana informasi yang penting bagi konsumen dalam berswamedikasi, namun seringkali terjadi iklan obat bebas itu malah menjerumuskan konsumen kedalam penyakit yang lebih serius akibat salah menggunakan obat, ini terjadi akibat iklan obat bebas itu menyesatkan, baik di tinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun kode etik periklanan itu sendiri bagaimanakah pelaku usaha periklanan mempertanggungjawabkan produksi dan segala akibat dari iklan obat bebas yang menyesatkan itu jika di lihat dari prinsip syarat-syarat material untuk mengajukan gugatan ganti kerugian sehingga konsumen dapat mengajukan permintaan ganti rugi sesuai dengan aturan bentuk-bentuk ganti kerugian yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20611
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Aryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Saleh
Jakarta: Aksara Baru, 1983
345 ROE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>