Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 99737 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hamid
"Dalam proses kegiatan pembangunan, permasalahan yang dihadapi oleh kontraktor bukan saja terbatas pada masalah ketrampilan (skill), peralatan dan permodalan, akan tetapi juga menyangkut masalah sulitnya memperoleh surat-surat jaminan sebagaimana dipersyaratkan oleh para pemilik proyek. Sehubungan dengan pentingnya surat jaminan dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek, saat ini telah tersedia suatu fasilitas jaminan dalam bentuk "Surety Bond" sebagai alternatif baru selain dari Bank Garansi. Jaminan Surety Bond ini hanya diberikan I diterbitkan oleh PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai satu-satunya Lembaga Keuangan Non Bank yang berwenang menerbitkan Surety Bond. Jaminan ini relatif lebih meringankan bagi para kontraktor karena untuk memperolehnya tidak dipersyaratkan adanya agunan atau setoran uang jaminan, sehingga modal kerja yang dimiliki oleh kontraktor sepenuhnya dapat d ipergun akan untuk pelaksanaan pembangunan proyek. Adapun prosedur untuk memperoleh Surety Bond terdiri dari 2 (dua) tahapan. Pertama, setiap perusahaan (kontraktor) yang berminat menggunakan jaminan Surety Bond harus mengajukan surat permohonan menjadi nasabah terlebih dahulu. Sedangkan tahap kedua setiap kontraktor harus mengajukan surat permohonan jaminan Surety Bond. Permohonan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan (kontraktor) yang telah menjadi nasabah. Dalam hal pelaksanaan pembangunan apabila kontraktor melakukan wanprestasi dan tidak mau membayar ganti rugi kepada pemilik proyek, maka pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja selaku pihak Surety yang menjamin terlaksananya kewajiban kontraktor. Pihak Surety akan membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh pemilik proyek dengan ketentuan maksimum sebesar nilai jaminan yang tertera dalam Surety Bond yang diterbitkan. Surety Bond akan hapus/berakhir apabila kontraktor telah selesai melakukan kewajibannya dengan baik atau apabila Jasa Rahaja selaku pihak Surety telah membayar ganti rugi kepada pemilik proyek. Apabila Jasa Raharja telah melakukan pembayaran klaim, maka berdasarkan Perjanjian Ganti Rugi dan adanya prinsip hak Subrograsi pihak Jasa Raharja dapat menuntut kembali ganti rugi kepada kontraktor dan / atau Indemnitor. Apabila baik kontraktor maupun Indemnitor tidak mau membayar ganti rugi kepada pihak Surety, maka Jasa Raharja selaku pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (HAMID)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuraini Anandika
"Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional pemerintah dalam beberapa tahun belakangan Ini berusaha keras membantu dan membuka kesempatan kepada pengusaha-pengusaha kecil atau yang disebut juga pengusaha ekonomi lemah, yang didalamnya termasuk para Kontraktor Nasional untuk dapat Ikut serta mensukseskan pembangunan. Para Kontraktor Nasional dalam keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan proyek-proyek dlisyaratkan oleh pihak pemilik proyek untuk menyediakan fasilltas jaminan. Dengan adanya fasilitas jaminan tersebut, maka pemilik proyek menginginkan agar penyelesaian proyek dapat terjamin dan dapat berhasil dengan baik. Fasilitas jaminan yang tersedia pada saat itu adalah dalam bentuk "Bank Garansi", namun jaminan tersebut dirasakan oleh para kontraktor sangat memberatkan karena untuk mendapatkannya disyaratkan untuk menyediakan setoran jaminan. Hal itu akan mengurangi permodalan yang ada, dan akhirnya dapat menyebabkan para kontraktor yang tidak memiliki Bank garansi mengundurkan diri. Sehubungan dengan Itu, maka pemerintah memberikan alternatif lain bag! para kontraktor yang ingin ikut dalam pelaksanaan proyek-proyek, suatu fasilitas jaminan yang baru yaitu "Surety Bond". Dalam pelaksanaannya Surety Bond tidak dipersyaratkan collateral, sehingga modal kerja yang dimiliki para kontraktor tidak akan terganggu dan sepenuhnya dapat dipergunakan untuk pelaksanaan proyek-proyek yang diinginkan. Pemerintah menunjuk P.T. (Persero) Asuransi Kerugian jasa Rahardja untuk menerbitkan Surety Bond tersebut. Dan dalam pelaksanaannya Jasa Rahardja berusaha untuk memberikan fasilitas jaminan tersebut dengan syarat yang ringan dan mudah untuk mendapatkannya, sehingga dengan adanya fasilitas jaminan tersebut benar-benar membantu para kontraktor yang memiliki modal lemah tetapi mempunyai kemampuan teknis yang baik untuk ikut serta dalam mensukseskan pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20694
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juliana Astuty Tryandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23052
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helsi Yasin
"Dalam suatu perjanjian pemborongan (pelaksanaan pekerjaan), pihak pemberi pekerjaan (obligee) biasanya mewajibkan kontraktor (principal) menyediakan suatu surat jaminan. Kewajiban principal ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak kerja antara obligee dan principal. Tanpa adanya surat jaminan ini obligee tidak akan pernah bersedia menjalin kerjasama dengan principal, karena hal ini memang diwajibkan oleh pemerintah. Sebelum keluarnya Keppres No. 14 A / 1980, surat jaminan ini biasanya diterbitkan oleh Bank dalam bentuk garansi bank, tetapi setelah keluarnya Keppres tersebut, surat jaminan ini dapat dikeluarkan oleh lembaga keuangan non bank dalam bentuk surety bond. Walaupun surety bond ini mempunyai banyak kelebihan dan kemudahan untuk memperolehnya, tapi banyak pihak lebih menyukai bank garansi sebagai surat jaminan. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana datanya diambil dari kepustakaan ( c.ni.-i sekunder ) dan lapangan ( data primer ). Ketidakpopu lerar; surety bond ini menyebabkan timbul keraguan, ke dalam perjanjian yang mana surety bond ini dapat dikategorikan dan kenapa pemerintah mengeluarkan lagi surat jaminan surety bond ini sebagai alternatif bank garansi. Padahal kenyataannya bank garansi sudah demikian diminati oleh para pelaku pasar terutama oleh obligee dan para pemilik proyek, sehingga para kontraktor golongan ekonomi lemah tetap berada pada sisi yang tidak menguntungkan. Untuk memperoleh bank garansi ini, biasanya pihak bank membutuhkan kontra garansi yaitu agunan ( collatéral ) berupa dana nasabah yang diblokir oleh bank. Kurang percayanya obligee kepada surety bond disebabkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh surety company ini untuk memperolehnya tidak memerlukan kontra garansi sebagaimana halnya pada bank garansi sehingga menimbulkan keraguan di pihak obligee, apalagi proses pencairan klaimnya mempergunakan prinsip-prinsip asuransi yang dianggap berbelit-belit oleh obligee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yurisca Lady Enggrani
"Dalam pembangunan berbagai sektor khususnya pembangunan infra struktur, tidak terlepas dari berbagai resiko. Seperti resiko wanprestasi dari pihak kontraktor yang mengakibatkan gagalnya atau tertundanya pembangunan suatu proyek atau pekerjaan. Untuk menjamin resiko tersebut PT. ASURANSI JASARAHARJA PUTERA sebagai lembaga keuangan non Bank telah diberikan ijin oleh pemerintah untuk menerbitkan jaminan Surety Bond. Adapun fungsi Surety Bond tersebut untuk kepentingan pihak pemilik proyek (Obligee). Tesis ini membahas mekanisme penerbitan dan penilaian-penilaian untuk pengamanan dalam pemberian Surety Bond, penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan pihak Surety jika ternyata Principal tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi),dan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya pencairan jaminan Surety Bond.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum deskriptif, dengan jenis sumber data sekunder. Sumber data sekunder tersebut terdiri dari sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Proses penerbitan Surety Bond terdiri dari pengisian surat permohonan penerbitan oleh kontraktor yang disertai dengan dokumen-dokumen dasar dan proyek, kemudian proses underwriting diikuti keputusan aplikasi ditolak atau diterima, setelah itu kontraktor wajib menandatangani surat pernyataan mengganti kerugian (dilegalisir Notaris), kemudian diterbitkan Surety Bond. Adapun batas tanggung jawab perusahaan Surety sesuai dengan besarnya nilai jaminan dalam Surety Bond dan batas tanggungjawabnya disesuaikan dengan batas waktu berlakunya warkat jaminan yang diterbitkan. Pencairan jaminan (klaim) Surety Bond tergantung pada jenis jaminan, akan tetapi pada dasarnya pencairan tersebut didasarkan karena Principal mengundurkan diri, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

In the development of many sectors, especially infra-structure development, is not out of the risk, such as delinquency by the Contractor that can cause the failure or delay of the project development. To guarantee such risk, PT Jasaraharja Putera as a non bank finance institution had been permitted by the Government to publish the Surety Bond. The function of the Surety Bond is to keep the interest of the Obligee. This theses discussing the mechanism the publishing and valuation to safe the appropriation of the Surety Bond, the solving of the compensation, by the Surety if in the fact the Principal fail to fulfill their responsibility, and other thing that cause the liquefaction / claim of the Surety Bond could be done.
The research method used in this research is descriptive legal research, with secondary data. These data resources include: primary data resources, secondary data resources, and tertiary data resources. The process of the publishing of Surety Bond including filling of the Surety Bond request form by the contractor that enclosing the project basic documents, underwriting process, and followed by the final decision about success or fail of the application, at the final steps the contractor shall to sign the indemnity statement letter (legalized by notary), and publishing the Surety Bond. As regards the responsibility limitation of this surety company appropriate with the large insurance value in the surety bond and the time limitation of responsibility adjustable with the insurance validity time limit which published. The claim of the guarantee of the Surety Bond depend on the guarantee type, but generally such liquefaction / claim caused by the resign of the Principal, so that he can not finishing their work as stated in the contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Qiki Piasasty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20785
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Prayitno
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Poppy Anggraeni
"ABSTRAK
Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak
diminati saat ini sejalan dengan proyek-proyek pembangunan
yang semakin berkembang yang dilakukan oleh para pelaku
bisnis. Sebagaimana terlihat pula dari semakin meningkatnya
jumlah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Surety bond adalah suatu perikatan penjaminan dimana
perusahaan surety mengikatkan diri guna kepentingan pemilik
proyek untuk menjamin pelaksanaan atas suatu kewajiban
perikatan pokok dari kontraktor, yang mengakibatkan
kewajiban membayar atau memenuhi suatu prestasi tertentu
terhadap pemilik proyek apabila ternyata kontraktor cidera
janji atau wanprestasi. Penyerahan agunan atau collateral
tidak diwajibkan dalam penerbitan surety bond. Bagaimana
praktek pengikatan agunan pada suatu perusahaan asuransi
dan apakah dampak positif dari pengikatan dengan fidusia
adalah permasalahan yang akan dianalisa. Metode penelitian
yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu dengan metode
penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif
karena yang akan diteliti ialah data sekunder dengan tipe
penelitian eksplanatoris yang bertujuan untuk meneliti
lebih lanjut permasalahan dalam praktek penjaminan dalam
bisnis surety bond untuk jasa konstruksi. Untuk mengurangi
munculnya risiko pihak perusahaan asuransi dari wanprestasi
principal dalam hal ganti rugi atas sejumlah uang yang
telah dibayarkan kepada obligee yang harus dibayarkan
principal kepada surety, pihak perusahaan asuransi
memerlukan kepastian hukum dari pihak principal agar
nantinya perusahaan asuransi tidak dirugikan, khususnya
mengenai pengembalian ganti rugi. Pengikatan suatu agunan
dengan fidusia dapat mengurangi risiko kerugian bagi pihak perusahaan surety apabila terjadi klaim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Rizkiasih
"Surety Bond adalah suatu bentuk jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi (company guarantee), akan tetapi pelaksanaan Surety Bond berbeda dengan pelaksanaan asuransi. Didalam asuransi, yang dijamin adalah kerugian fisik dari suatu resiko, sedangkan Surety Bond menjamin resiko moral dan ketidakmampuan. Jadi, fungsi utama dari Surety Bond bukan untuk membayar ganti rugi, akan tetapi untuk menjamin bonadifitas dari principal dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Didalam Surety Bond terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu 3 Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety), Kontraktor/pelaksana proyek (Principal), Pemilik Proyek (Obligee). Surety Bond mempakan alternatif jaminan selain dari Bank Garansi. Perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga jaminan ini adaiah didalam Surety Bond tidak diperlukannya suatu jaminan/anggunan yang harus diberikan/ditahan , seperti
halnya didalam Bank Garansi.
Permasalahan dari tesis ini dibagi menjadi dua pokok permasalahan. Pertama adalah mengenai pelaksanaan Surety Bond di PT. Bumida 1967. Pelaksanaan Surety Bond di PT, Asuransi Bumida 1967, menerapkan ketentuan bahwa yang harus dilakukan oleh seorang Principal harus melalui tahapan prosedur yaitu: mengajukan surat
permohonan menjadi nasabah, mengajukan data perusahaan, dan menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi. Dalam rangka penerbitan Surety Bond perlu diadakan pra-kualifikasi Iebih dahulu dengan melakukan penilaian terhadap Principal itu sendiri. Proses penilaian ini dilakukan oleh Underwriter PT. Asuransi Bumida 1967. Proses
penilaian tersebut meliputi Tahap penilaian Character, Tahap penilaian Capacity, Tahap penilaian Capital serta Condition, Collateral, dan penelitian administratif. Untuk mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967 sebagai Penjamin, pihak Obligee harus mengajukan surat resmi pengajuan klaim, melampirkan dokumen-dokumen yang
berkaitan, sesuai dengan jenis jaminan dan dalam batas waktu pengajuan klaim. PT. Asuransi Bumida 1967 berhak meminta recovery klaim kepada Principal baik dengan melakukan pendekatan dengan pihak principal terlebih dahulu, secara langsung, maupun melalui jalur hukum. Kedua adalah mengenai tanggung jawab PT. Bumida 1967 dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjiannya. Tanggung jawab PT. Bumida 1967 adalah membayar klaim yang diajukan oleh Obligee sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Dalam hal berakhirnya tanggung jawab PT. Asuransi Bumida 1967 adalah pada saat Principal memenuhi kewajibannya kepada Obligee dan Principal telah membayar
recovery klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967, karena PT. Asuransi Bumida 1967 telah membayar klaim kepada Obligee.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka saran yang paling terpenting adalah bahwa pemerintah dan perusahaan asuransi dalam mensosialisasikan terhadap masalah Surety Bond ini kepada masyarakat saling bekerja sama dengan baik untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat, sehingga didalam prakteknya tidak terjadi
kesalahpamahaman dalam penerapannya, selairi itu juga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai pengaturan Surety Bond ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pupung Sapariah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>