Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93561 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muthia Roswita
"Commitment letter sebagai jaminan kredit pada Bank Bukopin, Skripsi, 1993. Dalam rangka pembangunan kesejahteraan masyarakat, peran bank pada dewasa ini sangat dirasakan. Pertumbuhan dibidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan. Maksud dari adanya jaminan dar pihak debitur adalah apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya makan kreditur akan memanfaatkan benda jaminan itu sebagai pengganti pelunasan hutangnya. Dalam hukum positif kita dikenal lembaga jaminan yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan. Dalam hipotik credietverband dan fidueia juga terdapat lembaga cessie. Surat Persetujuan Proyek Pengembangan (SPPP) atau lebih dikenal dengan CL (Commitment Letter) sebagai benda bergerak yang tida terwujud yang merupakan suatu tagihan piutan debitur kepada pihak ketiga atau dapaat dikatakan merupakan suatu surat pernyataan dari pihak ketiga kepada debitur untuk membayar uang atas prestasi kerja yang dilakukan oleh debitu. Dapat dijadikan jaminan tambahan pada bank, dimana pengikatnya dengan cessie selanjutnya oleh karena commitment letter tersebut dijaminkan di bank makan diperlukan Standing Instruction (SI) sebagai surat perintah penyaluran dana realisasi KPR BTN melalui bank tersebut. Namun demikian di dalam prakteknya kadang terjadi pihak debitur yang wanprestasi. Kemudian dalam hal debitur wanprestasi dan terjadi kemacetan kredit maka pihak bank sebagai kreditur akan mencairkan commitment letter tersebut kepada pihak ketiga/tertagih yang dalam hal ini ada BTN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fyria Jantrini S.
"Semenjak diberlakukan Pakto 1988, dunia perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini menimbulkan persaingan antar bank dan masing-masing bank berlomba-lomba menjaring dana masyarakat dengan cara menawarkan produk-produk baru, di samping peningkatan mutu pelayanan kepada nasabah. Saat ini seumber dana tabungan banyak di gemari sebagai sarana pengumpul dana bagi bank. Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank BUKOPIN) telah mengeluarkan beberapa jenis tabungan, salah satunya adalah Tabungan Simpanan Keluarga (SiAga). Tabungan SiAga ini dapat dijadikan jaminan kredit. Jaminan kredit adalah suatu komponen penting dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus meminta suatu benda yang dijadikan jaminan. Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan di dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Suatu kenyataan dewasa ini bahwa setiap pemberian kredit harus ada jaminan, baik adanya pihak ketiga yang menjamin maupun jaminan dengan benda-benda yang cukup menjamin adanya kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kreditur. Benda-benda yang dijadikan jaminan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak berdasarkan pasal 511 angka 3 KUHPerdata, maka Tabungan SiAga dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Ada dua kemungkinan cara pengikatan untuk suatu benda bergerak, yaitu melalui gadai atau fiducia. tabungan SiAga apabila dijadikan jaminan kredit, pada praktek nya di Bank BUKOPIN, pengikatannya di golongkan sebagai bentuk jaminan gadai. Tabungan SiAga yang dijadikan jaminan kredit ini adalah bentuk jaminan yang sangat disukai oleh bank, jaminan adalah sejumlah uang, karena yang di jadikan sehingga bila debitur melakukan wanprestasi, maka mempermudah bank untuk mengeksekusi, yaitu dapat langsung di uangkan untuk pelunasan piutangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20581
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2007
S23996
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Sari M. R.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24116
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Zauti Thahir
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk apakah wesel dapat digunakan sebagai jaminan kredit dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam mmberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mengharuskan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan). Di Indonesia, dikenal berapa lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai dan fiducia sedangkan untuk benda tak bergerak di kenal dalam bentuk hipotik dan credietverband. Obyek gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tak berwujud wesel merupakan suatu piutang yang dapat dengan mudh dialihkan kepada orang lain. Oleh karena itu wesel termasuk dalam kelompok. surat berharga. Dihubungkan dengan hukum kebendaan, termasuk dalam benda bergerak tak berwujud menurut penetapan undang-undang (pasal 511 KUHPer). Bila wesel tersebut dijadikan jaminan kredit, maka harus diikat secara gadai (pasal 1150 KUHPer). Jadi secara yuridis, wesel dapat dijadikan jaminan. Menurut ketentuan perkreditan Bank BNI, wesel dapat dijadikan jaminan kredit dan pengikatannya secara gadai. Namun dalam prakteknya di Bank BNI dewasa ini , wesel jarang sekali dipergunakan sebagai jaminan kredit juga kurang populer. Bank lebih menyukai jaminan berbentuk benda berwujud, mempunyai nilai tertentu dan marketable. Oleh karena itu, pihak Bank BNI menjadikan wesel sebagai alternatit terakhir untuk dijadikan jaminan kredit dan merupakan jaminan tambahan. Maka syarat-syarat yang harus dipenuhi wesel tersebut, antara lain yaitu nilai wesel harus mengcover fasilitas kredit yang diberikan, tersebut harus wesel bank. Wesel bank pada umumnya berklausul "kepada pengganti", oleh karena i tu cara penggadaiannya yaitu harus ada perjanjian gadai setelah itu dilakukan andosemen dan penyerahan wesel bank kepaa penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20553
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Purwanti
"Eka Purwanti; 0587000511; Fiducia Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Rakyat Indonesia; Skripsi; 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pelaksanaan pengikatan jaminan fiducia dalam kredit sindikasi serta menguraikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dalam proses penyelesaian skripsi ini digunakan dua macam metode penelitian yakni Library Research (pene litian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan) meliputi observasi dan wawancara . Untuk menyelesa ikan skripsi ini penulis melakukan penelitian di Bagian Divisi Hukum Bank Rakyat Indonesia.
Pada saat ini, bank sebagai lembaga pemberi kredit telah mengalami kemajuan pesat ,hal ini sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi. Sehubungan dengan itu maka makin berkembang pula jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi (Syndicate Loan), secara sederhana diartikan sebagai kredit/pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur (bank) kepada seorang debitur (perusahaan) untuk membiayai proyek-proyek milih debitur. Manfaat kredit sindikasi ini semakin dirasakan, terutama oleh pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Fiducia atau fiduciaire eigendom overdracht disebut pula sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan. Pada mulanya fiducia digunakan sebagai jaminan untuk benda-benda bergerak. Namun sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesias Dewasa ini maka obyek fiducia telah diperluas. benda-benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dalam bentuk hipotik maupun crediet-verband. Jika dalam kredit sindikasi terjadi kredit macet maka untuk mengeksekusi benda-benda yang dijaminkan secara fiducia tidaklah mudah, karena jaminan pada kredit sindikasi adalah jarninan paripasu ( jaminan bersama untuk para kreditur). Kreditur dalam kredit sindikasi dapat terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta nasional dan bank-bank asing. Oleh karena itu untuk rnemudahkan eksekusinya dibuatlah tiga macam sindikasi yaitu Perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank pemerintah, eksekusi harus dilaksana kan di PUPN, perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank swasta nasional dan perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank asing, eksekusi di laksanakan di Pengadilan Negeri ( Eka Purwanti)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Nela Lengkong
"Pembangunan Nasional di bidang ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara adil dan merata. Untuk menunjang pembangunan ini tentulah diperlukan dana dalam jumlah yang cukup besar, yang sumbernya dapat di peroleh dari pemerintah maupun dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan Bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta semakin dirasakan, terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah pemberian kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank. Bank BNI 46 selaku bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai "agent of umum milik development" turut berperan serta dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi, dengan mengerahkan dana kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan bahwa bank umum tidak dapat memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Jaminan adalah sesuatu yang kepada . kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari perikatan hukum. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Tidak semua jenis benda dapat diterima atau diikat sebagai jaminan. Salah satu jenis benda yang dapat diterima atau diikat sebagai jaminan adalah surat-surat berharga yang dapat berupa efek sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 23 ayat (6) Undang-undang Pokok Perbankan bahwa bank umum memberi kredit terutama dengan tanggungan efek. Dengan demikian obligasi yang adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat pun dapat dijadikan jaminan pemberian kredit, khususnya pada Bank BNI 46. Setiap jaminan pemberian kredit haruslah dilaksanakan pengikatan jaminannya. Karena obligasi merupakan suatu benda bergerak (pasal 511 KUH Perdata), maka pengikatan jaminannya adalah gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata. Dalam skrisi ini penulis berusaha untuk membahas masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan dijadikannya obligasi sebagai jaminan pemberian kredit pada bank BNI 46, seperti hubungan jangka waktu berlaku ya obligasi dengan pemberian kredit, bunga tetap obligasi dengan pelunasan kredit, hak dan kewajiban pihak bank selaku pemegang gadai, tahap-tahap pemberian kredit, jenis-jenis kredit yang dapat diberikan dengan jaminan obligasi, pengawasan kredit yang dilakukan pihak bank, serta upaya hukum yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20571
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>