Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 100317 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sumiati
"Pengikatan jamjnan merupakan salah satu cara untuk mengamankan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kendaraan bermotor yang merupakan benda bergerak dapat dijadilian jaminan kredit di PT. Bank Negara Indonesia. (Persero). Pengikatan jaminannya adaah dengan fiducia eigendoms overdracht (Fiducia) dan dengan gadai.
Lembaga gadai telah lama dike nal dalam praktek perbankan, sedang lembaga fiducia ini dikenal melalui yurisprudensi. Lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam masyarakat. Lembaga ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga fiducia disukai oleh masyarakat, karena disamping debitur memperoleh kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga dapat memper gunakan kendaraan hermotor yang dijaminkan.
Dalam prakteknya, pengikatan jaminan kendaraan bermotor lebih banyak dilaksanakan secara fiducia karena barang yang dijamimkan. berada pada debitur, maka ada kemungkililan kendaraan tersebut menjadi aus atau rusak sehingga terjadi penyusutan nilai. dari kendaraan bermotor tersebut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20387
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Argandari
"Bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyalur dana dan jasa, diantaranya berupa garansi bank. Dalam pemberian garansi bank ini, bank bertindak sebagai penjamin berarti melakukan membatasi kepada pihak lain (pemegang jaminan). Hal ini bank memikul resiko apabila nasabah (terjamin) wanprestasi. Oleh karena itu bank berusaha resiko tersebut yang mungkin akan timbul di kemudian hari dengan meminta kepada nasabah sejumlah jaminan. Jaminan dari nasabah ini disebut kontra garansi. Kontra garansi dapat berupa jaminan materil dan atau immateril berlaku Apabila teril. Untuk kontra garansi yang bersifat perlu diadakan pengikatan menurut sesuai dengan benda benda yang hukum yang dijaminkan. dikemudian Hari nasabah wanprestasi bank terpaksa membayar claim kepada pemegang jaminan dan lahir hubungan kredit antara bank. dengan nasabah. Nasabah harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan, bila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya bank akan menyelesaikan sebagaimana kredit biasa. Dalam skripsi ini akan dibicarakan bentuk bentuk pengikatannya dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal debitur wanprestasi terhadap kontra garansi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sarah I.L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Nela Lengkong
"Pembangunan Nasional di bidang ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara adil dan merata. Untuk menunjang pembangunan ini tentulah diperlukan dana dalam jumlah yang cukup besar, yang sumbernya dapat di peroleh dari pemerintah maupun dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan Bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta semakin dirasakan, terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah pemberian kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank. Bank BNI 46 selaku bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai "agent of umum milik development" turut berperan serta dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi, dengan mengerahkan dana kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan bahwa bank umum tidak dapat memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Jaminan adalah sesuatu yang kepada . kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari perikatan hukum. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Tidak semua jenis benda dapat diterima atau diikat sebagai jaminan. Salah satu jenis benda yang dapat diterima atau diikat sebagai jaminan adalah surat-surat berharga yang dapat berupa efek sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 23 ayat (6) Undang-undang Pokok Perbankan bahwa bank umum memberi kredit terutama dengan tanggungan efek. Dengan demikian obligasi yang adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat pun dapat dijadikan jaminan pemberian kredit, khususnya pada Bank BNI 46. Setiap jaminan pemberian kredit haruslah dilaksanakan pengikatan jaminannya. Karena obligasi merupakan suatu benda bergerak (pasal 511 KUH Perdata), maka pengikatan jaminannya adalah gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata. Dalam skrisi ini penulis berusaha untuk membahas masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan dijadikannya obligasi sebagai jaminan pemberian kredit pada bank BNI 46, seperti hubungan jangka waktu berlaku ya obligasi dengan pemberian kredit, bunga tetap obligasi dengan pelunasan kredit, hak dan kewajiban pihak bank selaku pemegang gadai, tahap-tahap pemberian kredit, jenis-jenis kredit yang dapat diberikan dengan jaminan obligasi, pengawasan kredit yang dilakukan pihak bank, serta upaya hukum yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20571
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Iskandar
"Untuk memperlancar transaksi yang dilakukan biasanya pengusaha menggunakan jasa-jasa perbankan, salah satunya adalah bank garansi. Bank disini bertindak sebagai pihak penjamin dari nasabahnya (debitur) yang apabila debitur nantinya cidera janji, maka bank menggantikan kedudukannya membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam surat bank garansi kepada piak debitur (terjamin) untuk diikat sebagai pelunasan hutang dikemudian hari apabila bank garansi direalisir. Salahsatu bentuk jaminan lawan ini adalah fiducia. Fiducia ini merupakan suatu lembaga yang timbul karena kebutuhan masyarakat yang disebabkan adanya kelemahan dalam peraturan gadai, yaitu adanya syarat inbezitstelling."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20560
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wening Wulandari
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana bagi berbagai kebutuhan, dilingkungan masyarakat luas telah dikenal istilah kredit. Banyaknya bank yang beroperasi di penjuru kota-kota memudahkan masyarakat mendapatkan kredit yang mereka butuhkan. Selain kredit yang dapat diperoleh dari bank, masyarakat telah lama mengenal pegadaian sebagai lembaga yang memberikan uang pinjaman. Meski pun baik bank maupun pegadaian merupakan lembaga pemberi kredit namun fungsi, orientasi usaha dan tujuan pendirian kedua lembaga ini berbeda pegadaian diadakan untuk memberantas lintah darat, dengan demikian mempunyai fungsi sosial membantu kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah dalam memenuhi kebutuhan akan dana, yang juga merupakan fungsi ekonomis dari pegadaian. Bank di lain pihak, orientasi usahanya lebih luas dari pada peqadaian, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalutkannya lagi kepada masyarakat, misalnya untuk membiayai proyek-proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Adanya perbedaan diantara·kedua lembaga ini menyebabkan proses pemberian kredit dan pinjaman yang diberikan oleh keduanya menjadi berbeda meskipun kredit dan pinjaman tersebut dapat diberikan dengan menggunakan cara yang sama, yaitu dengan adanya jaminan kebendaan yang diberikan secara gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20580
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>