Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 96846 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sumiati
"Pengikatan jamjnan merupakan salah satu cara untuk mengamankan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya. Kendaraan bermotor yang merupakan benda bergerak dapat dijadilian jaminan kredit di PT. Bank Negara Indonesia. (Persero). Pengikatan jaminannya adaah dengan fiducia eigendoms overdracht (Fiducia) dan dengan gadai.
Lembaga gadai telah lama dike nal dalam praktek perbankan, sedang lembaga fiducia ini dikenal melalui yurisprudensi. Lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam masyarakat. Lembaga ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga fiducia disukai oleh masyarakat, karena disamping debitur memperoleh kredit dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga dapat memper gunakan kendaraan hermotor yang dijaminkan.
Dalam prakteknya, pengikatan jaminan kendaraan bermotor lebih banyak dilaksanakan secara fiducia karena barang yang dijamimkan. berada pada debitur, maka ada kemungkililan kendaraan tersebut menjadi aus atau rusak sehingga terjadi penyusutan nilai. dari kendaraan bermotor tersebut.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20387
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 1993
S20349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kusumaningsih
"Penelitian dilakukan dengan tujuan uatuk mengetahui mengenai jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, dimana hipotik dijaminkan kepada beberapa kreditur yang bersama-sama memberikan kredit kepada satu debitur. Bagaimana pengikatan jaminan hipotiknya dan bagaimana bila terjadi peralihan piutang dari salah satu kreditur sindikasi kepada pihak lain, serta bagaimana bila debitur wanprestasi. Dalam pembahasan ini dicari proses pemecahannya baik dengan bahan kepustakaan maupun dengan metode wawancara. Dalam penelitian, ternyata terdapat perlindUAgan baik terhadap debitur maupun para kreditur sindikasi, sehubungan dengan jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, yang kesemuanya dituangkan dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian. pokoknya maupun dalam perjanjian pengikatan jaminan hipotiknya sebagai perjanjian yang bersifat accessoir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20491
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Handayani
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambara mengenai prosedur dari pemasangan hipotik atas harta benda perkawinan beserta permasalahannya yang timbul. Untuk mencari tujuan tersebut, penulis mempergunakan metode penelitian normative, yaitu penelitian dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan metode penelitian empiris, yaitu penelitia dengan cara meneliti langsung ke lapangan (BNI 1946). Pihak BNI 1946 (kreditur) akan memberikan kredit kepada debitur untuk keperluan yang produktir, dengan jaminan antara lain secara hipotik yang jaminannya dapat merupakan harta benda perkawinan debitur. Harta benda perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan terdiri dari harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan, yaitu harta benda yang meliputi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan."
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Tujuannya adalah untuk memberi gambaran mengenai proses pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi dalam prakteknya di Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946). Jaminan fiducia atas barang-barang hasil produksi, merupakan alternatif bagi pengusaha yang tidak mempunyai barang-barang lain untuk di jaminkan kecuali barang hasil produksi yang merupakan barang dagangannya. Sebagaimana diketahui bank dalam memberikan kredit mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1c UU No. 14/1967) tentunya akan memberatkan bagi pengusaha yang membutuhkan kredit tetapi hanya memiliki barang hasil produksi untuk dijaminkan. Dalam suatu pemberian kredit pada garis besarnya barang jaminan yang diikat sebagai jaminan dikelompokkan atas 2 golongan yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan fiducia di sini termasuk golongan jaminan pokok karena yang menjadi jaminan di sini adalah barang-barang yang dibiayai kredit yang dimohonkan. Sebagai jaminan pokok maka nilai jaminan ini harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan Juga faktor bonafiditas debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi tersebut adalah melakukan perjanjian kredit baru kemudian mengadakan. perjanjian fiducia serta penyerahan barang-barang hasil produksi secara constitutum possessorium. Karena penyerahan dalam fiducia merupakan penyerahan hak yang sama milik secara kepercayaan, maka barang yang diikat fiducia pada saat tersebut diserahkan kembali kepada debitur sebagai peminjam pakai. Dalam fiducia barang-barang hasil produksi, debitur diberi kewenangan untuk menjual barang jaminan demi kelancaran usahanya. Hal ini di karenakan sifat dan tujuan barang tersebut adalah untuk diperdagangkan. Sebagai konskuensinya maka debitur di beri kewajiban seperti harus menyerahkan seluruh hasil penjualan barang tersebut kepada bank, harus membuat laporan transaksi jual beli barang jaminan tersebut setiap 1 bulan. Perjanjian barang fiducia merupakan perjanjian yang accessoir, yaitu tergantung pada adanya perjanjian (perjanjian kredit) pokok, perjanjian utang. Jadi jika perjanjian utang piutang piutang berakhir atau hutang nya telah dilunasi, maka perjanjian fiducia juga akan berakhir. Perjanjian fiducia sebagai perjanjian melahirkan yang accessoir, maka perjanjian fiducia juga hak-hak yang zakelijk sebagaimana halnya hipotik, gadai dan credietverband."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20500
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ekantini Dyah Retno M.
"Dalam rangka Pembangunan Ekonomi Indonesia banyak peru sahaan-per usahaan berdiri. Untuk mendirikan suatu perusahaan, tentu memerlukan modal yang cukup besar. Disinilah Bank dan Lembaga keu angan lainnya berperan serta dengan memberikan kredit pada perusahaan tersebut. Kredit adalah suatu fasilitas untuk memperoleh pinjaman uang. Pinjaman uang menyebabkan timbul nya hutang, yang harus dibayar oleh debitur menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam suatu perjanjian pinjaman atau persetujuan untuk membuka kredit. Tanah merupakan barang jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Tentu saja tidak semua tanah memiliki sifat atau dalam keadaan sebagai disebut di atas. Tanah bisa saja belum bersertifikat, sehingga siapa pemegang hak yang sah, diketahui secara pasti. apa Pada yang sudah bersertifikat jenis haknya, tidak dapat prinsipnya hanya tanah yang dapat memberikan hak istimewa kepada kreditur. Karena itu pada dasarnya hanya tanah yang bersertifikat yang dapat diterima sebagai jaminan kredit. Di lain pihak yaitu pihak perusahaan (debitur) sangat memerlukan pinjaman itu, perusahaan tidak dapat mulai oleh Bank tersebut mungkin. Untuk itu dibangun tanpa modal yang diberikan Dan modal itu diperlukan secepat dalam praktek, Bank tetap menerima tanah yang belum bersertifikat ini kredit. Karena belum ada alat bukti sebagai jaminan yang kuat untuk membuktikan permasalahan penggunaan pemilikan atas tanahnya, hukum yang mungkin terjadi tanah yang belum bersertifikat maka banyak dalam praktek ini sebagai jaminan kredit. Untuk itu penulis akan mengulas nya dalam skripsi yang berjudul " Praktek Penggunaan Tanah Yang Belum Bersertifikat Sebagai Jaminan Kredit di Bank BNI". Sebagai studi kasus penulis menggunakan Bank BNI sebagai studi lapangannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20578
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>