Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195505 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Miersa Soewadji
"Sebagai akibat merosotnya pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi serta berkurangnya bantuan luar negeri untuk pembiayaan pembangunan, pemerintah menempuh berbagai kebijaksanaan. Langkah pertama adalah melakukan deregulasi di sektor keuangan, yang diawali dengan liberalisasi perbankan pada tanggal 1 Juni 1983. Kemudian lahir Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang mencairkan pembekuan pendirian dan Perluasan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dan terakhir melalui Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988, muncullah Lembaga Keuangan baru di Indonesia, yang dikenal dengan Lembaga Pembiayaan dengan berbagai usaha, antara lain Modal Ventura. Modal Ventura, suatu pranata ekonomi yang lahir dan berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1950-an. Kehadiran Modal Ventura ini mampu memacu pertumbuhan industri dan ekonomi Amerika Serikat dengan pesat. Begitu juga di beberapa negara lain, kehadiran Modal Ventura turut berperan aktif dalam pengembangan teknologi dan ekonomi negara tersebut. Tentu saja dengan gerak dan tingkat yang berbeda, sesuai dengan infrastruktur dan ekonomi masing-masing negara tersebut. Mengadopsi lembaga Modal Ventura bagi suatu negara, termasuk Indonesia, tidaklah mudah, karena infrastruktur hukum dan ekonomi yang terdapat di Indonesia jelas berbeda dengan Amerika Serikat dan negara-negara lain. Karena itu pemerintah sangat berhati-hati"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20499
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hutapea, Herry Naek Parningotan
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S25650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edison Muchlis M.
"Salah Satu USaha perbankan adalah memberikan fasilitas kredit kepada TVASaioail perorangan dan badan hukum. Dalam proses pemberian kredit ini, baTiVi ifteng gunakan dua bentuk perjanjian kredit: perjanjian kredit baku iai bawah tangan) dan perjanjian kredit akta notaris. Tingkat keabsahan perjanjian kredit di bawah tangan sudah lama dipertanyakan, karena ia dinilai melanggar azas kebebasan berkontrak, dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedang perjanjian kredit yang dibuat dengan akta notariil pun tidak bisa terlepas dari konsep-konsep baku yang dirancang sendiri oleh bank. Dalam rangka reformasi hukum, perlu dipertanyakan, bagaimana format perjanjian kredit perbankan yang ada saat ini, apakah sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang tersebut? Pertanyaan induk ini dikembangkan lagi menjadi empat pertanyaan berikut: (1) apakah kedua bentuk perjanjian kredit ini telah memberikan hak-hak yang seimbang antara bank dan nasabah? (2) Klausulklausul penting apa saja yang harus dimasukan ke dalam sebuah perjanjian kredit agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban serta posisi para pihak dalam perjanjian kredit? (3) Apakah nasabah debitur telah dilindungi haknya selaku konsumen dalam perjanjian kredit? (4) Bagaimana seharusnya notaris berperan dalam pembuatan akta-akta perjanjian kredit dan akta-akta asessoir lainnya?. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penelitian ini dilakukan terhadap perjanjian kredit yang berasal dari lima bank umum, yang terdiri dari bank pemerintah seperti BNI, BTN, BRI, Bank Mandiri dan Bank Nagari, dan dua bank umum swasta seperti BCA dan Bank Dagang Bali (BDB) . 11 sampel penelitian ini diambil dari tiga wilayah: Padang, Sambas dan Jakarta. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1)kedua bentuk perjanjian kredit (baku dan notariil) belum memberikan hak yang seimbang antara bank dan nasabah debitur, karena kepentingan bank lebih diutamakan ketimbang kepentingan nasabah debitur; (2)untuk menjamin kesimbangan hak tersebut minimum harus ada 9 klausul penting, yaitu klausul mengenai jumlah hutang, bunga dan provisi, jangka waktu, peruntukan, cara pembayaran, jaminan, asuransi, tindakan yang dilarang (negative clause), penyelesaian sengketa dan domisili hukum; (3)dalam praktek, perlindungan atas hak-hak debitur selaku konsumen belum tercapai sebagaimana mestinya, karena notaris lebih banyak didominasi oleh kepentingan bank; (4)dalam pembuatan akta perjanjian kredit, notaris seharusnya berperan netral, adil dan tidak memihak kepada bank sesuai aturan pasal 17 PJN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36641
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nany Ariyanti
"Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam)."
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1931-
Jakarta: Pengayoman, 2000
323.4 HAR a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Novita Bambang
"Keberadaan leasing di Indonesia sudah lebih dari 20 tahun. Leasing sebagai salah satu alternatif pembiayaan, mendukung pembangunan industri dengan menyediakan fasilitas pengadaan barang-barang modal bagi perusahaan ataupun perorangan, dan dalam perkembangannya leasing tidak hanya membiayai barang-barang modal bagi perusahaan saja tetapi juga berkembang di bidang pendanaan bagi konsumen untuk membeli otomotif. Leasing memberikan fasilitas pembiayaan dengan kemudahan-kemudahan nya dibandingkan dengan fasilitas kredit dari bank, dimana syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh lessee untuk menerima pembiayaan melalui leasing lebih mudah dan longgar dibandingkan fasilitas dari bank. Leasing yang mengalami perkembangan yang cukup pesat tidak terlepas dari masalah-masalah yang timbul dalam kegiatannya. Pendanaan bagi perusahaan leasing masih tergantung dari perbankan. Bila bunga bank tinggi maka bunga leasing akan lebih tinggi karena dana yang di peroleh dari bank, sedangkan perusahaan leasing tentu mencari keuntungan yaitu melalui bunga yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Peraturan yang ada mengenai leasing masih bersifat administratif dan ekonomis, sedangkan aspek hukumnya masih kurang pengaturannya, sehingga jaminan kepastian hukum bagi leasing masih kurang. Pembayaran angsuran leasing yang macet oleh lessee yang berarti lessee telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian leasing, merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam praktek. Dalam masyarakat juga masih terdapat kerancuan mengenai pengertian leasing. Banyak masyarakat yang masih awam terhadap leasing ini. Mengenai perjanjian leasing, tidak diatur dalam KUH Perdata, namun ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam KUH Perdata dapat diterapkan. Sebagai dasar hukum bagi leasing adalah yurisprudensi dan kebiasaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20835
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Rahman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>