Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58623 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surya Rahman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Artikel ini mengkaji eksistensi asas kebebasan berkontrak dalam pembuatan perjanjian kerja. Perjanjiankerja akan melahirkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Pada asasnya, pengusahadan pekerja mempunyai kebebasan berkontrak dalam menentukan kondisi dan syarat-syarat kerja dalamperjanjian kerja. Namun, kebebasan tersebut telah sangat dibatasi oleh campur tangannya negara dalambentuk Peraturan Perundang-undangan yang bermaksud melindungi pekerja sebagai akibat kedudukanpekerja yang lemah dibanding pengusaha. Juga dalam prakteknya, dapat dikatakan kebebasan berkontraksudah tidak lagi dimiliki oleh pekerja akibat kuatnya daya tawar pengusaha dan kuatnya kebutuhanpekerja untuk memperoleh pekerjaan."
340 ARENA 6:3 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Isra Khalid
"Arus globalisasi yang melanda ke segenap penjuru dunia ini mau tidak mau harus dihadapi dengan penuh optimis dan kesiapan dari semua unsur serta semua potensi yang ada. Perubahan yang cepat di bidang hukum, khususnya hukum perjanjian sekaligus menuntut perubahan dan pengembangan hukum yang cepat, dinamis dan aktual. Kontrak bisnis yang pada umumnya berbentuk baku senantiasa berkesan sebagai perjanjian yang tak seimbang. Hal ini melihat banyaknya fakta dalam berbagai model perjanjian baku sering didominasi dengan opsi yang menguntungkan salah satu pihak. Antara pihak yang mempunyai bargaining position yang kuat dengan pihak yang lemah bargaining position-nya yang hanya sekadar menerima segala isi kontrak dengan terpaksa.
Menelaah hal tersebut di atas, maka perlu suatu kajian mengenai azas kebebasan berkontrak yang mengacu pada keseimbangan para pihak. Di sini muncul persoalan mengenai kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian baku. Selain itu dalam pelaksanaan perjanjian kadang-kadang terjadi suatu permasalahan berkaitan isi perjanjian tersebut baik karena tidak dilaksanakannya perjanjian tersebut yang disebabkan wanprestasi maupun karena suatu kejadian di luar kemampuan salah satu pihak.
Dalam penulisan ini menjadi permasalahan adalah dapatkah asas kebebasan berkontrak diterapkan dalam perjanjian baku jual beli apartemen dan bagaimana bentuk perlindungan hukum jika dalam perjanjian jual beli apartemen terjadi pelanggaran perjanjian di antara para pihak? Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan tipologi penelitian yang bersifat evaluatif.
Berdasarkan hasil penelitian pada GROUP GARURA PRIMA dapat disimpulkan bahwa asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli apartemen telah diterapkan dengan baik dimana calon pembeli diberikan kesempatan atau hak untuk melakukan negosiasi terhadap isi perjanjian jual beli. Disarankan agar perjanjian baku yang tidak seimbang dan merugikan salah satu pihak dinyatakan dapat dibatalkan, dan perjanjian baku tersebut dibuat secara otentik dihadapan Notaris yang juga berperan untuk mengawasi transaksi dengan perjanjian baku. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutapea, Herry Naek Parningotan
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S25650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erhast Fikri
"Untuk mengembangkan dan memberdayakan usaha kecil, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti adanya KIK, KUK, KMKP, Canda Kulak ditambah lagi dengan pengarahan 20 persen pinjaman bank kepada usaha kecil, namun upaya tersebut masih banyak mengandung kelemahan. Salah satu kelemahan dari berbagai program pemberdayaan usaha kecil tersebut adalah bersifat parsial, misalnya di bidang permodalan saja, pemasaran saja atau teknis produksi saja. Padahal masalah yang dihadapi usaha kecil sangat kompleks dan seringkali merupakan gabungan dari berbagai persoalan baik di bidang permodalan, bahan baku, pemasaran, manajemen, teknologi dan kompetisi. Salah satu program pemerintah dalam rangka memberdayakan usaha kecil adalah dengan adanya perusahaan modal ventura, karena perusahan modal ventura dalam memberikan bantuan kepada usaha kecil tidak berupa modal semata melainkan juga bantuan berupa manajemen baik manajemen pemasaran, manajemen produksi dan manajemen sumber daya.
Perusahaan modal ventura yang dibentuk oleh pemerintah mengemban misi membantu usaha kecil dengan penyertaan modal saham. Disamping penyertaan modal perusahaan modal ventura juga membantu mengembangkan usaha kecil dengan bantuan manajemen. Berdasarkan itu penulis melakukan penelitian tentang peranan perusahaan modal ventura dalam memberdayakan usaha kecil, dengan mengambil lokasi di Sumatera Selatan pada unit organisasi PT. Sarana Sumsel Ventura.
Untuk mengetahui permasalahan penelitian penulis mengumpulkan data dari PT, Sarana Sumsel Ventura dan juga dari perusahaan pasangan usaha, dengan menggunakan tipe penelitian deskriftif dengan pendekatan kuartal 4. Dari hasil penelitian ditemukan data sebagai berikut ; sampai dengan November tahun 2000 jumlah perusahaan pasangan usaha dari PT. Sarana Sumsel Ventura sebanyak 471 PPU dengan nilai investasi sebesar lebih dari Rp. 27 milyar, dari seluruh perusahaan pasangan usaha yang termasuk usaha kecil mencapai 72 persen dengan nilai investasi yang ditanamkan pada usaha kecil tersebut dibawah 50 juta rupiah.
Berdasarkan hasil analisis dari kinerja PT. Sarana Sumsel Ventura dan dari wawancara dengan informan dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari segi bantuan pembiayaan menggambarkan PT. Sarana Sumsel Ventura cukup berperan dalam memberdayakan usaha kecil, sedangkan pola pembiayaan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan pola pembiayaan perusahaan modal ventura. Adanya anggunan yang diberikan oleh perusahaan pasangan usaha menunjukkan bahwa PT. Sarana Sumsel ventura belum menunjukkan karakteristik perusahaan modal ventura. Namun upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh PT. Sarana Sumsel Ventura terhadap perusahaan pasangan usahanya sudah ada yaitu pendampingan berupa monitoring, pelatihan, dan dampingan pemasaran. Mengenai pelatihan yang diberikan kepada perusahaan pasangan usaha belum rutin dilaksanakan, dan juga belum keseluruhan perusahaan pasangan usaha mengikuti pelatihan. Saran terhadap kinerja perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut: Untuk meningkatkan peranannya dalam memberdayakan usaha kecil hendaknya perusahaan modal ventura melaksanakan dengan sepenuhnya upaya pemberdayaan yang telah diprogramkannya, serta hendaknya kembali kepada misi awalnya yakni pemberdayaan usaha kecil dengan penyertaan modal dan dengan tidak menggunakan anggunan, bukan dengan memberikan pinjaman, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan modal ventura tidak berbeda dengan lembaga pembiayaan pada umumnya (perbankan)."
2001
T1798
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kartika Wahyunigtyas
"Asas kebebasan berkontrak mempunyai arti bahwa kebebasan yang diberikan kepada seseorang untuk menggdakan perjanjian, bebas untuk menentukan apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya selama dan sepanjang yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang di larang. Pada dasarnya pelaku usaha (produsen) bebas menentukan sendiri pihak distributor suatu produk dimana perjanjian distributor dalam bentuk penetapan harga tidak selalu memiliki bargaining position yang seimbang karena produsen membuat perjanjian dengan distributor untuk menetapkan berlakunya suatu harga atas satu produk pada suatu pasar tertentu sehingga dapat mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar secara tidak sehat akan dapat meniinbulkan praktek monopoli sehingga dianggap anti persaingan karena pelaku usaha, yang seharusnya bersaing, sepakat untuk tidak bersaing melalui kebijakan harga dalam menetapkan harga barang.
Persaingan yang tidak sehat akan memunculkan pemusatan kekuatan ekonomi, mengakihatkan dikuasainya sektor produksi dan distribusi atas ba ang oleh pelaku usaha tertentu, sehingga merugikan kepentingan umum serta bertentangan dengan keadilan sosial. Suatu tindakan pelaku usaha merupikan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, maka undangundang menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason sebagai acuannya. Oleh karenanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkewajiban, untuk mencegah persaingan yang tidak sehat melalui implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Freedom of Contract means the freedom given to someone who is executing the contract agreement, free to settle on the agreement's matters, as well as free to create the agreement's format as long as those performing matters are not something against the law. Basically producers have their own free to choose their products' distributors, whereas the distributor's agreement in the predatory price fixing is not always has its own balance 'bargaining power' because producer have made his/her own agreement with distributor to implement a fix price for a certain product in a particular market so that it influence unfair business competition.
This research methodology is using juridical-normative method, which is included in the regulation of unfair business competition-related matters. Unfair market domination shall generate unfair business competition practices, which also said as being anti-competitive because the producer / business actors, who supposedly compete with others, have agreed not to compete by means of price policy in terms of fixing the price for a particular product.
Unfair business competition will create centered economic control, thus producing controlled production sector and products' distribution by a certain business actors/producer, which will cause public disadvantage and against social equilibrium. Conduct of business performance by business actor / producer would be a violation against unfair business competition, the law would then be using 'per se illegal' and 'rule of reason' approaches as its references. Therefore, the Government by means of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is obliged to anticipate unfair business competition via its Law No.5/3999, Law concerning prohibition of monopolistic and unfair business competition."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perkembangan jaman yang semakin modern sedikit banyak
berdampak pada meningkatnya pola hidup dan kebutuhan hidup
manusia yang wajib dipenuhi.
Namun meningkatnya kebutuhan hidup manusia tsb ternyata
tidak seimbang dengan pemasukan (income) yang diperoleh,
oleh Karena itu biasanya setiap individu berusaha mencari
alternatif lain yang umumnya berupa mencari penghasilan
tambahan atau dapat juga mengusahakan pinjaman kredit dari
berbagai sumber termasuk bank.
Salah Satu bentuk kredit yang ditawarkan bank yaitu kredit
konsumtif dan setiap bank mengharapkan kredit yang akan
diberikan kepada debitur dapat kembali dengan lancarsesuai
dengan yang telah diperjanjikan dan menghasilkan keuntungan
yang optimal.
Masyarakat memilih bank karena diharapkan bank bisa
bersifat fleksibel dapat mengerti kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Namun pada kenyataannya
bank mempunyai perjanjian baku dalam memberikan pinjaman
atau kredit kepada nasabahnya yang isi perjanjian tersebut
lebih banyak menguntungkan bank sebagai pemberi kredit
(kreditur)karena Nasabah sebagai penerima kredit (debitur)
tidak ikut menentukan isi perjanjian, sekaligus tidak akan
banyak menuntut, menerima saja isi perjanjian karena
khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan secara
sepihak oleh bank.
Perjanjian Kredit Mitrakarya mandiri ini tidak memenuhi
asas kebebasan berkontrak, sah dan mengikat para pihak,
serta para pihak mempunyai kedudukan yang tidak seimbang
dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada
saat kredit diberikan, bank berada dalam posisi yang kuat
dibandingkan dengan nasabah debitur. Nasabah debitur
sebagai pihak yang membutuhkan bantuan kredit dari bank
akan mengikuti aturan yang ada. Hal tersebut otomatis
menyebabkan posisi tawar menawar bank menjadi sangat kuat."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Wahyuningtyas
"Asas kebebasan berkontrak mempunyai arti bahwa kebebasan yang diberikan kepada seseorang untuk menggdakan perjanjian, bebas untuk menentukan apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjiannya selama dan sepanjang yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang di larang. Pada dasarnya pelaku usaha (produsen) bebas menentukan sendiri pihak distributor suatu produk dimana perjanjian distributor dalam bentuk penetapan harga tidak selalu memiliki bargaining position yang seimbang karena produsen membuat perjanjian dengan distributor untuk menetapkan berlakunya suatu harga atas satu produk pada suatu pasar tertentu sehingga dapat mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Penguasaan pasar secara tidak sehat akan dapat meniinbulkan praktek monopoli sehingga dianggap anti persaingan karena pelaku usaha, yang seharusnya bersaing, sepakat untuk tidak bersaing melalui kebijakan harga dalam menetapkan harga barang.
Persaingan yang tidak sehat akan memunculkan pemusatan kekuatan ekonomi, mengakihatkan dikuasainya sektor produksi dan distribusi atas ba ang oleh pelaku usaha tertentu, sehingga merugikan kepentingan umum serta bertentangan dengan keadilan sosial. Suatu tindakan pelaku usaha merupikan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, maka undangundang menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason sebagai acuannya. Oleh karenanya Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkewajiban, untuk mencegah persaingan yang tidak sehat melalui implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Freedom of Contract means the freedom given to someone who is executing the contract agreement, free to settle on the agreement's matters, as well as free to create the agreement's format as long as those performing matters are not something against the law. Basically producers have their own free to choose their products' distributors, whereas the distributor's agreement in the predatory price fixing is not always has its own balance 'bargaining power' because producer have made his/her own agreement with distributor to implement a fix price for a certain product in a particular market so that it influence unfair business competition.
This research methodology is using juridical-normative method, which is included in the regulation of unfair business competition-related matters. Unfair market domination shall generate unfair business competition practices, which also said as being anti-competitive because the producer / business actors, who supposedly compete with others, have agreed not to compete by means of price policy in terms of fixing the price for a particular product.
Unfair business competition will create centered economic control, thus producing controlled production sector and products' distribution by a certain business actors/producer, which will cause public disadvantage and against social equilibrium. Conduct of business performance by business actor / producer would be a violation against unfair business competition, the law would then be using 'per se illegal' and 'rule of reason' approaches as its references. Therefore, the Government by means of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is obliged to anticipate unfair business competition via its Law No.5/3999, Law concerning prohibition of monopolistic and unfair business competition."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.A. Nina Marlina
"Skripsi ini membahas bentuk Perjanjian Baku yang sudah merupakan hal yang lazim dalam perdagangan atau dunia usaha dan hampir tidak pernah diperdebatkan. Setelah Hondius mempertahankan pendapatnya bahwa Perjanjian Baku adalah sah dan sangat dibutuhkan oeh dunia usaha, akan tetapi dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Undang- Undang Perlindungan Konsumen di mana ketentuan mengenai Perjanjian Baku dipermasalahkan kembali. Hal inilah yang menarik penulis untuk mengangkat masalah Perjanjian Baku sebagai objek penelitian dalam skripsi ini. Perjanjian Baku dalam Perjanjian Pemberian Kredit UKM PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. seperti juga dunia perbankan menggunakan Perjanjian Baku untuk perjanjian kreditnya oleh penulis diteliti dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, keabsahannya, kekuatan mengikatnya bagi para pihak serta kedudukan hukum para pihak dalam membuat perjanjian tersebut. Metode penelitian menggunakan metode kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Bank Indonesia; bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum. Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan Perjanjian Pemberian Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak, sah dan mengikat para pihak, serta para pihak mempunyai kedudukan hukum yang tidak seimbang dalam membuat perjanjian, hal ini disebabkan karena pada saat kredit diberikan, bank dalam posisi yang kuat dibandingkan dengan nasabah debitur. Pada saat pembuatan perjanjian kredit ini nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Dalam situasi seperti ini biasanya calon nasabah debitur tidak akan banyak menuntut karena mereka khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan oleh bank. Hal ini menyebabkan posisi tawar menawar menjadi sangat kuat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21182
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>