Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 111902 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novia Purnawati
"NOVIA PURNAWATI, 058600131A, Pembaharuan Hutang (Novasi) Dihubungkan Dengan Hipotik Sebagai Jaminan Perhutangan pada Bank BNI, Skripsi, Januari, 1991.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa hipotik dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank didalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu perjanjian kredit , yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai (pand) dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak dikenal dalam bentuk hipotik dan credietverband . Terhadap suatu perjanjian kredit pada bank, adakalanya terjadi perubahan-perubahan perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak, di mana diperlukan suatu lembaga novasi yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan lama sambil meletakkan perikatan baru yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Novasi ada 3 (tiga) macam, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif dan novasi subyektif aktif. Dengan adanya novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus , demikian juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang menjadi tanggungan dari perjanjian kredit yang lama. Dalam praktek pada Bank BNI, dalam hal-hal tertentu jaminan hipotik yang mengikat perjanjian kredit yang lama dapat dipertahankan untuk mengikat perjanjian kredi t yang baru apabila dinyatakan secara tegas oleh Bank BNI sebagai kreditur.
(Novia Purnawati)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20337
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kaniawati
"Dewi Kaniawati. 0585007039. Beberapa Masalah dari
Surat Kuasa Memasang Hipotik sebagai Pra Pengikatan
Jaminan, Contoh Kasus pada Bank Bumi Daya, Skripsi,
1992.
Pengikatan jaminan secara formal sempurna tanpa ada cacat-cacat hukumnya merupakan kunci terakhir untuk dapat menyelamatkan kredit yang diberikan bank kepada debiturnya. Namun dalam prakteknya, belum semua pengikatan jaminan telah
dilakukan secara sempurna, masih ada celah-celah yang dapat menimbulkan sengketa antara bank dengan debiturnya. Skripsi ini akan mengungkapkan beberapa masalah yang dapat timbul dari pengikatan jaminan yang belum sempurna, khususnya surat kuasa memasang hipotik, karena secara yuridis barang jaminan belum diikat. Demikian pula dengan obyek jaminan yang diikat dengan surat kuasa memasang hipotik sebagai pra pengikatan jaminan. Langkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang dilakukan oleh bank ternyata masih menimbulkan masalah. Penyelesaiannya masih memerlukan campur tangan pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20303
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darmayanti
"Pemilihan judul di atas didasarkan pengamatan adanya suatu perrnasalahan kredit dewasa ini yang terjadi pada bank-bank di Indonesia baik bank milik pemerintah maupun bank swasta. Permintaan kredit yang melonjak akhir-akhir ini disebabkan karena para debitur yang akan melakukan usaha di berbagai penghidupan, belum tentu memiliki modal yang cukup untuk usahanya itu. Pemerintah melihat masalah kredit adalah masalah yang sangat penting tapi juga sangat riskan. Jarang sekali terjadi pemberian kredit adalah perorangan, biasanya yang menjadi kreditur adalah bank. Melonjaknya permohonan kredit yang ada, disertai juga dengan melonjaknya permasalahan seputar kredit tersebut, salah satunya adalah kredit macet . Dalam hal demikian kreditur akan rnenuntut debitur untuk membayar. Jika debitur wanprestasi, maka eksekusi hipotik adalah salah satu jalan yang ditempuh kreditur dan merupakan jalan yang paling aman. Walaupun tidak dapat sempurna, eksekusi hipotik dilakukan cukup dengan permohonan fiat eksekusi pengadilan dan setelah itu dapat dilakukan pelelangan. Sangat murah dan efisien dari pada gugatan perdata biasa. Namun eksekusi hipotik ini juga dapat membawa permasalahan bila tidak dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20326
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salim H.S.
Jakarta: Rajawali, 2012
346.043 64 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Liberty, 1982
346.02 SOE h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarti
"Suwarti, Subrogasi Hipotik di Dalam Perjanjian Kredit padaBNI 1946, 113 halaman, 1991.
Subrogasi atau penggantian hak merupakan suatu peristiwa dimana terjadi penggantian sebagai kreditur dengan dibayarkannya sejumlah uang bagi pelunasan piutang debitur. Dengan dibayarkannya piutang tersebut kepada pihak pembayar/ orang ketiga.
Hipotik sebagai hak jaminan kebendaan yang terkuat kedudukannya mengenai adanya tiga asas, _yaitu: publiciteit, specialiteit, dan onndelbaarheid . Dengan dilakukannya suatu subrogasi terkesan terjadi peralihan kreditur dengan segala akibatnya, sehingga dengan beralihnya kedudukan ini hipotik yang mengikuti perjanjian kreditnya ikut beralih secara nyata. Narnun subrogasi sebagai suatu perjanjianan antara para pihak padanya berlaku ketentuan pada 1338 KUHPerdata, bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dalam permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, walapun telah terjadi pembayaran piutang oleh orang ketiga, hal ini tidak menyebabkan terjadinya peralihan kedudukan sebagai kreditur secara nyata, karena sebelumnya telah diperjanjikan bahwa segala masalah teknis yang menyangkut rnasalah teknis perjnnjian kredit masih menjadi tanggungan kreditur lama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dicky Deniawan
"Perjanjian kredit merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan perbankan. Dalam suatu perjanjian kredit, bank bertindak sebagai kreditur, dengan meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah, yang bertindak sebagai debitur. Hubungan antara bank dan debitur dalam kegiatan kredit melahirkan suatu hubungan utang piutang. Untuk menjamin pengembalian kredit yang diberikan, maka bank akan meminta sejumlah jaminan kepada nasabah. Jaminan yang diminta dapat berupa jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, gadai, fidusia, dan hipotik, atau jaminan perorangan. Jaminan yang dianggap paling aman oleh bank adalah jaminah dengan hak tanggungan atas tanah beserta atau tidak dengan bangunan- bangunan yang melekat diatasnya. Jaminan hak tanggungan adalah jaminan yang sebelumnya dikenal dengan hipotik ataupun credietverband. Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Dalam prakteknya, perjanjian kredit yang diikuti dengan pengikatan jaminan hak tanggungan dapat mengalami perubahan karena pembaharuan utang (novasi), dimana perjanjian lama hapus karena diganti dengan perjanjian baru (novasi). Macam novasi yang dikenal dalam KUHPerdata ada tiga bentuk, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif, dan novasi subyektif aktif. Adanya novasi dapat mempengaruhi perjanjian jaminan hak tanggungan yang melekat pada perjanjian kredit lama. Meskipun hubungan antara novasi dengan hak tanggungan tidak diatur dalam undang-undang hak tangungan, dengan mengetahui praktek pembuatan perjanjian kredit yang diikuti dengan adanya novasi dalam jangka waktu pengembalian kredit di Bank Jabar Cabang Tangerang, maka dapat diketahui status hak tanggungan pada perjanjian baru sehubungan adanya novasi tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20747
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Indriani
"Pada masa pembangunan saat ini, peranan Bank dirasakan sangat besar oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan pinjaman bagi pengusaha. Kalau kita hubungkan dengan GBHN di mana dikatakan bahwa pemberian kredit harus bersifat membantu golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usahanya, maka jalan keluarnya adalah dengan mengadakan jaminan yang tidak dikenal oleh KUHperd tetapi diperkenalkan oleh yurisprudensi yaitu Fiducia. Pemberian kredit dengan jaminan Fiducia ini dirasakan cocok untuk menunjang usaha pemerintah dalam program pemerataan karena penerima kredit ( debitur ) selain memperoleh kredit juga tetap menguasai barang jaminan, sehingga kesempatan untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih besar. Sampai saat ini, belum ada satupun peraturan yang khusus mengatur tentang Lembaga Fiducia tersebut, padahal dalam praktek perbankan menunjukkan bahwa lembaga ini lebih populer bila dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya seperti gadai dan hipotik. Terhadap suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia pada Bank BNI, baik yang sedang berjalan maupun yang telah daluarsa, dapat dilaksanakan suatu Novasi. Bentuk-bentuk Novasi yang dapat dilakukan berupa Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif dan Novasi Subjektif aktif. Dengan adanya Novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus, demikian juga dengan hak jaminan yang mengikutinya. Tetapi dalam praktek, Jaminan Fiducia dapat dipertahankan pada perjanjian kredit yang baru. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah bagaimana proses Perjanjian Kredit pada Bank BNI, bagaimana praktek Novasi yang dilakukan Bank BNI dalam melaksanakan Novasi suatu Perjanjian Kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia lalu dalam hal apa Novasi dapat diterima oleh bank BNI dan dalam praktek Perbankan, bagaimana kedudukan jaminan Fiducia apabila dilakukan suatu Novasi oleh Bank BNI. Atas dasar latar belakang dan permasalahan pokok diatas maka penulis membuat skripsi yang berjudul Pembaharuan Hutang (Novasi) dihubungkan dengan Fiducia Sebagai Jaminan Kredit pada Bank BNI."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oey, Hoey Tiong
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
346.02 OEY f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>