Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102052 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Nela Lengkong
"Pembangunan Nasional di bidang ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara adil dan merata. Untuk menunjang pembangunan ini tentulah diperlukan dana dalam jumlah yang cukup besar, yang sumbernya dapat di peroleh dari pemerintah maupun dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan Bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta semakin dirasakan, terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah pemberian kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank. Bank BNI 46 selaku bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai "agent of umum milik development" turut berperan serta dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi, dengan mengerahkan dana kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan bahwa bank umum tidak dapat memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Jaminan adalah sesuatu yang kepada . kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari perikatan hukum. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Tidak semua jenis benda dapat diterima atau diikat sebagai jaminan. Salah satu jenis benda yang dapat diterima atau diikat sebagai jaminan adalah surat-surat berharga yang dapat berupa efek sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 23 ayat (6) Undang-undang Pokok Perbankan bahwa bank umum memberi kredit terutama dengan tanggungan efek. Dengan demikian obligasi yang adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat pun dapat dijadikan jaminan pemberian kredit, khususnya pada Bank BNI 46. Setiap jaminan pemberian kredit haruslah dilaksanakan pengikatan jaminannya. Karena obligasi merupakan suatu benda bergerak (pasal 511 KUH Perdata), maka pengikatan jaminannya adalah gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata. Dalam skrisi ini penulis berusaha untuk membahas masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan dijadikannya obligasi sebagai jaminan pemberian kredit pada bank BNI 46, seperti hubungan jangka waktu berlaku ya obligasi dengan pemberian kredit, bunga tetap obligasi dengan pelunasan kredit, hak dan kewajiban pihak bank selaku pemegang gadai, tahap-tahap pemberian kredit, jenis-jenis kredit yang dapat diberikan dengan jaminan obligasi, pengawasan kredit yang dilakukan pihak bank, serta upaya hukum yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20571
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Laelasari
"Pengerahan dana yang dilakukan oleh bank dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional antara lain melalui tabungan masyarakat, diantaranya adalah dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas). Tabana selain dapat menghasilkan bunga bagi pemiliknya mempunyai keistimewaan lain yaitu dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit bank (pada bank BNI tabanas yang dijadikan jaminan bisa dari produk BNI sendiri , bisa juga tabanas dari bank lain yang bonafid), Bagi pihak bank sendiri jaminan merupakan suatu keharusan dalam pemberian kredit (sebagaimana disyaratkan dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 14 tahun 1967). Seseorang yang menjadi penabung berarti ia mempunyai hak atas sejumlah uang yang di tabungnya beserta bunga seperti yang telah disepakatinya . Sedangkan sebagai alat bukti si penabung tersebut mempunyai hak maka ia memegang buku tabanas tersebut, berarti tabanas sebagai suatu piutang atas nama. Dalam praktek pengikatan jaminan tabanas sebagai suatu piutang atas nama) adalah dengan gadai, dimana ketentuan gadai diatur dalam Buku II, Bab 20, pasal 1150-1160 KUH Perdata. Mengingat bahwa ketentuan tersebut sifatnya memaksa dan ini sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu lembaga perbankan mengalami perkembangan demikian pesatnya, apakah ketentuannya hingga kini masih dirasa memenuhi kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elsye Javanka
"Adanya kebijaksanaan moneter dan perbankan menyebabkan terjadinya persaingan antar bank, yang mengakibatkan setiap bank berusaha meningkatkan mutu pelayanan, dan mengeluarkan produk jasa baru dalam upaya mengumpulkan dana masyarakat sebanyak mungkin. Salah satu produk jasa baru dari Bank BNI adalah Tabungan Plus (Taplus), yang mempunyai keistimewaan dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit. Masalah jaminan merupakan hal yang penting bagi pemberian kredit dalam praktek perbankan (pasal 24 UU No. 14 tahun 1967). Berdasarkan pasal 511 ke-3 KUHPer, Taplus dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Sebagai benda bergerak, sebenarnya Taplus dapat pula dijadikan jaminan hutang yang pengikatannya dapat dilakukan dengan dua arah yaitu melalui Fiducia atau Gadai. Dalam prakteknya bank sangat menyukai bentuk jaminan berupa cash collateral yaitu jaminan berupa uang tunai (cash). Sebab bentuk jaminan ini sangat mudah di eksekusi dan apapun jenis kredit yang diberikan lazimnya jaminan dalam bentuk cash collateral di jadikan sebagai jaminan pokok, sementara sebagai jaminan tambahannya dapat dalam bentuk jaminan yang lain. Mengenai Taplus dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit ini, dalam pembahasan dapat digolongkan sebagai bentuk lembaga jaminan Gadai sehingga para pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai pemegang gadai. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20414
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ekantini Dyah Retno M.
"Dalam rangka Pembangunan Ekonomi Indonesia banyak peru sahaan-per usahaan berdiri. Untuk mendirikan suatu perusahaan, tentu memerlukan modal yang cukup besar. Disinilah Bank dan Lembaga keu angan lainnya berperan serta dengan memberikan kredit pada perusahaan tersebut. Kredit adalah suatu fasilitas untuk memperoleh pinjaman uang. Pinjaman uang menyebabkan timbul nya hutang, yang harus dibayar oleh debitur menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam suatu perjanjian pinjaman atau persetujuan untuk membuka kredit. Tanah merupakan barang jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Tentu saja tidak semua tanah memiliki sifat atau dalam keadaan sebagai disebut di atas. Tanah bisa saja belum bersertifikat, sehingga siapa pemegang hak yang sah, diketahui secara pasti. apa Pada yang sudah bersertifikat jenis haknya, tidak dapat prinsipnya hanya tanah yang dapat memberikan hak istimewa kepada kreditur. Karena itu pada dasarnya hanya tanah yang bersertifikat yang dapat diterima sebagai jaminan kredit. Di lain pihak yaitu pihak perusahaan (debitur) sangat memerlukan pinjaman itu, perusahaan tidak dapat mulai oleh Bank tersebut mungkin. Untuk itu dibangun tanpa modal yang diberikan Dan modal itu diperlukan secepat dalam praktek, Bank tetap menerima tanah yang belum bersertifikat ini kredit. Karena belum ada alat bukti sebagai jaminan yang kuat untuk membuktikan permasalahan penggunaan pemilikan atas tanahnya, hukum yang mungkin terjadi tanah yang belum bersertifikat maka banyak dalam praktek ini sebagai jaminan kredit. Untuk itu penulis akan mengulas nya dalam skripsi yang berjudul " Praktek Penggunaan Tanah Yang Belum Bersertifikat Sebagai Jaminan Kredit di Bank BNI". Sebagai studi kasus penulis menggunakan Bank BNI sebagai studi lapangannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20578
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratnaningrum
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan jaminan perorangan (borgtocht) sebagai jaminan pemberian kredit di Bank Dagang dan Industri, juga mengenai masalah-masalah yang timbul dan cara penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dari metode penelitian lapangan pada Bank Dagang dan Industri. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok Perbankan tidak mensyaratkan adanya jaminan, tetapi Bank BDI dalam memberikan kreditnya kepada debitur untuk keperluan usahanya yang produktif harus disertai dengan jaminan. Hal ini dilakukan sebagai pelunasan hutang debitur jika dikemudian hari debitur wan prestasi. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah jaminan yang bersifat perorangan yang dibentukan oleh pihak ketiga terhadap debitur. Kedudukan jaminan ini hanya merupakan jaminan tambahan saja jadi harus disertai jaminan pokok yang berbentuk kebendaan. Tujuan dari semua ini adalah agar lebih menjamin pengembalian hutang yang telah diberikan pihak bank. Namun demikian bukan tidak mungkin akan timbul masalah dikemudian hari berupa wanprestasi debitur atau penjamin mengalami pailit sehingga menimbulkan terjadinya kredit macet. Cara yang ditempuh oleh Bank BDI dalam penyelesaian kredit macet adalah secara intern dan ekstern. Dari cara penyelesaian yang ada cara yang terbaik adalah melalui negoisasi atau musyawarah, selain mencerminkan kepribadian bangsa juga memberikan keuntungan kepada pihak kreditur dan debitur dalam hal menghemat biaya tenaga dan waktu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20872
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yanizar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>