Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70028 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alfa Argandari
"Bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyalur dana dan jasa, diantaranya berupa garansi bank. Dalam pemberian garansi bank ini, bank bertindak sebagai penjamin berarti melakukan membatasi kepada pihak lain (pemegang jaminan). Hal ini bank memikul resiko apabila nasabah (terjamin) wanprestasi. Oleh karena itu bank berusaha resiko tersebut yang mungkin akan timbul di kemudian hari dengan meminta kepada nasabah sejumlah jaminan. Jaminan dari nasabah ini disebut kontra garansi. Kontra garansi dapat berupa jaminan materil dan atau immateril berlaku Apabila teril. Untuk kontra garansi yang bersifat perlu diadakan pengikatan menurut sesuai dengan benda benda yang hukum yang dijaminkan. dikemudian Hari nasabah wanprestasi bank terpaksa membayar claim kepada pemegang jaminan dan lahir hubungan kredit antara bank. dengan nasabah. Nasabah harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan, bila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya bank akan menyelesaikan sebagaimana kredit biasa. Dalam skripsi ini akan dibicarakan bentuk bentuk pengikatannya dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal debitur wanprestasi terhadap kontra garansi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Iskandar
"Untuk memperlancar transaksi yang dilakukan biasanya pengusaha menggunakan jasa-jasa perbankan, salah satunya adalah bank garansi. Bank disini bertindak sebagai pihak penjamin dari nasabahnya (debitur) yang apabila debitur nantinya cidera janji, maka bank menggantikan kedudukannya membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam surat bank garansi kepada piak debitur (terjamin) untuk diikat sebagai pelunasan hutang dikemudian hari apabila bank garansi direalisir. Salahsatu bentuk jaminan lawan ini adalah fiducia. Fiducia ini merupakan suatu lembaga yang timbul karena kebutuhan masyarakat yang disebabkan adanya kelemahan dalam peraturan gadai, yaitu adanya syarat inbezitstelling."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20560
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aan Surachlan Dimyati
"ABSTRAK
(I) Tujuan Penelitian
Penelitian dimaksudkan untuk memahami fungsi dan peranan Bank Garansi sebagai salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh Bank, untuk membantu memperlancar transaksi-transaksi yang dibuat oleh nasabahnya dengan pihak lain.
Sebagai perjanjian penanggungan hutang Bank Garansi mengandung pemyataan kesanggupan bank untuk menanggung pemenuhan prestasi pihak debitur (nasabah) kepada kreditur, manakala debitur sendiri melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya petunjuk awal, bahwa Bank
Garansi merupakan jaminan bank yang pada hakekatnya adalah penanggungan hutang ("borgtocht") yang mempunyai bentuk khusus. Yang menjadi masalah adalah dimana letak kekhususannya dari Bank Garansi itu ?
(II) Metode Penelitian
Untuk memahami karakteristik dari Bank Garansi, dipergunakan metode penelitian secara deduktif, melalui awal penelitian kepustakaan untuk memahami asas-asas dan prinsip-prinsip umum dari hukum perikatan dalam perjanjian dan penanggungan hutang, kemudian ditelaah. mengenai konsepsi dasar hukum jaminan.
Dengan dibantu oleh metode penelitian secara komparatif atas peraturan-peraturan dan keterangan-keterangan dari petugas-petugas bank yang didapat melalui questionaire, wawancara atau interview, maka hipotesa-hipotesa yang diuraikan pada awal penelitian, mendapatkan jawaban berupa hasil penelitian.
(III) Hasil Penelaahan
Hasil penelaahan menjelaskan bahwa :
- Bank Garansi adalah suatu lembaga jaminan yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat, yang pada hakekatnya merupakan bentuk khusus dari penanggungan hutang, dimana bank berkedudukan sebagai penanggung, yang memberikan jaminan atas terlaksananya pembayaran hutang debitur, apabila debitur sendiri tidak dapat melaksanakannya.
- Sebagai penanggungan hutang. Bank Garansi memiliki sifat-sifat khusus yang diantaranya menjadikan ia berfungsi dan berperan secara efisien dan efektif terutama dalam memperlancar transaksitransaksi perdagangan, Industri dan jasa-jasa, yaitu :
a. Penanggung adalah bank, yang secara financial telah memiliki kepercayaan dari masyarakat.
b. Atas permohonan debitur nasabah atau pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan hukum dengan bank berdasarkan permintaan kreditur dalam suatu perjanjian pokok.
c. Penerbitannya didasarkan atas kanampuan dan kesediaan debitur untuk manberikan jaminan lawan yang dianggap cukup oleh bank.
d, Apabila debitur wanprestasi, pembayaran hutang oleh bank pada kreditur tetap terealisir, tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang-barang debitur, asalkan penuntutan pambayaran masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan.
- Prosedur penerbitan, bentuk serta peranan Bank Garansi masih perlu disempurnakan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sarah I.L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S23139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irina Anindita
"Pada skripsi ini akan dibahas mengenai kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, konsep dasar Kontrak Bagi Hasil dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tinjauan umum ketentuan bank garansi, dan tinjauan khusus mengenai bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan (performance bond) dalam Kontrak Bagi Hasil kegiatan usaha hulu migas Indonesia. Penelitian hukum ini berbentuk normatif, dan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan melihat permasalahan yang ada terkait implementasi dari pemberian Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan (performance bond) dalam Kontrak Bagi Hasil. Permasalahan tersebut khususnya mengenai peranan jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Bagi Hasil terkait sejarahnya, pengaruhnya bagi kontraktor dan pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil, serta karakteristik Kontrak Bagi Hasil itu sendiri.

This thesis describes about the oil and gas upstream activity in Indonesia, basic concept of Production Sharing Contract in Law Number 22 Year 2001 on Oil and Gas, general review of bank guarantee, and specific review of bank guarantee as performance bond in Production Sharing Contract in Indonesian oil and gas upstream activity. The thesis applies the normative form of study, with the literature research method, to find problems in the implementation of the obligation to submit performance bond in Production Sharing Contract. The problems specifically consist of the performance bond role in Production Sharing Contract, concerned with its history, its effect to the contractors and performance of Production Sharing Contract, and the characterisctic of Production Sharing Contract itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24755
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Lesmana
"Dengan dikeluarkannya serangkaian paket kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan, moneter dan perbankan pada periode 1983 - 1988, yang kemudian diikuti oleh ketentuan lanjutan diantaranya adalah paket tanggal 28 Februari 1991 yang dikenal dengan sebutan Paktri, maka persaingan di bisnis perbankan menjadi semakin besar. Sejalan dengan makin berkembangnya dunia usaha, terutama di bidang property dan realty, jika dikaitkan dengan paket kebijaksanaan tadi, maka lembaga perbankan menjadi salah satu alternatif dalam kerangka memajukan industri tersebut. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan usahawan dan mitra usahanya adalah dengan memanfaatkan fasilitas garansi bank. Garansi bank menjadi pilihan utama, karena lembaga ini sangat memberikan jaminan yang pasti atas terselenggaranya suatu proyek. Dengan lain perkataan garansi bank ini bersifat efisien dan efektif. Efisien karena apabila debitur lalai, maka kreditur dapat segera melunasi pembayaran kepada bank. Efektif karena garansi bank akan dicairkan oleh bank tanpa meminta terlebih dahul u diadakan lelang s ita atas ke kayaan e b itu r sebagaimana diatur dalam pasal 183 1 KUH Perdata. Namun demikian, karena fasilitas ini dapat memberikan risiko di suatu waktu di masa yang akan datang, maka terhadap penerbitan garansi bank ini harus di sertai dengan suatu cover, suatu kontra garansi atau jaminan lawan yang jumlahnya memadai. Kontra garansi ini dapat berbentuk setoran jaminan (margin deposit) dan atau jaminan yang bersifat kebendaan (materi). Terhadap jaminan yang bersifat kebendaan harus diadakan taksasi terlebih dahulu. Jamiman yang berupa kebendaan ini dapat berupa benda-benda tidak bergerak dan benda-benda bergerak. Terhadap benda-benda tidak bergerak seperti tanah, gedung diikat dengan hipotik, sedangkan untuk benda-benda bergerak dapat diikat dengan gadai dan fiducia. Untuk benda-benda bergerak dibedakan atas benda bergerak berwujud seperti mobil ,perhiasan, dan benda-benda bergerak tidak berwujud seperti surat-surat berharga (sertifikat deposito, wesel, cek). Dalam hal terjadi klaim oleh kreditur, maka garansi bank itu harus dicairkan oleh bank. Dengan dicairkannya garansi bank tadi, maka pada saat itu bank membuat akta subrogasi (penggantian hak-hak si berpiutang) terhadap debitur. Dan pada saat itu juga beralihlah hak-hak kreditur kepada bank. Maka terhadap benda-benda yang dijadikan kontra garansi tadi menjadi jaminan bagi bank untuk melunasi utang-utang debitur sebagaimana halnya kredit biasa. Dengan demikian berlakulah bagi mereka ketentuan mengenai perjanjian pemberian kredit sebagaimana halnya dalam pemberian kredit biasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Syarifah Yuli Yanthi
"Garansi Bank berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/5/UKU dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/Kep/Dir adalah merupakan suatu bentuk jaminan perkembangan dari borghtock (penanggungan utang) yang maksudnya adalah dalam garansi bank berlaku juga ketentuan - ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum, terutama mengenai masalah akibat - akibat hukum yang timbul karena penanggungan hutang, sedangkan mengenai syarat - syarat minimum atau pedoman mengenai pelaksanaan pemberian suatu garansi bank yang lengkap, diatur dalam surat edaran tersebut diatas. Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok yang dibuat antara nasabah dengan pemegang garansi bank, dan garansi bank hanya dapat diterbitkan atas dasar Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) yang dibuat antara bank penerbit dengan pemohon garansi bank (nasabah) berdasarkan kesepakatan bersama Bank sebagai penerbit garansi bank harus meminta kontra jaminan kontra garansi dari pihak yang dijamin sesuai dengan nilai nominal garansi bank yang diterbitkan, agar apabila terjadi pengajuan klaim oleh pemegang garansi bank yang menyebabkan pencairan garansi bank, maka pihak bank masih mempunyai kontra jaminan kontra garansi yang dapat dieksekusi sebagai jaminan apabila pihak yang dijamin lalai dalam bank tersebut. Dalam tulisan ini akan dikemukakan identifikasi masalah dilihat dari segi penerbitan garansi bank dan penyelesaian garansi bank berikut analisa akibat hukuman yang timbul dari masalah tersebut dan jalan keluar penyelesaian masalahnya. Salah satu penyelesaian masalah yang dapat disimpulkan adalah pertama garansi bank sebagai salah satu perjanjian yang salah satu azasnya adalah konsensulisme dan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk yang telah ditentukan oleh bank penerbit, harus dibuat sejelas mungkin dan serinci mungkin baik dari segi bentuk, isi, maupun penulisannya agar tidak menimbulkan salah penafsiran terhadap masing - masing pihak. Kedua apabila pemegang garansi bank mengajukan klaim atas dasar wanprestasi, maka pihak bank harus menunggu sampai ada persetujuan dari pihak yang dijamin bahwa pihaknya memang melakukan wanprestasi, dan untuk itu pihak bank wajib membayar klaim pembayaran segera setelah ada persetujuan wanprestasi dari pihak yang dijamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20816
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>