Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110401 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Setia Darmawan
"Satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara. Salah satu unsur kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan. Dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sedang di lain pihak tanah yang tersedia terbatas, telah diambil kebijaksanaan untuk membangun Rumah Susun yang serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Pada mulanya pembangunan rumah susun itu sendiri menimbulkan berbagai masalah hukum mengingat. belum adanya Undang-undang condominium di Indonesia. Berbagai masalah hukum itu antara lain apakah satuan rumah susun itu dapat dimiliki secara individual dan apakah satuan susun itu dapat dijadikan jaminan karena dalam pengertian rumah susun itu sendiri terkandung unsur pemilikan bersama, baik bagian-bagiannya maupun tanahnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, maka semua permasalahan tersebut telah mendapat jalan pemecahannya. Dalam Undang-undang Rumah Susun tersebut diatur antara lain; bahwa satuan rumah susun tersebut dapat dimiliki secara individual, sedangkan hak milik atas satuan rumah susun tersebut meliputi hak atas bagian bersama, tanah bersama dan bersama, yang semuanya tak terpisahkan dari satuan benda rumah susun yang bersangkutan dan merupakan satu kesatuan. Tanda bukti pemilikan atas satuan rumah susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan_hutahg berbentuk Hypotik atau Fidusia tergantung dari status hak atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Untuk memperoleh pemilikan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan pembayaran tunai kredit. Bagi yang ingin memperoleh melalui kredit atau harus mengajikan permohonan kredit pemilikan rumah ke pada Bank Tabungan Negara, yaitu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyelenggara kredit pemilikan Rumah oleh Menteri Keuangan dengan SK. No. B-49/MK/VI/1974. Dan sebagai jaminan kredit itu adalah Satuan rumah susun itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti
"Hipotik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pemberian Kredit Bank Dengan Bank Tabungan Negara Sebagai Tinjauan, SKRIPSI, Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah hipotik atas satuan rumah susun dalam praktek pemberian kredit di bank, yaitu bagaimana tata cara pemberian kreditnya, bagaimana tata cara pembebanan hipotiknya, bagaimana roya hipotiknya dan bagaimana eksekusi hipotiknya. Penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di Bank Tabungan Negara dengan tehnik wawancara. Ketentuan yang mengatur mengenai hipotik ini adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No.16/1985 tentang Rumah Susun, terutama yang menyangkut mengenai hipotik atas satuan rumah susunnya. Hipotik merupakan hak kebendaan atas barang-barang tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya pelunasan suatu perikatan. Proses pembebanan hipotik atas satuan rumah susun, dalam praktek, adalah sama dengan pembebanan hipotik atas rumah atau tanah. Perbedaannya hanya terletak pada masalah eksekusinya. Disarankan agar penyelesaian eksekusi lelangnya dapat lebih disederhanakan prosedurnya sehingga dapat menguntungkan semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20664
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yana S. Saphira
"Undang Undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS), LN No. 75 tahun 1985, memberikan inovasi da1am pelaksanaan lembaga jaminan yang berlaku selama ini. Berdasarkan pasal 12 ayat (1) UURS, rumah susun yang sudah selesai dibangun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat di jadikan jaminan kredit dengan dibebani Hak Tanggungan. Hak Milik Atas Satuan Rumah Smsun (HM-SRS) juga dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 13 UURS. Sejak berlaku Undang Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional yang tertulis. Adanya perubahan perundang-undangan mengenai hak jaminan atas tanah merupakan penyesuaian terhadap perkembangan konsepsi dan administrasi hak-hak atas tanah, khususnya perkembangan dalam bidang perkreditan. Inovasi dan perubahan yang terjadi merupakan suatu cara untuk memenuhi kebutuhan praktek. Perlu bagi kita untuk mengetahui sejauhmana ketentuan-ketentuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan praktek saat ini. Perlu juga untuk mengetahui bagaimanakah eksekusi obyek hak jaminan jika terjadi wanprestasi serta apakah terdapat hambatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S20444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ngurah B. Sucika
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Hadzami
"HADZAMI, Syarifah, 0588001732, Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah Dengan Fasilitas Kredit Bank Tabungan Negara, Skripsi, Mei, 1882.
Salah satu bidang pembangunan yang sangat penting dewasa ini adalah penyediaan dan pembangunan perumahan bagi rakyat. Untuk memenuhi bidang ini maka dibentuklah Perum Perumnas . Perumahan yang dibangun dalam hal pemasarannya didahului dengan perjanjian jual beli baik secara tunai ataupun kredit. Dewasa ini, masyarakat sudah tak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diselenggarakan oleh berbagai bank pemerintah ataupun swasta, salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Perjanjian jual beli rumah dan tanah dengan fasilitas KPR BTN melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, yang dalam pelaksanaannya tidak tertutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Perum Perumnas, BTN juga pembeli tentunya akan berusaha untuk dapat mengatasi masalah ini, dengan suatu penyelesaian yang terbaik bagi mereka dengan bersandarkan pada isi perjanjian jual beli dan kredit yang telah disepakati bersama. Hal ini penting, demi menunjang keberhasilan program pemerintah di
bidang perumahan dan pemukiman."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rocelia Sulyanegara
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksekusi terhadap jaminan Hipotik yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara sebagai Bank Pemerintah dalam prakteknya di dunia perbankan dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, mensyaratkan adanya jaminan pada setiap pemberian kredit yang dilakukan pihak Bank. Jaminan tersebut dapat berupa Hipotik, Credietverband, Gadai dan Fiducia. Tanah-tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Dalam hal ini, Bank Tabungan Negara selaku kreditur memilih Hipotik sebagai bentuk pengikatan jaminan untuk Kredit Pemilikan Rumahnya. Untuk mencegah adanya debitur yang cidera janji, terutama karena tidak membayar angsuran bulanan dan karena debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran bulanan alau penunggakan-penunggakan pembayaran angsuran bulanan, maka pihak kreditur mengharuskan adanya Surat. Kuasa memasang Hipotik. Pemasangan Hipotik dalam bentuk Surat. Kuasa ini dilihat dari kepentingan Bank mengandung resiko yang besar antara lainnya itu jika debitur cidera janji dengan adanya tunggakan angsuran. Pendaftaran Hipotik hanya dilakukan bila perlu, yaitu jika debitur menunjukkan gejala cidera janji. Untuk dapat menyelesaikan tunggakan angsuran Kredit. Pemilikan Rumah dengan baik, maka Bank Tabungan Negara melakukan pelbagai upaya hukum. yakni dengan pembinaan debitur dan penyelamatan kredit dalam pelaksanaan Perjanjian KPR-BTN, data serta sistem yang mendukung penyelesaian tunggakan angsuran KPR-BTN. Penjadwalan Ulang tunggakan dan angsuran KPR-BTN, pelaksanaan denda tunggakan, alih debitur KPR-BTN, dan pemberkasan BUPLN. Apabila BTN tidak dapat menyelesaikan kredit macet secara intern sebagai upaya hukum terakhir BTN menyerahkan pengurusan piutang macet sama sekali tersebut dalam bentuk penyerahan pengurusan tunggakan angsuran KPR-BTN kepada BUPLN yang merupakan wakil dari BTN yang dapat. melakukan eksekusi terhadap Jaminan Hipotik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20575
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ponco Prawoko
"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang bertujuan membantu masyarakat yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara. Pemberian KPR sebagaimana dalam pemberian kredit perbankan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitor. Persyaratan terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon debitor harus dipenuhi. Di dalam KPR biasanya yang dijadikan jaminan adalah berupa jaminan pokok, yaitu rumah yang dibeli dengan KPR beserta tanahnya. Untuk menjamin dan kepastian pelunasan utang debitor, maka dilakukan pengikatan jaminan terhadap rumah dan tanah obyek KPR. Bentuk lembaga pengikatan jaminan yang yang kuat adalah Hak Tanggungan, yang mempakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Masalah yang sering teijadi dalam pemberian KPR adalah todit macet, dimana debitor cidera janji dalam membayar kembali utangnya sesuai dengan yang dipeijanjikan. Di dalam masalah kredit macet biasanya BTN akan berusaha agar debitor masih dapat membayar angsurannya, dan apabila ternyata sama sekali tidak dapat meneruskan pembayaran angsuran, rumah beserta tanah tersebut akan diserahkan kepada pembeli lain yang bersedia meneruskan kreditnya atau akan dilakukan eksekusi benda obyek jaminan KPR melalui pelelangan umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20680
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R Wahyu Ari Antono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22206
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>