Ditemukan 121505 dokumen yang sesuai dengan query
Neilly Iralita Iswari
"Setiap orang yang merasa kesehatannya terganggu akan mendatangi dokter untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan tersebut adalah suatu perikatan antara dbkter dan pasien yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutif, yaitu suatu kontra penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien. Salah satu hak tersebut adalah hak pasien atas rahasia kedokteran. Hak pasien atas Rahasia Kedokteran merupakan salah satu hak privacy dari pasien, yang termasuk dalam hak dasar individu menentukan untuk diri. (The Righ of Self Determination). Rahasia Kedokteran yang dibahas adalah merupakan rahasia kedokteran dalam hubungan dengan dokter saja yaitu segala rahasia yang oleh pasien secara disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien. Rahasia Kedokteran itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis adalah apa yang dinamakan dengan Rekam Medis (medical Record) yaitu. catatan medik yang meliputi anamnese, diagnostik, terapi dan lain-lain pemeriksaan yang dibuat oleh dokter. Ada anggapan yang keliru dari sementara orang bahwa rahasia kedokteran itu adalah rahasia dokter, milik dokter sehingga dokterlah yang berwenang untuk menentukan dan memberikan rahasia tersebut kepada pihak lain. Selain itu ada yang beragapan bahwa rahasia ini hanya dapat diberikan kepada rekan-rekan sesama dokter. Sebenarnya rahasia kedokteran adalah hak pasien, milik pasien yang di titipkan ke pada dokter sehingga pasienlah yang menentukan kepada siapa-siapa saja rahasia kedokteran itu akan diberitahukan. Jadi rahasia kedokteran adalah merupakan hak pas ien dan kewaj iban dokter untu k menjaganya. Rahasia kedokteran itu dapat disimpangi oleh dokter baik secara relatif maupum secara absolut. Penyimpangan selain dari itu oleh dokter dapat menyebabkan dokter digugat oleh pasien berdasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, jika nyata ada kerugian yang diderita pasien karena perbuatan dokter tersebut. Pasal 1909 ayat KUHPerdata membebaskan seorang dokter memberikan kesaksian di persidangan karena ia harus merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya dilindungi oleh undang-undang yang Sedangkan aspek etika dari rahasia kedokteran terdapat dalam kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 13. Dari uraian diatas terlihat bahwa rahasia kedokteran itu mempunyai aspek hukum perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1909 KUHPerdata, dan aspek etika rahasia kedokteran berdasarkan pasal 13 Kode etik Kedokteran Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20557
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Soerjono Soekanto
Jakarta: Grafiti Press, 1983
174.2 SOE a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sri Mulyani
"Masalah transplantasi organ tubuh manusia erat dengan dua hak dasar manusia yaitu hak dasar berkaitan individu dan hak dasar sosial. Hak individu untuk menentukan diri sendiri atau The Right of Self-determination yang bersumber dari hak dasar individu di bidang kesehatan yang terpenting salah satunya adalah hak atas badan sendiri seperti diantaranya menyetujui atau menolak tindakan medis dan menjadi donor organ. Sedang kan hak atas pemeliharaan kesehatan atau The Right to Health Care yang bersumber dari hak dasar sosial melahir kan hak atas pelayanan medis yang menimbulkan kontrak terapeutik, dalam hal ini yang di maksud adalah kontrak transplantasi berdasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya tindakan transplantasi tidak sesuai dengan tujuan ilmu kedokteran yang mementingkan penyembuhan namun selama etiknya dapat di pertanggungjawabkan yaitu demi life saving sipenderita maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Untuk tindakan transplantasi banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh donor organ yang menyangkut kesehatan, resiko pembedahan dalam jangka pendek, resiko dalam jangka panjang akibat berpindahnya organ tubuh serta pengaruh bagi kejiwaannya, maka sebelum tindakan medis dilakukan pasien dan donor organ berhak atas informed consent yaitu hak persetujuan pasien setelah informasi mengenai untung dan rugi resiko tindakan medis diberikan oleh dokter terhadap pasien. Mengenai transplantasi organ menimbulkan pula persoalan dibidang etika kesehatan diantaranya mengenai diagnostik matinya seseorang dan boleh tidaknya jual beli organ tubuh dari manusia yang masih hidup dilakukan PP No. 18 tahun 1981 pada pasal 17 telah menetapkan dengan tegas larangan jual beli organ dan pada pasal 20 mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut, namun kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahui larangan tersebut sebab masih banyak para pihak yang berusaha menawarkan organ tubuhnya untuk mendapatkan imbalan berupa uang karena latar belakang kesulitan ekonomi. Mengingat perkembangan ilmu dari teknologi kedokteran khususnya transplantasi organ yang semakin pesat sudah tentu menuntut pula adanya kesiapan dibidang hukum untuk mengatur hal-hal yang diperlukan. Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah membuat peraturan mengenai ketentuan trans plantasi organ dalam bentuk Undang-undang yang lebih tegas dan terperinci agar ada perlindungan dan kepastian hukum yang lebih terjamin bagi para dokter yang menangani permasalahan ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20579
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S21256
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2005
346.07 IMA a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Djoehariah Koestijah
"Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta termasuk dalam Hak Kebendaan karena mempunyai ciri-ciri yang sama. Diantaranya, hak cipta bersifat mutlak artinya dapa dipertahankan terhadap siapapun, merupakan benda bergerak tidak berwujud, penyerahannya dengan akta autentik; Program kemputer sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dari usaha peniruan secara tidak sah mempunyai pengertian sebagai proram yang diperlukan komputer untuk melakukan fungsinya. Perbanyakan program komputer dapat dilakukan oleh pihak kedua dengan pencipta melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi diartikan sebagai izin dari seorang kepada orang lain untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh dilakukannya. Dengan perjanjian lisensi maka perbanyakan program komputer menjadi sah. Pelanggaran terjadi apab1la perbanyakan program komputer dilakukan tanpa seizin pencipta. Program komputer mudah ditiru dan perbanyakannya pun mudah dilakukan. Sedangkan pembuktiannya tidak mudah. Hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 belum berjalan secara efektif. Tentunya terhadap si pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan atau pidana penjara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20726
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
346.07 Put a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Rosady Ruslan
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995
659.2 ROS a (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1991
174.2 GUW e
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Elvan Adiyan Wijaya
"Profesi dokter forensik merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan sains hukum, khususnya hukum kesehatan dan hukum pidana dan acara pidana. Sebagai Dibagian profesi kedokteran, dokter forensik juga tak luput dari penataan
mengenai persetujuan dan rahasia medis. Dalam skripsi ini, Masalah utama yang diangkat adalah tentang implementasi dan regulasi informed consent mengenai proses otopsi forensik yang dilakukan oleh dokter forensik, serta segala sesuatu yang termasuk dalam lingkup rahasia penyakit dalam proses otopsi jenazah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan mewawancarai informan, serta pengolahan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan otopsi jenazah tidak perlu persetujuan (consent) dari keluarga korban untuk otopsi jenazah, yang dibutuhkan adalah pemberian informasi (informing) kepada keluarga korban. Ada rahasia medis yang harus dijaga oleh dokter forensik mencakup semua informasi medis mengenai jenazah, baik dari a menunjukkan tindakan kriminal atau tidak, dengan informasi medis menunjukkan bahwa semua tindak pidana harus diberikan hanya kepada penyidik polisi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kesehatan Harus lebih disosialisasikan bahwa otopsi jenazah tidak diperlukan persetujuan keluarga korban, serta dokter forensik, harus lebih hati-hati memberikan informasi medis kepada pihak manapun.
The forensic doctor profession is a profession that is closely related to legal science, especially health law and criminal law and criminal procedure. As part of the medical profession, forensic doctors also do not escape the arrangementregarding consents and medical secrets. In this thesis, the main problem raised is about the implementation and regulation of informed consent regarding the forensic autopsy process carried out by forensic doctors, as well as everything that is included in the scope of disease secrets in the autopsy process of a corpse. This research is a normative legal research with descriptive research type. The research data used is secondary data, with data collection methods, namely literature study and interviewing informants, as well as qualitative data processing. The results showed that in carrying out the autopsy of a corpse, consent from the victim's family did not need consent for the autopsy of a corpse, what was needed was providing information (informing) to the victim's family. There is a medical secret that must be kept by a forensic doctor including all medical information regarding the body, whether from aindicate a criminal act or not, with medical information indicates that all criminal acts must be given only to investigators Police. Ministry of Law and Human Rights and Ministry of Health It should be more socialized that an autopsy of the body is not necessary the consent of the victim's family, as well as forensic doctors, must be more careful provide medical information to any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library