Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 194459 dokumen yang sesuai dengan query
cover
C. Devikemalawaty
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Faku1tas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Lembaga jaminan merupakan sarana utama untuk menunjang kelancaran kegiatan ekonomi suatu negara. Fiducia Eigendoms Overdracht atau lazimnya disebut Fiducia merupakan salah satu lembaga jaminan yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi dan te1ah mendapat tempat dalam praktek perbankan di Indonesia. KUH Perdata tidak memuat peraturan tentang lembaga ini. Namun sebagai suatu lembaga hukum yang semula berasal dari hukum perdata barat, eksistensi dan perkembangannya dapat dikaitkan dengan aturan yang dimuat dalam KUH Perdata, khususnya lembaga hukum jaminan. Oleh karena itu ketentuan Gadai dan Hipotik dapat diterapkan secara analogis pada fiducia. Sampai saat ini lembaga Fiducia belum di bakukan kedalam perundang-undangan tersendiri, sehingga dalam perkembangannya menghadapi masalah-masalah dalam praktek pelaksanaannya. Antara lain soal eksekusi, fiducia atas bangunan dan fiducia ulang. Sering dijumpai putusan-putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menghambat perkembangan fiducia. Misalnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 1500k/Sip/1978 kreditur fiducia seperti halnya gadai mempunyai wewenang untuk melaksanakan parate eksekusi. Akan tetapi putusan lainnya, yaitu keputusan Mahkamah Agung No. 3201k/Pdt/1984 menentukan dalam kreditur (hipotik) dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu para pihak yang akan menggunakan lembaga fiducia sebagai jaminan kredit tidak saja berpedoman pada yurisprudensi, melainkan lebih mendasarkan aturannya pada perjanjian yang sebelumnya telah di sepakati kedua pihak. Sejalan dengan kebutuhan akan kredit yang semakin meningkat, dalam praktek terbuka kemungkinan untuk menjadikan bahan baku dan barang yang akan ada menjadi obyek fiducia. Diperlukan kecermatan kreditur dalam membuat isi perjanjian secara terperinci, dengan memperhatikan aspek kesusilaan dan ketertiban umum sehingga terhindar atau setidaknya memperkecil resiko kerugian di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20496
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yossylinda S. Rusli
"ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 1977
346.059 SRI b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ashoya
"Sebagai negara maritim seharusnya pemerintah Indonesia memberikan sorotan khusus terhadap sektor perhubungan laut agar supaya negara Indonesia dapat bersaing lebih kuat dalam arena internasional. Bila kita tinjau peraturan-peraturan yang diberlakukan bagi pendaftaran dan hipotik atas kapal laut sebenarnya peraturan-peraturan ini belum dapat menunjang pengembangan armada nasional yang kuat. Hal ini menyebabkan jumlah kedudukan kapal milik asing yang beroperasi di perairan Indonesia setiap tahun meningkat. Selain hambatan diatas terbatasnya jumlah ship owning dan ship financing company juga menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi perusahaan pelayaran nasional dalam mengembangkan usahanya. 0leh karenanya sektor perhubungan laut benar-benar membutuhkan perhatian pemerintah untuk diberikan jalan keluar yang paling tepat, baik untuk mendorong berdirinya lembaga-lembaga keuangan atau sejenisnya yang sanggup membiayai dan mengarahkan usaha di bidang maritim, maupun menciptakan ketentuan-ketentuan hipotik kapal sebagai landasan yuridis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20605
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mariam Darus Badrulzaman, 1931-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
332.1 MAR b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Azwir Sabaruddin
"ABSTRAK
Lembaga Jaminan yang diatur oleh Undang-Undang seperti hipotik dan gadai yang terdapat dalam KUHPerdata maupun credietverband yang terdapat dalam peraturan khusus teryata sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh kredit. Hal ini dirasakan sekali oleh pengusaha kecil dan pengusaha golongan ekonomi lemah, sehingga mereka menggunakan lembaga fiducia yaitu suatu lembaga jaminan yang lahir dari yurisprudensi dan telah dikukuhkan oleh doktrin. Penggunaan lembaga fiducia ini benar-benar telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dimana disamping mereka memperoleh kredit. juga barang jaminan masih tetap dapat digu nakan untuk kegiatan bidang usahanya. Lembaga fiducia ini tidak saja menguntungkan debitur juga menguntungkan kreditur selaku pemberi kredit. Dalam praktek perbankan lembaga fiducia ini telah berkembang dengan pesatnya dan diakui eksistensinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun demikian lembaga ini baik secara teoritis maupun secara praktis dapat menimbul kan berbagai permasalahan. Akhirnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas kredit serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam rangka pembinaan hukum nasional, kiranya sudah tiba waktunya lembaga fiducia ini diatur dalam suatu perundang-undangan. Dalam rangka pembentukan Undang-undang tersebut, maka yurisprudensi yang telah ada serta segala peraturan yang telah ditetapkan oleh dunia perbankan mempunyai arti yang cukup penting untuk menunjang terwujudnya Undang-undang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fyria Jantrini S.
"Semenjak diberlakukan Pakto 1988, dunia perbankan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini menimbulkan persaingan antar bank dan masing-masing bank berlomba-lomba menjaring dana masyarakat dengan cara menawarkan produk-produk baru, di samping peningkatan mutu pelayanan kepada nasabah. Saat ini seumber dana tabungan banyak di gemari sebagai sarana pengumpul dana bagi bank. Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank BUKOPIN) telah mengeluarkan beberapa jenis tabungan, salah satunya adalah Tabungan Simpanan Keluarga (SiAga). Tabungan SiAga ini dapat dijadikan jaminan kredit. Jaminan kredit adalah suatu komponen penting dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Dalam pemberian kredit, pihak bank harus meminta suatu benda yang dijadikan jaminan. Hal tersebut sesuai dengan yang ditetapkan di dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 1967, yang menyebutkan bahwa bank dilarang memberikan kredit tanpa adanya jaminan. Suatu kenyataan dewasa ini bahwa setiap pemberian kredit harus ada jaminan, baik adanya pihak ketiga yang menjamin maupun jaminan dengan benda-benda yang cukup menjamin adanya kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kreditur. Benda-benda yang dijadikan jaminan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak berdasarkan pasal 511 angka 3 KUHPerdata, maka Tabungan SiAga dapat digolongkan sebagai benda bergerak. Ada dua kemungkinan cara pengikatan untuk suatu benda bergerak, yaitu melalui gadai atau fiducia. tabungan SiAga apabila dijadikan jaminan kredit, pada praktek nya di Bank BUKOPIN, pengikatannya di golongkan sebagai bentuk jaminan gadai. Tabungan SiAga yang dijadikan jaminan kredit ini adalah bentuk jaminan yang sangat disukai oleh bank, jaminan adalah sejumlah uang, karena yang di jadikan sehingga bila debitur melakukan wanprestasi, maka mempermudah bank untuk mengeksekusi, yaitu dapat langsung di uangkan untuk pelunasan piutangnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20581
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>